Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Strategi Implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025: Penguatan Standar Kegiatan Usaha & Produk Jasa dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan iklim investasi daerah, karena:

  • Menjamin kepastian hukum dan kualitas standar industri.

  • Menyederhanakan proses perizinan usaha berbasis risiko.

  • Menyesuaikan mekanisme perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

  • Mendukung daya saing industri kecil, menengah, dan besar di daerah.

Bagi pemerintah daerah, khususnya dinas perindustrian dan penanaman modal, regulasi ini menuntut penguatan kapasitas aparatur dalam memahami standar kegiatan usaha, standar produk jasa, klasifikasi risiko, dan proses verifikasi teknis.

Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur daerah agar dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan benar, cepat, dan sesuai standar nasional.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penanganan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri.

  3. Menjamin penerapan standar kegiatan usaha dan produk jasa secara seragam di seluruh daerah.

  4. Mendukung percepatan investasi industri di daerah.

  5. Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Sasaran Peserta

  • Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota dan Provinsi

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja

  • OPD terkait sektor industri

  • Aparatur pengelola perizinan OSS daerah

  • Analis kebijakan dan staf teknis bidang industri

Materi Pokok Pelatihan

  1. Garis Besar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 dan arah kebijakan industri nasional.

  2. Standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam sistem perizinan berbasis risiko.

  3. Integrasi OSS dengan sistem pengawasan standar industri.

  4. Klasifikasi risiko industri: rendah, menengah, tinggi.

  5. Tata cara verifikasi dan pengawasan pemenuhan standar.

  6. Strategi percepatan layanan perizinan industri di daerah.

  7. Simulasi proses perizinan berbasis risiko.

  8. Mekanisme pembinaan dan sanksi.

Metode Pelaksanaan

  • Bimbingan Teknis (Bimtek) / Workshop Teknis

  • Pemaparan materi regulasi oleh narasumber Kemenperin

  • Diskusi interaktif dan studi kasus daerah

  • Simulasi OSS dan proses standar industri

  • Tanya jawab teknis lapangan

Waktu dan Tempat

  • Waktu: 3 Hari (sesuai kesepakatan)

  • Tempat: Hotel / Aula Pelatihan / atau secara daring (online)

  • Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)

Narasumber

  • Narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

  • Praktisi OSS dan pengawasan standar industri

  • Akademisi dan konsultan industri daerah

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

  5. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman OSS Berbasis Risiko.

Output 

  • ASN memahami dan mampu mengimplementasikan Permenperin 37/2025 dengan benar.

  • Daerah memiliki SOP perizinan industri yang lebih cepat, efisien, dan berbasis standar.

  • Peningkatan jumlah investasi industri di daerah.

  • Harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam sektor industri.

  • Terwujudnya pelayanan perizinan industri daerah yang modern dan transparan.

Penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis mempercepat transformasi perizinan industri di daerah. Melalui bimbingan teknis ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan kompeten, profesional, dan berorientasi pada kemudahan berusaha serta peningkatan daya saing industri nasional.

October 12, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Evaluasi Dampak Kebijakan Publik dan Metodologi Kajian Ekonomi Daerah

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai kebijakan dan program strategis dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah minimnya evaluasi dampak kebijakan secara sistematis dan terukur.

Akibatnya, banyak program daerah yang sulit diukur efektivitas dan efisiensinya, bahkan sebagian tidak memberikan hasil optimal terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah. Padahal, evaluasi dampak (impact evaluation) merupakan komponen penting dalam siklus kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan atau program benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang diharapkan.

Melalui pendekatan kajian ekonomi daerah seperti Cost-Benefit Analysis (CBA), Cost-Effectiveness Analysis (CEA), dan analisis sosial ekonomi, pemerintah daerah dapat:

  • Menilai efektivitas dan efisiensi program,

  • Menentukan prioritas anggaran dengan lebih tepat,

  • Menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat,

  • Mendukung evidence-based policy making di tingkat daerah.

Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara terstruktur dan berbasis data.

Maksud dan Tujuan 

  1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang evaluasi dampak kebijakan publik.

  2. Melatih peserta dalam penyusunan logic model dan theory of change sebagai dasar evaluasi program.

  3. Meningkatkan kemampuan OPD dalam melakukan analisis ekonomi sederhana untuk menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan/program.

  4. Membekali peserta dalam penyusunan laporan evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan lanjutan.

  5. Mendorong penerapan evidence-based policy making di lingkungan pemerintah daerah.

Sasaran Peserta 

  • Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)

  • Badan/Dinas Keuangan Daerah

  • Inspektorat Daerah

  • Dinas/OPD teknis (PU, Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Ekonomi, dsb.)

  • Bagian Organisasi dan Setda

  • Tim perencana dan pengelola program pembangunan daerah

Materi Bimtek 

  1. Konsep Dasar Evaluasi Dampak Kebijakan Publik.

  2. Evidence-Based Policy Making dan siklus kebijakan.

  3. Penyusunan logic model dan theory of change.

  4. Metodologi Kajian Ekonomi Daerah: CBA, CEA, Analisis Sosial Ekonomi.

  5. Pengumpulan dan Pengolahan Data Evaluasi.

  6. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan.

  7. Studi Kasus dan Simulasi Praktik Evaluasi Program Daerah.

Metode Pelaksanaan 

  • Metode: Pemaparan Materi, Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Simulasi

  • Narasumber: Akademisi, Praktisi Perencanaan & Evaluasi, dan Tenaga Ahli Kebijakan Publik

  • Durasi: 2–3 Hari (disesuaikan)

  • Bentuk Kegiatan: Tatap muka (Luring) atau Hybrid / Online

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan kesepakatan

  • Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan

  • Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)

Kontribusi Keikutsertaan 

Kontribusi peserta untuk pelaksanaan kegiatan ini akan disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan dan fasilitas yang diberikan, yang mencakup:

  • Akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan,

  • Bahan dan modul pelatihan,

  • Sertifikat Bimtek,

  • Narasumber dan fasilitator,

  • Dokumentasi kegiatan.

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan OPD di daerah dapat memiliki kemampuan teknis dan analitis untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan secara mandiri, sistematis, dan terukur. Hal ini akan memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berbasis kinerja.


๐Ÿ“ Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
๐ŸŒ www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

#EvaluasiKebijakan #KajianEkonomiDaerah #EvidenceBasedPolicy #EvaluasiDampak #Bappeda #PerencanaanDaerah #BimtekPemerintahan #EfektivitasProgram #LINKPEMDA #BimtekDaerah

October 11, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN INDEKS KINERJA DAERAH (IKD) UNTUK EVALUASI DAN REWARD OPD

Dalam era birokrasi modern, kinerja pemerintah daerah dituntut semakin transparan, terukur, dan berbasis hasil (result-based). Salah satu instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah adalah pengukuran kinerja melalui Indeks Kinerja Daerah (IKD).

IKD digunakan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah. Pengukuran IKD yang baik memungkinkan pemerintah daerah:

  • Mengevaluasi capaian pembangunan,

  • Mendorong peningkatan kinerja OPD,

  • Menjadi dasar pemberian insentif dan reward bagi OPD berprestasi,

  • Menyediakan data dan analisis untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan.

Sayangnya, masih banyak OPD yang belum memiliki pemahaman teknis dalam penyusunan IKD secara menyeluruh dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Indeks Kinerja Daerah (IKD).


Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, mengukur, dan memanfaatkan IKD sebagai instrumen pengambilan kebijakan dan reward OPD.

Tujuan:

  1. Meningkatkan pemahaman konsep IKD dan regulasi terkait.

  2. Melatih aparatur dalam menyusun indikator kinerja utama daerah.

  3. Menyusun instrumen dan metodologi pengukuran kinerja OPD.

  4. Mengintegrasikan hasil IKD ke dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan.

  5. Menjadi dasar pemberian penghargaan (reward) OPD berbasis kinerja.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah.

  2. Konsep dan Struktur Indeks Kinerja Daerah (IKD).

  3. Penyusunan Indikator dan Bobot Kinerja OPD.

  4. Metodologi Pengumpulan dan Analisis Data Kinerja.

  5. Integrasi IKD dengan Perencanaan dan Penganggaran.

  6. Sistem Reward dan Insentif OPD Berbasis IKD.

  7. Studi Kasus: Implementasi IKD pada Pemerintah Daerah.

  8. Praktik Penyusunan IKD oleh Peserta.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Perencana dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Bappeda).

  • Pimpinan dan pejabat struktural OPD.

  • Tim penyusun perencanaan dan pelaporan kinerja OPD.

  • Aparatur pengelola keuangan dan program daerah.

  • ASN Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Narasumber

Narasumber akan berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Bina Pembangunan Daerah / Ditjen Bina Keuangan Daerah).

  • Kementerian PANRB.

  • Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan jadwal pendaftaran peserta.

  • Durasi: 2 (dua) s.d. 3 (tiga) hari.

  • Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan yang representatif (Pusat/Daerah).

Fasalitas Peserta

  • Modul dan bahan ajar pelatihan

  • Seminar kit dan alat tulis

  • Sertifikat resmi pelatihan

  • Konsumsi (coffee break & lunch)

  • Narasumber nasional

  • Pendampingan teknis

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:

  • Menyusun dan mengimplementasikan IKD secara sistematis,

  • Mendorong OPD meningkatkan kinerja pembangunan,

  • Menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan kompetitif.

Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini demi penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis kinerja.

Hormat kami,

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
(LINK PEMDA)
๐Ÿ“ž WA: 0813-8766-6605
๐ŸŒ www.linkpemda.com
#BimtekIKD #IndeksKinerjaDaerah #KinerjaOPD #RewardOPD #EvaluasiOPD #PelatihanOPD #BimtekPemerintahan #LINKPEMDA

October 11, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek PPP/KPBU : Strategi Pemda Menarik Investasi dan Mendorong Pembangunan Daerah

Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat.

Salah satu solusi strategis adalah melalui skema kemitraan Pemerintah Daerah dengan Swasta (Public Private Partnership/PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dan layanan publik tanpa sepenuhnya mengandalkan APBD.

Dengan PPP/KPBU, pemda dapat:

  • Meningkatkan investasi swasta ke daerah,

  • Mendorong pembangunan infrastruktur strategis,

  • Meningkatkan efisiensi pembiayaan,

  • Menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Tujuan Pelatihan

  • Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan regulasi PPP/KPBU.

  • Mendorong pemda mampu menyusun proyek KPBU yang bankable dan menarik minat swasta.

  • Meningkatkan kapasitas OPD dalam menyusun dokumen perencanaan proyek kerja sama.

  • Mendorong inovasi pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sasaran Peserta

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Dinas PUPR

  • Dinas Perhubungan

  • Bagian Kerjasama / Biro Perekonomian

  • DPRD (Komisi Infrastruktur dan Anggaran)

Ruang Lingkup Materi

๐Ÿ“Œ A. Konsep dan Kebijakan Nasional PPP/KPBU

  • Landasan hukum dan kebijakan PPP/KPBU di Indonesia

  • Peran pemda dalam percepatan pembangunan infrastruktur

๐Ÿ“Œ B. Identifikasi dan Perencanaan Proyek KPBU

  • Kriteria proyek potensial

  • Skema pembiayaan dan struktur kerja sama

  • Studi kelayakan dan business case

๐Ÿ“Œ C. Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

  • Prosedur penunjukan mitra swasta

  • Perjanjian kerja sama dan pengawasan proyek

  • Manajemen risiko KPBU

๐Ÿ“Œ D. Studi Kasus & Praktik Baik

  • Proyek KPBU sukses di daerah lain

  • Diskusi strategi implementasi di daerah peserta

Metode Pelatihan

  • Paparan narasumber nasional

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi perencanaan proyek KPBU

  • Sharing pengalaman best practice

Dasar Hukum

  • ๐Ÿ›๏ธ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • ๐Ÿ›๏ธ Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

  • ๐Ÿ›๏ธ Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU

  • Regulasi teknis lainnya terkait investasi dan pembiayaan pembangunan daerah.

Output Pelatihan

โœ… Peserta memahami konsep PPP/KPBU dan regulasinya.
โœ… Draft rencana proyek KPBU prioritas daerah.
โœ… Peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun proyek investasi.
โœ… Rencana tindak lanjut implementasi kerja sama daerah-swasta.

Waktu & Tempat Pelaksanaan

  • Waktu: 2–3 Hari

  • Tempat: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda 

Narasumber & Fasilitator

  • Kementerian PPN/Bappenas

  • Kementerian Keuangan RI

  • Kementerian Dalam Negeri RI

  • Praktisi KPBU dan investasi daerah

October 10, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Desain Smart Region Accelerator: Strategi Integrasi Data OPD, Layanan Publik Digital, dan AI Dashboard untuk Perencanaan & Anggaran Daerah

Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah menjadi agenda nasional yang semakin mendesak. Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini bukan lagi pada ketersediaan aplikasi, melainkan fragmentasi data dan sistem antar-OPD yang membuat perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik berjalan tidak sinkron.

Melalui kebijakan digital nasional, pemerintah daerah didorong untuk membangun arsitektur data dan integrasi sistem informasi lintas sektor sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis data (data-driven government).

Untuk itu, dibutuhkan strategi percepatan atau accelerator yang dapat menjembatani konsep digitalisasi dengan aksi nyata. Salah satu inovasi strategis adalah Smart Region Accelerator — pendekatan percepatan integrasi data OPD, digitalisasi layanan publik, dan pemanfaatan AI Dashboard dalam mendukung perencanaan dan penganggaran daerah.

Materi pelatihan ini tidak hanya membahas konsep, tetapi juga melatih peserta menyusun blueprint & mockup portal daerah terpadu, sehingga hasil pelatihan dapat langsung diimplementasikan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman strategis tentang konsep Smart Region Accelerator sebagai instrumen percepatan digitalisasi daerah.

  2. Melatih peserta dalam menyusun arsitektur integrasi data lintas OPD.

  3. Menyusun desain awal (blueprint) portal layanan publik digital satu pintu.

  4. Memperkenalkan pemanfaatan AI Dashboard untuk mendukung perencanaan dan penganggaran daerah secara real-time.

  5. Membentuk tim penggerak transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.


Pokok Materi

  1. Arah Kebijakan Digitalisasi Daerah 2025–2030

    • SPBE, Satu Data Indonesia, interoperabilitas sistem OPD

  2. Blueprint Smart Region Accelerator

    • Desain arsitektur data, alur integrasi, dan single sign-on

  3. Desain Portal Pelayanan Publik Satu Pintu Daerah

    • Strategi integrasi perencanaan, penganggaran, dan layanan

  4. AI Dashboard for Planning & Budgeting

    • Pemanfaatan AI dan data analitik dalam pengambilan keputusan daerah

  5. Workshop & Simulasi Rencana Aksi

    • Penyusunan rencana implementasi daerah masing-masing peserta

Sasaran Peserta

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala Bappeda / Kabid Perencanaan

  • Kepala Diskominfo / Bidang TIK

  • Kepala BPKAD / Bidang Anggaran

  • Kepala Dinas Teknis (Pelayanan Publik)

  • Tim SPBE / Tim Pengembang Aplikasi Daerah

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Roadmap SPBE

  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional

  • RPJMN 2025–2029 (Arah Smart Governance dan Digital Government)

Metode Pelatihan

  • Pemaparan materi dan kebijakan nasional

  • Studi kasus dan best practices implementasi Smart Region

  • Workshop penyusunan blueprint & dashboard

  • Simulasi rencana aksi daerah

  • Coaching implementasi pascapelatihan (opsional)

Waktu & Tempat

  • Durasi: 2 (dua) hari 

  • Waktu: Sesuai kesepakatan

  • Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan


Output Pelatihan

  • Blueprint Smart Region Accelerator (dokumen awal)

  • Desain mockup portal layanan publik digital daerah

  • Draft AI Dashboard perencanaan dan anggaran

  • Rencana aksi implementasi daerah peserta

  • Sertifikat pelatihan


Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐Ÿ“ž WA: +62 813-8766-6605
๐ŸŒ www.linkpemda.com
โœ‰๏ธ info@linkpemda.com


๐Ÿ“ข “Percepatan Daerah Cerdas Dimulai dari Satu Blueprint.”
“Satu Data, Satu Portal, Satu Aksi Nyata.”

October 09, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Strategi Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah untuk Penguatan Komunikasi Publik dan Citra Positif Pemerintah

Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu saluran komunikasi publik paling efektif dalam menyampaikan informasi program, kebijakan, dan layanan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki strategi komunikasi yang transparan, responsif, dan partisipatif melalui berbagai platform media sosial.

Namun, banyak akun resmi pemerintah daerah yang belum dikelola secara optimal—baik dari sisi konten, strategi engagement, konsistensi, maupun manajemen krisis. Hal ini sering menyebabkan informasi publik tidak tersampaikan dengan maksimal, bahkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial instansi secara profesional, strategis, dan sesuai regulasi.


Tujuan Kegiatan 

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi komunikasi publik melalui media sosial.

  2. Membangun kemampuan teknis dalam membuat konten informatif, edukatif, dan persuasif.

  3. Mengembangkan strategi manajemen media sosial yang efektif dan terukur.

  4. Memperkuat citra positif pemerintah daerah di ruang digital.

  5. Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan responsif.


Sasaran Peserta 

  • Pejabat dan staf Dinas Kominfo

  • Bagian Humas dan Protokol

  • Admin akun media sosial OPD

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • ASN dan staf instansi pemerintah daerah yang terkait dengan komunikasi publik.


Materi Bimtek 

  1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Informasi Publik

    • UU dan peraturan terkait keterbukaan informasi publik dan komunikasi pemerintahan.

  2. Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah di Era Digital

    • Strategi engagement dan membangun citra positif.

  3. Teknik Pengelolaan Media Sosial Pemerintah

    • Branding, editorial plan, manajemen konten, dan penggunaan insight analytics.

  4. Pembuatan Konten Kreatif dan Informatif

    • Copywriting, desain visual, video pendek, storytelling kebijakan publik.

  5. Manajemen Krisis dan Etika Digital

    • Penanganan komentar negatif, hoaks, dan komunikasi dalam situasi krisis.

  6. Praktik Langsung & Simulasi Pengelolaan Akun Media Sosial Instansi


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia — Pedoman Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah.

  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — Pedoman Pengelolaan Komunikasi Publik Pemerintah.


Metode Pelaksanaan 

  • Metode: Presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, praktik langsung (workshop), dan simulasi.

  • Narasumber: Akademisi, praktisi komunikasi publik, dan pejabat dari instansi terkait.

  • Output: Peserta mampu menyusun strategi media sosial dan mengelola akun resmi instansi secara profesional.


Waktu dan Tempat Pelaksanaan 

  • Waktu: 2 (dua) hari pelatihan

  • Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang disepakati bersama

  • Tanggal: Menyesuaikan kesepakatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh:

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Skt Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Alamat:  Bekasi – Jawa Barat
Website: https://linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, profesional, dan terpercaya. Pengelolaan media sosial yang baik akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.

Kami siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pelatihan ini.

October 01, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Strategi Penguatan Data Governance Daerah: Integrasi Data OPD dalam Satu Portal Informasi Pemerintah Daerah


Perkembangan era digital menuntut pemerintah daerah untuk memiliki tata kelola data (data governance) yang kuat, terintegrasi, dan aman. Salah satu tantangan utama saat ini adalah banyaknya data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berjalan secara terpisah, belum terkoneksi, dan tidak memiliki satu portal informasi terpadu.

Padahal, penguatan tata kelola data daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan nasional. Integrasi data OPD ke dalam satu portal pemerintah daerah bukan hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis data (data driven government).

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:

  • Membangun kerangka data governance yang kokoh,

  • Mengintegrasikan berbagai sistem informasi OPD,

  • Mewujudkan satu portal informasi pemerintah daerah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Tujuan Kegiatan

  • Memberikan pemahaman tentang konsep dan strategi penguatan tata kelola data daerah.

  • Menyiapkan OPD dalam proses integrasi data ke dalam satu portal informasi pemerintah daerah.

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.

  • Mendukung implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di daerah.

Materi Pokok Bimtek

  • Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah

  • Prinsip & Komponen Data Governance di Lingkungan Pemerintah Daerah

  • Strategi Integrasi Data OPD dan Interoperabilitas Sistem Informasi Daerah

  • Desain dan Arsitektur Portal Informasi Pemerintah Daerah

  • Manajemen Keamanan & Privasi Data Pemerintah

  • Best Practice & Studi Kasus Implementasi Data Governance di Daerah

  • Simulasi Penyusunan Rencana Aksi Integrasi Data OPD

Sasaran Peserta

  • Kepala OPD dan pejabat pengambil keputusan

  • Pejabat Perencana (Bappeda)

  • Pejabat Pengelola Data dan Aplikasi Pemerintah Daerah

  • Dinas Kominfo dan Tim Digitalisasi Daerah

  • Staf teknis pengelola sistem informasi OPD

Metode Pelatihan

  • Ceramah dan Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus Implementasi Data Governance

  • Simulasi dan Latihan Teknis

  • Rencana Aksi dan Roadmap Integrasi Data Daerah

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, baik secara:

  • ๐Ÿ“ Onsite: di lokasi instansi atau hotel pelatihan

  • ๐Ÿ’ป Online: melalui platform virtual meeting
    Durasi pelatihan: 2 – 3 hari kerja


Narasumber dan Fasilitator

  • Praktisi dan akademisi tata kelola data pemerintahan

  • Tim ahli digitalisasi dan data governance

  • Narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait (Bappenas, Kemendagri, Kominfo)


Output dan Manfaat

  • Peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan dan integrasi data.

  • Rencana aksi awal implementasi data governance daerah.

  • Penguatan koordinasi antar-OPD melalui satu portal data daerah.

  • Sertifikat pelatihan resmi bagi peserta.


Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, terbuka, dan mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendampingi daerah menuju Smart Governance.
#BimtekDataGovernance #IntegrasiDataOPD #BimtekPemerintahanDaerah #SatuDataIndonesia #SmartGovernance #TransformasiDigitalDaerah #BimtekLinkPemda #BimtekPemerintahDaerah #DigitalisasiPemerintahan #PortalInformasiDaerah #BimtekOPD #PelatihanASN #PemerintahDaerah #LinkPemdaOfficial #PenguatanDataDaerah

October 09, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Aparatur pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi, mengukur kepuasan masyarakat, serta mengembangkan inovasi dan strategi pelayanan publik sangat diperlukan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pelayanan publik, penerapan standar pelayanan, serta inovasi berbasis digital yang dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di instansi masing-masing.


โš–๏ธDasar Hukum 

Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik.

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Publik.

๐ŸŽฏ  Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan prinsip pelayanan publik.

  2. Mengembangkan kemampuan dalam mengukur dan mengevaluasi kepuasan masyarakat.

  3. Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.

  4. Menumbuhkan semangat pelayanan prima dan orientasi pada kepuasan masyarakat.

  5. Menyusun rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan di instansi masing-masing.

๐Ÿง‘‍๐Ÿซ Materi Pembahasan 

  • Kebijakan dan regulasi pelayanan publik.

  • Prinsip dan standar pelayanan publik.

  • Pengukuran dan evaluasi kepuasan masyarakat.

  • Strategi peningkatan mutu pelayanan publik.

  • Inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik.

  • Manajemen pengaduan dan pelibatan masyarakat.

  • Best practice & simulasi pelayanan prima.

  • Penyusunan rencana aksi peningkatan layanan publik.

๐Ÿ‘ฅ Sasaran Peserta

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).

  • Pejabat struktural dan fungsional perangkat daerah.

  • Petugas UPT/UPTD dan unit layanan publik.

  • Frontliner dan pengelola pelayanan masyarakat.

๐Ÿจ Waktu dan Tempat

  • Waktu: Menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan (3 Hari, 2 Malam).

  • Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan yang telah ditentukan (In House atau Offsite).

๐Ÿงพ Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi dan studi kasus

  • Simulasi & roleplay pelayanan publik

  • Penyusunan rencana aksi

  • Evaluasi & umpan balik

๐Ÿง‘‍๐Ÿ’ผ  Narasumber

  • Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

  • Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.

  • Akademisi dan praktisi pelayanan publik.

  • Konsultan dan trainer profesional.

๐Ÿจ Fasilitas Peserta

  • Modul dan materi pelatihan

  • Sertifikat Bimtek

  • Akomodasi hotel & konsumsi selama kegiatan

  • Tas & perlengkapan pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan terpercaya.

๐Ÿ“ Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
 Bekasi – Jawa Barat
๐ŸŒ www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 08, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD), serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun RKPD yang lebih terukur, integratif, konsisten, dan berbasis kinerja. Permendagri ini menjadi acuan penting agar penyusunan RKPD dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional 2026.

Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2026.

  3. Menjamin keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.

  4. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.

Sasaran Peserta

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • BPKAD dan perangkat daerah terkait.

  • Bagian Perencanaan pada OPD.

  • Aparatur perencana pembangunan daerah.

Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penyusunan RKPD 2026.

  2. Pokok-Pokok Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  3. Teknik Penyusunan Dokumen RKPD 2026 yang Terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD.

  4. Sinkronisasi RKPD dengan Kebijakan Nasional (RKP 2026).

  5. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RKPD.

  6. Strategi Evaluasi dan Monitoring RKPD.

  7. Praktik / Workshop Penyusunan RKPD 2026.

Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber.

  • Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus.

  • Workshop / Praktik Penyusunan Dokumen.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

  • Akademisi dan Praktisi Perencanaan Daerah.

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara tatap muka (luring) di hotel/ruang pertemuan maupun secara daring (online).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 secara optimal. Dengan demikian, dokumen RKPD Tahun 2026 yang dihasilkan akan lebih berkualitas, sinkron, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


๐Ÿ“ Kontak Panitia:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ŸŒ www.linkpemda.com | ๐Ÿ“ง info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฒ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 02, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Permendagri No 2 Tahun 2025: Strategi Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Melalui Permendagri No 2 Tahun 2025

Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi terhadap kabupaten/kota.

Dalam praktiknya, aparatur pemerintah daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi baru ini, terutama terkait penyusunan perencanaan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, hingga mekanisme pengawasan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menerapkan ketentuan Permendagri ini di lingkungan kerjanya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pemerintahan daerah.

  3. Memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

  4. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi terbaru.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

  2. Substansi dan ruang lingkup Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  3. Tata cara perencanaan pemerintahan daerah berbasis regulasi terbaru.

  4. Mekanisme pembinaan oleh Pemerintah Pusat/Provinsi terhadap Kabupaten/Kota.

  5. Sistem pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  6. Studi kasus dan praktik implementasi Permendagri 2/2025 di daerah.

Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  • Pimpinan & Anggota DPRD.

  • Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli.

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait.

  • Aparatur yang membidangi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah & Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus dan Simulasi.

  • Tanya Jawab dengan Narasumber Ahli.

  • Sharing Best Practices antar daerah.

Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Akademisi dan Praktisi Pemerintahan.

Waktu & Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan agenda pemerintah daerah.

  • Tempat: Hotel/Meeting Room atau secara daring (online).

Output Kegiatan

  1. Peserta memahami substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  2. Meningkatnya kemampuan aparatur dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.

  3. Dokumen rekomendasi strategis yang dapat digunakan OPD terkait.

  4. Sertifikat resmi Bimtek dari LINKPEMDA.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


๐Ÿ“ž Kontak Panitia / Informasi Pendaftaran
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 01, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.

  2. Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.

  3. Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

  4. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.

  3. Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.

  4. Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.

  5. Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

  6. Strategi monitoring dan evaluasi RUP.

SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

  • Pejabat Pengadaan.

  • Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

  • Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.

METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).

NARASUMBER

  • Narasumber dari LKPP RI.

  • Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)

September 29, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah : Pelatihan Monev, Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah, dan Regulasi Terbaru Permendagri & Bappenas

Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan instrumen penting dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan Monev, pemerintah daerah dapat mengukur capaian program, efektivitas kegiatan, serta kualitas belanja daerah.

Melalui Bimtek Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah 2025, aparatur pemerintah daerah (ASN, Bappeda, dan OPD terkait) akan dibekali pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan indikator kinerja, serta strategi evaluasi pembangunan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai standar nasional.

Dasar Hukum

Bimtek ini berlandaskan pada regulasi terbaru, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  4. Peraturan Menteri PPN/Bappenas terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi pembangunan.

  5. Regulasi teknis terbaru mengenai Monev Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah.

Maksud dan Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan daerah.

  2. Melatih peserta menyusun indikator kinerja utama dan evaluasi capaian program pembangunan.

  3. Mendorong tata kelola pembangunan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (result-based management).

  4. Mendukung peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah.

Materi Bimtek

  1. Konsep dan regulasi terbaru Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah 2025.

  2. Teknik penyusunan indikator kinerja pembangunan.

  3. Tata cara penyusunan laporan Monev pembangunan daerah.

  4. Strategi sinkronisasi hasil Monev dengan RKPD dan APBD.

  5. Studi kasus & praktik terbaik evaluasi pembangunan daerah.

Peserta Bimtek

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Pejabat Bappeda, OPD, serta tim perencana dan pengendalian pembangunan.

  • Tenaga teknis penyusun laporan pembangunan daerah.

Output yang Diharapkan

  1. Peserta memahami regulasi terbaru tentang Monitoring dan Evaluasi pembangunan daerah.

  2. Peserta mampu menyusun laporan hasil Monev sesuai pedoman nasional.

  3. Peningkatan kualitas RPJMD, RKPD, dan APBD melalui hasil Monev yang akurat.

  4. Terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis hasil.

Penutup

Bimtek ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan, memastikan program berjalan sesuai target, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Bimtek Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah 2025, diharapkan lahir tata kelola pembangunan yang lebih efektif dan berdaya saing.

September 12, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA