Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Percepatan Penyerapan Anggaran & Optimalisasi SIPD-RI Tahun 2026

(Perencanaan | Penganggaran | Realisasi | Pelaporan | Evaluasi SIPD-RI)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat waktu, percepatan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026. Tingkat penyerapan anggaran yang baik tidak hanya mencerminkan efektivitas pelaksanaan program, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.

Pada tahun 2026, pemerintah semakin memperkuat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah – Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sistem terintegrasi yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah. SIPD-RI menjadi instrumen utama dalam memastikan konsistensi data, transparansi, dan percepatan pelaksanaan anggaran di seluruh pemerintah daerah.

Meskipun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala baik pada aspek teknis SIPD-RI, regulasi, maupun kapasitas SDM. Permasalahan seperti lambatnya input data, revisi anggaran yang berulang, sinkronisasi modul yang tidak optimal, hingga rendahnya kualitas perencanaan menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami strategi percepatan anggaran, penggunaan SIPD-RI secara optimal, serta penyusunan laporan realisasi anggaran yang akurat dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara profesional, sistematis, dan sesuai ketentuan terbaru tahun 2026.


DASAR HUKUM

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri terkait SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan)

  • Kepmendagri terkait implementasi SIPD-RI Tahun 2026

  • Regulasi teknis BPK dan BPKP terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan

  • Kebijakan pemerintah mengenai percepatan realisasi anggaran tahun 2026


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi percepatan penyerapan anggaran

  • Meningkatkan kompetensi dalam mengoperasikan SIPD-RI pada seluruh modul

  • Mengurangi hambatan teknis dan administratif dalam pelaksanaan anggaran

  • Meningkatkan kemampuan analisis penyerapan anggaran per triwulan

  • Mengoptimalkan penggunaan dashboard SIPD-RI untuk monitoring realisasi

  • Mendorong keterpaduan proses perencanaan – penganggaran – pelaksanaan – pelaporan


URGENSI KEGIATAN

Kegiatan ini menjadi penting karena:

  • Penyerapan anggaran masih rendah pada beberapa pemerintah daerah

  • Banyak kendala teknis dalam penggunaan SIPD-RI yang menghambat realisasi

  • Adanya regulasi baru terkait tata kelola keuangan daerah tahun 2026

  • Tuntutan akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaksanaan anggaran semakin tinggi

  • Perlunya penyelarasan data antara perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan

  • Tingginya SILPA pada beberapa daerah akibat rendahnya kualitas perencanaan

  • Perlu percepatan pembangunan fisik dan non-fisik mulai awal tahun anggaran


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2026

Materi yang akan dibahas:

• Permasalahan umum penyerapan anggaran di pemerintah daerah
• Analisis deviasi realisasi anggaran
• Strategi percepatan pelaksanaan kegiatan belanja operasi & modal
• Penguatan perencanaan: penyelarasan program – kegiatan – subkegiatan
• Penyusunan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran
• Penyempurnaan dokumen anggaran (RKA – DPA – Revisi Anggaran)
• Penguatan manajemen risiko penyerapan anggaran
• Studi kasus percepatan realisasi pada pemerintah daerah dengan serapan optimal


Hari Kedua

Modul 2 – Optimalisasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan)

Materi teknis yang dibahas:

• Alur kerja SIPD-RI Tahun 2026 (end-to-end)
• Penanganan error dan kendala teknis pada modul Perencanaan
• Optimalisasi modul Penganggaran dan konsistensi kode rekening
• Mekanisme revisi anggaran di SIPD-RI
• Modul Penatausahaan: penyusunan SPD, SPM, SP2D
• Penyelesaian kendala realisasi belanja pada SIPD-RI
• Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada SIPD-RI
• Pemanfaatan dashboard SIPD-RI untuk monitoring serapan per OPD
• Best practice integrasi data SIPD-RI dan evaluasi kinerja keuangan daerah


TARGET / SASARAN PESERTA

• BPKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola keuangan daerah
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Bendahara Pengeluaran
• TAPD & Operator SIPD-RI
• ASN di seluruh unit kerja


NARASUMBER

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Direktorat Keuangan Daerah, SIPD-RI)
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
• Kementerian Keuangan RI
• Akademisi dan praktisi pengelolaan keuangan daerah
• Tenaga ahli SIPD-RI dan tata kelola keuangan daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Semarang • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus SIPD-RI
• Pendampingan Revisi dan Konsistensi Anggaran
• Konsultasi Teknis SIPD-RI (All Module)


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran serta mengoptimalkan penggunaan SIPD-RI secara komprehensif.

Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH MELALUI SPENDING REVIEW DAN EVALUASI PROGRAM

Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut untuk mencapai tingkat serapan anggaran yang tinggi, tetapi juga harus mampu menjamin bahwa setiap belanja daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kualitas belanja daerah mencerminkan sejauh mana alokasi anggaran mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai melalui APBD telah direncanakan secara matang dan didukung oleh analisis yang komprehensif.

Salah satu pendekatan strategis yang saat ini dikembangkan dalam pengelolaan keuangan publik adalah penerapan spending review. Spending review merupakan proses evaluasi menyeluruh terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, serta relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Melalui spending review, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi program dan kegiatan yang kurang efektif, tumpang tindih, atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian target pembangunan. Selain itu, hasil spending review juga dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan realokasi anggaran ke program yang lebih prioritas dan berdampak tinggi.

Selain spending review, evaluasi program juga menjadi instrumen penting dalam menilai capaian kinerja serta efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Evaluasi program dilakukan untuk memastikan bahwa output dan outcome yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang belum secara optimal menerapkan spending review dan evaluasi program secara sistematis. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman, belum tersedianya metode analisis yang tepat, serta belum optimalnya pemanfaatan data dalam proses pengambilan keputusan.

Seiring dengan tuntutan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas belanja melalui pendekatan yang lebih strategis dan berbasis data.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, efektif, serta berorientasi pada hasil pembangunan.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  • Serta kebijakan pemerintah terkait penguatan kualitas belanja daerah, efisiensi APBD, dan penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah.


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah.

  • Meningkatkan kompetensi dalam melakukan spending review terhadap belanja daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan evaluasi program dan kegiatan pemerintah daerah.

  • Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam perencanaan dan penganggaran daerah.


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Kualitas Belanja dan Spending Review

Materi yang akan dibahas antara lain:

  • Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

  • Konsep Kualitas Belanja (Value for Money)

  • Pengantar Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Prinsip Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis

  • Identifikasi Program dan Kegiatan yang Tidak Efektif

  • Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Belanja Daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Evaluasi Program dan Implementasi Spending Review

Materi yang akan dibahas antara lain:

  • Metode Evaluasi Program Pemerintah Daerah

  • Analisis Output, Outcome, dan Dampak Program

  • Teknik Realokasi Anggaran Berbasis Hasil Evaluasi

  • Integrasi Spending Review dalam Penyusunan APBD

  • Pemanfaatan Data SIPD dalam Evaluasi Belanja

  • Studi Kasus, Simulasi, dan Diskusi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program, antara lain:

  • BAPPEDA

  • BPKAD / BPKD

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Perencanaan OPD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Operator SIPD

  • Seluruh Perangkat Daerah terkait


NARASUMBER

Narasumber atau trainer direncanakan berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

  • Praktisi dan akademisi di bidang keuangan publik dan perencanaan pembangunan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

  • Tatap Muka (Offline Training)

  • In House Training

  • Daring / Online (Zoom Meeting)


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training

  • Kelas Khusus Spending Review dan Evaluasi Program

  • Pendampingan Analisis Belanja Daerah

  • Konsultasi Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program ini disampaikan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, sehingga mampu meningkatkan kualitas belanja daerah serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara optimal.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKA-SKPD BERBASIS ANALISIS KINERJA DAN EFEKTIVITAS PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2027

Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam implementasinya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi anggaran, tetapi juga harus mampu mencerminkan keterkaitan yang kuat antara perencanaan program, kinerja yang ingin dicapai, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja (performance based budgeting), di mana setiap alokasi anggaran harus dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah.

Penyusunan RKA-SKPD yang berkualitas tidak hanya mempertimbangkan kesesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, tetapi juga harus didukung oleh analisis kinerja program dan evaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Namun dalam praktiknya, masih banyak perangkat daerah yang menghadapi berbagai kendala dalam menyusun RKA-SKPD berbasis kinerja, antara lain belum optimalnya pemanfaatan data capaian kinerja, lemahnya analisis efektivitas program, serta belum terintegrasinya proses perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan RKA-SKPD menuntut aparatur untuk memiliki pemahaman teknis yang baik, tidak hanya dalam aspek penginputan data, tetapi juga dalam penyelarasan antara program, kegiatan, indikator kinerja, serta alokasi anggaran.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027, sehingga aparatur mampu menyusun dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan kebijakan penganggaran berbasis kinerja dan efisiensi belanja daerah).

  • Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pada efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.

  • Meningkatkan kompetensi dalam melakukan analisis kinerja program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun RKA-SKPD yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

  • Mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis data melalui SIPD.

  • Mendukung peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome).


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
• Konsep RKA-SKPD dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
• Keterkaitan RKPD, Renstra, dan RKA-SKPD
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Prinsip Efisiensi dan Efektivitas dalam Penganggaran Daerah
• Evaluasi Kinerja Program Tahun Sebelumnya sebagai Dasar Penyusunan RKA


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Teknik Analisis Kinerja dan Efektivitas Program
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Outcome
• Integrasi Perencanaan dan Penganggaran dalam SIPD
• Penyusunan Anggaran yang Tepat Sasaran dan Berbasis Prioritas
• Identifikasi Program/Kegiatan yang Tidak Efektif
• Simulasi Penyusunan RKA-SKPD pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
• Operator SIPD
• Seluruh Perangkat Daerah terkait


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Bappenas
• Praktisi dan akademisi di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD melalui SIPD
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027 ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, berbasis kinerja, serta mampu mendorong peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 18, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Perencanaan pembangunan daerah merupakan dokumen strategis yang disusun secara sistematis untuk menentukan arah, kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.

Dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah yang berbasis kinerja.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan daerah, pemerintah juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem terpadu yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Melalui implementasi SIPD, diharapkan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.

  3. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

  4. Mendukung integrasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah
• Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
• Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun Anggaran 2027
• Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
• Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome


Hari Kedua

Modul 2 – Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
• Struktur dan Komponen RKA-SKPD
• Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
• Penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
• Validasi Akun dan Kode Rekening
• Simulasi Penginputan Data pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.

In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Kelas Khusus Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah melalui aplikasi SIPD.

Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Konsultasi teknis terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran daerah berbasis SIPD.


PENUTUP

DemikianPenawaran kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.

Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.

Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.

Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.

  • Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

  • Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.

  • Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.

  • Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Bendahara Penerimaan

  • PPK-SKPD

  • Pengurus Barang OPD

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf pengelola keuangan pada OPD


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru

  • Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara

  • Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU

  • Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja

  • Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan

  • Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD

  • Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD

  • Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD

  • Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026

  • Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara

  • Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan

  • Integrasi Penatausahaan dengan SIPD

  • Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus Bendahara OPD

  • Kelas Khusus PPK-SKPD

  • Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD

  • Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja

  • Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, konsisten dengan dokumen perencanaan, serta berpedoman pada regulasi terbaru yang berlaku.

APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan representasi arah kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan prioritas program, kemampuan fiskal, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, ketidaksinkronan antara RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, proyeksi pendapatan yang kurang realistis, serta risiko koreksi dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain itu, tuntutan penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) mengharuskan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi pada outcome.

Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD secara lebih terstruktur, berbasis data, dan patuh terhadap regulasi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan komprehensif dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD yang berkualitas, realistis, dan minim risiko koreksi.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan fiskal nasional, pedoman penyusunan APBD terbaru, teknik penyusunan KUA-PPAS, penyusunan RKA-SKPD, serta strategi mitigasi risiko dalam proses evaluasi.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman komprehensif mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Meningkatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD.
Mendorong penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
BPKAD / BKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD
Tim penyusun KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Arah Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2027

Regulasi dan Pedoman Penyusunan APBD Terbaru

Teknik Penyusunan KUA dan PPAS

Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS

Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja

Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)

Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran

Mitigasi Risiko Koreksi Evaluasi APBD

Studi Kasus Permasalahan Penyusunan APBD di Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Kebijakan Fiskal Nasional dan Pedoman APBD 2027

Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS

Teknik Penyusunan KUA dan PPAS

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja

Mitigasi Risiko Evaluasi APBD

Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus TAPD

Pendampingan Penyusunan KUA-PPAS

Pendampingan Review RKA-SKPD

Konsultasi dan Review Draft APBD TA 2027


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027

Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas belanja dalam APBD.

SHS dan ASB bukan sekadar daftar harga atau standar biaya, melainkan instrumen pengendalian belanja yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD telah melalui proses perhitungan yang rasional, terukur, serta sesuai dengan prinsip value for money.

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, metode survei yang belum terdokumentasi secara baik, analisis kewajaran belanja yang belum berbasis kinerja, hingga perbedaan standar antar perangkat daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, pemborosan anggaran, serta ketidakefisienan belanja daerah.

Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan SHS dan ASB secara lebih sistematis, berbasis data, serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan perencanaan daerah agar mampu menyusun SHS dan ASB yang akurat, realistis, dan sesuai regulasi terbaru.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis studi kasus untuk memperkuat kualitas penganggaran daerah.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan SHS dan ASB, teknik survei harga pasar, metode analisis kewajaran belanja, integrasi dalam sistem penganggaran, serta strategi mitigasi risiko temuan audit.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan regulasi SHS serta ASB.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam melakukan survei dan validasi harga pasar.
Memperkuat penyusunan ASB berbasis kinerja dan kebutuhan riil kegiatan.
Memastikan kewajaran dan efisiensi belanja daerah.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan terkait standar harga dan belanja.
Mendukung penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akuntabel dan rasional.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

BPKAD / BKAD
Bappeda
TAPD
Inspektorat Daerah
PPK dan PPTK
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Tim penyusun RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

Konsep dan prinsip penyusunan SHS dan ASB
Regulasi terkait standar harga dan belanja daerah
Teknik dan metode survei harga pasar
Validasi dan dokumentasi hasil survei
Penyusunan SHS berbasis data dan kebutuhan riil
Metodologi Analisis Standar Belanja (ASB)
ASB berbasis kinerja dan output kegiatan
Integrasi SHS dan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD
Pengendalian kewajaran belanja dan mitigasi risiko audit
Studi kasus penyusunan SHS dan ASB di beberapa daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

Kebijakan dan Regulasi Penyusunan SHS dan ASB

Konsep Dasar dan Prinsip Value for Money

Teknik Survei Harga Pasar dan Validasi Data

Diskusi dan Tanya Jawab


Hari Kedua

Metodologi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)

Integrasi SHS dan ASB dalam RKA-SKPD

Simulasi Penyusunan SHS dan ASB

Mitigasi Risiko Temuan Audit

Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual

Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Tim Penyusun SHS & ASB

Pendampingan Penyusunan Dokumen SHS dan ASB TA 2027

Konsultasi dan Review Dokumen Standar Harga


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027 Berbasis Kinerja dan Arah Kebijakan Nasional

Penyusunan dan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen tahunan yang menjembatani visi RPJMD dengan implementasi program dan kegiatan dalam APBD.

Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara RKPD dengan kebijakan nasional, inkonsistensi indikator kinerja, serta kurang optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi evaluasi, keterlambatan penetapan APBD, serta tidak tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.

Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman, reviu, dan sinkronisasi RKPD 2027 agar selaras dengan arah kebijakan nasional, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD yang sinkron, terukur, dan berbasis kinerja.


🎯 Tujuan Kegiatan

Memberikan pemahaman strategis tentang arah kebijakan nasional dan implikasinya terhadap RKPD 2027.
Meningkatkan kualitas reviu dan penajaman program prioritas daerah.
Memperkuat konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Mendorong penyusunan indikator kinerja yang berbasis outcome.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi.


👥 Sasaran Peserta

Bappeda
TAPD
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
OPD Perencanaan
Pejabat perencana dan analis kebijakan


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Arah Kebijakan Nasional Tahun 2026–2027
Teknik Reviu dan Penajaman RKPD
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD dan RPJMN
Integrasi RKPD dan KUA-PPAS
Penyusunan indikator dan target kinerja
Mitigasi risiko evaluasi perencanaan
Studi kasus sinkronisasi RKPD di beberapa daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

Registrasi dan Pembukaan
Arah Kebijakan Nasional dan Implikasinya
Teknik Reviu dan Sinkronisasi RKPD
Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

Integrasi RKPD dan Penganggaran
Penyusunan Indikator Kinerja
Simulasi Sinkronisasi RKPD
Studi Kasus dan Rencana Aksi
Penutupan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)

📍 Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket Reguler Nasional
In House Training di Bappeda
Kelas Khusus Perencanaan
Pendampingan Penyusunan RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 Berbasis SIPD RI dan Regulasi Terbaru

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fase krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan. APBD merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan, prioritas belanja, serta stabilitas fiskal pemerintah daerah.

Momentum Tahun Anggaran 2026 menjadi penting untuk memastikan bahwa:

  • Penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD sinkron dan konsisten.

  • Penginputan data dalam SIPD RI akurat dan tepat waktu.

  • Dokumen APBD sesuai regulasi terbaru.

  • Potensi temuan audit dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD 2026 secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi.


Tantangan Penyusunan APBD 2026

Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

  • Ketidaksinkronan antara RKPD dan KUA-PPAS.

  • Kesalahan penginputan data dalam SIPD RI.

  • Inkonsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

  • Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi.

  • Risiko koreksi saat evaluasi gubernur atau Kemendagri.

  • Temuan audit akibat lemahnya pengendalian internal.

Tanpa pemahaman teknis yang kuat, penyusunan APBD berpotensi menimbulkan permasalahan administratif hingga koreksi signifikan pada tahap evaluasi.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan APBD TA 2026.

  • Memperkuat integrasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.

  • Meningkatkan ketertiban administrasi dalam SIPD RI.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan koreksi evaluasi.

  • Mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

1. Kebijakan Nasional Penyusunan APBD TA 2026

  • Arah kebijakan fiskal nasional.

  • Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

  • Regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah.

2. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran

  • Penyusunan RKPD 2026.

  • Penyelarasan KUA-PPAS.

  • Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.

3. Implementasi SIPD RI

  • Struktur dan modul penganggaran.

  • Praktik input APBD pada SIPD.

  • Validasi dan konsistensi data.

4. Evaluasi dan Mitigasi Risiko

  • Strategi menghadapi evaluasi APBD.

  • Pengendalian internal dalam penyusunan anggaran.

  • Studi kasus temuan pemeriksaan.


Sasaran Peserta

  • Bappeda

  • BPKAD

  • TAPD

  • Inspektorat Daerah

  • Seluruh OPD


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus penyusunan APBD.

  • Simulasi praktik penginputan SIPD.


Output yang Diharapkan

Peserta mampu:

  • Menyusun APBD TA 2026 secara sistematis dan sesuai regulasi.

  • Menginput dan memvalidasi data pada SIPD RI.

  • Menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi temuan audit.

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.


🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi SIPD RI dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2026

Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

SIPD RI bukan sekadar aplikasi administratif. SIPD merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan dalam satu platform yang terhubung secara nasional.

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap digitalisasi sistem keuangan daerah, penguatan pengawasan berbasis data, serta peningkatan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:

Perencanaan pembangunan daerah tersusun secara sistematis dalam SIPD.

Penganggaran terintegrasi dan konsisten dengan dokumen perencanaan.

Data antar OPD sinkron dan valid.

Proses evaluasi dan monitoring dapat dilakukan secara real time.

Risiko kesalahan administrasi dan inkonsistensi data dapat diminimalkan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam mengimplementasikan SIPD RI Tahun 2026 secara komprehensif, teknis, dan aplikatif.


Tantangan Implementasi SIPD RI Tahun 2026

Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:

Ketidaksinkronan data antara modul perencanaan dan penganggaran.

Kesalahan penginputan kegiatan dan sub kegiatan.

Inkonsistensi indikator kinerja dan pagu anggaran.

Keterlambatan pembaruan data oleh OPD.

Minimnya pemahaman teknis terhadap pembaruan sistem SIPD.

Risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD akibat ketidaktepatan input.

Tanpa pemahaman teknis yang memadai, implementasi SIPD RI berpotensi menimbulkan kendala administratif hingga berdampak pada keterlambatan penetapan anggaran.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman teknis implementasi SIPD RI Tahun 2026.

Memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran daerah.

Meningkatkan kapasitas operator dan pengelola sistem SIPD.

Meminimalkan kesalahan penginputan dan inkonsistensi data.

Mendorong tata kelola perencanaan dan keuangan daerah berbasis sistem yang transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

1. Kebijakan Nasional Implementasi SIPD RI 2026

Arah kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.
Penguatan integrasi sistem perencanaan dan keuangan.
Regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD.

2. Modul Perencanaan dalam SIPD

Penyusunan RPJMD, RKPD dan Renja OPD.
Penetapan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Penyusunan indikator kinerja dan target capaian.

3. Modul Penganggaran dalam SIPD

Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
Penetapan pagu dan rincian belanja.
Sinkronisasi dengan KUA-PPAS.

4. Integrasi Data dan Validasi Sistem

Validasi konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi data antar OPD.
Strategi menghindari kesalahan sistem.

5. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring realisasi kinerja dan anggaran.
Pengendalian internal berbasis sistem.
Studi kasus permasalahan implementasi SIPD.


Sasaran Peserta

Bappeda
BPKAD
Operator SIPD
Perencana OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Inspektorat Daerah


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan teknis implementasi SIPD RI yang berlaku.


Metode Pelaksanaan

Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus implementasi SIPD di daerah.
Simulasi praktik penginputan dan validasi data dalam sistem.


Output yang Diharapkan

Peserta mampu:

Mengoperasikan modul perencanaan dan penganggaran dalam SIPD RI.

Menyusun dokumen perencanaan dan anggaran yang konsisten dan terintegrasi.

Melakukan validasi dan sinkronisasi data antar OPD.

Meminimalkan kesalahan input yang berpotensi koreksi evaluasi.

Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran berbasis sistem.


🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

📞 Kontak Resmi
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com

February 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki fase penguatan akuntabilitas dan pengawasan berbasis kinerja melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dana Desa bukan sekadar instrumen transfer fiskal ke desa. Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang menyentuh langsung aspek pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat desa.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa:

  • Penyaluran Dana Desa tepat waktu

  • Penggunaan anggaran sesuai prioritas nasional

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban tertib administrasi

  • Risiko temuan audit dapat diminimalkan

Dalam praktiknya, masih banyak desa menghadapi tantangan administratif dan teknis yang berpotensi menghambat penyaluran maupun menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa dalam memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.


Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  • Ketidaksesuaian perencanaan APBDes dengan prioritas nasional.

  • Keterlambatan penyampaian laporan realisasi.

  • Kesalahan administrasi dan penyusunan SPJ.

  • Ketidaktepatan dalam pengelolaan pajak kegiatan desa.

  • Risiko penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.

  • Temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengendalian internal.

Tanpa pemahaman teknis yang memadai, pengelolaan Dana Desa berpotensi menimbulkan risiko administratif hingga konsekuensi hukum.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi PMK 7 Tahun 2026.

  • Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan Dana Desa TA 2026.

  • Meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan sanksi administratif.

  • Mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas meliputi:


1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Dana Desa TA 2026

  • Substansi utama PMK 7 Tahun 2026.

  • Mekanisme penyaluran Dana Desa.

  • Persyaratan administrasi setiap tahap pencairan.

  • Kriteria desa penerima dan skema penyaluran berbasis kinerja.


2. Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa

  • Sinkronisasi RKPDes dan APBDes.

  • Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

  • Strategi perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

  • Simulasi penyusunan anggaran kegiatan.


3. Penatausahaan dan Administrasi Keuangan

  • Buku kas umum, buku bank, dan buku pajak.

  • Tata cara penyusunan SPJ kegiatan.

  • Pengelolaan pajak atas belanja desa.

  • Kesalahan administrasi yang sering terjadi dan cara menghindarinya.


4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  • Mekanisme pelaporan realisasi.

  • Ketentuan pelaporan berkala.

  • Integrasi data dan dokumentasi kegiatan.

  • Strategi memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.


5. Pengawasan dan Mitigasi Risiko

  • Peran APIP dan Inspektorat.

  • Pengawasan berbasis risiko.

  • Strategi menghadapi audit.

  • Studi kasus temuan pengelolaan Dana Desa.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

  • BPKAD/BKAD

  • Inspektorat Daerah

  • Camat

  • Kepala Desa

  • Sekretaris Desa

  • Bendahara Desa

  • Pendamping Desa


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

  • Penyampaian materi oleh narasumber berpengalaman.

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab.

  • Studi kasus pengelolaan Dana Desa.

  • Simulasi penyusunan dokumen administrasi dan pelaporan.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif.

  • Menyusun APBDes sesuai prioritas dan regulasi.

  • Menyusun dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan tertib.

  • Mengelola Dana Desa secara profesional dan akuntabel.

  • Mengurangi risiko temuan audit dan sanksi administratif.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 23, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Keuangan Daerah 2026 – Jadwal Resmi, Materi dan Pelatihan Nasional

Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Daerah Tahun 2026 merupakan program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Penguatan implementasi SIPD RI, reformulasi APBD 2026, serta tuntutan efisiensi anggaran menjadikan pelatihan teknis sebagai kebutuhan strategis bagi seluruh OPD dan pengelola keuangan daerah.

Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam memahami perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara sistematis dan terintegrasi. Materi disusun berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026 serta praktik implementasi nyata di pemerintah daerah.


🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda

Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai aparatur pengelola keuangan tertinggal dalam memahami regulasi terbaru, integrasi SIPD RI, serta kebijakan efisiensi dan reformulasi APBD.

LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Keuangan Daerah 2026 dengan pendekatan praktis, berbasis regulasi terbaru, serta studi kasus aktual dari pemerintah daerah.

📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah

📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com


Materi Bimtek Keuangan Daerah 2026

Materi pelatihan mencakup:

  • Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD Tahun 2026

  • Implementasi SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  • Penyusunan LKPJ dan LPPD Berbasis Kinerja

  • Reformulasi APBD 2026 dan Strategi Efisiensi Anggaran

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD

  • Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran

Seluruh materi disampaikan oleh narasumber berpengalaman dan praktisi yang memahami implementasi langsung di pemerintah daerah.

👉 Lihat seluruh materi Bimtek Keuangan di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan


Jadwal Bimtek Keuangan Daerah 2026

Program Bimtek Keuangan Daerah 2026 dilaksanakan secara:

  • Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)

  • In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)

  • Online / Hybrid Training

Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.

👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal

Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala OPD

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK

  • Inspektorat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • ASN Pengelola Keuangan Daerah


Mengapa Memilih LINKPEMDA?

  • Fokus pada regulasi terbaru tahun 2026

  • Materi aplikatif dan berbasis studi kasus

  • Narasumber profesional dan berpengalaman

  • Sertifikat resmi kegiatan

  • Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah

  • Pendampingan teknis pasca kegiatan


FAQ Bimtek Keuangan Daerah 2026

Apakah Bimtek Keuangan Daerah 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi ASN pengelola keuangan daerah.

Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, seluruh materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.

Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh dengan menghubungi WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.


📞 Informasi dan Pendaftaran

LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605

February 21, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA