Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 / 2027

Penguatan Tata Kelola APBD yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Regulasi

Pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan daerah, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Memasuki Tahun Anggaran 2026/2027, pengelolaan keuangan daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi, tuntutan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, optimalisasi penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan masih menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, administrasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang aplikatif, sistematis, dan berbasis regulasi terbaru. LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027 sebagai sarana peningkatan pemahaman regulasi, penguatan kemampuan teknis, serta pendalaman praktik pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang keuangan daerah Tahun 2026/2027.

  2. Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.

  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.

  4. Meminimalkan kesalahan administrasi serta potensi temuan pemeriksaan keuangan daerah.

  5. Mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.


Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur Pemerintah Daerah, antara lain:

  • Pejabat dan Staf BPKAD/BKD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Aparatur OPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah


Ruang Lingkup dan Materi Bimbingan Teknis

Materi Bimbingan Teknis disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  • Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah

  • Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah

  • Akuntansi Pemerintahan

  • Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

  • Pengelolaan Kas Daerah

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah

  • Penerapan Aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan regulasi terbaru.


Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus pengelolaan keuangan daerah

  • Praktik teknis sesuai kebutuhan peserta

Metode Pelaksanaan:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.

  3. Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  4. Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di lingkungan OPD.


⚖️ Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027, diharapkan aparatur Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

January 17, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN RSUD TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang kompleks, fleksibel, dan berorientasi pada keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan RSUD tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga harus mampu mendukung pencapaian kinerja layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2026, RSUD menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain dinamika pendapatan layanan, pengendalian belanja operasional, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan RSUD menjadi langkah strategis untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan, sekaligus sebagai dasar perbaikan kebijakan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kinerja keuangan RSUD pada tahun anggaran berikutnya.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelola RSUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan peningkatan kinerja layanan kesehatan Tahun 2026–2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran RSUD dengan praktik pengelolaan keuangan dan kinerja layanan kesehatan.

  2. Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan keuangan RSUD pada Tahun Anggaran 2026 dengan rencana bisnis dan anggaran yang telah ditetapkan.

  3. Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko umum dalam pengelolaan keuangan RSUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja.

  4. Menilai implikasi praktik pengelolaan keuangan terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan kinerja RSUD.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan RSUD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.


Sasaran Peserta

  • Direktur RSUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan RSUD

  • Bendahara RSUD

  • Kepala Unit Pelayanan dan Unit Penunjang

  • Staf pengelola keuangan dan akuntansi RSUD


Materi Bimbingan Teknis

  1. Karakteristik dan Tujuan Penganggaran RSUD sebagai BLUD

  2. Praktik Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

  3. Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi Keuangan RSUD

  4. Tantangan dan Risiko Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Mendukung Kinerja Layanan

  5. Implikasi Praktik Pengelolaan Keuangan terhadap Akuntabilitas dan Tata Kelola RSUD

  6. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan RSUD Menuju Tahun Anggaran 2027


Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan RSUD


Output yang Diharapkan

  1. Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD mengenai evaluasi praktik pengelolaan keuangan.

  2. Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan RSUD Tahun 2026.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan penguatan tata kelola RSUD untuk Tahun Anggaran 2027.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN BENDAHARA TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Bendahara merupakan unsur strategis dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang berperan langsung dalam menjaga tertib administrasi, ketepatan pengelolaan kas, serta akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Kualitas kinerja bendahara sangat menentukan kelancaran pelaksanaan anggaran dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Tahun Anggaran 2026, bendahara dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring dengan meningkatnya tuntutan pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan bendahara menjadi langkah penting untuk menilai kesesuaian pelaksanaan tugas bendahara dengan tujuan penganggaran, serta sebagai dasar perbaikan dan penguatan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas dan pemahaman bendahara dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung pencapaian tujuan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami peran strategis bendahara dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan penganggaran.

  2. Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Mengidentifikasi kesalahan dan permasalahan umum yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas bendahara.

  4. Menilai implikasi praktik bendahara terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara sebagai dasar peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2027.


Sasaran Peserta

  • Bendahara Penerimaan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Bendahara Pembantu

  • Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


Materi Bimbingan Teknis

  1. Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  2. Prinsip Pengelolaan Kas dan Pembukuan Bendahara yang Tertib dan Akuntabel

  3. Praktik Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara

  4. Evaluasi Kepatuhan Administrasi dan Pengelolaan Kas Bendahara

  5. Permasalahan Umum dan Risiko dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara

  6. Implikasi Praktik Bendahara terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Daerah

  7. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara Menuju Tahun Anggaran 2027


Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan riil yang dihadapi bendahara peserta


Output yang Diharapkan

  1. Meningkatnya pemahaman bendahara mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

  2. Teridentifikasinya kesalahan dan kelemahan dalam praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2026–2027.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN APBD TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan prioritas pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan APBD—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dilaksanakan secara selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Seiring dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan daerah serta persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan APBD menjadi langkah strategis. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas belanja daerah, kualitas pengelolaan pendapatan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan APBD secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun 2026 serta penyusunan APBD Tahun 2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami secara menyeluruh tujuan penganggaran APBD serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan daerah.

  2. Menganalisis kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.

  3. Mengidentifikasi permasalahan dan kendala umum dalam praktik pengelolaan APBD pada tingkat OPD.

  4. Menilai implikasi praktik pengelolaan APBD terhadap akuntabilitas kinerja dan pengawasan keuangan daerah.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)


Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Arah Penganggaran APBD Tahun 2026 serta Proyeksi Kebijakan Tahun 2027

  2. Keterkaitan Dokumen Perencanaan Daerah dengan Penganggaran APBD

  3. Praktik Pengelolaan APBD pada OPD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

  4. Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi APBD

  5. Permasalahan Umum dalam Pengelolaan APBD (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan)

  6. Implikasi Praktik Pengelolaan APBD terhadap Akuntabilitas, Pengawasan, dan Kinerja Pemerintah Daerah

  7. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan APBD Menuju Tahun Anggaran 2027


Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara terstruktur

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik pengelolaan APBD di OPD peserta


Output yang Diharapkan

  1. Peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai evaluasi praktik pengelolaan APBD.

  2. Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan peningkatan kualitas penganggaran Tahun 2027.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut fleksibilitas, akuntabilitas, dan kinerja layanan yang optimal. Pada Tahun Anggaran 2026, BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

Menjelang penyusunan anggaran Tahun 2027, evaluasi praktik pengelolaan keuangan BLUD menjadi penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja layanan, serta sebagai dasar penyempurnaan RBA dan kebijakan keuangan BLUD.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas pengelola BLUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan sebagai dasar perbaikan penganggaran dan peningkatan kinerja layanan Tahun 2026–2027.

Tujuan Khusus

  • Memahami keterkaitan tujuan penganggaran BLUD dengan praktik pengelolaan keuangan.

  • Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan BLUD Tahun 2026.

  • Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan RBA BLUD Tahun 2027.

Sasaran Peserta

  • Pimpinan BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan

  • Bendahara BLUD

  • PPTK dan staf keuangan BLUD

Materi Bimbingan Teknis

  • Tujuan Penganggaran BLUD Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027

  • Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD dalam Pelaksanaan Anggaran

  • Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran

  • Permasalahan Umum Pengelolaan Keuangan BLUD

  • Implikasi Evaluasi terhadap Kinerja dan Akuntabilitas

  • Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD

Metode Pelaksanaan

Penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, studi kasus BLUD.

Output yang Diharapkan

  • Peningkatan pemahaman evaluasi keuangan BLUD

  • Teridentifikasinya gap praktik dan tujuan anggaran

  • Rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan BLUD 2026–2027

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI KINERJA ANGGARAN DAERAH TAHUN 2026 BERBASIS SAKIP

Evaluasi kinerja anggaran daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian kinerja dan tujuan pembangunan daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu merealisasikan anggaran secara administratif, tetapi juga menunjukkan hubungan yang jelas antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.

Pendekatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digunakan dalam Bimbingan Teknis ini sebagai kerangka evaluasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah pada anggaran daerah sebagai objek evaluasi, bukan pada penyusunan atau penilaian dokumen SAKIP, LAKIP, maupun AKIP.

Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan penganggaran yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil pada Tahun Anggaran 2026.


TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP guna mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

Tujuan Khusus

  1. Memahami konsep evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.

  2. Menganalisis keterkaitan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.

  3. Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan dan kinerja anggaran daerah Tahun 2026.

  4. Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

  5. Menyusun rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah berbasis hasil evaluasi.


SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Perencana OPD

  • Tim Evaluasi Kinerja dan Anggaran OPD

  • Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan OPD


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Penganggaran dan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah

  3. Keterkaitan Anggaran Daerah dengan Capaian Kinerja

  4. Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah Berbasis SAKIP

  5. Identifikasi Permasalahan Kinerja Anggaran Daerah

  6. Analisis Efektivitas dan Efisiensi Belanja Daerah

  7. Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran dalam Perbaikan Penganggaran

  8. Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Kinerja Anggaran Daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus evaluasi kinerja anggaran daerah

  • Pembahasan permasalahan dan praktik peserta


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Peserta memahami konsep dan penerapan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.

  • Teridentifikasinya kesenjangan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.

  • Tersusunnya rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah.

  • Meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 14, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026 BERBASIS EVALUASI KINERJA DAN PRAKTIK ANGGARAN

Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga dituntut mampu menunjukkan kinerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Melalui pendekatan evaluasi kinerja dan praktik anggaran, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi anggaran, serta menyusun langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2026.


TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja dan praktik anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil.

Tujuan Khusus

  1. Memahami konsep pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.

  2. Menganalisis keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja anggaran.

  3. Mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  4. Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja.


SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf/Subbagian Keuangan OPD


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Anggaran Berbasis Kinerja dan Praktik Anggaran

  3. Keterkaitan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kinerja Anggaran

  4. Evaluasi Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Identifikasi Permasalahan Praktik Anggaran Daerah

  6. Analisis Kinerja Anggaran (Input, Output, Outcome)

  7. Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik peserta


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Peserta memahami pentingnya evaluasi kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.

  • Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.

  • Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 14, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK EVALUASI PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP TUJUAN PENGANGGARAN TAHUN 2026–2027

Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan penganggaran dan pencapaian kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan keuangan yang dilaksanakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga selaras dengan tujuan penganggaran yang telah ditetapkan.

Seiring dengan persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar perbaikan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.

Tujuan Khusus

  1. Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran dan praktik pengelolaan keuangan daerah.

  2. Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

  3. Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penganggaran Tahun 2027.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • PPTK dan staf Bagian Keuangan OPD

Materi Bimbingan Teknis

  1. Tujuan Penganggaran Daerah Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027

  2. Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran 2026

  3. Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran

  4. Permasalahan Umum dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Implikasi Evaluasi terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan

  6. Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju 2027

Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik peserta

Output yang Diharapkan

  1. Aparatur memahami pentingnya evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah.

  2. Teridentifikasinya kesenjangan antara praktik dan tujuan penganggaran.

  3. Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026 - 2027.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENATAAN SISTEM DAN PRAKTIK KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026

Pengelolaan keuangan daerah tidak lagi cukup dipahami sebagai rangkaian prosedur administrasi semata, tetapi harus ditempatkan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

 Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan meningkatnya tuntutan akuntabilitas, efektivitas belanja, konsistensi kebijakan, serta kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal dan pengawasan eksternal. Dalam konteks tersebut, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:

  • Ketidaksinkronan antara sistem dan praktik keuangan di tingkat OPD;

  • Pelaksanaan keuangan yang berjalan secara prosedural namun belum sepenuhnya sistemik;

  • Praktik pengelolaan keuangan yang belum selaras dengan tujuan kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang secara khusus membahas penataan sistem dan praktik keuangan daerah agar aparatur memahami keuangan daerah sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan, bukan sekadar aktivitas teknis.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata sistem dan praktik pengelolaan keuangan daerah secara tertib, sistemik, dan akuntabel.

Tujuan Khusus

  1. Memperkuat pemahaman aparatur mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

  2. Menata keselarasan antara sistem keuangan dan praktik pelaksanaannya di tingkat OPD.

  3. Mendorong praktik pengelolaan keuangan daerah yang konsisten, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Mengurangi potensi kesalahan administratif dan temuan pemeriksaan melalui penataan sistem yang lebih baik.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD);

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Materi Bimbingan Teknis

1. Kerangka Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengelolaan keuangan daerah sebagai sistem pemerintahan

  • Relasi antara kebijakan, sistem, dan praktik keuangan

  • Prinsip dasar tertib administrasi dan akuntabilitas

2. Penataan Sistem Keuangan Daerah

  • Struktur dan alur sistem pengelolaan keuangan daerah

  • Peran dan tanggung jawab aktor keuangan daerah

  • Konsistensi sistem keuangan antar OPD

3. Penataan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Praktik pelaksanaan anggaran yang sesuai sistem

  • Penatausahaan dan pencatatan keuangan yang tertib

  • Praktik pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel

4. Sinkronisasi Sistem dan Praktik Keuangan

  • Identifikasi kesenjangan antara sistem dan pelaksanaan

  • Penataan prosedur untuk menghindari duplikasi dan kesalahan

  • Studi kasus praktik keuangan daerah

5. Pengendalian dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

  • Sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan

  • Praktik keuangan yang siap diawasi dan diperiksa

  • Pencegahan kesalahan dan temuan berulang

6. Strategi Penataan Berkelanjutan Tahun 2026

  • Penataan sistem keuangan berkelanjutan

  • Penguatan kapasitas aparatur

  • Rekomendasi implementatif untuk pemerintah daerah

Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi (ceramah interaktif)

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan contoh praktik

  • Sharing pengalaman antar peserta


Output Kegiatan

  1. Peningkatan pemahaman aparatur tentang sistem dan praktik keuangan daerah.

  2. Rekomendasi penataan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing OPD.

  3. Aparatur mampu menerapkan praktik keuangan yang tertib, sistemik, dan akuntabel.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK STRATEGI PENYELAMATAN OPINI BPK

(WDP MENUJU WTP) PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan indikator utama dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan Disclaimer, akibat permasalahan berulang yang belum tertangani secara sistematis.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyebab utama opini WDP umumnya berasal dari kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan, permasalahan aset tetap, pencatatan persediaan yang tidak tertib, pengelolaan belanja yang tidak memadai, serta lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis akuntansi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, manajemen risiko, dan koordinasi antar perangkat daerah.

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga membangun strategi penyelamatan opini BPK secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam memahami akar permasalahan opini WDP serta merumuskan langkah-langkah strategis dan praktis guna mewujudkan opini WTP.

Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Strategi Penyelamatan Opini BPK (WDP Menuju WTP) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya komprehensif untuk membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh dan berkelanjutan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kriteria dan indikator penilaian opini BPK

  • Mengidentifikasi akar permasalahan penyebab opini WDP dan potensi risiko pemeriksaan

  • Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan daerah

  • Meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sesuai SAP

  • Mendorong penyelesaian permasalahan aset, persediaan, dan belanja daerah

  • Mempercepat dan mengoptimalkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

  • Menyusun strategi dan roadmap peningkatan opini BPK menuju WTP secara berkelanjutan


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan Nasional dan Kerangka Pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Daerah

  • Kriteria Penilaian Opini BPK (WTP, WDP, TMP, Disclaimer)

  • Identifikasi Penyebab Utama Opini WDP Pemerintah Daerah

  • Strategi Penyelamatan Opini BPK: Pendekatan Teknis dan Manajerial

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan Keuangan

  • Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap dan Persediaan Daerah

  • Peningkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis SAP

  • Pengendalian Belanja dan Kepatuhan terhadap Regulasi Keuangan Daerah

  • Optimalisasi Peran APIP dalam Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Strategi Efektif Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

  • Penyusunan Roadmap dan Action Plan Menuju Opini WTP

  • Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah Beropini WTP


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Inspektur Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap indikator opini BPK

  • Teridentifikasinya permasalahan utama penyebab opini WDP

  • Tersusunnya strategi dan langkah konkret penyelamatan opini BPK

  • Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah sesuai SAP

  • Berkurangnya temuan pemeriksaan berulang

  • Optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

  • Terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH DALAM MENDUKUNG EFISIENSI, EFEKTIVITAS, DAN AKUNTABILITAS APBD TAHUN 2026

Belanja daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Namun demikian, besarnya alokasi belanja belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas belanja yang dihasilkan.

Berbagai hasil evaluasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa permasalahan belanja daerah masih didominasi oleh rendahnya keterkaitan antara belanja dengan output dan outcome, lemahnya perencanaan kegiatan, serta belum optimalnya pengendalian pelaksanaan anggaran. Hal tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi belanja dan risiko temuan pemeriksaan.

Sehubungan dengan itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, strategi, dan mekanisme peningkatan kualitas belanja daerah agar APBD dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, efektif, dan akuntabel.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah

  • Mendorong belanja daerah yang berorientasi pada output dan outcome

  • Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD

  • Meminimalkan belanja yang tidak berdampak dan berisiko administrasi

  • Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Konsep dan Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

  • Keterkaitan Belanja Daerah dengan Output dan Outcome Kinerja

  • Identifikasi Belanja Tidak Efektif dan Tidak Berdampak

  • Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Berbasis Kinerja

  • Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah

  • Peran Pengawasan Intern dalam Menjaga Kualitas Belanja

  • Evaluasi Efektivitas Belanja Daerah

  • Studi Kasus Peningkatan Kualitas Belanja Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Pejabat Perencana dan Pengelola Program

  • Aparatur OPD terkait pengelolaan belanja daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai kualitas belanja daerah

  • Terwujudnya belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak

  • Meningkatnya keterkaitan antara belanja dan capaian kinerja

  • Berkurangnya belanja yang tidak efisien dan berisiko temuan

  • Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi APBD


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Penguatan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Pengendalian Risiko Tahun 2026

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seiring dengan penguatan kebijakan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, masih ditemui berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran, lemahnya pengendalian risiko, serta rendahnya pemanfaatan informasi kinerja dalam pengambilan keputusan keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan risiko temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja dan pengendalian risiko secara sistematis dan berkelanjutan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai tata kelola pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja

  • Memperkuat penerapan pengendalian risiko dalam siklus pengelolaan keuangan daerah

  • Mendorong keselarasan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran

  • Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan daerah

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan

  • Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Prinsip dan Kerangka Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja

  • Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja

  • Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pemanfaatan Informasi Kinerja dalam Pengambilan Keputusan Anggaran

  • Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Studi Kasus Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Risiko


👥 Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran

  • Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman dan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah

  • Terimplementasinya pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan risiko

  • Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah

  • Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 07, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA