Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A)
Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Pelayanan Publik Daerah Berbasis Data Terpilah

Dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua sektor pembangunan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang menjadi pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi PUG di daerah menuntut adanya integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik, serta penguatan data terpilah gender dan anak sebagai dasar kebijakan yang responsif.

Namun, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami konsep dan teknik penerapan PUG secara tepat, khususnya dalam penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), serta pelaporan hasil pelaksanaannya.
Untuk itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengimplementasikan kebijakan PUG secara efektif dan terukur.


Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.

  3. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Stranas PUG.

  4. Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.

  5. RPJPN 2025–2045 tentang arah kebijakan nasional kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan strategi nasional PUG.

  2. Mendorong penerapan PUG dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik daerah.

  3. Melatih peserta dalam penyusunan GAP dan GBS sesuai kebutuhan OPD.

  4. Memperkuat penggunaan data terpilah gender dan anak dalam kebijakan daerah.

  5. Menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) penerapan PUG di lingkungan kerja peserta.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini meliputi:

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Bappeda, BPKAD, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya).

  • Pengelola program dan perencana di lingkungan perangkat daerah.

  • Lembaga atau organisasi masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan gender.


Materi Kegiatan

  1. Kebijakan Nasional dan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

  2. Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah.

  3. Teknik Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

  4. Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpilah Gender dan Anak.

  5. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan PUG Daerah.

  6. Praktik Penyusunan Dokumen PUG di OPD.


Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber Ahli Nasional dan Daerah.

  • Diskusi Interaktif dan Studi Kasus.

  • Simulasi Penyusunan Dokumen GAP & GBS.

  • Tanya Jawab dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

🕓 Durasi: 2 (dua) hari pelatihan / 16 Jam Pelajaran (JP)
📍 Tempat: Disesuaikan dengan kesepakatan (Hotel / Ruang Pertemuan / Daring melalui Zoom Meeting)


Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Praktisi & Akademisi Bidang Gender dan Pembangunan Daerah


Sertifikat dan Fasilitas Peserta

Setiap peserta akan memperoleh:

  • Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran)

  • Bahan/Materi Pelatihan

  • Konsumsi & Akomodasi (jika luring)

  • Dokumentasi Kegiatan

  • Bantuan Konsultasi Teknis Pasca-Pelatihan

Melalui kegiatan Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, diharapkan para aparatur dan pihak terkait mampu menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang inklusif, adil, dan responsif gender, sesuai arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Terdaftar dan berizin sebagai lembaga pelatihan dan pendidikan nonpemerintah yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimtek, Diklat, dan Workshop berbasis kompetensi.

📞 Informasi & Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: 081387666605
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

October 31, 2025 / Materi

...
Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A)
Bimtek & Diklat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk Aparatur Pemerintah Daerah

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fokus utama kegiatan mencakup pengarusutamaan gender (PUG), perlindungan anak terpadu, pencegahan kekerasan, penguatan UMKM perempuan, serta integrasi data gender & anak untuk mendukung kebijakan daerah yang inklusif dan responsif.


📖 Daftar Materi Bimtek & Diklat DP3A

  1. Bimtek Perlindungan Anak Terpadu: Penguatan Kebijakan & Layanan Ramah Anak di Daerah

  2. Diklat Pencegahan Kekerasan Perempuan & Anak: Strategi Penanganan Kasus Berbasis Daerah

  3. Bimtek Gender Mainstreaming (PUG): Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

  4. Diklat Pemberdayaan Perempuan dalam UMKM: Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Keluarga

  5. Bimtek Sistem Informasi Gender & Anak (SIGA): Integrasi Data untuk Kebijakan Responsif Gender

  6. Diklat Layanan Rehabilitasi Perempuan & Anak Korban Kekerasan: Pendekatan Holistik & Berbasis Hak Asasi

  7. Bimtek Kebijakan Kesetaraan Gender Daerah: Penerapan Regulasi & Praktik Terbaik Nasional

  8. Diklat Inovasi Program Perlindungan Anak Daerah: Mewujudkan Kota/Kabupaten Layak Anak

  9. Bimtek Forum Partisipasi Anak Daerah: Mendorong Keterlibatan Anak dalam Perumusan Kebijakan

  10. Diklat Ekonomi Kreatif Berbasis Perempuan: Penguatan Kapasitas & Akses Pasar UMKM Perempuan


🎯 Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan program DP3A.

  • Mengoptimalkan penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah.

  • Mendorong perlindungan anak terpadu dan layanan ramah perempuan.

  • Memperkuat inovasi serta partisipasi perempuan & anak dalam pembangunan daerah.


👥 Sasaran Peserta

  • Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda dan perangkat daerah terkait PUG & perlindungan anak

  • Aparatur desa/kelurahan yang menangani program pemberdayaan perempuan & anak

  • Lembaga layanan perlindungan anak dan perempuan

  • Organisasi masyarakat mitra pemerintah di bidang kesetaraan gender & perlindungan anak

October 03, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA