Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
GEDSI Budgeting 2025: Penyusunan Anggaran Daerah Inklusif & Responsif Gender

Mewujudkan APBD Berkeadilan, Mendorong Pembangunan Inklusif, dan Mendukung SDGs 2030

Perubahan paradigma pembangunan nasional menekankan pentingnya Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam seluruh aspek tata kelola pemerintahan, termasuk penyusunan APBD.

RPJMN 2025–2029, SDGs 2030, serta berbagai regulasi nasional telah mewajibkan pemerintah daerah untuk memasukkan perspektif GEDSI dalam proses perencanaan dan penganggaran. Namun, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Keterbatasan pemahaman ASN dan SKPD terkait GEDSI.

  • Belum optimalnya integrasi GEDSI dalam SIPD, RKA, dan APBD.

  • Minimnya contoh praktik baik dan mekanisme evaluasi.

Melalui Bimtek GEDSI Budgeting 2025, peserta akan dibekali pemahaman, keterampilan, dan simulasi penyusunan dokumen anggaran yang inklusif serta responsif terhadap gender dan kelompok rentan.

Dasar Hukum

  1. RPJMN 2025–2029 – Penekanan pembangunan inklusif dan kesetaraan gender.

  2. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

  3. Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  4. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  6. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  7. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Tujuan Bimtek

  1. Memahami konsep GEDSI dan urgensinya dalam perencanaan pembangunan daerah.

  2. Meningkatkan kompetensi ASN dan pejabat SKPD dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.

  3. Mengintegrasikan GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.

  4. Mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan.

Materi Bimtek

  • Konsep dan Regulasi GEDSI dalam konteks tata kelola keuangan daerah.

  • Analisis Gender & Sosial untuk perencanaan pembangunan.

  • Teknik Tagging GEDSI dalam SIPD & APBD.

  • Simulasi Penyusunan RKA & APBD berbasis GEDSI.

  • Evaluasi & Pelaporan capaian GEDSI di daerah.

  • Studi Kasus Daerah Percontohan yang sukses menerapkan GEDSI Budgeting.

Sasaran Peserta

  • Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, DPRD, Inspektorat, dan SKPD terkait perencanaan & penganggaran.


Jadwal & Lokasi Pelaksanaan

  • Jadwal: September – Desember 2025

  • Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali

  • Durasi: 2 hari pelatihan +  studi kasus


Biaya & Fasilitas

  • Biaya Investasi: Rp 5.000.000 (akomodasi) / Rp3.500.000 (non-akomodasi)

  • Fasilitas:

    • Modul & Materi Pelatihan

    • Sertifikat Resmi

    • Seminar Kit Eksklusif

    • Konsumsi 3x sehari

    • Dokumentasi Lengkap


Penutup

Dengan mengikuti Bimtek GEDSI Budgeting 2025, instansi pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender, inklusi sosial, dan disabilitas ke dalam kebijakan anggaran sehingga pembangunan menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif.

August 26, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pengelolaan BLUD, Implementasi TPP ASN, dan Regulasi Terbaru SHSR 2025

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan hadirnya berbagai regulasi baru, seperti:

  • Kebijakan terbaru mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025

  • Penguatan BLUD RSUD sebagai pilar pelayanan kesehatan berstandar nasional

  • Implementasi TPP ASN 2025 sesuai peraturan terbaru

  • Penyesuaian dengan regulasi SHSR 2025 dalam sistem pemerintahan berbasis hasil

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  5. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  7. PermenPAN-RB terbaru Tahun 2025 tentang TPP ASN

  8. Regulasi SHSR 2025 sebagai pedoman sistem pemerintahan terbaru

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi keuangan daerah tahun 2025

  2. Meningkatkan kapasitas manajemen BLUD RSUD dalam pelayanan kesehatan

  3. Memberikan panduan teknis implementasi TPP ASN 2025

  4. Mensosialisasikan regulasi terbaru SHSR 2025 kepada pemerintah daerah

Peserta

Peserta kegiatan adalah:

  • Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala Dinas/Badan/RSUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Aparatur ASN terkait

Waktu & Tempat

  • Tanggal: Disesuaikan (2025)

  • Tempat: Jakarta / Bali / Yogyakarta / Lombok (opsional sesuai pilihan instansi)

 Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian Keuangan

  • Kementerian PAN-RB

  • BPKP

  • Praktisi & Akademisi

Output

  1. Modul dan Materi Bimtek

  2. Sertifikat

  3. Peningkatan kapasitas ASN di bidang keuangan daerah, BLUD, TPP, dan SHSR

 Penutup

Dengan adanya Bimtek Nasional 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menyesuaikan regulasi baru secara cepat, efektif, dan tepat sasaran sehingga tercapai good governance dan pelayanan publik yang prima.

August 19, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi regulasi kunci dalam memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi keuangan daerah. SHSR digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran, mengatur pengadaan barang/jasa, serta sebagai instrumen pengendali dan evaluasi belanja daerah.

LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis ini sebagai sarana strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan Perpres SHSR secara sistematis dan sesuai ketentuan terkini.

 

Tujuan Pelatihan

  • Memahami substansi dan kebijakan nasional terkait SHSR.

  • Meningkatkan kompetensi teknis penyusunan anggaran berbasis harga satuan regional.

  • Mendorong integrasi SHSR dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah seperti SIPD, e-Katalog, dan e-Budgeting.

  • Mencegah potensi kesalahan harga dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.


Materi Pokok

  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan SHSR

  2. Penjabaran Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR

  3. Teknik Penyusunan RKA dan Dokumen Anggaran dengan SHSR

  4. Integrasi SHSR dengan SIPD, e-Katalog LKPP, dan Sistem PBJ

  5. Simulasi Penyusunan Harga Satuan dan Tabel Referensi Regional

  6. Studi Kasus: Koreksi Harga dan Efisiensi Biaya

  7. Evaluasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan SHSR


Dasar Hukum

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR

  • Ketentuan teknis lainnya dari LKPP, Kemenkeu, dan SIPD


Narasumber

Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda)

  • LKPP (Deputi Pengembangan Standar Biaya dan PBJ)

  • BPKP RI (Pengawasan atas Belanja Daerah)

  • Praktisi dan Konsultan SIPD

  • Akademisi Ahli Penganggaran dan Keuangan Daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Kepala Bappeda dan Tim Perencana

  • Sekretariat Daerah (Bag. Keuangan & Pembangunan)

  • PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Tim PBJ dan Pengguna Anggaran


Waktu & Tempat Pelaksanaan

πŸ“Œ Pilihan Metode:

  • Offline (Tatap Muka): Diselenggarakan di hotel berbintang di kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Yogyakarta, atau sesuai permintaan peserta)

  • Online (Zoom Meeting): Lebih efisien dan fleksibel dari lokasi masing-masing

πŸ“… Jadwal:

  • Sesuai permintaan instansi atau mengikuti jadwal nasional LINKPEMDA

  • Durasi kegiatan: 2–3 hari efektif


Fasilitas & Sertifikat

  • Modul dan bahan tayang narasumber

  • Sertifikat resmi bernomor registrasi nasional

  • Konsultasi teknis pascapelatihan

  • Konsumsi & akomodasi (untuk tatap muka)

  • Dokumentasi dan publikasi kegiatan di media LINKPEMDA


Informasi & Pendaftaran

πŸ“² Kontak Resmi LINKPEMDA:
πŸ“ž WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com


🌟 Segera daftarkan instansi Anda!
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional penganggaran berbasis SHSR.

July 24, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM PENYUSUNAN KUA DAN RAPBD TAHUN 2026

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah. Dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan tantangan global, pemerintah daerah dituntut untuk lebih inovatif dan strategis dalam meningkatkan PAD guna membiayai pembangunan yang berkelanjutan.

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus berlandaskan pada proyeksi pendapatan yang realistis dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi ekonomi daerah masing-masing.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kapasitas dalam merumuskan strategi peningkatan PAD yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun anggaran 2026.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 (sebagai acuan transisi ke 2026)

  5. Permendagri terbaru (Tahun 2025, apabila sudah terbit) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

  6. Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang pendapatan daerah

TUJUAN KEGIATAN

  • Memberikan pemahaman kepada aparatur daerah tentang konsep, kebijakan, dan strategi peningkatan PAD.

  • Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun target PAD yang rasional dan terukur.

  • Mengintegrasikan strategi PAD ke dalam KUA dan RAPBD 2026.

  • Mendorong kolaborasi antar-OPD dalam optimalisasi pendapatan daerah.

SASARAN PESERTA

  • BPKAD / Bapenda / Bappeda / Inspektorat

  • DPRD (Komisi Anggaran)

  • OPD penghasil (Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dll.)

  • Aparatur Subbag Perencanaan dan Keuangan

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Peningkatan PAD

  2. Strategi Optimalisasi PAD dalam KUA dan RAPBD

  3. Proyeksi Pendapatan: Teknik Perhitungan dan Analisis

  4. Penguatan Basis Data dan Potensi Pajak/Retribusi Daerah

  5. Inovasi PAD melalui Digitalisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah

  6. Studi Kasus Daerah yang Sukses Meningkatkan PAD

METODOLOGI KEGIATAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli

  • Diskusi Interaktif dan Simulasi

  • Studi Kasus dan Evaluasi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Waktu: Diselenggarakan secara reguler per angkatan

  • Tempat: Disesuaikan (Hotel di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau daerah yang bekerja sama)

NARASUMBER

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Kementerian Keuangan

  • BPKP/Inspektorat

  • Praktisi Perencanaan & Keuangan Daerah

FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Bimtek

  • Modul dan Materi Pelatihan (Softcopy & Hardcopy)

  • Tas, ATK, Konsumsi 3x Sehari

  • Penginapan Twin Share (untuk tatap muka)

  • Pendampingan dan Konsultasi Teknis

BIAYA PARTISIPASI

Tatap Muka: Rp 4.500.000/peserta (durasi 4 hari 3 malam) Daring: Rp 1.500.000/peserta (via Zoom, termasuk e-sertifikat dan materi)

PENUTUP

Kegiatan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk upaya nyata dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, potensi PAD dapat dimaksimalkan demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Kontak Pendaftaran dan Informasi: LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

July 22, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek "Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Penginputan Data Pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD) Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020"

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan kapasitas aparatur dalam penatausahaan pendapatan dan belanja menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform nasional untuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah, diperlukan pemahaman dan keterampilan teknis bagi para pegawai pengelola keuangan agar dapat menginput data secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kompetensi SDM di bidang keuangan daerah, khususnya dalam aspek penatausahaan dan penginputan pendapatan serta belanja melalui SIPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
  5. Program Kerja LINK PEMDA Tahun 2025

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap ketentuan teknis penatausahaan pendapatan dan belanja daerah.
  2. Meningkatkan keterampilan dalam melakukan input data pendapatan, belanja, dan saldo awal tahun anggaran pada SIPD.
  3. Memberikan solusi terhadap kendala teknis yang dihadapi oleh OPD dalam pengelolaan keuangan melalui sistem elektronik.
  4. Mendorong akuntabilitas dan efisiensi dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

MATERI KEGIATAN

  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77/2020
  2. Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah: Prinsip, Proses, dan Regulasi
  3. Tata Cara Penginputan Data pada SIPD Modul Penatausahaan
  4. Input Saldo Awal Tahun Kas UP/GU/TU di Bendahara Pengeluaran
  5. Simulasi dan Praktik Penginputan Pendapatan dan Belanja di SIPD
  6. Diskusi dan Studi Kasus permasalahan aktual di daerah

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Waktu: Sesuai kesepakatan/permintaan peserta (4 hari)
  • Tempat: Hotel Berbintang di Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, atau lokasi lainnya sesuai permintaan
  • Jadwal detail akan dilampirkan dalam undangan resmi

PESERTA

  • Bendahara Pengeluaran / Bendahara Penerimaan
  • Staf Pengelola Keuangan OPD
  • Admin/operator SIPD
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
  • Peserta dari unsur Inspektorat dan BPKAD

NARASUMBER

  • Pejabat/Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
  • Praktisi dan Konsultan Keuangan Daerah
  • Tim Teknis SIPD LINK PEMDA

FASILITAS PESERTA

  • Modul dan bahan ajar lengkap
  • Sertifikat
  • Seminar Kit
  • Konsumsi 2x sehari + coffee break
  • Akomodasi hotel berbintang (bagi peserta menginap)
  • Narasumber profesional dan praktik langsung

BIAYA KEGIATAN

Biaya kegiatan akan diinformasikan dalam surat penawaran resmi dan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta, lokasi, serta permintaan fasilitas (akomodasi/tanpa menginap). Biaya dapat dibebankan kepada APBD melalui mekanisme Belanja Diklat/Bimtek/Pelatihan Teknis ASN.

PENUTUP

Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
πŸ“ž WA: 0813-8666-6605
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com

Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

 

June 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025 β€œPenguatan Koordinasi dan Kapasitas Aparatur dalam Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBD yang Akuntabel dan Tepat Waktu”

Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Laporan ini memiliki fungsi sebagai alat evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lainnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disusun secara berkala, yaitu bulanan, triwulanan, dan semesteran. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dan kemampuan teknis dari aparatur pengelola keuangan untuk menyusun laporan tersebut secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelaporan keuangan.

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025

Keputusan Kepala Daerah tentang Penugasan Peserta Bimtek

TUJUAN KEGIATAN

Meningkatkan pemahaman aparatur pengelola keuangan daerah tentang tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Menyelaraskan persepsi dan metode penyusunan laporan bulanan, triwulan, dan semesteran di lingkup BPKAD.

Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar bidang/unit dalam proses pelaporan.

Meningkatkan kualitas, ketepatan waktu, dan akurasi data laporan keuangan daerah.

TEMA KEGIATAN

Bimtek Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025

“Penguatan Koordinasi dan Kapasitas Aparatur dalam Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBD yang Akuntabel dan Tepat Waktu”

PESERTA KEGIATAN

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan

Pejabat Penatausahaan Keuangan

Bendahara Pengeluaran

Staf teknis bidang akuntansi, pelaporan, dan perbendaharaan

Unsur pendukung pelaporan lainnya

WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal: (sesuai Jadwal / Jadwal Disesuaikan)

Tempat: Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta

Durasi: 4 Hari (termasuk perjalanan dan kegiatan inti)

METODOLOGI PELAKSANAAN

Pemaparan Materi oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPK, dan praktisi keuangan daerah.

Diskusi Interaktif dan tanya jawab.

Studi Kasus dan Simulasi Teknis penyusunan laporan.

Evaluasi Kegiatan melalui pre-test dan post-test.

MATERI BIMTEK

Dasar hukum dan kebijakan pelaporan APBD

Format dan struktur laporan bulanan, triwulanan, dan semesteran

Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Mekanisme verifikasi dan konsolidasi data OPD

Studi kasus dan praktik penyusunan laporan berbasis sistem

NARASUMBER

Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

Akademisi dan praktisi keuangan daerah

Tenaga ahli sistem informasi keuangan daerah

PENUTUP

Demikian proposal kegiatan Bimbingan Teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga melalui kegiatan ini, dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

LINKPEMDA MEDIA RISET PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SKALA NASIONAL  

May 14, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek REVIU LKPD Berbasis Aktual

Reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan meningkatkan keandalan informasi yang ada dalam laporan keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LKPD, maka reviu LKPD yang dilaksanakan sejak tahun 2015 sudah harus berdasarkan standar tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

December 16, 2024 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Papua "Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah"

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

December 13, 2024 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010

Sesuai dengan amanat amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.  Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut masih menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

Namun penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti dan diterbitkanlan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 27, 2024 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Keuangan Daerah 2025

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020.

**Dasar Hukum:**

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

**Materi yang Diajarkan:**
- Struktur APBD
- Penyusunan dan penetapan DPA-SKPD
- Penatausahaan dan pelaporan keuangan
- Input data SIPD
- Pengelolaan kas dan rekonsiliasi

**Sasaran Peserta:**
- PPK
- Bendahara Pengeluaran
- Kasubbag Keuangan
- Auditor Inspektorat
- Kepala Subbag Perencanaan

**Jadwal dan Lokasi:**
Diselenggarakan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan Bali setiap bulan.
Jadwal lengkap: www.linkpemda.com/jadwal-2025

**Kontak dan Pendaftaran:**
WA: 0813-8766-6605 (Bapak Ferdi)
Email: info@linkpemda.com
Website: www.linkpemda.com

July 24, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA