Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, konsisten dengan dokumen perencanaan, serta berpedoman pada regulasi terbaru yang berlaku.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan representasi arah kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan prioritas program, kemampuan fiskal, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, ketidaksinkronan antara RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, proyeksi pendapatan yang kurang realistis, serta risiko koreksi dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, tuntutan penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) mengharuskan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi pada outcome.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD secara lebih terstruktur, berbasis data, dan patuh terhadap regulasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan komprehensif dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD yang berkualitas, realistis, dan minim risiko koreksi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan fiskal nasional, pedoman penyusunan APBD terbaru, teknik penyusunan KUA-PPAS, penyusunan RKA-SKPD, serta strategi mitigasi risiko dalam proses evaluasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Meningkatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD.
Mendorong penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
BPKAD / BKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD
Tim penyusun KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Arah Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2027
Regulasi dan Pedoman Penyusunan APBD Terbaru
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)
Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran
Mitigasi Risiko Koreksi Evaluasi APBD
Studi Kasus Permasalahan Penyusunan APBD di Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Fiskal Nasional dan Pedoman APBD 2027
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Mitigasi Risiko Evaluasi APBD
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TAPD
Pendampingan Penyusunan KUA-PPAS
Pendampingan Review RKA-SKPD
Konsultasi dan Review Draft APBD TA 2027

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas belanja dalam APBD.
SHS dan ASB bukan sekadar daftar harga atau standar biaya, melainkan instrumen pengendalian belanja yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD telah melalui proses perhitungan yang rasional, terukur, serta sesuai dengan prinsip value for money.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, metode survei yang belum terdokumentasi secara baik, analisis kewajaran belanja yang belum berbasis kinerja, hingga perbedaan standar antar perangkat daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, pemborosan anggaran, serta ketidakefisienan belanja daerah.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan SHS dan ASB secara lebih sistematis, berbasis data, serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan perencanaan daerah agar mampu menyusun SHS dan ASB yang akurat, realistis, dan sesuai regulasi terbaru.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis studi kasus untuk memperkuat kualitas penganggaran daerah.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan SHS dan ASB, teknik survei harga pasar, metode analisis kewajaran belanja, integrasi dalam sistem penganggaran, serta strategi mitigasi risiko temuan audit.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan regulasi SHS serta ASB.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam melakukan survei dan validasi harga pasar.
Memperkuat penyusunan ASB berbasis kinerja dan kebutuhan riil kegiatan.
Memastikan kewajaran dan efisiensi belanja daerah.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan terkait standar harga dan belanja.
Mendukung penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akuntabel dan rasional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
BPKAD / BKAD
Bappeda
TAPD
Inspektorat Daerah
PPK dan PPTK
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Tim penyusun RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip penyusunan SHS dan ASB
Regulasi terkait standar harga dan belanja daerah
Teknik dan metode survei harga pasar
Validasi dan dokumentasi hasil survei
Penyusunan SHS berbasis data dan kebutuhan riil
Metodologi Analisis Standar Belanja (ASB)
ASB berbasis kinerja dan output kegiatan
Integrasi SHS dan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD
Pengendalian kewajaran belanja dan mitigasi risiko audit
Studi kasus penyusunan SHS dan ASB di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Penyusunan SHS dan ASB
Konsep Dasar dan Prinsip Value for Money
Teknik Survei Harga Pasar dan Validasi Data
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Metodologi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)
Integrasi SHS dan ASB dalam RKA-SKPD
Simulasi Penyusunan SHS dan ASB
Mitigasi Risiko Temuan Audit
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun SHS & ASB
Pendampingan Penyusunan Dokumen SHS dan ASB TA 2027
Konsultasi dan Review Dokumen Standar Harga

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan dan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen tahunan yang menjembatani visi RPJMD dengan implementasi program dan kegiatan dalam APBD.
Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara RKPD dengan kebijakan nasional, inkonsistensi indikator kinerja, serta kurang optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi evaluasi, keterlambatan penetapan APBD, serta tidak tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman, reviu, dan sinkronisasi RKPD 2027 agar selaras dengan arah kebijakan nasional, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD yang sinkron, terukur, dan berbasis kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis tentang arah kebijakan nasional dan implikasinya terhadap RKPD 2027.
Meningkatkan kualitas reviu dan penajaman program prioritas daerah.
Memperkuat konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Mendorong penyusunan indikator kinerja yang berbasis outcome.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi.
👥 Sasaran Peserta
Bappeda
TAPD
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
OPD Perencanaan
Pejabat perencana dan analis kebijakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Arah Kebijakan Nasional Tahun 2026–2027
Teknik Reviu dan Penajaman RKPD
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD dan RPJMN
Integrasi RKPD dan KUA-PPAS
Penyusunan indikator dan target kinerja
Mitigasi risiko evaluasi perencanaan
Studi kasus sinkronisasi RKPD di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan
Arah Kebijakan Nasional dan Implikasinya
Teknik Reviu dan Sinkronisasi RKPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi RKPD dan Penganggaran
Penyusunan Indikator Kinerja
Simulasi Sinkronisasi RKPD
Studi Kasus dan Rencana Aksi
Penutupan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Bappeda
Kelas Khusus Perencanaan
Pendampingan Penyusunan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fase krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan. APBD merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan, prioritas belanja, serta stabilitas fiskal pemerintah daerah.
Momentum Tahun Anggaran 2026 menjadi penting untuk memastikan bahwa:
Penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD sinkron dan konsisten.
Penginputan data dalam SIPD RI akurat dan tepat waktu.
Dokumen APBD sesuai regulasi terbaru.
Potensi temuan audit dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD 2026 secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Tantangan Penyusunan APBD 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Ketidaksinkronan antara RKPD dan KUA-PPAS.
Kesalahan penginputan data dalam SIPD RI.
Inkonsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi.
Risiko koreksi saat evaluasi gubernur atau Kemendagri.
Temuan audit akibat lemahnya pengendalian internal.
Tanpa pemahaman teknis yang kuat, penyusunan APBD berpotensi menimbulkan permasalahan administratif hingga koreksi signifikan pada tahap evaluasi.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan APBD TA 2026.
Memperkuat integrasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dalam SIPD RI.
Meminimalkan risiko temuan audit dan koreksi evaluasi.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional Penyusunan APBD TA 2026
Arah kebijakan fiskal nasional.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah.
2. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan RKPD 2026.
Penyelarasan KUA-PPAS.
Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
3. Implementasi SIPD RI
Struktur dan modul penganggaran.
Praktik input APBD pada SIPD.
Validasi dan konsistensi data.
4. Evaluasi dan Mitigasi Risiko
Strategi menghadapi evaluasi APBD.
Pengendalian internal dalam penyusunan anggaran.
Studi kasus temuan pemeriksaan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
TAPD
Inspektorat Daerah
Seluruh OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif.
Studi kasus penyusunan APBD.
Simulasi praktik penginputan SIPD.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun APBD TA 2026 secara sistematis dan sesuai regulasi.
Menginput dan memvalidasi data pada SIPD RI.
Menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi temuan audit.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
SIPD RI bukan sekadar aplikasi administratif. SIPD merupakan sistem nasional yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan dalam satu platform yang terhubung secara nasional.
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap digitalisasi sistem keuangan daerah, penguatan pengawasan berbasis data, serta peningkatan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:
Perencanaan pembangunan daerah tersusun secara sistematis dalam SIPD.
Penganggaran terintegrasi dan konsisten dengan dokumen perencanaan.
Data antar OPD sinkron dan valid.
Proses evaluasi dan monitoring dapat dilakukan secara real time.
Risiko kesalahan administrasi dan inkonsistensi data dapat diminimalkan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam mengimplementasikan SIPD RI Tahun 2026 secara komprehensif, teknis, dan aplikatif.
Tantangan Implementasi SIPD RI Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Ketidaksinkronan data antara modul perencanaan dan penganggaran.
Kesalahan penginputan kegiatan dan sub kegiatan.
Inkonsistensi indikator kinerja dan pagu anggaran.
Keterlambatan pembaruan data oleh OPD.
Minimnya pemahaman teknis terhadap pembaruan sistem SIPD.
Risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD akibat ketidaktepatan input.
Tanpa pemahaman teknis yang memadai, implementasi SIPD RI berpotensi menimbulkan kendala administratif hingga berdampak pada keterlambatan penetapan anggaran.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis implementasi SIPD RI Tahun 2026.
Memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kapasitas operator dan pengelola sistem SIPD.
Meminimalkan kesalahan penginputan dan inkonsistensi data.
Mendorong tata kelola perencanaan dan keuangan daerah berbasis sistem yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional Implementasi SIPD RI 2026
Arah kebijakan digitalisasi pemerintahan daerah.
Penguatan integrasi sistem perencanaan dan keuangan.
Regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD.
2. Modul Perencanaan dalam SIPD
Penyusunan RPJMD, RKPD dan Renja OPD.
Penetapan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Penyusunan indikator kinerja dan target capaian.
3. Modul Penganggaran dalam SIPD
Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
Penetapan pagu dan rincian belanja.
Sinkronisasi dengan KUA-PPAS.
4. Integrasi Data dan Validasi Sistem
Validasi konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi data antar OPD.
Strategi menghindari kesalahan sistem.
5. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring realisasi kinerja dan anggaran.
Pengendalian internal berbasis sistem.
Studi kasus permasalahan implementasi SIPD.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
Operator SIPD
Perencana OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Inspektorat Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan teknis implementasi SIPD RI yang berlaku.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus implementasi SIPD di daerah.
Simulasi praktik penginputan dan validasi data dalam sistem.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Mengoperasikan modul perencanaan dan penganggaran dalam SIPD RI.
Menyusun dokumen perencanaan dan anggaran yang konsisten dan terintegrasi.
Melakukan validasi dan sinkronisasi data antar OPD.
Meminimalkan kesalahan input yang berpotensi koreksi evaluasi.
Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran berbasis sistem.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 Kontak Resmi
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki fase penguatan akuntabilitas dan pengawasan berbasis kinerja melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dana Desa bukan sekadar instrumen transfer fiskal ke desa. Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang menyentuh langsung aspek pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat desa.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa:
Penyaluran Dana Desa tepat waktu
Penggunaan anggaran sesuai prioritas nasional
Pelaporan dan pertanggungjawaban tertib administrasi
Risiko temuan audit dapat diminimalkan
Dalam praktiknya, masih banyak desa menghadapi tantangan administratif dan teknis yang berpotensi menghambat penyaluran maupun menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa dalam memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
Ketidaksesuaian perencanaan APBDes dengan prioritas nasional.
Keterlambatan penyampaian laporan realisasi.
Kesalahan administrasi dan penyusunan SPJ.
Ketidaktepatan dalam pengelolaan pajak kegiatan desa.
Risiko penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.
Temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengendalian internal.
Tanpa pemahaman teknis yang memadai, pengelolaan Dana Desa berpotensi menimbulkan risiko administratif hingga konsekuensi hukum.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi PMK 7 Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan Dana Desa TA 2026.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan.
Meminimalkan risiko temuan audit dan sanksi administratif.
Mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Dana Desa TA 2026
Substansi utama PMK 7 Tahun 2026.
Mekanisme penyaluran Dana Desa.
Persyaratan administrasi setiap tahap pencairan.
Kriteria desa penerima dan skema penyaluran berbasis kinerja.
2. Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa
Sinkronisasi RKPDes dan APBDes.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Strategi perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Simulasi penyusunan anggaran kegiatan.
3. Penatausahaan dan Administrasi Keuangan
Buku kas umum, buku bank, dan buku pajak.
Tata cara penyusunan SPJ kegiatan.
