Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
TEMA KEGIATAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
MATERI KEGIATAN
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Materi Pendalaman
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi teknis Coretax
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan konsultan perpajakan
Akademisi dan tenaga ahli perpajakan
Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System
OUTPUT KEGIATAN
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Contoh kasus dan panduan teknis Coretax
Dokumentasi kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat
Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah
Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah
Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat
Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola
Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD
Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah
Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya
Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)
Bapenda / Badan Pendapatan Daerah
BPKAD
Bappeda
Bagian Hukum Setda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola pajak dan retribusi daerah
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan
Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah daerah.
Salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, pemerintah daerah dapat mendeteksi potensi pajak yang belum tergali, mencegah kebocoran penerimaan, dan memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi perpajakan daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk implementasi digitalisasi sistem pajak daerah, penyesuaian ketentuan pemeriksaan, dan integrasi dengan sistem nasional. Oleh sebab itu, aparatur pengelola pajak daerah perlu mendapatkan pemahaman, kompetensi teknis, dan strategi terkini untuk melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara efektif.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023
Peraturan Kepala Daerah terkait pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pembekalan komprehensif terkait kebijakan terbaru, teknik pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta strategi peningkatan PAD melalui pengawasan pajak daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah.
Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.
Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di bidang perpajakan.
Sasaran Peserta
Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Aparatur pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.
Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah.
Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD/BPKAD).
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Strategi Peningkatan PAD.
Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah Sesuai Regulasi Terbaru.
Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan LHP.
Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah.
Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemeriksaan Pajak Daerah (SIPD).
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan Pajak Daerah.
Simulasi & Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah.
Akademisi dan Auditor Pajak.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber.
Diskusi dan tanya jawab interaktif.
Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah.
Workshop penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π© info@linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan teknis dan memahami kebijakan terbaru dalam pemeriksaan pajak. Langkah ini akan mendukung penguatan tata kelola pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
October 15, 2025 / Materi
Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.
Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:
Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.
Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.
Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.
Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dinas Keuangan Daerah.
Inspektorat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.
Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.
Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.
Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.
Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.
Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.
Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Metode Kegiatan
Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.
Studi Kasus Implementasi di Daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).
Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).
Narasumber
Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.
Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
Pakar Keuangan Daerah dan PAD.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Output Kegiatan
Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.
Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.
Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.
Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
September 28, 2025 / Materi
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi.
Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:
Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.
Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :
|
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
|
08.45-09.00 |
Registrasi Ulang / Absensi |
|
09.00-12.00 |
1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak 1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat 1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax 1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan |
|
12.00 – 13.00 |
ISOMA |
|
13.00 – 16.00 |
2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 2.1. Proses login 2.2. Proses pendaftaran wajib pajak 2.3. Pengelolaan SPT Masa 2.4. Pengelolaan faktur pajak 2.5. Bukti Potong 3. Pembayaran Pajak 3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. 3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP. 3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum. 3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. |
|
HARI KEDUA |
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
08.45-09.00 |
Absensi hari kedua |
|
09.00-12.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
|
12.00-13.00 |
ISOMA |
|
13.00-16.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan) 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
|
16.00-SELESAI |
PENUTUPAN / PENYERAHAN SERTIFIKAT |
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
π WA: 0813-8666-6605
π§ Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 17, 2025 / Materi
A. PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital.
Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah.
B. TUJUAN PELATIHAN
C. SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk:
Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan).
D. RUANG LINGKUP PELATIHAN
Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama:
E. MATERI PELATIHAN
Modul 1: Pengantar PORTEX
Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX
Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung)
Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah
Modul 5: Evaluasi dan Monitoring
F. METODE PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
H. ANGGARAN KEGIATAN
I. INDIKATOR KEBERHASILAN
J. PENUTUP
Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.
January 23, 2025 / Materi
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.
ββββββββββββββSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak mereka. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan, hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.
Penagihan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak yang pajaknya masih terutang dan belum dibayarkan. Langkah tersebut menjadi salah satu langkah optimalisasi penerimaan pajak melalui skema intensifikasi. Penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan berdasarkan tata cara penagihan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan tata cara penagihan pajak terbaru yang berlaku saat ini adalah PMK Nomor 61 Tahun 2023.
PMK Nomor 61 Tahun 2023 disahkan dengan maksud untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. Sebelumnya, tata cara penagihan diatur dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan materi khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Penetapan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak.
1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21
2. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
3. βββββββMekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
4. Metode Gross-up PPh ditanggung pemberi kerja dan PPh ditanggung pegawai
5. Teknis dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023
6. Administrasi dan Pelaporan PPh 21
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.
DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.
1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan
2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi