Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan Tahun 2026/2027 Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.

Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.

  • Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.

  • Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.

  • Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.

  • Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah (APIP)

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ


Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

    • Latar belakang perubahan Perpres PBJ

    • Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027

    • Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya

  2. Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA

    • Peran strategis PA/KPA dalam PBJ

    • Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan

    • Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA

  3. Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi

    • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK

    • Tipologi PPK dan implikasinya

    • Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten

  4. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

    • Pengertian dan dasar hukum diskresi

    • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

    • Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat

    • Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi

  5. Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD

    • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

    • Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan

    • Peran APIP dalam pengawasan preventif

  6. Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ

    • Temuan audit yang sering terjadi

    • Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi

    • Strategi pencegahan temuan dan sengketa

  7. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif

    • Studi kasus nyata pengadaan di daerah

    • Diskusi kelompok dan pemecahan masalah

    • Best practice pelaksanaan PBJ yang aman


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata PBJ

  • Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.

  • Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.

  • Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 19, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Perlindungan Data Pribadi pada Pemerintah Daerah

Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD

Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.

  • Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.

  • Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.

  • Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • PPID

  • Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah

  • Tim IT dan admin aplikasi

  • Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas

  • Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi


Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP

  • Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)

  • Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD

  • Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah

  • Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya

  • Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata di OPD

  • Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.

  • Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 18, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 / 2027

Penguatan Tata Kelola APBD yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Regulasi

Pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan daerah, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Memasuki Tahun Anggaran 2026/2027, pengelolaan keuangan daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi, tuntutan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, optimalisasi penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan masih menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, administrasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang aplikatif, sistematis, dan berbasis regulasi terbaru. LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027 sebagai sarana peningkatan pemahaman regulasi, penguatan kemampuan teknis, serta pendalaman praktik pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang keuangan daerah Tahun 2026/2027.

  2. Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.

  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.

  4. Meminimalkan kesalahan administrasi serta potensi temuan pemeriksaan keuangan daerah.

  5. Mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.


Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur Pemerintah Daerah, antara lain:

  • Pejabat dan Staf BPKAD/BKD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Aparatur OPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah


Ruang Lingkup dan Materi Bimbingan Teknis

Materi Bimbingan Teknis disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  • Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah

  • Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Akuntansi Pemerintahan

  • Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

  • Pengelolaan Kas Daerah

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah

  • Penerapan Aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan regulasi terbaru.


Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus pengelolaan keuangan daerah

  • Praktik teknis sesuai kebutuhan peserta

Metode Pelaksanaan:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.

  3. Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  4. Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di lingkungan OPD.


⚖️ Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027, diharapkan aparatur Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

January 17, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 Berbasis Regulasi Terbaru dan Studi Kasus Lapangan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi, peningkatan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan PBJ yang bersumber dari lemahnya perencanaan pengadaan, ketidaksesuaian antara RUP dan dokumen anggaran, kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, meskipun tampak administratif, sering kali berdampak signifikan terhadap keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, dan munculnya temuan audit yang berujung pada sanksi administratif.

Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penerapan teknis dan pembahasan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD. Bimtek ini diharapkan mampu menjadi sarana penguatan kompetensi praktis bagi pelaku PBJ agar mampu melaksanakan pengadaan secara tertib, akuntabel, dan aman dari risiko temuan audit.


Tujuan Kegiatan

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru Tahun 2026, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan akuntabel.

  2. Memperkuat kompetensi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Bendahara, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pengadaan.

  3. Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan studi kasus nyata di OPD, sehingga peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko sejak tahap awal.

  4. Mengurangi risiko kesalahan prosedural dan sanksi administratif, dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.


Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ, antara lain:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Perencanaan OPD

  • Pejabat/pegawai lain yang ditugaskan dalam pengelolaan PBJ


Materi Bimbingan Teknis

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  1. Kebijakan dan Arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

    • Tantangan dan fokus pengawasan PBJ

    • Prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel

  2. Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Tepat dan Sinkron

    • Keterkaitan RUP dengan perencanaan dan penganggaran

    • Kesalahan umum dalam penyusunan RUP

  3. Strategi Menghindari Gagal Tender dan Keterlambatan Kegiatan

    • Identifikasi penyebab gagal tender

    • Perencanaan jadwal dan metode pengadaan yang efektif

  4. Pengadaan Langsung yang Aman dari Risiko Audit

    • Ketentuan dan batasan pengadaan langsung

    • Dokumen wajib dan aspek kewajaran harga

  5. Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pengadaan

    • Konsistensi dokumen perencanaan dan pelaksanaan

    • Pengendalian perubahan dalam proses PBJ

  6. Studi Kasus Temuan Audit Pengadaan Barang/Jasa

    • Contoh temuan audit yang sering terjadi

    • Analisis penyebab dan langkah pencegahan


Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif terkait permasalahan yang dihadapi peserta

  • Pembahasan studi kasus lapangan berdasarkan praktik nyata di OPD

  • Sesi tanya jawab, untuk mengklarifikasi permasalahan teknis peserta


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Menyusun dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara benar, sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

  2. Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan temuan audit, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak.

  3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di OPD, sehingga mendukung pencapaian kinerja, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan optimalisasi serapan anggaran.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN RSUD TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang kompleks, fleksibel, dan berorientasi pada keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan RSUD tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga harus mampu mendukung pencapaian kinerja layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2026, RSUD menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain dinamika pendapatan layanan, pengendalian belanja operasional, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan RSUD menjadi langkah strategis untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan, sekaligus sebagai dasar perbaikan kebijakan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kinerja keuangan RSUD pada tahun anggaran berikutnya.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelola RSUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan peningkatan kinerja layanan kesehatan Tahun 2026–2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran RSUD dengan praktik pengelolaan keuangan dan kinerja layanan kesehatan.

  2. Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan keuangan RSUD pada Tahun Anggaran 2026 dengan rencana bisnis dan anggaran yang telah ditetapkan.

  3. Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko umum dalam pengelolaan keuangan RSUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja.

  4. Menilai implikasi praktik pengelolaan keuangan terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan kinerja RSUD.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan RSUD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.


Sasaran Peserta

  • Direktur RSUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan RSUD

  • Bendahara RSUD

  • Kepala Unit Pelayanan dan Unit Penunjang

  • Staf pengelola keuangan dan akuntansi RSUD


Materi Bimbingan Teknis

  1. Karakteristik dan Tujuan Penganggaran RSUD sebagai BLUD

  2. Praktik Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

  3. Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi Keuangan RSUD

  4. Tantangan dan Risiko Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Mendukung Kinerja Layanan

  5. Implikasi Praktik Pengelolaan Keuangan terhadap Akuntabilitas dan Tata Kelola RSUD

  6. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan RSUD Menuju Tahun Anggaran 2027


Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan RSUD


Output yang Diharapkan

  1. Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD mengenai evaluasi praktik pengelolaan keuangan.

  2. Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan RSUD Tahun 2026.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan penguatan tata kelola RSUD untuk Tahun Anggaran 2027.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN BENDAHARA TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Bendahara merupakan unsur strategis dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang berperan langsung dalam menjaga tertib administrasi, ketepatan pengelolaan kas, serta akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Kualitas kinerja bendahara sangat menentukan kelancaran pelaksanaan anggaran dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Tahun Anggaran 2026, bendahara dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring dengan meningkatnya tuntutan pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan bendahara menjadi langkah penting untuk menilai kesesuaian pelaksanaan tugas bendahara dengan tujuan penganggaran, serta sebagai dasar perbaikan dan penguatan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas dan pemahaman bendahara dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung pencapaian tujuan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami peran strategis bendahara dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan penganggaran.

  2. Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Mengidentifikasi kesalahan dan permasalahan umum yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas bendahara.

  4. Menilai implikasi praktik bendahara terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara sebagai dasar peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2027.


Sasaran Peserta

  • Bendahara Penerimaan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Bendahara Pembantu

  • Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


Materi Bimbingan Teknis

  1. Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  2. Prinsip Pengelolaan Kas dan Pembukuan Bendahara yang Tertib dan Akuntabel

  3. Praktik Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara

  4. Evaluasi Kepatuhan Administrasi dan Pengelolaan Kas Bendahara

  5. Permasalahan Umum dan Risiko dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara

  6. Implikasi Praktik Bendahara terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Daerah

  7. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara Menuju Tahun Anggaran 2027


Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan riil yang dihadapi bendahara peserta


Output yang Diharapkan

  1. Meningkatnya pemahaman bendahara mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

  2. Teridentifikasinya kesalahan dan kelemahan dalam praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2026–2027.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN APBD TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan prioritas pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan APBD—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dilaksanakan secara selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Seiring dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan daerah serta persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan APBD menjadi langkah strategis. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas belanja daerah, kualitas pengelolaan pendapatan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan APBD secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun 2026 serta penyusunan APBD Tahun 2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami secara menyeluruh tujuan penganggaran APBD serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan daerah.

  2. Menganalisis kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.

  3. Mengidentifikasi permasalahan dan kendala umum dalam praktik pengelolaan APBD pada tingkat OPD.

  4. Menilai implikasi praktik pengelolaan APBD terhadap akuntabilitas kinerja dan pengawasan keuangan daerah.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Arah Penganggaran APBD Tahun 2026 serta Proyeksi Kebijakan Tahun 2027

  2. Keterkaitan Dokumen Perencanaan Daerah dengan Penganggaran APBD

  3. Praktik Pengelolaan APBD pada OPD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

  4. Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi APBD

  5. Permasalahan Umum dalam Pengelolaan APBD (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan)

  6. Implikasi Praktik Pengelolaan APBD terhadap Akuntabilitas, Pengawasan, dan Kinerja Pemerintah Daerah

  7. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan APBD Menuju Tahun Anggaran 2027


Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara terstruktur

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik pengelolaan APBD di OPD peserta


Output yang Diharapkan

  1. Peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai evaluasi praktik pengelolaan APBD.

  2. Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan peningkatan kualitas penganggaran Tahun 2027.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut fleksibilitas, akuntabilitas, dan kinerja layanan yang optimal. Pada Tahun Anggaran 2026, BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Menjelang penyusunan anggaran Tahun 2027, evaluasi praktik pengelolaan keuangan BLUD menjadi penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja layanan, serta sebagai dasar penyempurnaan RBA dan kebijakan keuangan BLUD.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas pengelola BLUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan sebagai dasar perbaikan penganggaran dan peningkatan kinerja layanan Tahun 2026–2027.

Tujuan Khusus

  • Memahami keterkaitan tujuan penganggaran BLUD dengan praktik pengelolaan keuangan.

  • Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan BLUD Tahun 2026.

  • Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan RBA BLUD Tahun 2027.

Sasaran Peserta

  • Pimpinan BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan

  • Bendahara BLUD

  • PPTK dan staf keuangan BLUD

Materi Bimbingan Teknis

  • Tujuan Penganggaran BLUD Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027

  • Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD dalam Pelaksanaan Anggaran

  • Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran

  • Permasalahan Umum Pengelolaan Keuangan BLUD

  • Implikasi Evaluasi terhadap Kinerja dan Akuntabilitas

  • Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD

Metode Pelaksanaan

Penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, studi kasus BLUD.

Output yang Diharapkan

  • Peningkatan pemahaman evaluasi keuangan BLUD

  • Teridentifikasinya gap praktik dan tujuan anggaran

  • Rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan BLUD 2026–2027

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI KINERJA ANGGARAN DAERAH TAHUN 2026 BERBASIS SAKIP

Evaluasi kinerja anggaran daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian kinerja dan tujuan pembangunan daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu merealisasikan anggaran secara administratif, tetapi juga menunjukkan hubungan yang jelas antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.

Pendekatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digunakan dalam Bimbingan Teknis ini sebagai kerangka evaluasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah pada anggaran daerah sebagai objek evaluasi, bukan pada penyusunan atau penilaian dokumen SAKIP, LAKIP, maupun AKIP.

Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan penganggaran yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil pada Tahun Anggaran 2026.


TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP guna mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

Tujuan Khusus

  1. Memahami konsep evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.

  2. Menganalisis keterkaitan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.

  3. Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan dan kinerja anggaran daerah Tahun 2026.

  4. Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah berbasis hasil evaluasi.


SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Perencana OPD

  • Tim Evaluasi Kinerja dan Anggaran OPD

  • Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan OPD


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Penganggaran dan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah

  3. Keterkaitan Anggaran Daerah dengan Capaian Kinerja

  4. Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah Berbasis SAKIP

  5. Identifikasi Permasalahan Kinerja Anggaran Daerah

  6. Analisis Efektivitas dan Efisiensi Belanja Daerah

  7. Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran dalam Perbaikan Penganggaran

  8. Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Kinerja Anggaran Daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus evaluasi kinerja anggaran daerah

  • Pembahasan permasalahan dan praktik peserta


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Peserta memahami konsep dan penerapan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.

  • Teridentifikasinya kesenjangan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.

  • Tersusunnya rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah.

  • Meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 14, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026 BERBASIS EVALUASI KINERJA DAN PRAKTIK ANGGARAN

Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga dituntut mampu menunjukkan kinerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Melalui pendekatan evaluasi kinerja dan praktik anggaran, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi anggaran, serta menyusun langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2026.


TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja dan praktik anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil.

Tujuan Khusus

  1. Memahami konsep pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.

  2. Menganalisis keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja anggaran.

  3. Mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  4. Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja.


SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf/Subbagian Keuangan OPD


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Anggaran Berbasis Kinerja dan Praktik Anggaran

  3. Keterkaitan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kinerja Anggaran

  4. Evaluasi Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Identifikasi Permasalahan Praktik Anggaran Daerah

  6. Analisis Kinerja Anggaran (Input, Output, Outcome)

  7. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik peserta


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Peserta memahami pentingnya evaluasi kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.

  • Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.

  • Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 14, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan penganggaran dan pencapaian kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan keuangan yang dilaksanakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga selaras dengan tujuan penganggaran yang telah ditetapkan.

Seiring dengan persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar perbaikan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran dan praktik pengelolaan keuangan daerah.

  2. Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  3. Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penganggaran Tahun 2027.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • PPTK dan staf Bagian Keuangan OPD

Materi Bimbingan Teknis

  1. Tujuan Penganggaran Daerah Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027

  2. Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran 2026

  3. Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran

  4. Permasalahan Umum dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Implikasi Evaluasi terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan

  6. Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju 2027

Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik peserta

Output yang Diharapkan

  1. Aparatur memahami pentingnya evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah.

  2. Teridentifikasinya kesenjangan antara praktik dan tujuan penganggaran.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026 - 2027.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENATAAN SISTEM DAN PRAKTIK KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026

Pengelolaan keuangan daerah tidak lagi cukup dipahami sebagai rangkaian prosedur administrasi semata, tetapi harus ditempatkan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

 Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan meningkatnya tuntutan akuntabilitas, efektivitas belanja, konsistensi kebijakan, serta kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal dan pengawasan eksternal. Dalam konteks tersebut, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:

  • Ketidaksinkronan antara sistem dan praktik keuangan di tingkat OPD;

  • Pelaksanaan keuangan yang berjalan secara prosedural namun belum sepenuhnya sistemik;

  • Praktik pengelolaan keuangan yang belum selaras dengan tujuan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang secara khusus membahas penataan sistem dan praktik keuangan daerah agar aparatur memahami keuangan daerah sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan, bukan sekadar aktivitas teknis.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata sistem dan praktik pengelolaan keuangan daerah secara tertib, sistemik, dan akuntabel.

Tujuan Khusus

  1. Memperkuat pemahaman aparatur mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

  2. Menata keselarasan antara sistem keuangan dan praktik pelaksanaannya di tingkat OPD.

  3. Mendorong praktik pengelolaan keuangan daerah yang konsisten, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Mengurangi potensi kesalahan administratif dan temuan pemeriksaan melalui penataan sistem yang lebih baik.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD);

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Materi Bimbingan Teknis

1. Kerangka Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengelolaan keuangan daerah sebagai sistem pemerintahan

  • Relasi antara kebijakan, sistem, dan praktik keuangan

  • Prinsip dasar tertib administrasi dan akuntabilitas

2. Penataan Sistem Keuangan Daerah

  • Struktur dan alur sistem pengelolaan keuangan daerah

  • Peran dan tanggung jawab aktor keuangan daerah

  • Konsistensi sistem keuangan antar OPD

3. Penataan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Praktik pelaksanaan anggaran yang sesuai sistem

  • Penatausahaan dan pencatatan keuangan yang tertib

  • Praktik pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel

4. Sinkronisasi Sistem dan Praktik Keuangan

  • Identifikasi kesenjangan antara sistem dan pelaksanaan

  • Penataan prosedur untuk menghindari duplikasi dan kesalahan

  • Studi kasus praktik keuangan daerah

5. Pengendalian dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

  • Sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan

  • Praktik keuangan yang siap diawasi dan diperiksa

  • Pencegahan kesalahan dan temuan berulang

6. Strategi Penataan Berkelanjutan Tahun 2026

  • Penataan sistem keuangan berkelanjutan

  • Penguatan kapasitas aparatur

  • Rekomendasi implementatif untuk pemerintah daerah

Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi (ceramah interaktif)

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan contoh praktik

  • Sharing pengalaman antar peserta


Output Kegiatan

  1. Peningkatan pemahaman aparatur tentang sistem dan praktik keuangan daerah.

  2. Rekomendasi penataan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing OPD.

  3. Aparatur mampu menerapkan praktik keuangan yang tertib, sistemik, dan akuntabel.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 13, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA