Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut mampu memahami regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan kepegawaian, serta pengawasan kinerja.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) ASN 2025, diharapkan Pemda dapat meningkatkan kapasitas aparatur agar profesional, responsif, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan LAKIP.
Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Protokol & Humas Pemerintah Daerah.
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengukuran Profesionalitas ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan
Membekali ASN Pemda dalam menyusun LAKIP, Renstra, dan Renja sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman ASN dalam tata protokol dan humas pemerintahan.
Memperkuat pengawasan internal melalui audit berbasis kinerja.
Mewujudkan sistem mutasi & promosi ASN berbasis merit system.
Mengukur dan meningkatkan profesionalitas ASN sesuai standar BKN.
Sasaran Peserta
Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).
Pejabat Fungsional terkait perencanaan, kepegawaian, humas, dan inspektorat.
Staf ASN OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi Bimtek & Diklat
Penyusunan LAKIP sesuai PermenPAN-RB No. 88/2021.
Renstra & Renja Terintegrasi dengan RPJMD & Kebijakan Nasional.
Humas & Tata Protokol Pemerintahan Daerah (Permendagri 16/2024).
Mutasi & Promosi ASN berbasis Merit System (UU ASN No. 20/2023).
Audit Kinerja Pemerintah Daerah (Performance Audit).
Pengukuran Profesionalitas ASN (Peraturan BKN No. 8/2022).
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan materi, diskusi, simulasi, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen.
Durasi: 2 hari kerja
Narasumber: Akademisi, praktisi pemerintahan, pejabat KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan auditor.
Waktu & Tempat
📍 Waktu: Disesuaikan dengan jadwal Pemda (Triwulan I–IV Tahun 2025).
🏢 Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lembaga Mitra Pelatihan.
Output Kegiatan
ASN memahami regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen kinerja.
Lahirnya dokumen LAKIP, Renstra, Renja, dan laporan audit kinerja yang lebih berkualitas.
ASN lebih profesional dalam kehumasan dan tata protokol.
Peningkatan transparansi dalam manajemen kepegawaian ASN.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek & Diklat ASN 2025, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, dan menjawab tuntutan masyarakat dengan aparatur yang profesional dan berintegritas.
August 30, 2025 / Materi