Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Berbasis Digital, Terintegrasi, Transparan dan Berorientasi Hasil
Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, pemerintah pusat terus mendorong optimalisasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis digital.
Melalui implementasi aplikasi E-Monev dan E-SAKIP Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pengukuran kinerja, monitoring program, evaluasi kegiatan, hingga pelaporan kinerja secara efektif, terukur, dan akuntabel.
Namun dalam implementasinya, masih banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaporan kinerja
✔ Rendahnya kualitas data monitoring dan evaluasi
✔ Kendala integrasi aplikasi E-Monev dan E-SAKIP
✔ Minimnya pemahaman operator dan admin perangkat daerah
✔ Belum optimalnya penyusunan indikator kinerja
✔ Risiko rendahnya nilai evaluasi SAKIP daerah
✔ Keterbatasan kapasitas SDM pengelola sistem kinerja daerah
✔ Tantangan penerapan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
Sejalan dengan transformasi digital pemerintahan tahun 2026, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki kompetensi teknis dalam pengelolaan aplikasi E-Monev dan E-SAKIP secara profesional, efektif, dan sesuai regulasi terbaru.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam implementasi E-Monev dan E-SAKIP Tahun 2026 secara komprehensif, aplikatif, dan berbasis praktik implementasi lapangan.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
• PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
• Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
• PermenPANRB tentang Evaluasi SAKIP
• Permendagri tentang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
• Kebijakan SPBE Nasional Tahun 2026
• Regulasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2026
• Regulasi terbaru terkait implementasi E-SAKIP dan E-Monev Tahun 2026
URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Tingginya tuntutan peningkatan nilai SAKIP daerah
⚠ Pentingnya integrasi perencanaan, monitoring dan evaluasi
⚠ Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah
⚠ Masih rendahnya kapasitas admin/operator aplikasi
⚠ Tingginya risiko kesalahan pelaporan kinerja
⚠ Pentingnya penyusunan indikator kinerja yang tepat
⚠ Kebutuhan monitoring pembangunan yang real time dan akurat
⚠ Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam implementasi E-Monev dan E-SAKIP
✔ Memahami regulasi terbaru terkait SAKIP daerah
✔ Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelaporan kinerja pemerintah daerah
✔ Memahami integrasi sistem perencanaan dan pengukuran kinerja
✔ Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP pemerintah daerah
✔ Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional
SASARAN PESERTA
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Bagian Organisasi Setda
• Admin E-SAKIP Pemerintah Daerah
• Operator E-Monev OPD
• Pejabat Perencanaan OPD
• Kasubbag Program dan Keuangan
• Tim Penyusun LKjIP
• Pengelola SPBE Pemerintah Daerah
• Seluruh OPD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
• Arah kebijakan nasional SAKIP
• Reformasi birokrasi berbasis kinerja
• Strategi peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah
Output: Pemahaman kebijakan strategis SAKIP nasional
Modul 2 — Regulasi Implementasi E-Monev dan E-SAKIP Tahun 2026
• Update regulasi terbaru
• Integrasi sistem perencanaan daerah
• Kebijakan monitoring dan evaluasi pembangunan
Output: Pemahaman regulasi terbaru E-SAKIP dan E-Monev
Modul 3 — Teknik Penyusunan Cascading dan Pohon Kinerja
• Penyusunan cascading kinerja
• Penyusunan pohon kinerja OPD
• Penyelarasan indikator kinerja daerah
Output: Struktur kinerja OPD yang terintegrasi
Modul 4 — Implementasi Aplikasi E-Monev Pemerintah Daerah
• Input dan pengelolaan data monitoring
• Pelaporan capaian program dan kegiatan
• Strategi monitoring pembangunan berbasis digital
Output: Pengelolaan E-Monev yang efektif dan akurat
Modul 5 — Implementasi Aplikasi E-SAKIP Pemerintah Daerah
• Penginputan data kinerja OPD
• Penyusunan indikator dan target kinerja
• Strategi peningkatan nilai evaluasi SAKIP
Output: Pengelolaan E-SAKIP yang profesional
Modul 6 — Strategi Penyusunan LKjIP dan Pelaporan Kinerja
• Teknik penyusunan LKjIP
• Penyelarasan perencanaan dan realisasi kinerja
• Analisis capaian indikator kinerja
Output: LKjIP yang berkualitas dan akuntabel
Modul 7 — Integrasi SPBE, E-Monev dan E-SAKIP
• Konsep integrasi sistem pemerintahan digital
• Sinkronisasi data perencanaan dan evaluasi
• Optimalisasi tata kelola digital pemerintah daerah
Output: Integrasi sistem kinerja daerah modern
Modul 8 — Studi Kasus dan Best Practice Implementasi SAKIP Daerah
• Analisis permasalahan implementasi SAKIP
• Studi keberhasilan pemerintah daerah
• Solusi implementatif peningkatan nilai SAKIP
Output: Pemahaman aplikatif implementasi lapangan
Modul 9 — Workshop Praktik Implementasi E-Monev & E-SAKIP
• Simulasi penggunaan aplikasi
• Praktik input data dan pelaporan
• Evaluasi hasil implementasi peserta
Output: Peserta mampu mengimplementasikan sistem secara mandiri
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Praktik Sistem
✅ Simulasi Implementasi Aplikasi
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Coaching Clinic E-SAKIP
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional SAKIP
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Workshop E-Monev
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5 & Modul 6
10.00 – 12.00 Modul 7
13.00 – 14.30 Modul 8
14.30 – 16.30 Workshop, Evaluasi & Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami implementasi E-Monev dan E-SAKIP Tahun 2026
✔ Mampu mengelola sistem monitoring dan evaluasi daerah
✔ Memahami penyusunan indikator dan cascading kinerja
✔ Mampu menyusun pelaporan kinerja yang akuntabel
✔ Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP daerah
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis digital
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat Bimtek Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Konsumsi dan Coffee Break
✔ Dokumentasi Kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam implementasi E-Monev dan E-SAKIP Tahun 2026 yang profesional, modern, dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
✔ Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
✔ Memperkuat implementasi reformasi birokrasi
✔ Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP daerah
✔ Mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif dan akuntabel
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis kinerja dan digitalisasi daerah tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : LINKPEMDA.com
📧 Email : info@linkpemda.com
May 19, 2026 / Materi
Panduan Lengkap Implementasi OSS-RBA, Validasi KBLI, dan Optimalisasi Perizinan Berbasis Risiko Sesuai Regulasi Terbaru
Strategi Profesional Penguatan Kompetensi Aparatur, Pelaku Usaha, dan Operator Perizinan dalam Mendukung Tata Kelola Perizinan yang Cepat, Tepat, Akuntabel, dan Terintegrasi Secara Digital
📢 AKSES INFORMASI RESMI
👉 Lihat Jadwal Bimtek Terbaru 2026
👉 Website Resmi: www.linkpemda.com
Perkembangan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) terus mengalami pembaruan seiring penyesuaian regulasi, sinkronisasi sistem, dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital.
