Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Bimtek Kepegawaian
Pelatihan Digitalisasi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Transformasi digital dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN yang efisien dan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi digital mereka.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Mengamanatkan digitalisasi manajemen ASN untuk efisiensi dan integrasi nasional.
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Mengatur penerapan SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Menekankan pentingnya pengelolaan kinerja ASN yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis digital.

C. Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan pemahaman ASN tentang kebijakan dan regulasi terkait digitalisasi dalam pemerintahan.
  2. Meningkatkan kompetensi teknis ASN dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam tugas dan fungsi ASN.
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
 

II. Sasaran Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi ASN di berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan data, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan.

 

III. Materi Pelatihan

  1. Kebijakan dan Regulasi Digitalisasi Pemerintahan
  2. Pemahaman tentang UU No. 20 Tahun 2023 dan regulasi terkait lainnya.
  3. Implementasi SPBE sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018.
  4. Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Dasar-dasar teknologi informasi.
  6. Penggunaan perangkat lunak perkantoran dan aplikasi pendukung kerja.
  7. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  8. Konsep dan implementasi SPBE.
  9. Integrasi layanan elektronik dalam pemerintahan.
  10. Keamanan Informasi dan Etika Digital
  11. Prinsip keamanan siber.
  12. Etika penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan.
  13. Manajemen Perubahan Menuju Digitalisasi
  14. Strategi manajemen perubahan dalam implementasi digitalisasi.
  15. Studi kasus sukses transformasi digital di instansi pemerintah.

 

IV. Metode Pelatihan

  • Ceramah dan Diskusi: Penyampaian materi oleh narasumber dan interaksi dengan peserta.
  • Praktik dan Simulasi: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem digital.
  • Studi Kasus: Analisis kasus nyata implementasi digitalisasi di instansi pemerintah.
  • Evaluasi: Penilaian pemahaman dan keterampilan peserta setelah pelatihan.

 

V. Waktu dan Tempat Pelatihan

Pelatihan direncanakan berlangsung selama 4 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Bisa disesuikan dengan Permintaan  atau Jadwal Kelender di web linkpemda 
  • Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
  • Tempat: JAKARTA , BANDUNG, YOGYAKARTA DAN KOTA KOTA BESARNYA LAINYA 

                                        

VI. Penutup

Demikian proposal Pelatihan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Digitalisasi untuk ASN. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam memanfaatkan teknologi digital guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Proposal ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan digitalisasi manajemen ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

February 12, 2025 / Materi

...
Bimtek Keuangan
Pelatihan Sistem DJP PORTEX untuk Mendukung Reformasi Perpajakan Berbasis Digital

A.  PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX 
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital. 

Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal. 

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah. 

B. TUJUAN PELATIHAN 

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang fungsi dan manfaat PORTEX.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam pengelolaan data wajib pajak melalui PORTEX.
  3. Mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
  4. Memastikan integrasi data perpajakan daerah dan pusat berjalan dengan baik.
  5. Mengurangi kesalahan administrasi dalam pengelolaan data perpajakan. 

C. SASARAN PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk: 

  • Petugas pajak daerah dan pusat. 
  • Operator dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan data wajib pajak. 
  • Kepala seksi atau staf yang terlibat dalam ekstensifikasi dan pelaporan pajak. 
  • Pegawai pemerintah daerah terkait pengelolaan pajak. 

Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan). 

D. RUANG LINGKUP PELATIHAN 

Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama: 

  1. Teori dan Regulasi Perpajakan: Pemahaman dasar terkait ekstensifikasi pajak dan regulasi terbaru. 
  2. Pengoperasian Sistem PORTEX: Pengenalan dan praktik teknis penggunaan PORTEX. 
  3. Studi Kasus dan Pemecahan Masalah: Simulasi implementasi PORTEX berdasarkan permasalahan yang sering muncul di lapangan. 

E. MATERI PELATIHAN 

Modul 1: Pengantar PORTEX

  • Latar belakang pengembangan PORTEX. 
  • Tujuan dan manfaat PORTEX bagi DJP dan pemerintah daerah.
  •  Regulasi yang mendukung penggunaan PORTEX. 

Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX 

  • Pengenalan antarmuka sistem.
  • Fitur utama: 
    1.    Pengelolaan data wajib pajak. 
    2.   Pelacakan kepatuhan wajib pajak. 
    3.    Pembuatan laporan ekstensifikasi pajak. 
  • Cara sinkronisasi data dengan sistem DJP lainnya. 

Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung) 

  • Proses pendaftaran wajib pajak baru. 
  • Cara memperbarui data wajib pajak. 
  • Pelaporan hasil ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Simulasi input data pajak pada sistem PORTEX. 

Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah 

  • Strategi optimalisasi penggunaan PORTEX dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Studi kasus implementasi PORTEX di daerah. 
  • Solusi atas kendala teknis dan non-teknis yang sering terjadi. 

Modul 5: Evaluasi dan Monitoring 

  • Cara melakukan evaluasi penggunaan PORTEX. 
  • Monitoring kinerja wajib pajak melalui sistem. 
  • Pelaporan hasil pelatihan dan tindak lanjut. 

 

F. METODE PELATIHAN 

Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode: 

  1. Presentasi Teori: Penyampaian materi dasar tentang PORTEX dan regulasi pajak. 
  2. Praktik Langsung: Simulasi penggunaan PORTEX dengan pendampingan fasilitator. 
  3. Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi interaktif untuk memperjelas pemahaman peserta. 
  4. Studi Kasus: Pemecahan masalah berdasarkan skenario nyata. 
  5. Evaluasi Akhir: Penilaian kemampuan peserta melalui tes dan praktik. 

G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 

  • Tanggal Pelatihan: 3 - 6 Feb 2025  , 12 - 15 Feb 2025 , 19 - 22 Feb 2025 , 24 - 27 Feb 2025 
  • Durasi Pelatihan: 2-3 hari penuh. 
  • Lokasi:  pelatihan, jakarta , Bandung dan Jakarta 
  • Dan via  online melalui platform virtual. 

H. ANGGARAN KEGIATAN  

  •  RP. 5.000.000 PERPESERTA 
  • SUDAH TERMASUK PENGINAPAN SELAMA 4 HARI 3 MALAM ( TWIN SHARE ) 
  • AKOMODASI SELAMA KEGIATAN  DAN PERLENGKAPAN KIT 

I. INDIKATOR KEBERHASILAN 

  1. Keberhasilan pelatihan ini diukur melalui: 
  2. Peningkatan pemahaman peserta terhadap PORTEX. 
  3. Kemampuan peserta dalam mengoperasikan fitur PORTEX secara mandiri. 
  4. Pengurangan kesalahan administrasi dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  5. Evaluasi hasil pelatihan melalui penilaian akhir peserta. 

J. PENUTUP 

Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.

January 23, 2025 / Materi

...
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Penerapan Teknologi Geographic Information System (GIS) Pada Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Wilayah Tahun 2025

I. Latar Belakang
Geographic Information System (GIS) adalah teknologi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan data spasial dan perencanaan wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien dalam berbagai bidang, seperti tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, hingga pelayanan publik.
Namun, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan memahami penggunaan perangkat lunak GIS serta analisis data spasial. Oleh karena itu, pelatihan GIS untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.

II. Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dasar dan manfaat GIS.
  2. Melatih peserta dalam penggunaan perangkat lunak GIS seperti ArcGIS, QGIS, atau lainnya.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis dan menyajikan data spasial untuk mendukung pengambilan keputusan.
  4. Mendukung penerapan teknologi GIS dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah.

III. Sasaran Peserta

  • Pegawai Pemerintah Daerah yang bekerja di bidang perencanaan, tata ruang, lingkungan hidup, transportasi, atau bidang lain yang relevan.
  • Jumlah peserta: 20–30 orang per sesi pelatihan.

IV. Materi Pelatihan

  1. Pengantar GIS
    • Konsep dasar GIS
    • Komponen GIS
    • Aplikasi GIS dalam pemerintahan
  2. Penggunaan Perangkat Lunak GIS
    • Pengenalan perangkat lunak GIS (QGIS atau ArcGIS)
    • Pengelolaan data spasial (shapefile, raster, dll.)
    • Visualisasi data dan pembuatan peta tematik
  3. Analisis Data Spasial
    • Teknik analisis spasial
    • Overlay, buffering, dan analisis jaringan
    • Studi kasus sesuai kebutuhan daerah
  4. Implementasi GIS dalam Pemerintahan
    • Penerapan GIS dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan
    • Pengelolaan sumber daya alam berbasis GIS
    • Integrasi GIS dengan data pemerintah

V. Metode Pelatihan

  • Teori: Pemberian materi melalui presentasi dan diskusi interaktif.
  • Praktik: Latihan langsung menggunakan perangkat lunak GIS.
  • Studi Kasus: Simulasi berdasarkan data dan permasalahan aktual di daerah peserta.

VI. Waktu dan Tempat

  • Durasi: 3–5 hari (dapat disesuaikan).
  • Lokasi: Aula atau ruang pelatihan Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan fasilitas komputer dan proyektor.

VII. Fasilitator
Pelatihan akan dipandu oleh tim profesional di bidang GIS yang memiliki pengalaman akademik dan praktis.

VIII.

Penutup
Melalui pelatihan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi GIS. Dengan kompetensi yang lebih baik, Pemerintah Daerah akan lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pengelolaan wilayah.

Kami berharap dukungan penuh dari pihak terkait untuk menyukseskan program pelatihan ini.

January 15, 2025 / Materi

...
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Pedampingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025

RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).  Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah  yang  adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Tujuan

Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Materi 

  1. Konsep Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Tentang RPJPN/RPJPD, Perpres/Perda tentang RPJMN/D dan Permendagri No.86 Tahun 2017)
  2. Teknik Penyusunan Renstra menggunakan pendekatan SWOT analysis, Problem Tree dan Logical Framework
  3. Teknik Penyusunan Rencana Program, Kegaiatan, Sub Kegiatan sesuai Permendagri No 90
  4. Penyusunan Rancangan Renstra
  5. Presentasi rumusan Renstra
  6. Pembahasan dan Diskusi Kelompok

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 09, 2025 / Materi

...
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014

Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dalam perkembangan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai hal dan bentuk, sehingga pemerintah pusat telah mengeluarkan dan mengesahkan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Revisi UU Desa ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Keuangan
Bimtek REVIU LKPD Berbasis Aktual

Reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan meningkatkan keandalan informasi yang ada dalam laporan keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LKPD, maka reviu LKPD yang dilaksanakan sejak tahun 2015 sudah harus berdasarkan standar tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Barang dan Jasa
Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD Dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDESA DAN BUMDESA

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Bimtek bagi para

  1. Kepala Desa;
  2. Ketua dan Anggota BPD; dan
  3. Perangkat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Barang dan Jasa
Bimtek Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Keuangan
Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Pedoman Teknis Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja – Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020

Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan

Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.

Pelaksanaan Analisis Beban Kerja

Penyelenggaraan   pemerintahan   yang   efisien   dan   efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala  bidang.  Kenyataan  tersebut  menuntut profesionalisme  sumber  daya aparatur  dalam  pelaksanaan  urusan  pemerintahan.  Namun  demikian,  yang terjadi  saat  ini  bahwa  profesionalisme  yang  diharapkan  dari  sumber  daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.

Salah  satu  penyebab  utamanya  karena  terjadi  ketidaksesuaian  antara kompetensi  pegawai  dengan  jabatan  yang  didudukinya.  Ketidaksesuaian  itu disebabkan  oleh  komposisi  keahlian  atau keterampilan  pegawai  yang  belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja  organisasi.  Menumpuknya  pegawai  di  satu  unit  tanpa  pekerjaan  yang jelas dan   kurangnya   pegawai   di   unit   lain   merupakan   kenyataan   dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan  kebutuhan  nyata,  dalam  arti  organisasi  yang  dibentuk  terlalu besar   sementara   beban   kerjanya   kecil,   sehingga   pencapaian   tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Kepegawaian
Bimtek MCP (Monitoring Center for Prevention) Area Manajemen Aparatur Sipil Negara

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu Area MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam Area Manajemen Aparatur Sipil Negara ini terdapat 3 Indikator, yaitu:

  1. Sistem Merit (Penilaian Sistem Merit)
  2. Tata Kelola ASN (Evaluasi Jabatan, Pelaksanaan Pengisian Jabatan, Sistem Informasi Kepegawaian)
  3. Peningkatan Integritas dan Kinerja ASN (Tambahan Penghasilan Pegawai, Manajemen Kinerja Individu, Penegakkan Kode Etik, Kepatuhan LHKPN)

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
Bimtek Kepegawaian
Implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 (Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014) dan Sinkronisasi Rencana Kerja Bidang Manajemen ASN Sesuai PERMENPAN Nomor 8 Tahun 2023.

Bimtek UU ASN Aparatur Sipil Negara – UU Nomor 20 Tahun 2023

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, telah dikeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikeluarkannya UU ini sebagai bentuk penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA