Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang tinggi. Pemerintah melalui berbagai kebijakan strategis mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan akuntabel melalui penguatan manajemen SDM berbasis sistem merit dan digitalisasi layanan kepegawaian.
Peraturan terbaru seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, menjadi landasan kuat dalam transformasi tata kelola ASN secara menyeluruh.
Namun, di banyak daerah, implementasi regulasi kepegawaian masih menemui kendala:
Lemahnya pemahaman teknis pengelolaan data dan dokumen kepegawaian,
Ketidaksiapan dalam penerapan sistem merit, manajemen kinerja, dan perencanaan kebutuhan ASN,
Kurangnya konsistensi dalam pelaporan dan pemanfaatan aplikasi seperti SIASN, e-Kinerja, dan Sapk-BKN.
Maka dari itu, pelatihan ini dirancang agar dapat wajib diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian maupun ASN terkait agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan target reformasi birokrasi tematik tahun 2025.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN
PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Surat Edaran BKN tentang Pengelolaan Kepegawaian Terintegrasi melalui Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik
TUJUAN PELATIHAN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN.
Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh di instansi pemerintah.
Menyiapkan SDM dalam penggunaan sistem digital (SIASN, MySAPK, e-Kinerja, Simpeg) secara optimal.
Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kinerja ASN.
PESERTA PELATIHAN
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala Sub Bagian/Pejabat Pengelola Kepegawaian
ASN yang menangani e-Kinerja, SIASN, atau administrasi SDM
Kasubbag Umum/Kepegawaian OPD
Analis SDM Aparatur / Analis Kepegawaian
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Nasional Sistem Merit dan Penguatan ASN di Era Digital
Tata Kelola Manajemen ASN Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020
Penerapan Manajemen Kinerja ASN Sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022
Pengelolaan Jabatan ASN dan Pemetaan Talenta ASN (Talent Pooling)
Pemanfaatan Sistem Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja, dan Integrasi Data BKN
Manajemen PPPK dan Strategi Penataan Formasi ASN yang Efisien
Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN dan Laporan Evaluasi Kepegawaian Instansi
Simulasi dan Studi Kasus Penggunaan Aplikasi Kepegawaian
METODE PELAKSANAAN
Pelatihan dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Luring Nasional atau In-house)
Online (Zoom / LMS)
Dapat disesuaikan dengan permintaan instansi (minimal 10 peserta per angkatan)
WAKTU & TEMPAT
Waktu dan tempat pelatihan akan dijadwalkan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau OPD. Jadwal nasional rutin juga tersedia secara berkala di kota-kota besar.
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta meliputi:
Honorarium narasumber
Sertifikat pelatihan
Modul dan bahan ajar
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan luring)
Akses LMS dan materi online (jika daring)
Dokumentasi dan bantuan teknis
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan
Modul digital & cetak
Seminar kit (untuk luring)
Akses platform pelatihan
Konsumsi & akomodasi (jika diperlukan)
Pendampingan implementasi (opsional)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja. Diharapkan seluruh instansi dapat mengikutsertakan pejabat kepegawaian dan ASN terkait dalam kegiatan ini demi memastikan implementasi kebijakan SDM yang berkualitas dan akuntabel.
July 02, 2025 / Materi
Sekolah swasta sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah swasta menghadapi tantangan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, akreditasi, tata kelola keuangan, hingga pelaporan berbasis data.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui berbagai regulasi telah mengarahkan seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta, untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Kurikulum Merdeka, pelaporan melalui ARKAS dan SIPLah, serta peningkatan mutu berbasis manajemen berbasis sekolah.
Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis yang wajib diikuti oleh sekolah swasta, agar dapat menjalankan operasional secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku dan siap dalam menghadapi audit, penjaminan mutu, serta asesmen nasional.
DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik sebagai sistem pendataan resmi
Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaporan SIPLah dan ARKAS
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Pendidikan dan Akreditasi
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kewajiban Sekolah Swasta dalam Pelaporan dan Evaluasi Dapodik dan RKAS Digital
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru yang wajib diikuti sekolah swasta.
Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan pengelola dalam manajemen operasional dan pelaporan.
Membantu sekolah swasta memenuhi kewajiban pelaporan BOS, Dapodik, dan akreditasi.
Menyiapkan sekolah swasta menghadapi audit keuangan, supervisi mutu, dan perubahan kurikulum.
PESERTA YANG DIWAJIBKAN MENGIKUTI
Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah / Pengelola Keuangan
Operator Sekolah (Dapodik/ARKAS/SIPLah)
Wakil Kepala Sekolah (Kurikulum / Sarpras)
Yayasan / Pengelola Sekolah
Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Swasta
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Wajib Sekolah Swasta: Dapodik, BOS, dan Akreditasi
Manajemen Keuangan Sekolah Swasta dan Penggunaan BOS yang Akuntabel
Pemanfaatan ARKAS dan SIPLah untuk Sekolah Swasta
Kurikulum Merdeka: Implikasi dan Strategi Implementasi di Sekolah Swasta
Penyusunan dan Pelaporan Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKAS)
Supervisi dan Penjaminan Mutu Sekolah Swasta Berbasis Evaluasi Diri (EDS)
Persiapan Audit Sekolah dan Pemeriksaan Berbasis Kinerja
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau Perkumpulan Sekolah Swasta.
Metode pelaksanaan dapat diselenggarakan secara:
Tatap muka (Luring: regional/nasional/in-house)
Daring (Online melalui Zoom Meeting)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta akan disesuaikan dengan lokasi pelatihan dan jumlah peserta. Rincian lengkap akan tercantum dalam surat penawaran dan undangan resmi. Biaya mencakup:
Narasumber
Modul pelatihan
Sertifikat resmi
Konsumsi & akomodasi (jika luring)
Seminar kit & dokumentasi
Penginapan ( Akomodasi ) dan Non akomodasi
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan Resmi (terakreditasi lembaga)
Modul dan bahan ajar lengkap
Akses e-materi & rekaman (untuk peserta daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan tatap muka)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sekolah swasta agar mampu memenuhi tanggung jawab administratif, keuangan, dan mutu pendidikan sesuai standar nasional dan regulasi terbaru. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi penting dan strategis bagi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang kredibel dan akuntabel di lingkungan sekolah swasta.
July 05, 2025 / Materi
Transformasi pendidikan nasional menuntut sekolah-sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan, implementasi kurikulum, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan tata kelola. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun dalam pelaksanaannya, banyak satuan pendidikan masih menghadapi tantangan seperti:
Kurangnya pemahaman tentang Kurikulum Merdeka dan asesmen.
Pengelolaan BOS dan manajemen sekolah yang belum optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran.
Lemahnya pemetaan mutu dan supervisi internal.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan terpadu yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan terbaru, namun juga strategi praktis untuk memperkuat manajemen, layanan pembelajaran, dan integrasi teknologi di sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.
Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Transformasi Digital Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik.
TUJUAN PELATIHAN
Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan guru tentang kebijakan kurikulum dan manajemen sekolah.
Meningkatkan keterampilan pendidik dalam merancang dan mengelola pembelajaran berbasis digital.
Menyediakan solusi dan praktik baik dalam tata kelola keuangan dan BOS Sekolah.
Mendorong penguatan supervisi pendidikan dan penjaminan mutu internal.
PESERTA KEGIATAN
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
Wakil Kepala Sekolah
Guru Koordinator Kurikulum / Waka Kurikulum
Bendahara BOS / Tim Manajemen BOS Sekolah
Pengawas Sekolah / Penilik / Penjamin Mutu
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
MATERI PELATIHAN
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Berdiferensiasi
Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kinerja
Optimalisasi Dana BOS: Pengelolaan, Pelaporan, dan Audit Internal Sekolah
Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Supervisi Akademik dan Manajerial dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu dan Perencanaan Berbasis Data (RKAS Digital dan ARKAS)
Praktik Baik Manajemen Sekolah dan Inovasi Pembelajaran Era Digital
NARASUMBER (DIRENCANAKAN)
Pejabat/Praktisi dari Kemendikbudristek RI
Tim Platform Merdeka Mengajar
LPMP/BPMP Provinsi
Akademisi & Praktisi Pendidikan
Tenaga Ahli Manajemen BOS dan Tata Kelola Pendidikan
Tim Pelatih dari Lembaga LINK PEMDA
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu dan lokasi disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau kelompok peserta.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara:
Tatap muka (Luring Nasional/Regional/In-house)
Daring (Online via Zoom/Google Meet)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta ditentukan berdasarkan metode pelaksanaan, jumlah peserta, lokasi, dan durasi pelatihan.
