Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD
Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.
Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
PPID
Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah
Tim IT dan admin aplikasi
Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas
Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP
Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)
Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD
Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah
Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya
Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata di OPD
Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.
Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 18, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola APBD yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Regulasi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan daerah, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Memasuki Tahun Anggaran 2026/2027, pengelolaan keuangan daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi, tuntutan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, optimalisasi penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan masih menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, administrasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang aplikatif, sistematis, dan berbasis regulasi terbaru. LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027 sebagai sarana peningkatan pemahaman regulasi, penguatan kemampuan teknis, serta pendalaman praktik pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang keuangan daerah Tahun 2026/2027.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.
Meminimalkan kesalahan administrasi serta potensi temuan pemeriksaan keuangan daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur Pemerintah Daerah, antara lain:
Pejabat dan Staf BPKAD/BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Aparatur OPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup dan Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimbingan Teknis disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Akuntansi Pemerintahan
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pengelolaan Kas Daerah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah
Penerapan Aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan regulasi terbaru.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus pengelolaan keuangan daerah
Praktik teknis sesuai kebutuhan peserta
Metode Pelaksanaan:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di lingkungan OPD.
⚖️ Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027, diharapkan aparatur Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
January 17, 2026 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi, peningkatan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan PBJ yang bersumber dari lemahnya perencanaan pengadaan, ketidaksesuaian antara RUP dan dokumen anggaran, kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, meskipun tampak administratif, sering kali berdampak signifikan terhadap keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, dan munculnya temuan audit yang berujung pada sanksi administratif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penerapan teknis dan pembahasan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD. Bimtek ini diharapkan mampu menjadi sarana penguatan kompetensi praktis bagi pelaku PBJ agar mampu melaksanakan pengadaan secara tertib, akuntabel, dan aman dari risiko temuan audit.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru Tahun 2026, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan akuntabel.
Memperkuat kompetensi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Bendahara, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pengadaan.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan studi kasus nyata di OPD, sehingga peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko sejak tahap awal.
Mengurangi risiko kesalahan prosedural dan sanksi administratif, dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ, antara lain:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pejabat Pengadaan
Pejabat Perencanaan OPD
Pejabat/pegawai lain yang ditugaskan dalam pengelolaan PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan Arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Tantangan dan fokus pengawasan PBJ
Prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Tepat dan Sinkron
Keterkaitan RUP dengan perencanaan dan penganggaran
Kesalahan umum dalam penyusunan RUP
Strategi Menghindari Gagal Tender dan Keterlambatan Kegiatan
Identifikasi penyebab gagal tender
Perencanaan jadwal dan metode pengadaan yang efektif
Pengadaan Langsung yang Aman dari Risiko Audit
Ketentuan dan batasan pengadaan langsung
Dokumen wajib dan aspek kewajaran harga
Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pengadaan
Konsistensi dokumen perencanaan dan pelaksanaan
Pengendalian perubahan dalam proses PBJ
Studi Kasus Temuan Audit Pengadaan Barang/Jasa
Contoh temuan audit yang sering terjadi
Analisis penyebab dan langkah pencegahan
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif terkait permasalahan yang dihadapi peserta
Pembahasan studi kasus lapangan berdasarkan praktik nyata di OPD
Sesi tanya jawab, untuk mengklarifikasi permasalahan teknis peserta
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara benar, sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan temuan audit, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak.
Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di OPD, sehingga mendukung pencapaian kinerja, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan optimalisasi serapan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 16, 2026 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang kompleks, fleksibel, dan berorientasi pada keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan RSUD tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga harus mampu mendukung pencapaian kinerja layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, RSUD menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain dinamika pendapatan layanan, pengendalian belanja operasional, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan RSUD menjadi langkah strategis untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan, sekaligus sebagai dasar perbaikan kebijakan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kinerja keuangan RSUD pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelola RSUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan peningkatan kinerja layanan kesehatan Tahun 2026–2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran RSUD dengan praktik pengelolaan keuangan dan kinerja layanan kesehatan.
Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan keuangan RSUD pada Tahun Anggaran 2026 dengan rencana bisnis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko umum dalam pengelolaan keuangan RSUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja.
Menilai implikasi praktik pengelolaan keuangan terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan kinerja RSUD.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan RSUD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Direktur RSUD
Pejabat Pengelola Keuangan RSUD
Bendahara RSUD
Kepala Unit Pelayanan dan Unit Penunjang
Staf pengelola keuangan dan akuntansi RSUD
Materi Bimbingan Teknis
Karakteristik dan Tujuan Penganggaran RSUD sebagai BLUD
Praktik Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi Keuangan RSUD
Tantangan dan Risiko Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Mendukung Kinerja Layanan
Implikasi Praktik Pengelolaan Keuangan terhadap Akuntabilitas dan Tata Kelola RSUD
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan RSUD Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan RSUD
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD mengenai evaluasi praktik pengelolaan keuangan.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan RSUD Tahun 2026.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan penguatan tata kelola RSUD untuk Tahun Anggaran 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Bendahara merupakan unsur strategis dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang berperan langsung dalam menjaga tertib administrasi, ketepatan pengelolaan kas, serta akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Kualitas kinerja bendahara sangat menentukan kelancaran pelaksanaan anggaran dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, bendahara dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring dengan meningkatnya tuntutan pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan bendahara menjadi langkah penting untuk menilai kesesuaian pelaksanaan tugas bendahara dengan tujuan penganggaran, serta sebagai dasar perbaikan dan penguatan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas dan pemahaman bendahara dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung pencapaian tujuan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis bendahara dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan penganggaran.
Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara dengan ketentuan yang berlaku.
Mengidentifikasi kesalahan dan permasalahan umum yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas bendahara.
Menilai implikasi praktik bendahara terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara sebagai dasar peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pembantu
Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Materi Bimbingan Teknis
Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip Pengelolaan Kas dan Pembukuan Bendahara yang Tertib dan Akuntabel
Praktik Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara
Evaluasi Kepatuhan Administrasi dan Pengelolaan Kas Bendahara
Permasalahan Umum dan Risiko dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara
Implikasi Praktik Bendahara terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Daerah
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan riil yang dihadapi bendahara peserta
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman bendahara mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesalahan dan kelemahan dalam praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2026–2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan prioritas pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan APBD—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dilaksanakan secara selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Seiring dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan daerah serta persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan APBD menjadi langkah strategis. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas belanja daerah, kualitas pengelolaan pendapatan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan APBD secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun 2026 serta penyusunan APBD Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami secara menyeluruh tujuan penganggaran APBD serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan daerah.
Menganalisis kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Mengidentifikasi permasalahan dan kendala umum dalam praktik pengelolaan APBD pada tingkat OPD.
Menilai implikasi praktik pengelolaan APBD terhadap akuntabilitas kinerja dan pengawasan keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Arah Penganggaran APBD Tahun 2026 serta Proyeksi Kebijakan Tahun 2027
Keterkaitan Dokumen Perencanaan Daerah dengan Penganggaran APBD
Praktik Pengelolaan APBD pada OPD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi APBD
Permasalahan Umum dalam Pengelolaan APBD (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan)
Implikasi Praktik Pengelolaan APBD terhadap Akuntabilitas, Pengawasan, dan Kinerja Pemerintah Daerah
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan APBD Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara terstruktur
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik pengelolaan APBD di OPD peserta
Output yang Diharapkan
Peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai evaluasi praktik pengelolaan APBD.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan peningkatan kualitas penganggaran Tahun 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut fleksibilitas, akuntabilitas, dan kinerja layanan yang optimal. Pada Tahun Anggaran 2026, BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Menjelang penyusunan anggaran Tahun 2027, evaluasi praktik pengelolaan keuangan BLUD menjadi penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja layanan, serta sebagai dasar penyempurnaan RBA dan kebijakan keuangan BLUD.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas pengelola BLUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan sebagai dasar perbaikan penganggaran dan peningkatan kinerja layanan Tahun 2026–2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan tujuan penganggaran BLUD dengan praktik pengelolaan keuangan.
Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan BLUD Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan RBA BLUD Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pimpinan BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Bendahara BLUD
PPTK dan staf keuangan BLUD
Materi Bimbingan Teknis
Tujuan Penganggaran BLUD Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027
Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD dalam Pelaksanaan Anggaran
Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran
Permasalahan Umum Pengelolaan Keuangan BLUD
Implikasi Evaluasi terhadap Kinerja dan Akuntabilitas
Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, studi kasus BLUD.
Output yang Diharapkan
Peningkatan pemahaman evaluasi keuangan BLUD
Teridentifikasinya gap praktik dan tujuan anggaran
Rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan BLUD 2026–2027
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Evaluasi kinerja anggaran daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian kinerja dan tujuan pembangunan daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu merealisasikan anggaran secara administratif, tetapi juga menunjukkan hubungan yang jelas antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Pendekatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digunakan dalam Bimbingan Teknis ini sebagai kerangka evaluasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah pada anggaran daerah sebagai objek evaluasi, bukan pada penyusunan atau penilaian dokumen SAKIP, LAKIP, maupun AKIP.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan penganggaran yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil pada Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP guna mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.
Menganalisis keterkaitan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan dan kinerja anggaran daerah Tahun 2026.
Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah berbasis hasil evaluasi.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Perencana OPD
Tim Evaluasi Kinerja dan Anggaran OPD
Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Penganggaran dan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah
Keterkaitan Anggaran Daerah dengan Capaian Kinerja
Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah Berbasis SAKIP
Identifikasi Permasalahan Kinerja Anggaran Daerah
Analisis Efektivitas dan Efisiensi Belanja Daerah
Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran dalam Perbaikan Penganggaran
Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Kinerja Anggaran Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus evaluasi kinerja anggaran daerah
Pembahasan permasalahan dan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami konsep dan penerapan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.
Teridentifikasinya kesenjangan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah.
Meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 14, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga dituntut mampu menunjukkan kinerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Melalui pendekatan evaluasi kinerja dan praktik anggaran, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi anggaran, serta menyusun langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja dan praktik anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
Menganalisis keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja anggaran.
Mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf/Subbagian Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Konsep Anggaran Berbasis Kinerja dan Praktik Anggaran
Keterkaitan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kinerja Anggaran
Evaluasi Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Identifikasi Permasalahan Praktik Anggaran Daerah
Analisis Kinerja Anggaran (Input, Output, Outcome)
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami pentingnya evaluasi kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 14, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan penganggaran dan pencapaian kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan keuangan yang dilaksanakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga selaras dengan tujuan penganggaran yang telah ditetapkan.
Seiring dengan persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar perbaikan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran dan praktik pengelolaan keuangan daerah.
Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
PPTK dan staf Bagian Keuangan OPD
Materi Bimbingan Teknis
Tujuan Penganggaran Daerah Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027
Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran 2026
Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran
Permasalahan Umum dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Implikasi Evaluasi terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan
Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
Output yang Diharapkan
Aparatur memahami pentingnya evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara praktik dan tujuan penganggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026 - 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 13, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah tidak lagi cukup dipahami sebagai rangkaian prosedur administrasi semata, tetapi harus ditempatkan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan meningkatnya tuntutan akuntabilitas, efektivitas belanja, konsistensi kebijakan, serta kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal dan pengawasan eksternal. Dalam konteks tersebut, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
Ketidaksinkronan antara sistem dan praktik keuangan di tingkat OPD;
Pelaksanaan keuangan yang berjalan secara prosedural namun belum sepenuhnya sistemik;
Praktik pengelolaan keuangan yang belum selaras dengan tujuan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang secara khusus membahas penataan sistem dan praktik keuangan daerah agar aparatur memahami keuangan daerah sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan, bukan sekadar aktivitas teknis.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata sistem dan praktik pengelolaan keuangan daerah secara tertib, sistemik, dan akuntabel.
Tujuan Khusus
Memperkuat pemahaman aparatur mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
Menata keselarasan antara sistem keuangan dan praktik pelaksanaannya di tingkat OPD.
Mendorong praktik pengelolaan keuangan daerah yang konsisten, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengurangi potensi kesalahan administratif dan temuan pemeriksaan melalui penataan sistem yang lebih baik.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD);
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
1. Kerangka Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah sebagai sistem pemerintahan
Relasi antara kebijakan, sistem, dan praktik keuangan
Prinsip dasar tertib administrasi dan akuntabilitas
2. Penataan Sistem Keuangan Daerah
Struktur dan alur sistem pengelolaan keuangan daerah
Peran dan tanggung jawab aktor keuangan daerah
Konsistensi sistem keuangan antar OPD
3. Penataan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Praktik pelaksanaan anggaran yang sesuai sistem
Penatausahaan dan pencatatan keuangan yang tertib
Praktik pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel
4. Sinkronisasi Sistem dan Praktik Keuangan
Identifikasi kesenjangan antara sistem dan pelaksanaan
Penataan prosedur untuk menghindari duplikasi dan kesalahan
Studi kasus praktik keuangan daerah
5. Pengendalian dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan
Praktik keuangan yang siap diawasi dan diperiksa
Pencegahan kesalahan dan temuan berulang
6. Strategi Penataan Berkelanjutan Tahun 2026
Penataan sistem keuangan berkelanjutan
Penguatan kapasitas aparatur
Rekomendasi implementatif untuk pemerintah daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi (ceramah interaktif)
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan contoh praktik
Sharing pengalaman antar peserta
Output Kegiatan
Peningkatan pemahaman aparatur tentang sistem dan praktik keuangan daerah.
Rekomendasi penataan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing OPD.
Aparatur mampu menerapkan praktik keuangan yang tertib, sistemik, dan akuntabel.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 13, 2026 / Materi
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.
Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko
Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan
Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah
Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah
Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko
Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak
Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan
Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko
Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran
Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah
Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat
Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK
Bendahara Pengeluaran
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko
Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal
Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang
Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah
Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel
Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 11, 2026 / Materi