Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 disusun sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah agar semakin profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transformasi digital pemerintahan, serta penerapan sistem merit, Pemerintah Daerah dituntut memiliki ASN yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu bekerja secara efektif, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Oleh karena itu, program bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif terkait manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penataan jabatan, penilaian kinerja, pengelolaan TPP ASN, hingga pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.
Program ini juga menjawab berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi OPD, antara lain ketidaksinkronan kinerja individu dengan kinerja OPD, belum optimalnya penerapan TPP ASN berbasis kinerja, serta tantangan dalam implementasi sistem informasi kepegawaian dan e-kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN dan pengelola kepegawaian terhadap kebijakan nasional manajemen SDM aparatur tahun 2026
Mendorong penerapan sistem kinerja ASN yang objektif, terukur, dan berbasis output–outcome
Mendukung optimalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang adil, transparan, dan berbasis kinerja serta disiplin
Memperkuat tata kelola kepegawaian yang akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip sistem merit
Meningkatkan kapasitas OPD dalam pengelolaan jabatan, kompetensi, dan pengembangan karier ASN
👥 Sasaran Peserta
Program ini ditujukan bagi aparatur dan unit kerja yang terlibat langsung dalam pengelolaan SDM aparatur, antara lain:
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / BKPSDM
Bagian Organisasi dan Kepegawaian
Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
Tim Penyusun Kinerja ASN dan TPP ASN
OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah
📚 Materi Bimtek ASN & Manajemen SDM Aparatur (2026)
Catatan:
Materi bersifat fleksibel dan modular, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan masing-masing daerah.
🔹 A. Kebijakan & Regulasi Manajemen ASN
Arah Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026
Penerapan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Manajemen Talenta ASN dan Strategi Pengembangannya
Disiplin ASN, Kode Etik, dan Penegakan Integritas Aparatur
🔹 B. Kinerja ASN & TPP
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN
Penilaian Kinerja ASN Berbasis Output dan Outcome
Penyusunan, Penetapan, dan Evaluasi TPP ASN Berbasis Kinerja
Integrasi Kinerja ASN dengan Kinerja OPD dan Kinerja Daerah
🔹 C. Kelembagaan & Jabatan
Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Penataan Struktur Organisasi dan Kebutuhan ASN
Evaluasi Jabatan dan Penetapan Kelas Jabatan
Penyusunan dan Pemutakhiran Peta Jabatan ASN
🔹 D. Pengembangan Kompetensi ASN
Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Kebutuhan Organisasi
Manajemen Diklat dan Pengembangan Karier ASN
Penyusunan Rencana Pengembangan SDM Aparatur
Evaluasi Kompetensi dan Kinerja ASN
🔹 E. Digitalisasi & Reformasi Birokrasi
Transformasi Digital dalam Manajemen Kepegawaian
Pemanfaatan Sistem Informasi ASN dan E-Kinerja
Peran Manajemen ASN dalam Reformasi Birokrasi
Studi Kasus dan Permasalahan Aktual Manajemen ASN di Daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan pendalaman kasus
Studi kasus berbasis permasalahan daerah
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Pelaksanaan Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Kebijakan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN
Peraturan terkait penilaian kinerja dan disiplin ASN
Ketentuan teknis kepegawaian lainnya yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Informasi & Pendaftaran
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses tautan berikut:
January 31, 2026 / Materi
Pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur di pemerintah daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola kepegawaian secara administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ASN secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Dalam praktiknya, konsep talent management sering dianggap kompleks dan sulit diterapkan di daerah, sehingga belum berjalan efektif dan berkelanjutan. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, serta penyiapan kader kepemimpinan yang sistematis.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif dengan pendekatan praktis dan realistis, khusus bagi pemerintah daerah, agar talent management ASN dapat diterapkan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah pada Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep talent management ASN
Memberikan panduan praktis penerapan talent management ASN di lingkungan pemerintah daerah
Mendukung perencanaan pengembangan karier dan suksesi jabatan ASN
Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN secara objektif
Mewujudkan pengelolaan SDM aparatur yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis kinerja
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan talenta ASN Tahun 2026
Konsep dasar talent management ASN daerah
Identifikasi dan pemetaan talenta ASN secara sederhana dan objektif
Pengembangan kompetensi dan karier ASN berbasis potensi
Perencanaan suksesi jabatan di lingkungan pemerintah daerah
Peran BKPSDM dan pimpinan OPD dalam pengelolaan talenta ASN
Tantangan dan kendala implementasi talent management di daerah
Studi kasus penerapan talent management ASN di pemerintah daerah
Integrasi talent management dengan manajemen kinerja dan pengembangan SDM ASN
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat Administrator dan Pengawas
Bappeda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola SDM aparatur
ASN yang diproyeksikan dalam pengembangan karier dan kepemimpinan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pengelolaan talenta ASN
Tersusunnya peta talenta ASN secara sederhana dan aplikatif
Terdukungnya perencanaan karier dan suksesi jabatan ASN
Meningkatnya efektivitas pengelolaan SDM aparatur di daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak lagi berorientasi pada aktivitas dan output semata, tetapi harus mampu menunjukkan outcome dan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pencapaian pembangunan daerah. Perubahan arah kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat keterkaitan antara kinerja individu ASN, kinerja OPD, serta sasaran strategis daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun, mengukur, dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif, terukur, dan selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan manajemen kinerja ASN berbasis outcome secara tepat, konsisten, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis outcome
Memperkuat keterkaitan kinerja individu ASN dengan kinerja OPD
Mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Meminimalkan penilaian kinerja yang bersifat administratif dan formalitas
Mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang objektif, terukur, dan akuntabel
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional manajemen kinerja ASN Tahun 2026
Konsep output, outcome, dan impact dalam kinerja ASN
Penyelarasan kinerja ASN dengan Renstra, Renja, dan RKPD
Penyusunan indikator kinerja ASN berbasis hasil
Evaluasi dan pengukuran kinerja ASN berbasis outcome
Peran atasan langsung dalam penilaian kinerja ASN
Kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja ASN dan cara menghindarinya
Studi kasus penerapan manajemen kinerja ASN di pemerintah daerah
Sinkronisasi manajemen kinerja ASN dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Bappeda
BPKAD
Inspektorat Daerah
Pejabat Penilai Kinerja
Pejabat Administrator dan Pengawas
ASN struktural dan fungsional
OPD pengelola manajemen kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman ASN terhadap manajemen kinerja berbasis outcome
Tersusunnya indikator kinerja ASN yang selaras dengan kinerja OPD
Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja ASN
Terwujudnya peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen kinerja ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang terukur, terintegrasi, dan berbasis hasil.
Nilai SAKIP dan RB tidak lagi dipandang sebagai formalitas administrasi, melainkan telah menjadi indikator utama kinerja kepala daerah, pimpinan OPD, serta dasar kebijakan anggaran dan evaluasi nasional. Rendahnya pemahaman teknis dalam penyusunan perencanaan kinerja, cascading indikator, pengukuran, pelaporan, hingga tindak lanjut evaluasi seringkali menjadi penyebab rendahnya nilai SAKIP dan RB di daerah.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Tahun 2026, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk membantu OPD memahami secara utuh siklus SAKIP, keterkaitannya dengan Reformasi Birokrasi, serta strategi menghadapi Evaluasi Kinerja oleh Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun perencanaan dan indikator kinerja yang selaras
Meningkatkan kualitas pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja OPD
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan RB pemerintah daerah
Mempersiapkan OPD menghadapi evaluasi kinerja oleh KemenPANRB secara sistematis dan terukur
Materi Bimtek
Materi disusun berbasis regulasi terbaru dan praktik terbaik nasional, meliputi:
Kebijakan Nasional SAKIP & Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Sinkronisasi RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan PK dalam SAKIP
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Berkualitas & Terukur
Cascading Kinerja dari Kepala Daerah hingga Level Individu ASN
Pengukuran dan Pelaporan Kinerja OPD yang Efektif
Penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP) sesuai Pedoman KemenPANRB
Reformasi Birokrasi Tematik & General Tahun 2026
Teknik Menghadapi Evaluasi SAKIP dan RB oleh KemenPANRB
Studi Kasus & Praktik Baik Peningkatan Nilai SAKIP Daerah
Workshop Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Hasil Evaluasi
Sasaran Peserta
Bimtek ini direkomendasikan untuk:
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim SAKIP dan Tim Reformasi Birokrasi Daerah
Bappeda, Inspektorat Daerah, dan Bagian Organisasi
Kasubbag Program, Perencanaan, dan Evaluasi
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, Auditor
ASN yang terlibat dalam penyusunan kinerja dan pelaporan OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan kebutuhan instansi)
Susunan Acara (2 Hari / 16 JP)
Hari Pertama
Registrasi & Pembukaan
Kebijakan Nasional SAKIP & RB 2026
Penyelarasan Dokumen Perencanaan & Kinerja OPD
Penyusunan IKU & Cascading Kinerja
Diskusi & Tanya Jawab
Hari Kedua
Review Materi Hari Pertama
Teknik Penyusunan LKjIP Berkualitas
Reformasi Birokrasi & Evaluasi KemenPANRB
Workshop RTL & Studi Kasus
Konsultasi Teknis, Penutup & Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kebijakan Nasional, Perubahan Mendasar, dan Implikasi Teknis di Pemerintah Daerah
Tahun 2026 merupakan fase penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), di mana berbagai ketentuan strategis mulai diterapkan secara penuh di lingkungan pemerintah daerah.