Dalam implementasinya, masih banyak instansi maupun pelaku usaha menghadapi berbagai kendala, antara lain:
Perubahan regulasi OSS-RBA yang terus berkembang
Kesalahan pemilihan dan verifikasi KBLI Risiko Rendah
Ketidaksesuaian data usaha pada sistem OSS
Kendala sinkronisasi NIB dan perizinan sektoral
Kurangnya pemahaman terhadap klasifikasi tingkat risiko usaha
Kesalahan interpretasi persyaratan dasar perizinan
Belum optimalnya pemanfaatan OSS-RBA dalam percepatan investasi
👉 Kondisi ini menuntut peningkatan kompetensi yang terstruktur, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru.
🚀 SOLUSI STRATEGIS
Sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM bidang pelayanan perizinan dan pengelolaan usaha, LINK PEMDA menghadirkan:
🎯 Program Training & Bimtek Nasional 2026
Update OSS-RBA dan Verifikasi KBLI Risiko Rendah
Program ini dirancang secara:
✔ Komprehensif
✔ Praktis & aplikatif
✔ Berbasis regulasi terbaru
✔ Mengacu pada implementasi OSS-RBA terkini
✔ Fokus pada penyelesaian kendala riil lapangan
🎯 TUJUAN PROGRAM
Program ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman implementasi OSS-RBA terbaru
Memahami mekanisme penentuan tingkat risiko usaha
Meningkatkan kemampuan verifikasi KBLI Risiko Rendah
Meminimalisir kesalahan penerbitan perizinan usaha
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berbasis digital
Mendorong percepatan investasi dan kemudahan berusaha
Memahami sinkronisasi perizinan dasar dan sektoral
⚠️ MENGAPA PROGRAM INI SANGAT PENTING?
OSS-RBA menjadi sistem utama pelayanan perizinan nasional
Kesalahan KBLI dapat berdampak pada legalitas usaha
Perubahan regulasi memerlukan pembaruan kompetensi secara berkala
Perizinan berbasis risiko menjadi standar nasional pelayanan usaha
Tuntutan percepatan investasi semakin tinggi
Digitalisasi pelayanan publik membutuhkan SDM yang kompeten
👉 Training ini bukan sekadar pelatihan, tetapi langkah strategis menuju pelayanan perizinan yang profesional, cepat, dan akuntabel.
📢 INFO TERBARU 2026
Program ini mengacu pada:
Implementasi OSS-RBA terbaru
Kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko
Sinkronisasi data NIB dan KBLI
Penyederhanaan layanan perizinan usaha
Standarisasi pelayanan investasi dan usaha
Penerapan sistem digital pelayanan publik
👉 Lihat jadwal terbaru & amankan kuota sekarang!
📚 MATERI TRAINING & BIMTEK
1. Kebijakan dan Regulasi OSS-RBA Terbaru
Dasar hukum OSS-RBA
Perubahan kebijakan perizinan usaha
Konsep perizinan berbasis risiko
Kewenangan pusat dan daerah dalam OSS
2. Pemahaman KBLI dan Tingkat Risiko Usaha
Struktur dan klasifikasi KBLI
Penentuan KBLI sesuai bidang usaha
Identifikasi risiko rendah, menengah, dan tinggi
Analisis kesesuaian kegiatan usaha
3. Verifikasi KBLI Risiko Rendah
Teknik validasi KBLI
Kesalahan umum dalam penentuan KBLI
Verifikasi dokumen usaha
Penyelesaian mismatch data usaha
4. Implementasi OSS-RBA Secara Praktis
Pendaftaran dan pengelolaan akun OSS
Penerbitan NIB dan izin usaha
Pemenuhan persyaratan dasar
Sinkronisasi data perizinan sektoral
5. Pengawasan dan Evaluasi Perizinan Berusaha
Monitoring kepatuhan usaha
Pengawasan berbasis risiko
Pencabutan dan perubahan izin usaha
Pelaporan kegiatan usaha
6. Studi Kasus dan Simulasi OSS-RBA
Praktik input data OSS
Simulasi verifikasi KBLI
Penyelesaian kendala teknis OSS
Best practice implementasi pelayanan perizinan
🗓️ JADWAL & MATERI PEMBAHASAN BIMTEK
🟦 HARI PERTAMA
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
Absensi & Pembukaan
Kebijakan OSS-RBA Terbaru
Konsep Perizinan Berbasis Risiko
Pemahaman KBLI dan Klasifikasi Usaha
Verifikasi KBLI Risiko Rendah
⏰ 12.00 – 13.00 WIB
Istirahat, Sholat & Makan Siang
⏰ 13.00 – 16.00 WIB
Praktik Penggunaan OSS-RBA
Penerbitan NIB dan Perizinan Dasar
Sinkronisasi Data Usaha
Studi Kasus Permasalahan OSS
⏰ 16.00 – 16.30 WIB
Penutup Hari Pertama
🟩 HARI KEDUA
⏰ 09.00 – 12.00 WIB
Monitoring dan Pengawasan Perizinan
Evaluasi Kepatuhan Usaha
Penyelesaian Kendala Verifikasi KBLI
Simulasi dan Pendampingan Praktik
⏰ 12.00 – 13.00 WIB
Istirahat, Sholat & Makan Siang
⏰ 13.00 – 16.00 WIB
Diskusi Interaktif & Konsultasi Teknis
Evaluasi Materi dan Post Test
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
⏰ 16.00 – 16.30 WIB
Penutupan & Penyerahan Sertifikat
👥 PESERTA YANG DIREKOMENDASIKAN
DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota
Operator OSS Instansi Pemerintah
Pelaku Usaha & Perusahaan
Konsultan Perizinan
Bagian Legal & Compliance
Administrator Perizinan Berusaha
Pendamping UMKM dan Investasi
Akademisi & Praktisi Perizinan
🧭 METODE PELAKSANAAN
Tatap Muka (Offline Training)
In House Training (Custom Instansi)
Pelatihan Daring (Zoom Meeting)
Praktik langsung penggunaan OSS-RBA
Studi kasus & simulasi teknis
Diskusi interaktif bersama praktisi
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room : Rp 5.500.000 / Peserta
Paket B – Twin Share : Rp 5.000.000 / Peserta
Paket C – Non Akomodasi : Rp 4.000.000 / Peserta
📍 LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta | Bandung | Yogyakarta | Surabaya | Bali | Makassar | Lombok
📌 Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
📱 WA/HP: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
🏢 TENTANG PENYELENGGARA
LINK PEMDA merupakan lembaga profesional yang berfokus pada pengembangan kapasitas SDM pemerintah, dunia usaha, dan institusi melalui program pelatihan nasional yang:
✔ Sistematis
✔ Aplikatif
✔ Berbasis regulasi terbaru
✔ Didukung tenaga ahli & praktisi berpengalaman
Dengan komitmen mendorong terwujudnya tata kelola pelayanan publik dan perizinan yang:
✔ Profesional
✔ Transparan
✔ Akuntabel
✔ Cepat & responsif
✔ Berbasis digital dan pelayanan prima
May 06, 2026 / Materi
Strategi Standarisasi Proses Kerja, Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Optimalisasi Pelayanan Publik yang Cepat, Profesional, Transparan, dan Akuntabel
SOP Layanan Publik | Reformasi Birokrasi | Standar Pelayanan | Kinerja OPD | Kecamatan | Kelurahan | RSUD | Puskesmas | MPP | Pelayanan Prima | Digitalisasi Layanan | Zona Integritas | SPBE
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, setiap instansi pemerintah dituntut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik yang jelas, terukur, mudah dipahami, dan mampu menjamin konsistensi pelayanan.
SOP merupakan instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, mempercepat proses layanan, meningkatkan disiplin kerja aparatur, serta meminimalkan kesalahan administrasi dan keluhan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah menghadapi berbagai kendala, antara lain:
✔ SOP belum sesuai kondisi riil lapangan
✔ Proses layanan masih lambat dan berbelit
✔ Belum ada standar waktu pelayanan yang jelas
✔ SOP belum terintegrasi dengan digitalisasi layanan
✔ Pegawai belum memahami alur kerja baku
✔ Tumpang tindih tugas antar unit kerja
✔ Banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan
✔ SOP tidak pernah diperbarui
✔ Belum sinkron dengan reformasi birokrasi dan SPBE
✔ Tidak adanya monitoring pelaksanaan SOP
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan SOP Layanan Publik Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif, praktik terbaik, studi kasus implementatif, serta strategi penyusunan SOP modern yang efektif dan aplikatif sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
🧱 DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Peraturan Pemerintah tentang Reformasi Birokrasi dan SPBE
PermenPANRB tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
Peraturan terkait Standar Pelayanan Publik yang berlaku
Ketentuan pengawasan internal pemerintah dan peningkatan kualitas layanan publik
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan SOP layanan publik
Menciptakan pelayanan cepat, tepat, dan terukur
Menyusun SOP yang sesuai kebutuhan unit kerja
Meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai
Mengurangi keluhan dan hambatan pelayanan masyarakat
Mendorong reformasi birokrasi dan tata kelola modern
Meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan
📘 MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Pelayanan Publik Tahun 2026
Arah kebijakan pelayanan publik nasional
Peran SOP dalam peningkatan kinerja instansi
Tantangan pelayanan publik era digital
Modul 2 — Konsep dan Prinsip Penyusunan SOP
Pengertian SOP layanan publik
Jenis SOP administrasi dan teknis
Prinsip SOP efektif dan sederhana
Modul 3 — Teknik Penyusunan SOP Layanan Publik
Identifikasi proses kerja
Pemetaan alur layanan
Penentuan standar waktu dan output kerja
Modul 4 — Penyusunan Flowchart dan Format SOP
Diagram alur kerja pelayanan
Format SOP modern dan mudah dipahami
Dokumentasi SOP instansi
Modul 5 — SOP Berbasis Digitalisasi Pelayanan
Integrasi SOP dengan aplikasi layanan
SOP online dan pelayanan elektronik
Penyesuaian dengan SPBE
Modul 6 — SOP untuk Peningkatan Kinerja Pegawai
Pembagian tugas jelas dan terukur
Indikator kinerja berbasis SOP
Evaluasi produktivitas pegawai
Modul 7 — Monitoring dan Evaluasi SOP
Pengawasan implementasi SOP
Review berkala SOP
Perbaikan berkelanjutan
Modul 8 — SOP dan Kepuasan Masyarakat
Pengurangan antrean dan keterlambatan
Pelayanan ramah dan profesional
Manajemen pengaduan masyarakat
Modul 9 — Studi Kasus Praktik Instansi Pemerintah
SOP pelayanan kecamatan
SOP perizinan DPMPTSP
SOP layanan rumah sakit / puskesmas
SOP administrasi OPD
Modul 10 — Klinik Penyusunan SOP Peserta
Penyusunan SOP instansi masing-masing
Review draft SOP peserta
Tanya jawab teknis implementasi
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Modul 1 dan Modul 2
10.30 – 12.00 Modul 3
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 15.00 Modul 4 dan Modul 5
15.00 – 16.30 Diskusi dan Studi Kasus
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 6
10.00 – 11.30 Modul 7
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.00 Modul 8
14.00 – 15.30 Modul 9
15.30 – 16.30 Modul 10 dan Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room : Rp 5.500.000 / Peserta
Paket B – Twin Share : Rp 5.000.000 / Peserta
Paket C – Non Akomodasi : Rp 4.000.000 / Peserta
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Softcopy regulasi terbaru
✔ Template SOP Layanan Publik
✔ Template Flowchart SOP
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi dan coffee break
✔ Konsultasi narasumber
👥 TARGET PESERTA
Sekretariat Daerah
Bagian Organisasi
Bagian Umum
Kecamatan / Kelurahan
DPMPTSP
RSUD / Puskesmas
Inspektorat
BPKAD / BKAD
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Seluruh OPD Pelayanan Publik
🎤 NARASUMBER
Kementerian PANRB
Kementerian Dalam Negeri
Ombudsman RI
Praktisi Pelayanan Publik Nasional
Akademisi Administrasi Negara
Konsultan Reformasi Birokrasi
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang agar instansi pemerintah mampu:
✔ Menyusun SOP layanan publik profesional
✔ Mempercepat proses pelayanan masyarakat
✔ Meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai
✔ Mengurangi keluhan dan hambatan layanan
✔ Mendukung reformasi birokrasi modern
✔ Menjadi instansi pemerintah yang dipercaya masyarakat
Linkpemda siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik berkelanjutan.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
📱 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : www.linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
April 28, 2026 / Materi

Untuk Peningkatan Kinerja, Akuntabilitas, dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Program, Evaluasi Capaian Kinerja, Pelaporan Realisasi Kegiatan, serta Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Modern dan Akuntabel
Monitoring OPD | Evaluasi Kinerja | Pelaporan Program | Akuntabilitas | SAKIP | SPBE | Realisasi Anggaran | Indikator Kinerja | RPJMD | RKPD | Pemerintahan Efektif
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksanakan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan program/kegiatan secara berkala, terukur, dan berorientasi hasil.
Monitoring dan evaluasi merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai target, tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pelaporan yang berkualitas menjadi dasar pengambilan keputusan pimpinan daerah, pengendalian anggaran, serta pertanggungjawaban kinerja kepada publik.
Namun dalam implementasinya, masih banyak OPD menghadapi berbagai kendala, antara lain:
✔ Monitoring kegiatan belum berbasis indikator kinerja
✔ Evaluasi program masih bersifat administratif
✔ Data realisasi fisik dan keuangan belum sinkron
✔ Pelaporan OPD terlambat dan kurang akurat
✔ Rendahnya pemanfaatan hasil evaluasi untuk kebijakan
✔ Koordinasi antar bidang belum optimal
✔ Dokumen capaian kinerja belum tertib
✔ Nilai SAKIP daerah belum maksimal
✔ Pengawasan internal belum efektif
✔ Sistem digital monitoring belum terintegrasi
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif, strategi implementasi, praktik terbaik, serta solusi teknis dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program/kegiatan OPD sesuai kebijakan terbaru Tahun 2026.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
• PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
• PermenPANRB tentang SAKIP terbaru
• Permendagri tentang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
• Regulasi SIPD RI dan SPBE terbaru Tahun 2026
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini sangat penting karena:
⚠ Tahun 2026 fokus nasional pada penguatan akuntabilitas daerah
⚠ OPD dituntut bekerja berbasis target dan hasil nyata
⚠ Pelaporan realisasi kegiatan harus cepat dan akurat
⚠ Nilai SAKIP menjadi indikator utama reformasi birokrasi
⚠ Kepala daerah membutuhkan data monev untuk kebijakan cepat
⚠ Serapan anggaran harus selaras dengan capaian program
⚠ Pengawasan internal menuntut dokumen lengkap dan tertib
⚠ Digitalisasi monitoring menjadi kebutuhan mendesak
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:
✔ Sistem monitoring kegiatan yang efektif
✔ Teknik evaluasi berbasis output dan outcome
✔ Strategi peningkatan kinerja OPD
✔ Format pelaporan cepat, tepat, dan akurat
✔ Peningkatan nilai SAKIP dan akuntabilitas
✔ Integrasi data fisik dan keuangan
✔ Pengendalian program prioritas daerah
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam monitoring dan evaluasi program OPD
Mewujudkan pelaporan kegiatan yang akurat dan akuntabel
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah
Mendorong budaya kerja berbasis kinerja dan hasil
Memperkuat pengambilan keputusan berbasis data
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan reformasi birokrasi
📘 MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Monitoring dan Evaluasi Tahun 2026
• Arah kebijakan nasional penguatan kinerja daerah
• Posisi monev dalam siklus pembangunan
• Peran pimpinan OPD dalam pengendalian program
Output: Pemahaman strategis monev daerah
Modul 2 — Penyusunan Indikator Kinerja Program/Kegiatan
• Indikator output, outcome, benefit
• Target kinerja OPD
• Cascading kinerja perangkat daerah
Output: Indikator terukur dan relevan
Modul 3 — Teknik Monitoring Realisasi Fisik dan Keuangan
• Monitoring bulanan dan triwulan
• Sinkronisasi progres fisik & keuangan
• Early warning system keterlambatan kegiatan
Output: Monitoring tepat waktu
Modul 4 — Evaluasi Program dan Analisis Capaian
• Analisis gap target vs realisasi
• Identifikasi hambatan pelaksanaan
• Rekomendasi percepatan program
Output: Evaluasi berbasis solusi
Modul 5 — Pelaporan Program/Kegiatan OPD
• Format laporan bulanan/triwulan
• Laporan realisasi kegiatan
• Penyajian data naratif dan statistik
Output: Laporan profesional
Modul 6 — Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan SAKIP
• Keterkaitan monev dengan SAKIP
• LKjIP dan evaluasi kinerja
• Strategi peningkatan nilai akuntabilitas
Output: Akuntabilitas meningkat
Modul 7 — Digitalisasi Monitoring dan Dashboard Kinerja
• Pemanfaatan SIPD RI
• Dashboard monitoring OPD
• Integrasi data elektronik
Output: Sistem monitoring modern
Modul 8 — Koordinasi dan Pengendalian Program Prioritas
• Rapat evaluasi efektif
• Sinkronisasi lintas bidang
• Pengendalian program strategis daerah
Output: Koordinasi kuat
Modul 9 — Studi Kasus Permasalahan OPD
• Kegiatan terlambat
• Serapan rendah
• Target tidak tercapai
• Solusi percepatan
Output: Solusi implementatif
Modul 10 — Workshop Praktik Implementasi
• Simulasi laporan OPD
• Simulasi evaluasi triwulan
• Klinik konsultasi peserta
Output: Dokumen siap pakai
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Kebijakan Nasional Monitoring OPD
10.30 – 12.00 Modul 1 & 2
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.00 Modul 4
16.00 – 16.30 Diskusi
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 5
10.00 – 11.30 Modul 6
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.00 Modul 7
14.00 – 15.00 Modul 8 & 9
15.00 – 16.00 Workshop Praktik
16.00 – 16.30 Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Softcopy regulasi terbaru
✔ Template laporan monitoring OPD
✔ Template evaluasi triwulan
✔ Template dashboard kinerja
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional berkompeten
👥 TARGET PESERTA
• Sekretariat Daerah
• Bappeda
• BPKAD / BKAD
• Inspektorat
• Seluruh OPD
• Bagian Program / Perencanaan
• Kecamatan / Kelurahan
• RSUD / BLUD
• BUMD
• Pejabat Perencana dan Evaluasi
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian PANRB
• Bappenas / Praktisi Perencanaan
• Auditor Pemerintah
• Akademisi
• Konsultan SAKIP
• Praktisi Tata Kelola Pemerintahan
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Melaksanakan monitoring program secara tepat waktu
✔ Mengevaluasi capaian kinerja secara objektif
✔ Menyusun laporan kegiatan profesional
✔ Mempercepat realisasi program dan anggaran
✔ Meningkatkan nilai SAKIP dan akuntabilitas daerah
✔ Mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan modern
Linkpemda siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan tata kelola pemerintahan berkelanjutan.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
April 21, 2026 / Materi
Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Terintegrasi, dan Berorientasi Pelayanan Publik
SPBE | Digitalisasi Pemerintahan | Smart Government | Integrasi Sistem | Pelayanan Publik Digital | Tata Kelola TI | Reformasi Birokrasi
Dalam rangka mendorong transformasi digital pemerintahan, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
SPBE bukan sekadar penggunaan aplikasi, tetapi merupakan transformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan, yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, serta pengelolaan data dan informasi secara digital.
Sejalan dengan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB, implementasi SPBE menjadi indikator utama dalam peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain:
✔ Rendahnya nilai indeks SPBE di banyak daerah
✔ Aplikasi antar OPD belum terintegrasi
✔ Duplikasi sistem dan pemborosan anggaran TI
✔ Keterbatasan SDM digital
✔ Belum optimalnya layanan publik berbasis elektronik
✔ Lemahnya tata kelola dan keamanan informasi
Melalui implementasi SPBE yang terstruktur dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat:
✔ Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
✔ Mengintegrasikan sistem dan data antar OPD
✔ Mengurangi biaya operasional dan duplikasi aplikasi
✔ Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
✔ Mendorong terwujudnya smart government
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE
• PermenPAN-RB terkait evaluasi SPBE
• Kebijakan transformasi digital nasional
• Arsitektur SPBE Nasional
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini sangat penting karena:
⚠ Banyak daerah belum memahami implementasi SPBE secara utuh
⚠ Nilai indeks SPBE masih rendah
⚠ Sistem aplikasi belum terintegrasi
⚠ Pengelolaan data masih terfragmentasi
⚠ Layanan publik digital belum optimal
⚠ Tingginya risiko keamanan informasi
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:
✔ Pemahaman komprehensif SPBE
✔ Strategi peningkatan indeks SPBE
✔ Model integrasi sistem pemerintahan
✔ Template roadmap SPBE daerah
✔ Strategi digitalisasi layanan publik
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman ASN terkait implementasi SPBE
Mendorong transformasi digital pemerintahan daerah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis elektronik
Mewujudkan integrasi sistem dan data antar OPD
Meningkatkan nilai indeks SPBE daerah
📘 MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional SPBE & Transformasi Digital
• Arah kebijakan SPBE nasional
• Reformasi birokrasi digital
• Peran SPBE dalam tata kelola pemerintahan
Output: Pemahaman kebijakan SPBE
Modul 2 — Arsitektur SPBE dan Tata Kelola TI
• Domain SPBE (kebijakan, tata kelola, layanan)
• Arsitektur SPBE nasional & daerah
• Tata kelola teknologi informasi
Output: Kerangka implementasi SPBE
Modul 3 — Integrasi Sistem dan Aplikasi Pemerintah Daerah
• Integrasi aplikasi antar OPD
• Interoperabilitas sistem
• Single data & single sign-on
Output: Sistem terintegrasi
Modul 4 — Digitalisasi Layanan Publik
• Transformasi layanan manual ke digital
• E-government & pelayanan berbasis elektronik
• Standar layanan publik digital
Output: Layanan publik digital
Modul 5 — Manajemen Data dan Informasi Pemerintah
• Satu data Indonesia
• Pengelolaan data sektoral
• Dashboard dan analitik data
Output: Data terkelola dengan baik
Modul 6 — Keamanan Informasi dan Siber Pemerintah
• Keamanan sistem informasi
• Perlindungan data pemerintah
• Manajemen risiko TI
Output: Sistem aman dan terlindungi
Modul 7 — Evaluasi Indeks SPBE
• Indikator penilaian SPBE
• Strategi peningkatan nilai SPBE
• Simulasi evaluasi
Output: Peningkatan nilai SPBE
Modul 8 — Roadmap dan Strategi Implementasi SPBE
• Penyusunan roadmap SPBE daerah
• Tahapan implementasi
• Monitoring dan evaluasi
Output: Roadmap SPBE siap pakai
Modul 9 — Studi Kasus & Best Practice
• Studi kasus daerah sukses
• Evaluasi implementasi SPBE
• Solusi atas kendala lapangan
Output: Pemahaman praktis
Modul 10 — Workshop Praktik
• Penyusunan roadmap SPBE
• Simulasi integrasi sistem
• Klinik konsultasi OPD
Output: Dokumen implementasi siap digunakan
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Kebijakan SPBE
10.30 – 12.00 Modul 1 & 2
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 3 (Integrasi Sistem)
14.30 – 16.00 Modul 4 (Digitalisasi Layanan)
16.00 – 16.30 Diskusi
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 5 (Manajemen Data)
10.00 – 11.30 Modul 6 (Keamanan Informasi)
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.00 Modul 7 (Evaluasi SPBE)
14.00 – 15.00 Modul 8 & 9
15.00 – 16.00 Workshop Praktik
16.00 – 16.30 Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Template roadmap SPBE
✔ Template evaluasi indeks SPBE
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional berkompeten
👥 TARGET PESERTA
• Dinas Kominfo
• Bappeda / Bapperida
• BPKAD
• Inspektorat
• Seluruh OPD
• Tim IT Pemerintah Daerah
• Pengelola Data & Sistem Informasi
🎤 NARASUMBER
• Kementerian PAN-RB
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Bappenas
• Praktisi IT Pemerintahan
• Konsultan SPBE Nasional
• Akademisi
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Mengimplementasikan SPBE secara terintegrasi
✔ Meningkatkan kualitas layanan publik digital
✔ Meningkatkan nilai indeks SPBE daerah
✔ Mewujudkan tata kelola pemerintahan modern
✔ Mendukung transformasi digital nasional
Linkpemda siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
April 16, 2026 / Materi
(Integrated Planning | Performance Measurement | Data-Driven Reporting | SIPD-RI | SAKIP | Reformasi Birokrasi )
Perubahan kebijakan perencanaan dan penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2026 menuntut seluruh OPD untuk mampu menyusun dokumen Renja dan LAKIP secara terintegrasi, selaras, dan berbasis data.
Dokumen perencanaan dan pelaporan harus dapat menggambarkan kesinambungan antara:
✔ Perencanaan (Renja)
✔ Penganggaran (SIPD-RI)
✔ Pengukuran (IKU/IKD/Program/Kegiatan/Subkegiatan)
✔ Pelaporan kinerja (LAKIP)
✔ Monitoring & Evaluasi
Di berbagai daerah, masih ditemukan permasalahan seperti ketidaksinkronan indikator, kelemahan data dukung, kesalahan logika perencanaan, hingga lemahnya penyusunan LAKIP.
Untuk itu, Bimbingan Teknis Penyusunan Renja & LAKIP Terintegrasi 2026 ini disusun sangat komprehensif, sistematis, dan aplikatif, sehingga OPD dapat langsung menerapkannya dalam penyusunan dokumen resmi tahun 2026.
DASAR HUKUM
Bimtek ini berpedoman pada:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 8 Tahun 2008 dan Permendagri terkait perencanaan & pembangunan daerah
PermenPAN RB tentang SAKIP
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SIPD-RI
Perpres Reformasi Birokrasi Tematik 2025–2029
Peraturan mengenai evaluasi perencanaan dan pelaporan kinerja
Kebijakan nasional penguatan tata kelola kinerja
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
🎯 1. Meningkatkan kompetensi OPD dalam menyusun Renja 2026
• Penyelarasan RPJMD – Renstra – Renja
• Penyusunan Program/Kegiatan/Subkegiatan
• Penyusunan indikator kinerja yang SMART
• Penentuan target dan rumus perhitungan
🎯 2. Memperkuat kemampuan penyusunan LAKIP 2026
• Pengukuran capaian kinerja
• Analisis capaian target
• Penyusunan rekomendasi strategis
🎯 3. Mendorong integrasi penuh Renja–SIPD–LAKIP
• Penyusunan perencanaan berbasis data
• Konsistensi dokumen perencanaan–penganggaran
• Sinkronisasi IKU–IKD–IKP–SIPD
🎯 4. Menjamin OPD memahami tata cara Monev kinerja
• Pengumpulan data
• Monev triwulan
• Evaluasi kinerja OPD
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
⚠ Banyak OPD belum memahami integrasi Renja–LAKIP
⚠ Indikator tidak berfungsi sebagai alat ukur kinerja
⚠ Data dukung lemah dan tidak konsisten
⚠ Kualitas Renja memengaruhi kualitas anggaran
⚠ LAKIP menentukan nilai SAKIP OPD
⚠ Kinerja OPD menjadi dasar pengambilan keputusan kepala daerah
Dengan Bimtek ini, OPD mendapatkan standar teknis terbaru dan pendampingan aplikatif.
AGENDA & MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan & SAKIP 2026
Materi:
Kebijakan perencanaan dan penguatan SAKIP terbaru
Hubungan RPJMD – Renstra – Renja – RKA – LAKIP
Struktur kinerja (IKU, IKD, IKK, Program, Subkegiatan)
Penyebab rendahnya nilai SAKIP OPD
Strategi memperkuat perencanaan & kinerja 2026
📘 Modul 2 — Penyusunan Renja 2026 yang Benar & Terintegrasi
Fokus materi:
Alur penyusunan Renja 2026
Penyusunan Program/Kegiatan/Subkegiatan
Penyusunan indikator kinerja (SMART & relevan)
Penetapan target berbasis data
Integrasi Renja dengan SIPD-RI
Output Renja yang siap diunggah
Disertai template premium Renja 2026 siap pakai.
Hari Kedua
📘 Modul 3 — Penyusunan LAKIP 2026 Berbasis Data & Analisis
Materi teknis:
Struktur LAKIP terbaru
Penyusunan capaian kinerja
Teknik analisis capaian indikator
Penyusunan narasi evaluasi
Penyusunan rekomendasi perbaikan
Matriks kinerja: input – output – outcome
Disertai contoh LAKIP OPD nilai A.
📘 Modul 4 — Integrasi Renja – SIPD – Penganggaran – LAKIP
Fokus materi:
✔ Sinkronisasi indikator di semua level dokumen
✔ Integrasi target Renja dengan data SIPD
✔ Teknik menghindari ketidaksesuaian perencanaan
✔ Mekanisme Monev Triwulan
✔ Penyusunan Matriks Konsistensi
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Dokumen
Setiap peserta akan menghasilkan:
📄 Draft Renja 2026
📄 Matriks Indikator Kinerja
📄 Draft LAKIP 2026 (Bab I–III)
📄 Matriks integrasi Renja–SIPD–LAKIP
Pendampingan langsung oleh fasilitator nasional.
TARGET PESERTA
BAPPEDA
Inspektorat
Bagian Organisasi
Perencana OPD
Penyusun Renja
Penyusun LAKIP
Operator SIPD-RI
Pejabat fungsional perencana
NARASUMBER
Kementerian PANRB (Bidang SAKIP)
Kementerian Dalam Negeri (SIPD-RI)
BAPPENAS (Perencanaan & Indikator)
Inspektorat Ahli Madya/Utama
Konsultan Perencanaan & Kinerja Nasional
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh
Metode:
✓ Tatap Muka
✓ In House Training
✓ Daring / Online
Lokasi fleksibel di seluruh kota besar Indonesia.
PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000 / peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Materi lengkap & e-book Renja–LAKIP 2026
✔ Template premium Renja & LAKIP
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional
✔ Ruang pelatihan & fasilitas
PENUTUP
Bimtek ini dirancang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja OPD pada tahun 2026.
Dengan mengikuti kegiatan ini, OPD akan mampu:
✔ Menyusun Renja yang akurat & selaras dengan anggaran
✔ Menyusun LAKIP berstandar nasional
✔ Mengintegrasikan perencanaan–pengukuran–pelaporan
✔ Meningkatkan nilai SAKIP OPD secara signifikan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
April 03, 2026 / Materi
(Standar Layanan | DIP | Uji Konsekuensi | Permohonan Informasi | Pengelolaan Sengketa)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, pengelolaan informasi publik menjadi salah satu faktor strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya amanat regulasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi, dan penguatan sistem tata kelola informasi publik pada tahun 2026 menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Implementasi PPID menjadi pilar utama dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, terstandar, dan berbasis sistem digital sesuai dengan tuntutan era modern.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan seperti belum tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang komprehensif, proses permohonan informasi yang lambat, belum optimalnya uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, serta meningkatnya potensi sengketa informasi publik.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami regulasi, standar, serta penerapan teknis tata kelola informasi publik sesuai standar nasional.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, akurat, dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KIP (jika terbit 2026)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait PPID Pemerintah Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Kebijakan Nasional Digitalisasi Layanan Informasi Publik Tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam tata kelola informasi publik
• Meningkatkan kemampuan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
• Meningkatkan profesionalisme PPID dalam pelayanan informasi
• Mengoptimalkan pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan
• Mempercepat layanan permohonan dan keberatan informasi publik
• Meminimalisir potensi sengketa informasi
• Mendukung percepatan digitalisasi PPID dan pelayanan informasi publik
URGENSI KEGIATAN
• Masih terbatasnya pemahaman aparatur terkait UU KIP dan Perki 1/2021
• Proses permohonan informasi publik yang masih lambat dan manual
• DIP yang belum mutakhir atau tidak sesuai standar nasional
• Peningkatan sengketa informasi akibat layanan PPID yang tidak optimal
• Belum tersedianya sistem dokumentasi yang komprehensif
• Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah
• Kewajiban digitalisasi layanan informasi publik tahun 2026
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar Tata Kelola Informasi Publik
Materi yang dibahas antara lain:
• Prinsip dan konsep keterbukaan informasi publik
• Hak dan kewajiban badan publik berdasarkan UU 14/2008
• Struktur PPID Utama dan PPID Pembantu
• Regulasi terbaru Tahun 2026 mengenai layanan informasi publik
• Standar Layanan Informasi Publik sesuai Perki 1 Tahun 2021
• Tantangan umum penanganan informasi publik di daerah
• Pemetaan kebutuhan informasi publik dan penyusunan kebijakan internal PPID
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis PPID dan Pengelolaan Informasi Publik
Materi yang dibahas antara lain:
• Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Lengkap (berkala, setiap saat, serta merta)
• Penyusunan informasi yang dikecualikan dan uji konsekuensi
• Mekanisme permohonan informasi publik, keberatan, dan penyelesaian sengketa
• Digitalisasi sistem PPID dan integrasi layanan
• SOP penyimpanan, klasifikasi, dan dokumentasi informasi
• Penyusunan laporan layanan informasi publik
• Studi kasus sengketa informasi publik
• Simulasi praktik pelayanan informasi publik
TARGET / SASARAN PESERTA
• PPID Utama & PPID Pembantu
• Dinas Kominfo
• Bagian Hukum
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Admin dan operator layanan informasi publik
• Aparatur pengelola dokumentasi dan arsip
• ASN yang terlibat dalam pelayanan publik
• Tim SPBE dan admin website pemerintah daerah
NARASUMBER
• Komisi Informasi Pusat / Daerah
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian Dalam Negeri
• Praktisi Keterbukaan Informasi Publik
• Tenaga Ahli Digitalisasi Layanan PPID
• Akademisi dan konsultan tata kelola pemerintahan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan:
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Kelas Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Medan • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi)
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus PPID
• Pendampingan Penyusunan DIP
• Audit dan Evaluasi PPID
• Konsultasi Teknis Tata Kelola Informasi Publik
PENUTUP
Demikian penawaran dan rancangan kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan penguatan tata kelola informasi publik, diharapkan pemerintah daerah mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai standar nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, terbuka, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 26, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis data, kualitas pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN) dan data kependudukan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Data yang akurat, valid, dan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola data secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis sistem digital.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan strategis mengenai integrasi data ASN dan data kependudukan nasional sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu data pemerintahan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan integrasi data ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data antar instansi, menghindari duplikasi informasi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam pengelolaan data, seperti ketidaksesuaian data antar perangkat daerah, keterbatasan kompetensi aparatur, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi pemerintahan.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis integrasi data ASN dan kependudukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data secara optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Integrasi Data Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi pemerintahan dan integrasi data nasional
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap integrasi data ASN dan kependudukan
Meningkatkan kualitas pengelolaan data berbasis sistem dan regulasi
Mendorong implementasi satu data pemerintahan di daerah
Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan presisi
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui data yang terintegrasi
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas dan integrasi data ASN di daerah
Tingginya risiko duplikasi dan ketidaksesuaian data antar instansi
Meningkatnya tuntutan pelayanan publik berbasis data
Perlunya sinkronisasi data kependudukan dan data ASN
Kebutuhan penguatan implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia
Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur
Pentingnya data sebagai dasar pengambilan kebijakan
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Integrasi Data Pemerintahan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar integrasi data ASN dan kependudukan
• Kebijakan nasional Satu Data Indonesia
• Implementasi SPBE dalam pengelolaan data
• Regulasi terbaru Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
• Identifikasi permasalahan data di daerah
• Pentingnya data dalam pengambilan kebijakan
• Tantangan pengelolaan data pemerintahan
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis Integrasi Data ASN dan Kependudukan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan integrasi data ASN dan kependudukan
• Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Sinkronisasi data antar perangkat daerah
• Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan
• Strategi pengelolaan data yang akurat dan berkelanjutan
• Monitoring dan evaluasi kualitas data
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola data dan informasi
• Operator sistem pemerintahan
• ASN terkait pengelolaan data
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Akademisi dan praktisi teknologi informasi pemerintahan
• Tenaga ahli sistem informasi dan pengelolaan data
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Integrasi Data ASN
• Pendampingan Implementasi Sistem Data
• Konsultasi Teknis Pengelolaan Data Pemerintahan
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola data ASN dan kependudukan secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan satu data pemerintahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 25, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil, kualitas kebijakan publik menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah. Kebijakan yang disusun tidak hanya dituntut untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab permasalahan riil di lapangan, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta selaras dengan arah kebijakan nasional.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah, pimpinan daerah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data, analisis yang komprehensif, serta mempertimbangkan berbagai aspek dampak, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dalam konteks ini, pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA) menjadi instrumen strategis dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan berkualitas.
Penerapan RIA memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi masalah secara tepat, menyusun berbagai alternatif kebijakan, serta melakukan analisis biaya dan manfaat sebelum suatu kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, risiko terjadinya kebijakan yang tidak efektif, tidak tepat sasaran, atau menimbulkan dampak negatif dapat diminimalisir sejak tahap perencanaan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kebijakan daerah yang disusun tanpa didukung oleh analisis yang memadai, sehingga berpotensi tidak optimal dalam implementasi, kurang memberikan dampak signifikan, bahkan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan metode analisis kebijakan yang sistematis dan terukur.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait penerapan evidence-based policy dalam penyusunan kebijakan publik
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA)
Meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan daerah berbasis analisis dan data
Mendorong pengambilan keputusan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran
Meminimalisir risiko kebijakan yang tidak berdampak atau tidak optimal
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas sebagian kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berbasis analisis
Tingginya risiko kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran
Meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional
Kebutuhan penguatan kapasitas aparatur dalam pengambilan keputusan berbasis data
Dorongan reformasi birokrasi menuju evidence-based policy
Upaya meminimalisir kegagalan program akibat kebijakan yang kurang tepat
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kerangka Regulatory Impact Analysis (RIA)
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengantar dan konsep dasar RIA
• Urgensi RIA dalam kebijakan publik
• Prinsip evidence-based policy
• Identifikasi permasalahan kebijakan
• Penentuan tujuan kebijakan
• Keterkaitan RIA dengan perencanaan pembangunan
• Permasalahan umum kebijakan daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi RIA dalam Kebijakan Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan pelaksanaan RIA
• Penyusunan alternatif kebijakan
• Analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis)
• Analisis dampak kebijakan
• Penilaian risiko kebijakan
• Pengambilan keputusan berbasis analisis
• Monitoring dan evaluasi kebijakan
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Bappeda
• Bagian Hukum Setda
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pejabat perencana
• Analis kebijakan
• Tim penyusun regulasi daerah
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Akademisi dan praktisi kebijakan publik
• Tenaga ahli perencanaan dan analisis kebijakan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Regulatory Impact Analysis (RIA)
• Pendampingan Penyusunan Kebijakan
• Konsultasi Teknis Kebijakan Publik
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkualitas, tepat sasaran, serta berbasis analisis yang komprehensif melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas kebijakan serta mendukung pencapaian pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 22, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah terus mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil (outcome).
Penerapan SAKIP yang optimal tidak hanya bergantung pada penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan semata, tetapi juga memerlukan integrasi yang kuat antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), perencanaan kinerja, serta pelaporan kinerja. Ketidaksinkronan antara ketiga aspek tersebut seringkali menjadi kendala utama dalam peningkatan nilai evaluasi SAKIP di berbagai instansi pemerintah daerah.
Integrasi tupoksi dengan dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, serta dokumen pelaporan seperti LKjIP menjadi kunci dalam menciptakan sistem kinerja yang terarah, terukur, dan akuntabel. Dengan adanya integrasi tersebut, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah akan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran strategis organisasi.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus melakukan evaluasi terhadap implementasi SAKIP di seluruh instansi pemerintah, yang hasilnya menjadi indikator penting dalam menilai tingkat akuntabilitas dan kinerja instansi. Oleh karena itu, peningkatan nilai SAKIP menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami strategi yang tepat dalam meningkatkan nilai SAKIP melalui integrasi yang efektif antara tupoksi, perencanaan, dan pelaporan kinerja, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait implementasi SAKIP secara komprehensif
Meningkatkan kemampuan dalam mengintegrasikan tupoksi dengan perencanaan dan pelaporan kinerja
Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP instansi pemerintah daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan SAKIP
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
• Konsep Dasar dan Prinsip SAKIP
• Hubungan SAKIP dengan Perencanaan dan Penganggaran
• Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Cascading Kinerja
• Permasalahan Umum Implementasi SAKIP di Daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Kinerja
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Integrasi Tupoksi dengan Perencanaan Kinerja (Renstra & Renja)
• Penyusunan Perjanjian Kinerja yang Selaras
• Teknik Penyusunan LKjIP yang Berkualitas
• Strategi Meningkatkan Nilai Evaluasi SAKIP
• Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan
• Studi Kasus dan Best Practice Peningkatan Nilai SAKIP
• Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan kinerja, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi kinerja instansi pemerintah, antara lain:
• BAPPEDA (Perencana Pembangunan Daerah)
• BPKAD / BPKD (Pengelolaan Keuangan Daerah)
• Inspektorat Daerah (Pengawasan dan Evaluasi Kinerja)
• Bagian Organisasi Setda (Leading Sector SAKIP)
• Bagian Perencanaan pada seluruh OPD
• Pejabat Perencana dan Analis Kebijakan
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK
• Operator SIPD dan Pengelola Data Kinerja
• Pejabat Eselon III dan IV (Administrator & Pengawas)
• Sekretaris OPD
• Kepala OPD (sebagai pengambil kebijakan strategis)
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian PANRB
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang manajemen kinerja dan SAKIP
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Peningkatan Nilai SAKIP
• Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP
• Konsultasi Teknis Implementasi SAKIP
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disampaikan.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah serta mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP secara signifikan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 19, 2026 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi pembangunan daerah tidak hanya bertujuan untuk mengukur tingkat capaian kinerja program dan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki sistem monitoring yang mampu menyajikan data pembangunan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.
Salah satu pendekatan yang saat ini mulai banyak diterapkan dalam pengelolaan pemerintahan modern adalah penggunaan dashboard monitoring berbasis data. Dashboard monitoring merupakan sistem visualisasi data yang menampilkan berbagai indikator kinerja pembangunan secara terintegrasi sehingga memudahkan pimpinan daerah dan perangkat daerah dalam memantau perkembangan pelaksanaan program pembangunan.
Melalui dashboard monitoring, berbagai informasi penting seperti realisasi program dan kegiatan, capaian indikator kinerja, realisasi anggaran, serta perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat disajikan dalam bentuk grafik, tabel, maupun indikator visual lainnya yang mudah dipahami.
Penggunaan dashboard monitoring berbasis data juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data (data driven decision making) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan berbagai sistem informasi pemerintahan seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam berbagai sistem informasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan dashboard monitoring yang terintegrasi dan mampu memberikan gambaran secara komprehensif mengenai pelaksanaan program pembangunan daerah.
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data, sehingga aparatur pemerintah daerah mampu menyusun sistem monitoring pembangunan yang efektif, modern, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dashboard monitoring realisasi program dan kegiatan pembangunan daerah.
Mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, serta berbasis teknologi informasi.
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Berbasis Data
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Digitalisasi Pemerintahan
• Konsep Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah
• Pengantar Dashboard Monitoring Berbasis Data
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Teknik Pengumpulan dan Integrasi Data Pembangunan Daerah
• Visualisasi Data dalam Sistem Monitoring Pembangunan
Hari Kedua
Modul 2 – Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah
• Struktur dan Komponen Dashboard Monitoring
• Teknik Visualisasi Data Program dan Kegiatan
• Integrasi Data Monitoring dari Sistem Informasi Pemerintah
• Pemanfaatan Dashboard untuk Pengambilan Keputusan Pimpinan Daerah
• Simulasi Penyusunan Dashboard Monitoring
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan program pemerintah daerah, antara lain:
• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah, monitoring pembangunan, serta pengembangan dashboard berbasis data.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
LOKASI PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
• In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
• Kelas Khusus Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan dan monitoring pembangunan daerah.
• Pendampingan Penyusunan Dashboard Monitoring Pembangunan Daerah
Pendampingan teknis dalam pengembangan sistem dashboard monitoring program pembangunan daerah.
• Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Konsultasi teknis terkait pengembangan sistem monitoring pembangunan daerah berbasis data.
PENUTUP
Demikian Penawan kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data ini disampaikan.
Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 16, 2026 / Materi
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.
Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.
Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.
Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia
Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah
Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang
Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana
Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana
Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana
Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Lingkungan Hidup
Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah
Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.
Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait
Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana
Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 09, 2026 / Materi