Termasuk: narasumber, modul, sertifikat, konsumsi, dokumentasi, dan bantuan teknis pascapelatihan.
FASILITAS PESERTA
Modul Pelatihan dan Bahan Ajar
Sertifikat Pelatihan
Seminar Kit (untuk pelatihan luring)
Konsumsi & akomodasi (bila dibutuhkan)
Akses e-Materi & rekaman pelatihan (untuk daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
PENUTUP
Melalui pelatihan ini, diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah mampu menerapkan tata kelola sekolah yang efektif, menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna, dan memanfaatkan teknologi secara optimal. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pendidikan daerah.
July 05, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP). Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran penting dalam implementasi program ini.
Penerapan RME bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan pelayanan pasien secara digital, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kesinambungan informasi antar fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan ILP mendorong integrasi antar program dan layanan berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan pendekatan siklus hidup (life cycle).
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala implementasi seperti kesiapan SDM, infrastruktur teknologi informasi, serta pemahaman terhadap sistem dan kebijakan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan SDM di lingkungan Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta sistem operasional RME dan ILP secara optimal dan terpadu.
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Permenkes RI No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dan Satu Sehat
Permenkes RI No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer
Inpres No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Transformasi Digital di Sektor Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI terkait Implementasi RME di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang kebijakan dan sistem RME & ILP.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan data rekam medis digital dan integrasi layanan.
- Mendukung suksesnya program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemenkes RI.
PESERTA KEGIATAN
- Kepala Puskesmas
- Penanggung jawab program
- Tenaga IT / Admin P-Care / SIMPUS
- Bidan Koordinator / Perawat / Petugas UKM/UKP
- Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai pembina teknis
NARASUMBER (Direncanakan)
- Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Pelayanan Kesehatan / Ditjen P2P / Ditjen Farmalkes)
- Pusdatin Kemenkes RI
- Praktisi dan Ahli Sistem RME dan ILP
- Tim Teknis LinkPemda
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Implementasi RME dan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
- Transformasi Digital dan Tata Kelola Rekam Medis Elektronik di Puskesmas
- Praktik Baik dan Tantangan Implementasi RME & ILP di Daerah
- Pengelolaan Data Pasien Berbasis Life Cycle dan Wilayah Kerja
- Sinkronisasi Sistem RME, SatuSehat, P-Care, dan SIMPUS
- Studi Kasus & Simulasi Penerapan Sistem RME di Puskesmas
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan permintaan instansi atau kelompok peserta.
Minimal 10 peserta, jadwal fleksibel (in-house / nasional / regional).BIAYA PARTISIPASI
Biaya kontribusi peserta akan disampaikan dalam surat penawaran terpisah dan disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, dan akomodasi (dapat request).
FASILITAS PESERTA
- Modul dan bahan ajar lengkap
- Sertifikat Bimtek
- Seminar kit
- Konsumsi & akomodasi (jika diadakan secara tatap muka)
- Pendampingan implementasi (opsional)
- Penginapan Akomodasi dan Non akomodasi
PENUTUP
Diharapkan kegiatan Bimtek ini mampu mendorong optimalisasi peran Puskesmas dalam upaya digitalisasi layanan dan penguatan sistem pelayanan primer yang terintegrasi. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas SDM kesehatan menuju sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.
July 05, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong transformasi sistem kesehatan nasional, salah satunya melalui Transformasi Layanan Primer. Dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan yang terintegrasi, berorientasi pada upaya promotif dan preventif, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan Integrasi Layanan Primer (ILP).
ILP bertujuan untuk menggabungkan berbagai program kesehatan ke dalam satu sistem layanan yang terintegrasi di tingkat puskesmas dan posyandu. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta mampu memahami konsep ILP, sistem pencatatan dan pelaporan, serta implementasinya sesuai regulasi terbaru.
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Rencana Induk Transformasi Kesehatan 2021–2024 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6779/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Surat Edaran Kemenkes terbaru tahun 2025 terkait implementasi ILP (jika telah diterbitkan, dapat dilampirkan).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi SDM kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang terintegrasi.
Tujuan:
Memberikan pemahaman tentang konsep dan kerangka kerja ILP.
Melatih teknis integrasi program kesehatan di puskesmas dan posyandu.
Meningkatkan keterampilan dalam pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan data ILP.
Mendukung keberhasilan transformasi layanan primer di daerah.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Integrasi Layanan Primer Tahun 2025
Kerangka Kerja dan Strategi Pelaksanaan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
Standar Pelayanan dan Alur Integrasi Program Kesehatan (KIA, Gizi, Imunisasi, dll)
Penguatan Peran Puskesmas, Posyandu, dan Jejaring Fasilitas Kesehatan
Manajemen Data dan Pelaporan ILP melalui Aplikasi SATUSEHAT
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi ILP
PESERTA KEGIATAN
Kepala Puskesmas
Penanggung Jawab Program (Promkes, Gizi, KIA, Imunisasi)
Petugas Pencatatan dan Pelaporan (Programer, Analis Data)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Fasilitas Layanan Kesehatan Primer lainnya
METODE KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber (Kemkes dan Praktisi)
Diskusi Interaktif
Simulasi dan Praktik Lapangan
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
July 01, 2025 / Materi
Pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. Dalam era digital dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pelayanan publik harus adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis kompetensi, teknologi, dan inovasi.
DASAR HUKUM
TUJUAN PELATIHAN
MATERI PELATIHAN
METODOLOGI
PESERTA KEGIATAN
Peserta pelatihan ini adalah aparatur penyelenggara pelayanan publik dari:
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
July 01, 2025 / Materi
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi.
Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:
Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.
Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
08.45-09.00 |
Registrasi Ulang / Absensi |
09.00-12.00 |
1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak 1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat 1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax 1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan |
12.00 – 13.00 |
ISOMA |
13.00 – 16.00 |
2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 2.1. Proses login 2.2. Proses pendaftaran wajib pajak 2.3. Pengelolaan SPT Masa 2.4. Pengelolaan faktur pajak 2.5. Bukti Potong 3. Pembayaran Pajak 3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. 3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP. 3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum. 3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. |
HARI KEDUA |
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
08.45-09.00 |
Absensi hari kedua |
09.00-12.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
12.00-13.00 |
ISOMA |
13.00-16.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan) 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
16.00-SELESAI |
PENUTUPAN / PENYERAHAN SERTIFIKAT |
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
π WA: 0813-8666-6605
π§ Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 17, 2025 / Materi
Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan kapasitas aparatur dalam penatausahaan pendapatan dan belanja menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform nasional untuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah, diperlukan pemahaman dan keterampilan teknis bagi para pegawai pengelola keuangan agar dapat menginput data secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kompetensi SDM di bidang keuangan daerah, khususnya dalam aspek penatausahaan dan penginputan pendapatan serta belanja melalui SIPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
DASAR HUKUM
TUJUAN KEGIATAN
MATERI KEGIATAN
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
PESERTA
NARASUMBER
FASILITAS PESERTA
BIAYA KEGIATAN
Biaya kegiatan akan diinformasikan dalam surat penawaran resmi dan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta, lokasi, serta permintaan fasilitas (akomodasi/tanpa menginap). Biaya dapat dibebankan kepada APBD melalui mekanisme Belanja Diklat/Bimtek/Pelatihan Teknis ASN.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
π WA: 0813-8666-6605
π§ Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 02, 2025 / Materi
Soft skill merupakan keterampilan non-teknis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan sosial di era global. Dalam konteks pendidikan, guru memiliki peran strategis dalam mengembangkan soft skill peserta didik melalui strategi pembelajaran yang tepat. Perkembangan zaman menuntut lulusan pendidikan tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga dibekali dengan keterampilan sosial dan emosional, yang dikenal dengan istilah soft skill. Berdasarkan laporan World Economic Forum (2020), keterampilan seperti komunikasi, kolaborasi, empati, dan kepemimpinan semakin menempati posisi penting dalam dunia kerja.
Namun, masih banyak peserta didik yang belum terfasilitasi secara optimal dalam mengembangkan kemampuan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya upaya sistematis dari pendidik untuk menjadikan pembelajaran sebagai ruang tumbuh bagi penguatan soft skill, khususnya melalui pendekatan komunikasi kolaboratif. Pelatihan bagi guru menjadi krusial agar mereka mampu merancang strategi pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pada penguatan keterampilan hidup.
Konsep Komunikasi Kolaboratif sebagai Soft Skill Utama
Soft skill ini sangat diperlukan dalam berbagai konteks, baik akademik, sosial, maupun profesional. Oleh karena itu, pendidik perlu menciptakan ekosistem pembelajaran yang mendorong terjadinya komunikasi kolaboratif, misalnya melalui diskusi kelompok, proyek kolaboratif, debat, hingga pembelajaran berbasis masalah (problem based learning).
Pentingnya Pelatihan bagi Pendidik
Mengikuti pelatihan tentang penguatan soft skill melalui komunikasi kolaboratif memiliki urgensi tinggi, karena:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
0813 -1083- 1094
(Noto)
(Andi)
WEBSITE
May 26, 2025 / Materi
Dalam era transformasi digital, dunia pendidikan dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan paradigma pembelajaran. Salah satu pendekatan yang relevan adalah Project Based Learning (PjBL) yang mengutamakan kolaborasi, kreativitas, dan pemecahan masalah. Ketika dikombinasikan dengan media digital, PjBL menjadi strategi pembelajaran yang tidak hanya efektif dalam meningkatkan kompetensi abad 21, tetapi juga meningkatkan motivasi dan keterlibatan peserta didik. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya pendidik mengikuti pelatihan penerapan PjBL berbasis media digital, sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Pembelajaran yang sebelumnya bersifat konvensional dan terpusat pada guru, kini dituntut menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan berbasis pemecahan masalah. Dalam konteks ini, pendekatan Project Based Learning (PjBL) hadir sebagai model pembelajaran yang mampu menjawab tantangan abad 21. Untuk memperkuat efektivitasnya, pemanfaatan media digital menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pendidik yang belum memahami secara utuh implementasi PjBL, apalagi mengintegrasikannya dengan media digital. Oleh karena itu, pelatihan atau bimbingan teknis menjadi media strategis untuk meningkatkan kapasitas guru dalam menghadirkan pembelajaran yang kontekstual, inovatif, dan relevan dengan dunia peserta didik saat ini.
PjBL merupakan pendekatan yang mendorong peserta didik untuk belajar melalui proyek yang nyata dan bermakna. Model ini tidak hanya melatih kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter kerja sama, tanggung jawab, dan kemandirian. Media digital, seperti aplikasi pengolah gambar, video editor, platform kolaborasi daring, dan Learning Management System (LMS), memperkaya proses pembelajaran. Dengan integrasi keduanya, siswa dapat menciptakan produk digital yang menggambarkan hasil belajarnya, seperti video kampanye, infografis, atau e-portfolio. Hal ini memberikan ruang lebih luas untuk kreativitas dan ekspresi diri siswa.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
0812 -1083- 1094
(Noto)
(Andi)
WEBSITE
May 26, 2025 / Materi
Perubahan sistem manajemen kinerja ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional yang mengarah pada birokrasi yang dinamis, profesional, dan berbasis hasil. Penyusunan dan penilaian kinerja pegawai saat ini tidak lagi berfokus pada proses administratif semata, tetapi mengedepankan keterkaitan antara tujuan individu, unit kerja, dan organisasi secara keseluruhan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mengubah pendekatan manajemen kinerja menjadi lebih adaptif, fleksibel, serta berorientasi pada hasil (output dan outcome). Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2025, sehingga seluruh ASN dan pengelola kepegawaian perlu dipersiapkan untuk memahami dan mengimplementasikannya secara tepat.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terintegrasi dengan kinerja instansi, serta melakukan penilaian kinerja berbasis hasil secara objektif dan terukur.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020)
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Kepala BKN dan kebijakan teknis lainnya terkait implementasi SKP dan e-Kinerja
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada para ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian dan pejabat penilai kinerja, dalam menerapkan sistem manajemen kinerja berbasis SKP terbaru tahun 2025.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru tentang manajemen kinerja ASN.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun SKP yang selaras dengan tujuan organisasi.
- Meningkatkan kualitas penilaian kinerja berbasis hasil.
- Mendorong integrasi sistem e-Kinerja dengan proses manajemen kinerja ASN.
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Terkait Pengelolaan Kinerja ASN
- Konsep dan Prinsip SKP 2025: Orientasi Hasil, Integrasi Kinerja Individu & Organisasi
- Teknis Penyusunan SKP Tahun 2025: Perencanaan, Reviu, dan Penetapan
- Penilaian Kinerja ASN: Pemantauan dan Umpan Balik Kinerja Berkelanjutan
- Penggunaan Aplikasi e-Kinerja dalam Mendukung SKP 2025
- Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP & Penilaian Kinerja ASN
HASIL YANG DIHARAPKAN
- Peserta memahami regulasi dan kebijakan pengelolaan kinerja ASN.
- Peserta mampu menyusun SKP Tahun 2025 sesuai format dan ketentuan terbaru.
- Peserta mampu melakukan penilaian kinerja berbasis hasil dan objektif.
- Peserta mampu mengoperasikan e-Kinerja sebagai alat pendukung manajemen kinerja.
METODE PELAKSANAAN
Jenis Kegiatan: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Hybrid / Daring)
Metode: Pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi
Durasi: 2 hari
Peserta: ASN pengelola kepegawaian, pejabat penilai, dan pejabat fungsional umum/tertentu
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
- Kementerian PAN-RB
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Praktisi dan konsultan SDM ASN
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu Pelaksanaan: Disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta
Tempat: Hotel berbintang di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Bali, atau sesuai permintaan instansi
PENUTUP
Dengan mengikuti kegiatan ini, instansi diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi kebijakan manajemen kinerja ASN berbasis SKP terbaru tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis menuju tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Atas perhatian dan kerja sama dari instansi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
May 19, 2025 / Materi
1. Pelatihan Transformasi Digital dan Integrasi Sistem ERP
Meningkatkan efisiensi proses bisnis melalui digitalisasi.
Memastikan pelaporan keuangan dan operasional real-time.
Mendukung pengambilan keputusan cepat berbasis data terintegrasi.
2. Pelatihan Tata Kelola Perusahaan (GCG) & Kepatuhan Regulasi Nasional
Menanamkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pemerintah.
Mengurangi risiko hukum dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.
3. Pelatihan Keamanan Siber dan Perlindungan Data (Cybersecurity & Data Protection)
Melindungi data perusahaan dan pelanggan dari ancaman siber.
Implementasi kebijakan perlindungan data sesuai UU PDP.
Meningkatkan kesadaran karyawan akan keamanan digital.
4. Pelatihan ESG (Environmental, Social, Governance) dan Laporan Keberlanjutan
Mengintegrasikan praktik ramah lingkungan dan sosial dalam bisnis.
Menyusun laporan keberlanjutan sesuai standar internasional.
Meningkatkan reputasi dan akses pendanaan hijau.
5. Pelatihan Digital Marketing & Branding di Era AI dan Media Sosial
Memanfaatkan AI untuk segmentasi pasar dan analisis tren.
Membangun merek yang kuat melalui konten digital kreatif.
Meningkatkan engagement dan konversi melalui platform sosial.
6. Pelatihan Anti-Fraud dan Manajemen Risiko Korporasi
Mengidentifikasi dan mencegah kecurangan internal dan eksternal.
Membangun sistem kontrol dan audit yang efektif.
Menjaga integritas dan keberlanjutan perusahaan.
7. Pelatihan Inovasi Produk & Pengembangan Model Bisnis Baru
Mengembangkan produk yang relevan dengan kebutuhan pasar.
Memanfaatkan teknologi untuk inovasi bisnis.
Menciptakan model bisnis yang adaptif dan berkelanjutan.
8. Pelatihan Manajemen SDM dan Ketenagakerjaan Era Hybrid Work
Mengelola tim remote dan hybrid secara efektif.
Meningkatkan produktivitas dengan teknologi HR terbaru.
Memastikan kepuasan dan pengembangan karyawan.
9. Pelatihan Sustainability Finance & Green Economy untuk Eksekutif
Memahami pembiayaan hijau dan insentif pemerintah.
Mengelola risiko dan peluang ekonomi hijau.
Menyelaraskan strategi bisnis dengan tujuan keberlanjutan.
10. Pelatihan Kepemimpinan Digital dan Strategi Bisnis Adaptif
Mengasah kemampuan kepemimpinan di era digital.
Mengembangkan strategi yang responsif terhadap perubahan pasar.
Mendorong budaya inovasi dan kolaborasi dalam organisasi.
May 15, 2025 / Materi