UU ASN membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain penguatan merit system, manajemen kinerja ASN, penataan ASN dan PPPK, serta penegasan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKPSDM. Perubahan ini menuntut SKPD untuk melakukan penyesuaian kebijakan, sistem, dan pola kerja agar selaras dengan kebijakan nasional.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami dan menerapkan UU ASN secara tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dan risiko hukum kepegawaian.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi UU ASN Terbaru Tahun 2026 yang bersifat komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud
Memberikan pemahaman yang utuh dan teknis kepada aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan dan implementasi UU ASN terbaru Tahun 2026.
Tujuan
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN.
Menjelaskan perubahan mendasar UU ASN dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Memperkuat peran PPK, BKPSDM, dan pimpinan OPD dalam pengelolaan ASN.
Membekali peserta dengan panduan implementasi teknis UU ASN di lingkungan SKPD.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran kepegawaian.
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN
Perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN dan PPPK
Peran dan tanggung jawab PPK dan BKPSDM
Dampak UU ASN terhadap manajemen kepegawaian daerah
Implementasi teknis UU ASN di SKPD
Studi kasus dan simulasi penerapan UU ASN di pemerintah daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretaris Daerah
Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat dan staf yang menangani urusan kepegawaian
WAKTU DAN METODE PELAKSANAAN
Durasi: 2 (dua) hari
Beban Belajar: 16 Jam Pelajaran (JP)
Metode:
Tatap muka
Online (Zoom)
In House Training (IHT)
Metode Pembelajaran:
Paparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi.
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta:
Memahami secara komprehensif implementasi UU ASN Tahun 2026
Mampu menerapkan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi terbaru
Menyusun langkah tindak lanjut implementasi UU ASN di SKPD masing-masing
Meningkatkan tata kelola kepegawaian daerah yang profesional dan akuntabel
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 27, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menjadi terobosan penting dalam sistem manajemen ASN, karena memungkinkan proses kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan — bukan lagi hanya 2–4 kali setahun seperti sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, dan bertujuan mempercepat pengembangan karier ASN, memperkuat sistem merit, serta meningkatkan motivasi kinerja aparatur negara.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan data kepegawaian, penyesuaian SOP pelayanan, serta integrasi sistem kepegawaian daerah dengan sistem nasional BKN. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional untuk memastikan seluruh pejabat kepegawaian, operator BKD/BKPSDM, dan ASN memahami serta mampu mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan seragam.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (beserta perubahannya).
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional untuk mendukung implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka mempercepat dan mengefektifkan proses kenaikan pangkat ASN secara nasional.
Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi dan implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas pejabat dan pegawai pengelola kepegawaian dalam mengelola proses kenaikan pangkat ASN bulanan.
Menstandarkan prosedur dan SOP pelayanan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah daerah.
Mendukung digitalisasi layanan kepegawaian agar lebih responsif dan transparan.
Sasaran Peserta
Kepala BKD/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Administrator dan Pengawas bidang Kepegawaian.
Pengelola data kepegawaian (operator SIMPEG/SIASN).
ASN yang berpotensi atau sedang dalam proses kenaikan pangkat.
Unit kerja terkait kepegawaian di OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Sistem Merit ASN dan Reformasi Kepegawaian.
Penjelasan Lengkap Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Mekanisme dan Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan.
SOP dan Standar Administrasi Kenaikan Pangkat di Instansi Pemerintah.
Integrasi Sistem Kepegawaian Daerah dengan SIASN BKN.
Strategi Digitalisasi dan Monitoring Kinerja ASN.
Simulasi Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat.
Diskusi, studi kasus, dan tanya jawab teknis.
Narasumber
Pejabat dari Badan Kepegawaian Negara.
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN.
Konsultan kepegawaian dan pengembang sistem kepegawaian digital.
Tenaga ahli LINK PEMDA.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi.
Diskusi interaktif dan studi kasus.
Simulasi penggunaan aplikasi / sistem kepegawaian.
Tanya jawab teknis dengan narasumber ahli.
Evaluasi hasil pembelajaran.
Waktu dan Tempat
📅 Waktu: Oktober – Desember 2025 (jadwal menyesuaikan)
🏨 Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan di Jakarta / Kota-Kota Penyelenggara atau via Zoom Meeting (jika daring).
⏰ Durasi: 2 (dua) hari kerja.
Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD / DPA SKPD, anggaran pelatihan instansi, atau sumber pembiayaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Output Kegiatan
Peserta memahami ketentuan dan mekanisme implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Terwujudnya keseragaman prosedur kenaikan pangkat ASN di seluruh instansi pemerintah.
Peningkatan kecepatan dan transparansi layanan kepegawaian.
Sertifikat Bimtek bagi peserta.
Perubahan besar dalam sistem kepegawaian memerlukan kesiapan SDM aparatur di seluruh Indonesia. Bimtek Nasional ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 berjalan efektif, meningkatkan profesionalisme ASN, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi nasional.
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 Website: www.linkpemda.com
📱 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com
#BimtekASN2025 #KenaikanPangkatASN #PeraturanBKN4Tahun2025 #PercepatanKarierASN #ASNNaikPangkatTiapBulan #ReformasiBirokrasi #ASNProfesional #SDMApparaturUnggul #TransformasiASN #LinkPemdaTraining
October 12, 2025 / Materi
Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.
Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.
Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Sekretaris Daerah
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian
Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN
Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026
Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Arah kebijakan nasional manajemen ASN
Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah
MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru
Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018
Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN
MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN
Prinsip dan indikator sistem merit
Penerapan manajemen talenta ASN di daerah
Penguatan Indeks Profesionalitas ASN
MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metodologi penyusunan Anjab dan ABK
Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN
Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi
MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN
Penyusunan dan evaluasi SKP
Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi
Penguatan budaya kinerja ASN
MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN
Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN
Integrasi sistem digital kepegawaian
Praktik baik digitalisasi manajemen ASN
MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit
Studi kasus penerapan sistem merit di daerah
Identifikasi permasalahan dan solusi praktis
Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.
Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.
Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
⚖ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
September 23, 2025 / Materi
Pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional di bidang kepegawaian ASN, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai regulasi utama yang menggantikan UU ASN sebelumnya.
UU ASN terbaru membawa berbagai perubahan mendasar dalam manajemen ASN, antara lain penguatan sistem merit, penataan status kepegawaian, pengelolaan PNS dan PPPK yang lebih profesional, serta peningkatan akuntabilitas kinerja ASN. Perubahan kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan internal, sistem kerja, dan dokumen kepegawaian agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam pengelolaan kepegawaian ASN, antara lain:
Penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK sesuai kebijakan nasional.
Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan organisasi.
Implementasi sistem penilaian kinerja ASN melalui SKP Elektronik (e-SKP) berbasis kinerja.
Mekanisme kenaikan pangkat, pengelolaan jabatan fungsional, dan angka kredit sesuai regulasi terbaru.
Penerapan merit system sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami regulasi kepegawaian ASN secara komprehensif, meningkatkan kapasitas teknis pengelolaan kepegawaian, serta mampu menyusun dan mengimplementasikan dokumen kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru kepegawaian ASN, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam penyusunan dokumen ANJAB dan ABK sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam penyusunan dan evaluasi SKP ASN berbasis kinerja.
Memberikan panduan praktis terkait manajemen jabatan fungsional, angka kredit, dan kenaikan pangkat ASN.
Mendorong penerapan merit system secara konsisten di lingkungan pemerintah daerah.
⚖ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pejabat kepegawaian pada BKPSDM/BKPP Daerah.
Analis kepegawaian dan pejabat fungsional terkait.
Pengelola administrasi kepegawaian pada OPD.
Aparatur pemerintah daerah yang membidangi manajemen ASN.
📚 MATERI BIMTEK
Kebijakan dan substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta implikasinya bagi pemerintah daerah.
Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020.
Manajemen kinerja ASN berbasis PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Tata cara kenaikan pangkat, pengelolaan angka kredit, dan jabatan fungsional ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Penyusunan SKP ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG/SIAK ASN).
Strategi implementasi merit system dalam reformasi birokrasi pemerintah daerah.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Ceramah dan presentasi interaktif.
Diskusi dan studi kasus permasalahan kepegawaian daerah.
Simulasi penyusunan dokumen kepegawaian (ANJAB, ABK, dan SKP).
Evaluasi melalui pre-test dan post-test.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
September 09, 2025 / Materi
Bimtek ASN & Pemerintah Daerah 2026: Manajemen Krisis Berbasis Digital
Perubahan iklim yang semakin ekstrem, meningkatnya frekuensi bencana alam, potensi krisis kesehatan, serta dinamika sosial-ekonomi yang kompleks menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kemampuan manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah yang cepat, adaptif, dan berbasis teknologi digital.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Pusat terus menekankan pentingnya penguatan ketahanan daerah melalui mitigasi risiko berbasis data, pemanfaatan teknologi informasi, serta integrasi kebijakan manajemen krisis ke dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan arah pembangunan nasional RPJPN 2025–2045.
Pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut mampu merespons krisis, tetapi juga harus memiliki kapasitas deteksi dini, perencanaan mitigasi, serta pengambilan keputusan berbasis data dan dashboard digital guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan keuangan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Berbasis Digital Tahun 2026, LINKPEMDA memberikan solusi praktis dan aplikatif kepada ASN dan Pemda agar mampu:
Mengantisipasi dan mengelola risiko bencana serta krisis daerah secara sistematis.
Memanfaatkan teknologi digital seperti early warning system, big data, GIS, dan AI dashboard untuk deteksi dini dan pengambilan keputusan.
Menyusun SOP dan kebijakan penanganan krisis daerah yang selaras dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.
⚖ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional dan Penyesuaian Pola Belanja Pemerintah Daerah.
RPJPN 2025–2045 tentang Transformasi Ketahanan Sosial, Lingkungan, dan Tata Kelola Pemerintahan.
Peraturan BNPB, Permendagri, dan regulasi teknis terbaru terkait mitigasi risiko daerah dan penanggulangan bencana berbasis digital.
🎯 TUJUAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah.
Meningkatkan kapasitas ASN dalam menyusun kebijakan, rencana kontinjensi, dan SOP penanganan krisis daerah.
Mendorong pemanfaatan teknologi digital (big data, AI, GIS, dan dashboard risiko) dalam mitigasi dan penanganan krisis.
Membangun budaya organisasi pemerintah daerah yang tanggap darurat, adaptif, dan berbasis data.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
OPD terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan OPD teknis lainnya).
ASN bidang perencanaan, keuangan, kebencanaan, dan teknis.
📚 MATERI PELATIHAN
1. Regulasi Terbaru Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Tahun 2026
Kebijakan nasional dan regulasi terbaru terkait mitigasi risiko daerah.
Integrasi kebijakan manajemen krisis dengan SPBE dan RPJPN 2025–2045.
Implementasi Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran dalam penanganan krisis.
2. Pemetaan Risiko Daerah Berbasis Big Data & GIS
Teknik pemetaan bencana dan kerentanan sosial-ekonomi daerah.
Pemanfaatan data sektoral dan dashboard digital risiko daerah.
3. Digital Crisis Management
Implementasi Early Warning System (EWS) berbasis teknologi.
Pemanfaatan AI dan analitik data untuk prediksi risiko dan skenario krisis.
4. SOP Manajemen Krisis & Komunikasi Publik
Penyusunan SOP dan protokol respon cepat darurat daerah.
Strategi komunikasi publik resmi Pemda untuk mencegah kepanikan dan penyebaran hoaks.
5. Studi Kasus & Simulasi Krisis Daerah
Simulasi tanggap darurat berbasis skenario (banjir, gempa, krisis kesehatan, krisis pangan).
Evaluasi kesiapan organisasi dan koordinasi lintas OPD.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan regulasi dan kebijakan terbaru.
Workshop interaktif dan simulasi berbasis digital.
Studi kasus daerah rawan bencana.
Diskusi kelompok dan penyusunan SOP penanganan krisis Pemda.
🎓 NARASUMBER
Pejabat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen terkait).
Akademisi dan praktisi manajemen krisis serta kebencanaan.
Konsultan teknologi AI, Big Data, dan Sistem Informasi untuk pemerintah daerah.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
August 25, 2025 / Materi
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.
Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.
Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.
Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.
Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.
Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.
Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.
Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.
Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).
Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.
Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.
Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Bappeda
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ESDM
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Badan Keuangan Daerah
Sekretariat Daerah
DPRD (Komisi terkait)
OPD lain yang relevan
Output Kegiatan
Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.
Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).
Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.
Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).
Kontribusi Biaya
Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
August 19, 2025 / Materi
Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.
Dengan ditetapkannya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,
maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.
Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.
Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.
Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.
Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.
Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.
Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.
Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.
METODE KEGIATAN
Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.
Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.
PESERTA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.
ASN dengan jabatan pelaksana.
Perwakilan OPD/Instansi terkait.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.
PENUTUP
Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.
August 17, 2025 / Materi
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
August 15, 2025 / Materi