Pengelolaan pajak atas belanja desa.
Kesalahan administrasi yang sering terjadi dan cara menghindarinya.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Mekanisme pelaporan realisasi.
Ketentuan pelaporan berkala.
Integrasi data dan dokumentasi kegiatan.
Strategi memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
5. Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Peran APIP dan Inspektorat.
Pengawasan berbasis risiko.
Strategi menghadapi audit.
Studi kasus temuan pengelolaan Dana Desa.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Camat
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Bendahara Desa
Pendamping Desa
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus pengelolaan Dana Desa.
Simulasi penyusunan dokumen administrasi dan pelaporan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif.
Menyusun APBDes sesuai prioritas dan regulasi.
Menyusun dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan tertib.
Mengelola Dana Desa secara profesional dan akuntabel.
Mengurangi risiko temuan audit dan sanksi administratif.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 23, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Daerah Tahun 2026 merupakan program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Penguatan implementasi SIPD RI, reformulasi APBD 2026, serta tuntutan efisiensi anggaran menjadikan pelatihan teknis sebagai kebutuhan strategis bagi seluruh OPD dan pengelola keuangan daerah.
Program ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam memahami perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara sistematis dan terintegrasi. Materi disusun berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026 serta praktik implementasi nyata di pemerintah daerah.
🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda
Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai aparatur pengelola keuangan tertinggal dalam memahami regulasi terbaru, integrasi SIPD RI, serta kebijakan efisiensi dan reformulasi APBD.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Keuangan Daerah 2026 dengan pendekatan praktis, berbasis regulasi terbaru, serta studi kasus aktual dari pemerintah daerah.
📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah
📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com
Materi Bimtek Keuangan Daerah 2026
Materi pelatihan mencakup:
Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD Tahun 2026
Implementasi SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Penyusunan LKPJ dan LPPD Berbasis Kinerja
Reformulasi APBD 2026 dan Strategi Efisiensi Anggaran
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran
Seluruh materi disampaikan oleh narasumber berpengalaman dan praktisi yang memahami implementasi langsung di pemerintah daerah.
👉 Lihat seluruh materi Bimtek Keuangan di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
Jadwal Bimtek Keuangan Daerah 2026
Program Bimtek Keuangan Daerah 2026 dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)
In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)
Online / Hybrid Training
Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.
👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal
Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala OPD
Kepala BPKAD / BKAD
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
ASN Pengelola Keuangan Daerah
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
Fokus pada regulasi terbaru tahun 2026
Materi aplikatif dan berbasis studi kasus
Narasumber profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi kegiatan
Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah
Pendampingan teknis pasca kegiatan
FAQ Bimtek Keuangan Daerah 2026
Apakah Bimtek Keuangan Daerah 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi ASN pengelola keuangan daerah.
Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, seluruh materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.
Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh dengan menghubungi WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.
📞 Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605
February 21, 2026 / Materi
Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan proses strategis yang berlangsung sepanjang tahun berjalan dan menjadi fondasi utama dalam penyusunan APBD. Sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) menjadi faktor penentu kualitas kebijakan fiskal daerah.
Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan indikator kinerja, inkonsistensi program dan kegiatan, kesalahan klasifikasi akun, serta ketidaktepatan input dalam SIPD RI yang berdampak pada koreksi TAPD, revisi berulang, hingga potensi temuan pemeriksaan.
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman komprehensif mengenai strategi sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD RI, teknik finalisasi anggaran TA 2027, serta langkah mitigasi koreksi dalam proses evaluasi dan pembahasan APBD.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Memastikan konsistensi indikator kinerja dan alokasi anggaran
Mengoptimalkan penyusunan dan finalisasi RKA-SKPD TA 2027
Meminimalisir koreksi TAPD dan potensi temuan audit
Menguatkan perencanaan dan penganggaran berbasis SIPD RI
Ruang Lingkup Materi
1️⃣ Strategi Sinkronisasi Dokumen Perencanaan
Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun 2027
Penetapan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator program
Perumusan prioritas pembangunan daerah
Penyusunan program berbasis outcome
2️⃣ Penyusunan dan Finalisasi KUA-PPAS
Proyeksi pendapatan daerah dan analisis fiskal
Penentuan prioritas belanja
Penyusunan plafon anggaran sementara
Strategi menjaga keseimbangan fiskal
3️⃣ Penyusunan RKA-SKPD TA 2027 Berbasis SIPD RI
Struktur dan komponen RKA-SKPD
Sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan
Penyesuaian Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Validasi akun dan kode rekening
Simulasi input dan verifikasi pada SIPD RI
4️⃣ Finalisasi Anggaran dan Mitigasi Koreksi TAPD
Kesalahan umum dalam penyusunan RKA-SKPD
Strategi menghadapi pembahasan TAPD dan DPRD
Validasi konsistensi antar dokumen
Mitigasi revisi dan koreksi berulang
5️⃣ Penguatan Akuntabilitas dan Pencegahan Temuan Audit
Pengendalian internal perencanaan dan penganggaran
Manajemen risiko kesalahan klasifikasi akun
Standarisasi prosedur penyusunan anggaran
Studi kasus temuan BPK/APIP terkait dokumen perencanaan
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD/BKAD
TAPD
Seluruh OPD/SKPD
Inspektorat Daerah
Admin SIPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Perencana dan Pengelola Program
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD secara tepat
Meningkatkan kualitas dan konsistensi dokumen perencanaan
Mengurangi koreksi TAPD dalam pembahasan anggaran
Memahami validasi dan integrasi dokumen berbasis SIPD RI
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD TA 2027
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah
✔ Mengurangi revisi dan pergeseran anggaran berulang
✔ Memperkuat tata kelola berbasis SIPD RI
✔ Mendukung transparansi dan akuntabilitas fiskal
✔ Meningkatkan nilai evaluasi kinerja daerah
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 21, 2026 / Materi
Transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah menuntut adanya integrasi sistem yang terstruktur, akurat, dan akuntabel. Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai platform nasional pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah harus berjalan selaras dengan sistem keuangan Badan Layanan Umum Daerah (e-BLUD).
Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa ketidaksinkronan data antara SIPD dan sistem e-BLUD, perbedaan klasifikasi akun, serta kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan yang terintegrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman menyeluruh mengenai integrasi sistem SIPD RI dengan e-BLUD guna meningkatkan kualitas pelaporan serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah secara digital dan transparan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis integrasi SIPD RI dengan sistem e-BLUD
Memastikan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan
Mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan BLUD yang terintegrasi
Meminimalisir kesalahan klasifikasi akun dan inkonsistensi data
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup Materi
1️⃣ Implementasi Modul SIPD RI
Integrasi perencanaan dan penganggaran
Input RKA dan DPA pada SIPD
Monitoring realisasi anggaran
2️⃣ Sistem Pengelolaan Keuangan e-BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Pola pengelolaan keuangan fleksibel BLUD
Penyusunan laporan keuangan BLUD
3️⃣ Integrasi SIPD dan e-BLUD
Sinkronisasi akun dan kode rekening
Penyesuaian klasifikasi belanja
Konsolidasi laporan keuangan daerah dan BLUD
Strategi rekonsiliasi data
4️⃣ Optimalisasi Pelaporan Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Operasional (LO)
Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Audit internal dan pengendalian
5️⃣ Strategi Penguatan Akuntabilitas
Manajemen risiko kesalahan sistem
Standarisasi prosedur operasional
Peningkatan koordinasi antar OPD dan BLUD
Mitigasi potensi temuan pemeriksaan
Sasaran Peserta
BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
RSUD dan BLUD Non-RS
Inspektorat Daerah
Admin SIPD
Pengelola Keuangan BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan integrasi data SIPD RI dan e-BLUD secara tepat
Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah dan BLUD
Memahami rekonsiliasi dan konsolidasi laporan berbasis sistem
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan
Meningkatkan nilai akuntabilitas keuangan daerah
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan
✔ Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan
✔ Mendukung tata kelola berbasis digital
✔ Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 20, 2026 / Materi
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyajikan laporan administratif, tetapi juga menghadirkan laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur, sistematis, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam praktiknya, berbagai catatan evaluasi dari DPRD maupun pemerintah pusat sering kali disebabkan oleh:
Ketidaksinkronan antara RPJMD, RKPD, dan realisasi APBD
Indikator kinerja yang tidak menggambarkan outcome
Perbedaan data antara dokumen manual dan SIPD
Kurangnya analisis capaian dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan LKPJ dan LPPD secara substantif, berbasis kinerja, serta terintegrasi secara digital.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LKPJ dan LPPD secara komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Tantangan Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara target RPJMD dan realisasi program/kegiatan.
Indikator kinerja belum berbasis outcome dan dampak nyata.
Ketidaktepatan klasifikasi urusan pemerintahan dalam LPPD.
Data capaian yang tidak sinkron dengan SIPD.
Kurangnya dokumentasi tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.
Tanpa penyusunan yang sistematis dan berbasis data terintegrasi, kualitas evaluasi kinerja daerah dapat menurun serta mempengaruhi penilaian nasional.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap sistematika LKPJ dan LPPD terbaru.
Memperkuat kapasitas penyusunan laporan berbasis kinerja dan outcome.
Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD secara optimal.
Meningkatkan kualitas analisis capaian indikator kinerja.
Meminimalkan risiko koreksi dan catatan evaluasi DPRD maupun pemerintah pusat.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026
Kewajiban penyampaian LKPJ dan LPPD.
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD dalam pelaporan kinerja.
Peran kepala daerah, Sekda, dan OPD dalam penyusunan laporan.
2. Sistematika dan Teknik Penyusunan LKPJ
Struktur bab dan substansi LKPJ.
Teknik penyajian capaian kinerja berbasis output dan outcome.
Penyusunan analisis keberhasilan dan kendala pelaksanaan program.
Strategi menjawab rekomendasi DPRD.
3. Penyusunan LPPD Berbasis Urusan Pemerintahan
Klasifikasi urusan wajib dan pilihan.
Validasi indikator kinerja daerah.
Teknik pengisian dan verifikasi data melalui SIPD.
Sinkronisasi data antara LKPJ dan LPPD.
4. Integrasi dan Validasi Data melalui SIPD
Mekanisme input dan sinkronisasi data.
Pencegahan perbedaan antara dokumen manual dan sistem.
Teknik rekonsiliasi data antar OPD.
5. Mitigasi Risiko dan Peningkatan Nilai Evaluasi
Identifikasi potensi kesalahan pelaporan.
Peran Inspektorat dan APIP dalam review internal.
Strategi peningkatan nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Sekretariat Daerah
Bappeda
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Bagian Pemerintahan
Kepala OPD
Kasubbag Perencanaan
Tim Penyusun LKPJ dan LPPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus evaluasi LKPJ dan LPPD di berbagai daerah.
Simulasi penyusunan laporan dan validasi data melalui SIPD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami sistematika LKPJ dan LPPD secara komprehensif.
Menyusun laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur.
Melakukan validasi data secara akurat melalui SIPD.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penyampaian laporan.
Meningkatkan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 19, 2026 / Materi
Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan.
Ketidaksinkronan antar dokumen sering menjadi penyebab utama koreksi anggaran, revisi berulang, hingga temuan dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP. Perbedaan pagu indikatif, ketidaksesuaian indikator kinerja, serta perubahan kebijakan yang tidak terakomodasi secara tepat dapat menimbulkan risiko administratif maupun risiko akuntabilitas keuangan daerah.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran melalui mekanisme yang sistematis, berbasis kinerja, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif dan sesuai regulasi terbaru.
Tantangan Sinkronisasi Dokumen Tahun Anggaran 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara prioritas pembangunan dalam RKPD dan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS.
Perbedaan rincian program dan kegiatan pada RKA-SKPD.
Ketidaktepatan klasifikasi akun belanja.
Perubahan kebijakan nasional yang belum diakomodasi dalam dokumen daerah.
Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD RI.
Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.
Tanpa sinkronisasi yang tepat, potensi temuan audit dan ketidakefisienan anggaran akan semakin besar.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antar dokumen, teknik penyelarasan program dan kegiatan, serta mekanisme verifikasi sebelum penetapan DPA.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Memperkuat kapasitas penyusunan anggaran yang konsisten dan selaras.
Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja dan prioritas pembangunan.
Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD RI secara optimal.
Meminimalkan risiko koreksi anggaran dan temuan audit.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses sinkronisasi.
2. Sinkronisasi RKPD dan KUA-PPAS
Teknik penyelarasan prioritas pembangunan dan pagu indikatif.
Strategi menjaga konsistensi kebijakan pembangunan daerah.
3. Penyusunan RKA-SKPD yang Selaras dan Akuntabel
Validasi indikator dan target kegiatan.
Ketepatan klasifikasi akun belanja.
Mitigasi risiko kesalahan penganggaran.
4. Penyusunan dan Penetapan DPA
Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi dokumen melalui SIPD RI.
5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit
Identifikasi potensi ketidaksinkronan dokumen.
Peran APIP dan Inspektorat dalam pengawasan.
Strategi menghadapi pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Bappeda
BPKAD/BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Perencanaan
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus ketidaksinkronan dokumen dalam pemeriksaan audit.
Simulasi penyelarasan dan validasi dokumen melalui SIPD RI.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami hubungan sistematis antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Menyusun dokumen anggaran yang konsisten dan sesuai regulasi.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.
Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat ketidaksinkronan dokumen.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 18, 2026 / Materi
Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta menjadi objek utama dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.
Dalam praktiknya, berbagai temuan audit sering terjadi akibat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaktepatan indikator kinerja, hingga kurangnya verifikasi internal sebelum penetapan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan RKA-SKPD dan DPA melalui pendekatan yang sistematis, berbasis kinerja, serta selaras dengan regulasi terbaru dan integrasi SIPD RI.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan penyusunan RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Kesalahan klasifikasi kode rekening belanja.
Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan.
Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi secara optimal.
Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD.
Risiko temuan audit akibat lemahnya verifikasi dan pengendalian internal.
Tanpa perencanaan dan pengendalian yang tepat, proses penyusunan anggaran dapat menimbulkan permasalahan administratif, revisi berulang, hingga potensi risiko akuntabilitas keuangan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai sinkronisasi dokumen, teknik penyusunan anggaran berbasis kinerja, validasi akun belanja, serta strategi mitigasi risiko sebelum penetapan DPA.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas penyusunan RKA-SKPD yang selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS.
Meningkatkan ketepatan klasifikasi akun dan penyusunan DPA.
Mendorong penguatan sistem verifikasi dan pengendalian internal.
Meminimalkan risiko temuan BPK dan APIP dalam pemeriksaan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses penganggaran.
2. Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD
Teknik penyelarasan program dan kegiatan.
Penetapan pagu indikatif dan prioritas pembangunan.
Pencegahan ketidaksinkronan antar dokumen.
3. Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Penyusunan indikator dan target kegiatan yang terukur.
Validasi klasifikasi akun belanja.
Mitigasi kesalahan penganggaran sejak tahap awal.
4. Penyusunan dan Penetapan DPA
Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi melalui SIPD RI.
5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit
Identifikasi potensi temuan BPK dan APIP.
Penguatan pengendalian internal perangkat daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Bappeda
BPKAD/BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Perencanaan
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus temuan audit dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA.
Simulasi sinkronisasi dokumen dan validasi melalui SIPD RI.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara sistematis.
Menyusun RKA-SKPD dan DPA yang konsisten dan sesuai regulasi.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.
Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat kesalahan penganggaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 18, 2026 / Materi