Reviu Perencanaan Daerah | RKPD 2027 | RPJMD | APBD | Sinkronisasi Perencanaan | SIPD-RI | Kinerja Daerah | Penganggaran Berbasis Kinerja | Tata Kelola Pemerintahan
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang terarah, efektif, dan berorientasi hasil, pemerintah terus mendorong penguatan integrasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Perencanaan dan Penganggaran Daerah, pemerintah daerah diwajibkan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap RPJMD, RKPD, dan APBD guna memastikan konsistensi, sinkronisasi, serta keselarasan dengan kebijakan nasional.
Reviu ini menjadi sangat penting dalam menjamin bahwa:
✔ Perencanaan daerah selaras dengan RKP Nasional
✔ Program dan kegiatan berbasis kinerja (performance based)
✔ Indikator kinerja terukur dan realistis
✔ Penganggaran daerah efektif, efisien, dan akuntabel
✔ Tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran
Tahun 2026–2027 menjadi fase krusial dalam siklus perencanaan daerah, dimana penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mampu mengakomodasi prioritas pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak perangkat daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Sinkronisasi RPJMD, RKPD, dan APBD belum optimal
✔ Program dan kegiatan belum sepenuhnya berbasis kinerja
✔ Indikator kinerja belum terukur secara tepat
✔ Tingginya revisi dalam proses penganggaran
✔ Keterbatasan pemahaman terhadap regulasi terbaru
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas dokumen perencanaan, memperlambat pelaksanaan program, serta berdampak pada rendahnya capaian kinerja pembangunan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru guna meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam melakukan reviu perencanaan dan penganggaran secara tepat dan terintegrasi.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Kementerian Dalam Negeri — Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
• Kementerian Dalam Negeri — Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
• Peraturan terkait lainnya
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting karena:
⚠ Banyak OPD belum memahami mekanisme reviu dokumen secara menyeluruh
⚠ Perubahan regulasi terbaru menuntut penyesuaian sistem perencanaan
⚠ Ketidaksinkronan perencanaan–penganggaran masih sering terjadi
⚠ Tingginya koreksi dalam pembahasan APBD
⚠ Reviu menjadi bagian penting dalam pengawasan (APIP & BPK)
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:
✔ Pemahaman Permendagri 3 Tahun 2026 secara komprehensif
✔ Kemampuan melakukan reviu RPJMD, RKPD, dan APBD
✔ Template reviu dokumen perencanaan
✔ Strategi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
✔ Peningkatan kualitas dokumen daerah
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman ASN terkait kebijakan reviu perencanaan daerah
Meningkatkan kemampuan teknis dalam reviu RPJMD, RKPD, dan APBD
Meminimalisir ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran
Menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional
Meningkatkan kualitas perencanaan dan kinerja pembangunan daerah
📘 MATERI BIMTEK (STRUKTUR PROFESIONAL)
Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan Daerah
• Arah kebijakan pembangunan nasional 2027
• Hubungan RKP, RPJMD, dan RKPD
• Reformasi perencanaan daerah
Output: Pemahaman kebijakan perencanaan nasional
Modul 2 — Regulasi Reviu Perencanaan
• Permendagri 3 Tahun 2026
• Permendagri 86 Tahun 2017
• Kebijakan terbaru perencanaan & penganggaran
Output: Pemahaman regulasi reviu
Modul 3 — Reviu RPJMD
• Struktur RPJMD
• Konsistensi visi–misi kepala daerah
• Evaluasi indikator kinerja
Output: Kemampuan reviu RPJMD
Modul 4 — Reviu RKPD
• Penyusunan RKPD 2027
• Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD
• Penetapan prioritas program
Output: Kemampuan reviu RKPD
Modul 5 — Reviu APBD
• Keterkaitan RKPD dan APBD
• Struktur belanja daerah
• Evaluasi kewajaran anggaran
Output: Pemahaman reviu APBD
Modul 6 — Sinkronisasi Perencanaan & Penganggaran
• Integrasi RPJMD – RKPD – APBD
• Konsistensi program & kegiatan
• Strategi mengurangi revisi anggaran
Output: Sinkronisasi dokumen daerah
Modul 7 — Perencanaan Berbasis Kinerja
• Performance based budgeting
• Penyusunan indikator output & outcome
• Target kinerja SMART
Output: Perencanaan berbasis kinerja
Modul 8 — Studi Kasus & Permasalahan
• Kasus nyata di daerah
• Kesalahan umum perencanaan
Output: Solusi implementatif
Modul 9 — Workshop Praktik
• Simulasi reviu RKPD
• Penyusunan indikator kinerja
• Review dokumen peserta
Output: Hasil praktik siap diterapkan
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Kebijakan Nasional
10.30 – 12.00 Modul 1 & 2
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 3 (RPJMD)
14.30 – 16.00 Modul 4 (RKPD)
16.00 – 16.30 Diskusi
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 5 (APBD)
10.00 – 11.30 Modul 6 (Sinkronisasi)
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.30 Modul 7 & 8
14.30 – 16.00 Workshop Praktik
16.00 – 16.30 Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Template reviu dokumen
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
👥 TARGET PESERTA
• Bappeda / Bapperida
• BPKAD
• Inspektorat
• Seluruh OPD
• Pejabat Perencana
• Tim penyusun RPJMD, RKPD, APBD
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri
• Bappenas
• Akademisi & praktisi perencanaan daerah
• Auditor BPK / APIP
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Melakukan reviu perencanaan dan penganggaran secara tepat
✔ Mewujudkan sinkronisasi dokumen pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas kinerja pembangunan
✔ Menghindari koreksi dan temuan audit
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan tata kelola perencanaan dan keuangan daerah.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
April 12, 2026 / Materi
LKPJ | LPPD | Evaluasi Kinerja Daerah | Indikator Kinerja Kunci (IKK) 2026 | Pelaporan Kinerja | Tata Kelola Pemerintahan | Akuntabilitas Daerah
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk mampu menyusun LKPJ Kepala Daerah dan LPPD secara akurat, komprehensif, terukur, dan sesuai regulasi terbaru. Dokumen LKPJ dan LPPD tidak lagi sebatas laporan administratif, namun menjadi instrumen strategis evaluasi kinerja pembangunan daerah oleh pemerintah pusat.
Tahun 2026, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap Indikator Kinerja Kunci (IKK) terbaru, yang memerlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam:
✔ Penyusunan data kinerja
✔ Analisis capaian program
✔ Verifikasi & validasi data
✔ Integrasi indikator dengan kebijakan nasional
Kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagian besar perangkat daerah, terutama dalam penyesuaian metodologi penyusunan LKPJ dan LPPD serta pemutakhiran IKK berdasarkan pedoman terbaru Kemendagri.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis komprehensif agar aparatur daerah mampu menyusun LKPJ–LPPD secara benar, sistematis, dan sesuai standar evaluasi nasional 2026.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi nasional terbaru:
• UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LEPPD)
• Permendagri 18/2020 tentang Pelaksanaan PP 13/2019
• Permendagri 10/2023 tentang Pedoman Penyusunan LKPJ
• Permendagri 134/2023 tentang Penyusunan LPPD
• Kebijakan IKK 2026 terbaru Kemendagri
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting karena:
⚠ Banyak daerah belum memahami metode penyusunan LKPJ & LPPD terbaru
⚠ Perubahan IKK 2026 memerlukan penyesuaian indikator & metode pengumpulan data
⚠ Kualitas pelaporan kinerja menjadi dasar pembinaan pusat
⚠ Kesalahan penyusunan → nilai evaluasi rendah & rekomendasi perbaikan berulang
⚠ Perlu keselarasan antara perencanaan, pelaporan kinerja, dan kebijakan pusat
Dengan bimtek ini, Pemda akan memperoleh:
✔ Pemahaman teknis regulasi terbaru
✔ Kemampuan menyusun LKPJ+LPPD yang baik & siap evaluasi
✔ Template siap pakai
✔ Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang penyusunan LKPJ & LPPD berbasis regulasi terbaru
Meningkatkan akurasi pelaporan capaian kinerja daerah
Menyesuaikan indikator dengan IKK Tahun 2026
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
Menyamakan persepsi antar-OPD dalam penyusunan data dan laporan
📘 MATERI BIMTEK (KOMPRESI & STRUKTUR PROFESIONAL)
Modul 1 — Kebijakan Terbaru Penyusunan LKPJ & LPPD
• Kerangka regulasi
• Standar penyusunan dan mekanisme pelaporan
• Kriteria evaluasi pusat
Output: Pemahaman dasar penyusunan LKPJ & LPPD 2026
Modul 2 — Penyesuaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) 2026
• Struktur IKK terbaru
• Metode penetapan indikator
• Mekanisme perhitungan capaian
Output: Template IKK berdasarkan pedoman 2026
Modul 3 — Teknik Penyusunan LKPJ
• Pengumpulan data kinerja
• Penyusunan bab per bab
• Analisis capaian program–kegiatan
Output: Draft LKPJ siap evaluasi
Modul 4 — Teknik Penyusunan LPPD
• Pengisian seluruh komponen LPPD
• Verifikasi & validasi data
• Penilaian indikator & capaian kinerja
Output: Draft LPPD siap unggah & siap evaluasi pusat
Modul 5 — Studi Kasus & Penyelarasan Data LKPJ–LPPD
• Analisis contoh laporan yang baik
• Identifikasi kesalahan umum daerah
Output: Template laporan final terstandardisasi
Modul 6 — Workshop Praktik Penyusunan
• Praktik langsung penyusunan LKPJ
• Penyusunan LPPD berdasarkan template
• Review & evaluasi hasil peserta
Output: Dokumen final siap digunakan
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 — Registrasi Peserta & Coffee Break
09.00 – 09.30 — Pembukaan Acara
09.30 – 10.30 — Pengarahan Kemendagri
10.30 – 12.00 — Modul 1: Kebijakan LKPJ–LPPD Terbaru
12.00 – 13.00 — ISHOMA
13.00 – 14.30 — Modul 2: Penyesuaian IKK Tahun 2026
14.30 – 16.00 — Diskusi Interaktif & Tanya Jawab
16.00 – 16.30 — Penutupan Hari Pertama
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 — Modul 3: Teknik Penyusunan LKPJ
10.00 – 11.30 — Modul 4: Teknik Penyusunan LPPD
11.30 – 12.30 — Studi Kasus Penyusunan LKPJ–LPPD
12.30 – 13.30 — ISHOMA
13.30 – 15.00 — Modul 5: Workshop Penyusunan Dokumen
15.00 – 16.30 — Evaluasi & Umpan Balik
16.30 – 17.00 — Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat
✔ Modul pelatihan premium
✔ Tas & seminar kit
✔ Materi/makalah
✔ Konsumsi & coffee break
💳 PEMBAYARAN
1. On the spot saat registrasi, atau
2. Transfer ke:
Bank BRI — 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
👥 TARGET PESERTA
• Bappeda
• BPKAD
• Setda & TAPD
• Seluruh OPD teknis
• Pengelola data kinerja
• Analis perencanaan & pelaporan
🎤 NARASUMBER
• Kemendagri (Ditjen Bina Keuda & Evaluasi Kinerja Daerah)
• Bappenas
• Akademisi & praktisi kinerja daerah
• Auditor APIP/BPK
• Konsultan tata kelola pemerintahan
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Menyusun LKPJ & LPPD secara profesional
✔ Menyesuaikan IKK sesuai kebijakan 2026
✔ Meningkatkan kualitas pelaporan kinerja daerah
✔ Memperkuat tata kelola & akuntabilitas publik
LINKPEMDA siap mendampingi daerah dalam peningkatan kualitas pelaporan dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 10, 2026 / Materi
Standar Belanja | ASB Fisik & Non-Fisik | Model ASB | Penyusunan ASB | RKA-SKPD | SIPD-RI | Efisiensi & Rasionalisasi Belanja
Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) menjadi salah satu instrumen paling strategis dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, kualitas belanja, dan rasionalitas anggaran pada Pemerintah Daerah. Tahun 2026, seluruh pemerintah daerah dituntut menerapkan ASB sebagai dasar penyusunan anggaran berbasis kinerja serta integrasi penuh dalam penyusunan RKA-SKPD pada SIPD-RI.
Transformasi perencanaan dan penganggaran nasional menekankan pentingnya:
✔ Penyusunan ASB berbasis kebutuhan riil dan standar kewajaran biaya
✔ ASB untuk kegiatan fisik dan non-fisik secara terstruktur dan terukur
✔ Penggunaan model ASB sesuai karakteristik OPD / subkegiatan
✔ Integrasi ASB dalam penyusunan RKA-SKPD melalui SIPD-RI
✔ Penguatan analisis belanja untuk meningkatkan kualitas APBD
Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menghadapi kendala:
⚠ Tidak memiliki model ASB yang sesuai karakteristik program
⚠ ASB belum menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD
⚠ Ketidaksesuaian rincian anggaran dengan standar kegiatan
⚠ Kegiatan menjadi tidak efisien → pemborosan belanja
⚠ Penginputan di SIPD-RI tidak sinkron dengan analisis perencanaan
⚠ Kualitas APBD rendah (indikator kinerja, output, dan efisiensi)
Untuk itu, Bimtek ini disusun secara komprehensif, aplikatif, dan berbasis praktik guna memastikan peserta mampu menyusun ASB yang benar, terukur, dan siap diterapkan dalam RKA-SKPD 2026 melalui SIPD-RI.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek mengacu pada peraturan nasional:
• UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri 70/2019 tentang SIPD
• Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri RKPD dan Renja Tahun 2026
• Pedoman Penganggaran dan RKA-SKPD pada SIPD-RI
• Standar Biaya & Standar Belanja Nasional/Daerah
• Ketentuan teknis perencanaan–penganggaran terbaru Tahun 2026
🎯 TUJUAN BIMTEK
1. Memahami konsep dan regulasi ASB
• Fungsi, manfaat, dan penerapan ASB
• Perbedaan antara ASB, SBU, SBK, dan HSPK
• Keterkaitan ASB dengan kinerja & efisiensi anggaran
2. Mampu menyusun ASB Fisik dan Non-Fisik secara benar
• Analisis kebutuhan
• Penyusunan formula & komponen biaya
• Penyusunan variabel dan satuan kerja
• Identifikasi output–outcome
3. Mengembangkan model-model ASB sesuai karakteristik OPD
• Model ASB berbasis volume
• Model ASB berbasis kompleksitas
• Model ASB berbasis standar waktu
• Model ASB untuk layanan dasar & layanan pendukung
4. Integrasi ASB dalam penyusunan RKA-SKPD pada SIPD-RI
• Penyusunan kegiatan sesuai standar belanja
• Rincian belanja berbasis analisis
• Konsistensi perencanaan–penganggaran–SIPD
5. Menghasilkan dokumen ASB & RKA yang siap audit dan valid
Output peserta:
📄 Dokumen ASB Fisik & Non-Fisik
📄 Model ASB OPD
📄 Matriks perhitungan & formula
📄 Draft RKA-SKPD sesuai ASB
📄 Integrasi ke SIPD-RI
📄 Standar pelaporan & dokumentasi
🔥 URGENSI KEGIATAN
Bimtek ini sangat penting karena:
⚠ Banyak daerah belum memiliki ASB yang lengkap
⚠ RKA-SKPD sering tidak efisien → revisi berulang
⚠ Standar belanja tidak sesuai → temuan BPK
⚠ Integrasi ASB–SIPD sering gagal → anggaran tidak rasional
⚠ Kualitas APBD dinilai dari efisiensi & kewajaran belanja
Dengan Bimtek ini, Pemda dapat:
✔ Meningkatkan efisiensi belanja
✔ Mengurangi pemborosan APBD
✔ Memperbaiki kualitas RKA-SKPD
✔ Meningkatkan skor evaluasi APBD
✔ Menurunkan risiko temuan audit
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 HARI PERTAMA
📘 Modul 1 — Kebijakan & Konsep Dasar ASB
• Fungsi ASB dalam perencanaan–penganggaran
• Regulasi dan standar belanja
• Jenis ASB (fisik & non-fisik)
Output: Pemahaman dasar ASB 2026
📘 Modul 2 — Penyusunan ASB Fisik & Non-Fisik
✔ Identifikasi kebutuhan
✔ Penyusunan formula biaya
✔ Penentuan variabel kerja
✔ Penyusunan komponen belanja
✔ Penghitungan total standar biaya
Output: Draft ASB lengkap
📘 Modul 3 — Model-model ASB sesuai karakteristik OPD
• Model volume
• Model kompleksitas
• Model waktu
• Model layanan dasar
Output: Template model ASB OPD
📌 HARI KEDUA
📘 Modul 4 — Integrasi ASB ke RKA-SKPD pada SIPD-RI
• Penggunaan ASB dalam penyusunan rincian belanja
• Penyesuaian dengan nomenklatur SIPD
• Simulasi penyusunan RKA-SKPD
Output: Draft RKA sesuai ASB
📘 Modul 5 — Validasi, Pengendalian, dan Review ASB
• Pemeriksaan kewajaran belanja
• Cross-check dengan SBU/HSPK
• Penyesuaian pagu & kebijakan
Output: Dokumen ASB siap ditetapkan
📘 Modul 6 — Implementasi, Monitoring & Audit ASB
• Penerapan ASB dalam siklus APBD
• Pengendalian pelaksanaan
• Dokumentasi pendukung audit
Output: Dokumen ASB & RKA siap audit
👥 TARGET PESERTA
• Bappeda
• BPKAD
• Seluruh OPD teknis
• Pengelola SIPD-RI
• Pejabat Perencana
• PPK/PPTK
• Analis anggaran
• Sekretariat Daerah & TAPD
🎤 NARASUMBER
• Kemendagri (Direktorat Bina Keuda & SIPD-RI)
• Bappenas
• Praktisi ASB Nasional
• Auditor BPK/APIP
• Konsultan Perencanaan & Penganggaran
📅 JADWAL
Metode: Tatap muka / In-House / Kelas Online
Durasi: 2 hari penuh
Lokasi: Jakarta / Bandung / Surabaya / Bali / Makassar / sesuai permintaan
💰 PAKET BIAYA
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
Termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul premium
✔ Template ASB
✔ Template RKA
✔ Konsumsi
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemda mampu:
✔ Menyusun ASB secara profesional
✔ Menghasilkan RKA-SKPD yang rasional & efisien
✔ Meningkatkan kualitas APBD
✔ Meminimalkan temuan audit
✔ Memperkuat perencanaan–penganggaran berbasis kinerja
LINKPEMDA siap mendampingi daerah membangun sistem ASB yang kuat, terukur, dan berdampak.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 08, 2026 / Materi
Sinkronisasi TKD | Penyusunan Usulan DAK | Optimalisasi DTU | Strategi Pemenuhan DID | SIPD-PD | Kinerja Daerah | Efisiensi Belanja Daerah
Transformasi kebijakan fiskal tahun 2026 menuntut Pemerintah Daerah memiliki kompetensi teknis dan strategis dalam memaksimalkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang meliputi:
DTU (DAU + DBH)
DAK Fisik & Non Fisik
DID (Dana Insentif Daerah)
Perubahan regulasi pusat di 2026 menekankan pentingnya:
✔ Perencanaan TKD berbasis kinerja
✔ Penyusunan usulan DAK berbasis data dukung lengkap
✔ Optimalisasi pemanfaatan DAU & DBH untuk layanan publik
✔ Pemenuhan indikator DID yang semakin ketat
✔ Integrasi penuh perencanaan–penganggaran melalui SIPD-PD
✔ Pelaporan TKD berbasis outcome, bukan sekadar serapan
Namun dalam praktik di daerah masih banyak ditemukan kendala:
⚠ Usulan DAK gagal verifikasi karena data kurang
⚠ Penyerapan DAK lambat → risiko perdaerahan
⚠ Pemanfaatan DTU tidak berbasis prioritas
⚠ Tidak terpenuhinya indikator DID → kehilangan insentif miliaran
⚠ Perencanaan di SIPD-PD tidak sinkron dengan RKP
⚠ Laporan TKD tidak memenuhi standar pusat
Untuk itu, Bimtek ini disusun secara komprehensif, aplikatif, dan 100% berbasis praktik, agar peserta mampu menyusun perencanaan, usulan, pelaksanaan, dan pelaporan TKD sesuai standar nasional dan siap audit.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek mengacu pada kebijakan nasional terbaru:
• UU 1/2022 Hubungan Keuangan Pusat–Daerah
• PP tentang Rincian TKD
• Permenkeu TKD Tahun Anggaran 2026
• Juknis DAK Fisik & Non Fisik
• Permendagri Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Menteri terkait sektor DAK
• Pedoman Penyusunan RKPD, Renja, SIPD-PD Tahun 2026
• Peraturan DID 2026 (Kriteria Kinerja & Penilaian)
🎯 TUJUAN BIMTEK
1. Meningkatkan Kompetensi Penyusunan Usulan DAK 2026
Termasuk:
• Analisis kebutuhan (gap analysis)
• Penyusunan RAB
• Peta geotagging
• Data baseline
• Output–Outcome
• Readiness Criteria
2. Optimalisasi DTU (DAU & DBH) berbasis Prioritas & Kinerja
• Mandatory Spending
• Belanja produktif
• Penguatan layanan dasar
• Penganggaran berbasis risiko
• Analisis belanja berkualitas
3. Pemenuhan Indikator & Kriteria DID 2026
Agar daerah dapat memperoleh insentif:
• Kinerja pengelolaan keuangan
• SPBE
• SAKIP/LPPD
• Inovasi daerah
• Pelayanan publik
4. Sinkronisasi Perencanaan → Penganggaran → TKD melalui SIPD-PD
• Program–kegiatan sesuai nomenklatur
• Rincian dan lokasi terverifikasi
• Integrasi dengan RKP & RPJMN
5. Menghasilkan Dokumen TKD yang Siap Audit
Output peserta:
📄 Usulan DAK 2026 lengkap
📄 Dokumen analisis kebutuhan
📄 Draft strategi DID
📄 Rencana penggunaan DTU 2026
📄 Matriks sinkronisasi SIPD-PD
📄 Pelaporan TKD siap auditor
🔥 URGENSI KEGIATAN
Bimtek ini menjadi prioritas karena:
⚠ Banyak daerah kehilangan kesempatan DAK (ratusan miliar)
⚠ DID semakin ketat → hanya yang memenuhi kinerja tinggi
⚠ Tingginya temuan audit pada DAK Fisik & Non Fisik
⚠ Perencanaan tidak sesuai SIPD-PD → revisi/penolakan
⚠ Pemanfaatan DTU belum optimal → pemborosan anggaran
Bimtek ini membantu Pemda menghindari kerugian fiskal dan meningkatkan pendapatan daerah melalui TKD yang optimal.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
Format, struktur, dan kedalaman materi sama dengan contoh PBJ — tetapi khusus TKD 2026.
📌 HARI PERTAMA
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Dana Transfer ke Daerah 2026
Materi:
• Arah kebijakan TKD 2026
• Prioritas pembangunan nasional
• Integrasi TKD dengan RPJMN, RKP 2026
• Reformasi formula DAU, DBH, DAK
• Kebijakan DID tahun 2026
Output: Pemahaman kebijakan TKD secara menyeluruh.
📘 Modul 2 — Strategi Penyusunan Usulan DAK 2026 (Fisik & Nonfisik)
Materi:
✔ Gap Analysis
✔ Penetapan Output–Outcome
✔ Penyusunan RAB
✔ Readiness Criteria
✔ Peta lokasi & geotagging
✔ Upload usulan di sistem
Workshop menggunakan:
• Template usulan
• Contoh data baseline
• Simulasi pengisian
Output: Draft usulan DAK lengkap dan siap verifikasi.
📘 Modul 3 — Sinkronisasi DAK dengan Perencanaan Daerah (RKPD, Renja, SIPD-PD)
Fokus:
• Nomenklatur program–kegiatan
• Kesesuaian lokasi, pagu, rincian
• Integrasi data ke SIPD-PD
Output: Dokumen sinkronisasi TKD–RKPD–SIPD 2026.
📌 HARI KEDUA
📘 Modul 4 — Optimalisasi Penggunaan DTU (DAU & DBH) untuk Layanan Dasar
Materi:
• Mandatory spending
• Perhitungan DAU formulasi baru
• Belanja produktif vs belanja tidak prioritas
• Penganggaran berbasis risiko
• Perhitungan kebutuhan SDM & layanan dasar
Output: Matriks optimalisasi DTU 2026.
📘 Modul 5 — Strategi Pemenuhan Indikator Dana Insentif Daerah (DID) 2026
Peserta menghasilkan:
📄 Profil kinerja daerah
📄 GAP indikator DID 2026
📄 Rencana aksi pemenuhan indikator
📄 Fokus sektor prioritas: SPBE–SAKIP–LPPD–Inovasi
Pendampingan step-by-step langsung.
📘 Modul 6 — Pelaksanaan, Monitoring, dan Pelaporan TKD (DTU, DAK, DID)
Materi:
• Standar pelaporan nasional
• Realisasi fisik–keuangan
• Dokumentasi kegiatan
• Penyelesaian kendala realisasi
• Pelaporan berbasis outcome
• Format laporan sesuai pemeriksa
Output: Laporan TKD 2026 siap audit.
👥 TARGET PESERTA
• Bappeda
• BPKAD
• OPD Teknis pengelola DAK
• Inspektorat
• Pengelola SIPD-PD
• Pejabat perencana & PPTK
• Sekretariat daerah
• TAPD
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Keuangan RI
• Kementerian Perencanaan/Bappenas
• Kemendagri
• Praktisi nasional pengelolaan TKD
• Auditor BPK/APIP
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh (Full Workshop)
Metode: Tatap Muka / In-House / Online
Lokasi: Seluruh kota besar di Indonesia
💰 PAKET BIAYA
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000 / peserta
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000 / peserta
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000 / peserta
Termasuk:
✔ Sertifikat 32 JP
✔ Modul premium
✔ Template usulan DAK
✔ Template strategi DID
✔ Template optimalisasi DTU
✔ Konsumsi
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimtek ini memberikan manfaat nyata:
✔ Usulan DAK lebih mudah disetujui
✔ Pemda tidak kehilangan peluang miliaran rupiah
✔ Penyerapan TKD meningkat signifikan
✔ DID mudah tercapai
✔ Laporan TKD siap audit
✔ Perencanaan–penganggaran daerah semakin berkualitas
LINKPEMDA siap mendampingi daerah mewujudkan pengelolaan TKD yang profesional, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 07, 2026 / Materi
Integrasi Belanja Wajib | SIPD-RI | Penganggaran Daerah | Kesenjangan Fiskal | Standar Pelayanan Minimal | Reformasi Tata Kelola
Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 memasuki era baru melalui penerapan SIPD-RI yang semakin terintegrasi, bersifat mandatory, dan berbasis data sektoral. Pemerintah daerah dituntut untuk memastikan:
✔ perencanaan
✔ penganggaran
✔ belanja wajib
✔ sinkronisasi indikator
✔ serta pemenuhan kebutuhan layanan publik
berjalan dalam satu kerangka integratif sesuai regulasi terbaru.
Pada praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi daerah, seperti:
⚠ ketidakterpaduan antara Renja – SIPD – KUA-PPAS
⚠ kesalahan klasifikasi belanja wajib
⚠ lemahnya analisis standar pelayanan minimal (SPM)
⚠ dokumen KUA-PPAS tidak menggambarkan kebutuhan riil
⚠ ketidaksesuaian pagu indikatif dan struktur program
⚠ rendahnya kesiapan data sektoral untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bimbingan Teknis Implementasi Strategis SIPD-RI KUA-PPAS 2027 disusun komprehensif dan langsung aplikatif, sehingga perangkat daerah dapat menyusun dokumen penganggaran tahun 2027 dengan tepat, presisi, dan sesuai ketentuan nasional.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru, antara lain:
• UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri tentang SIPD-RI (regulasi terbaru)
• Permendagri tentang Penyusunan APBD Tahun 2027
• Peraturan SPM Pendidikan & Kesehatan
• Perpres/Permen Analisis Standar Belanja
• Perpres Reformasi Birokrasi Tematik Layanan Publik
• Kebijakan nasional transformasi digital pemerintahan
🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Meningkatkan kapasitas OPD dalam memahami mekanisme SIPD-RI
• Struktur data penganggaran
• Mekanisme sinkronisasi Renja – SIPD – KUA-PPAS
• Identifikasi isu fiskal daerah
2. Memperkuat kompetensi penyusunan KUA-PPAS 2027
• Penyusunan kebijakan umum anggaran
• Analisis ekonomi, kerangka pendapatan & belanja
• Penyusunan PPAS berdasarkan prioritas & mandatory spending
3. Mengintegrasikan Belanja Wajib Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur
• Perhitungan belanja mandatory sesuai regulasi
• Pendekatan kebutuhan layanan (need-based budgeting)
• Pemetaan gap layanan publik
4. Menjamin ketepatan penganggaran berbasis data
• Konsistensi program–kegiatan–subkegiatan
• Pemanfaatan data SPM dan capaian kinerja
• Optimalisasi SIPD-RI sebagai alat pengendali fiskal
5. Menghasilkan draft KUA-PPAS yang siap finalisasi
Peserta akan menyusun:
📄 Draft struktur KUA
📄 Penyusunan PPAS 2027
📄 Matriks mandatory spending
📄 Analisis kebutuhan layanan prioritas
🔥 URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini sangat penting mengingat:
⚠ Banyak daerah belum mampu memetakan belanja wajib sesuai aturan
⚠ Masih terjadi selisih data antara Renja–RKPD–SIPD–KUA-PPAS
⚠ Penyusunan KUA-PPAS masih normatif, tidak berbasis analisis
⚠ Penggunaan SIPD-RI belum optimal dalam menetapkan pagu
⚠ Pengalokasian anggaran belum menggambarkan kebutuhan layanan
⚠ Pemerintah pusat memperketat evaluasi APBD 2027
Dengan mengikuti bimtek ini, OPD akan memiliki standar terbaru penyusunan KUA-PPAS yang lebih kuat, presisi, dan sesuai sistem nasional.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Penganggaran 2027 & SIPD-RI
Materi inti:
• Arah kebijakan penganggaran nasional 2027
• Mandatory spending: 20% pendidikan, 10% kesehatan, 40% infrastruktur dasar
• Mekanisme penatausahaan SIPD-RI
• Sinkronisasi Renja → RKPD → KUA-PPAS
• Penerapan SPM sebagai basis belanja
Output:
Peserta memahami arsitektur kebijakan fiskal 2027.
📘 Modul 2 — Penyusunan KUA 2027 Berbasis Data
Materi:
• Struktur KUA terbaru
• Analisis kondisi ekonomi daerah
• Proyeksi pendapatan & belanja
• Analisis fiskal & ruang fiskal
• Standar biaya & standar satuan harga
Output:
Draft KUA 2027 yang sistematis & evidence-based.
📘 Modul 3 — Integrasi Renja–SIPD-RI dalam Penetapan Pagu
Fokus materi:
✔ Alur penetapan pagu indikatif
✔ Pemaketan program & kegiatan prioritas
✔ Penyelesaian konflik data antar OPD
✔ Penetapan kebutuhan belanja berdasarkan indikator SPM
✔ Validasi data Renja → SIPD → KUA-PPAS
Output:
Pagu indikatif sesuai SIPD-RI tanpa selisih data.
📌 Hari Kedua
📘 Modul 4 — Penyusunan PPAS 2027 & Integrasi Belanja Wajib
Materi teknis premium:
• Penyusunan prioritas anggaran
• Perhitungan belanja wajib:
– Pendidikan (20%)
– Kesehatan (10%)
– Infrastruktur dasar
• Matriks kesenjangan kebutuhan layanan
• Konversi kebutuhan layanan → struktur PPAS
Output:
Matriks belanja wajib siap lampiran PPAS 2027.
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Dokumen KUA-PPAS
Setiap peserta menghasilkan:
📄 Draft KUA 2027 lengkap
📄 Draft PPAS 2027
📄 Matriks belanja wajib terintegrasi
📄 Matriks sinkronisasi Renja–SIPD–KUA-PPAS
Pendampingan langkah demi langkah oleh fasilitator nasional.
📘 Modul 6 — Pengendalian Kualitas & Finalisasi
Fokus:
• Validasi konsistensi data
• Cek logika struktural & fiskal
• Eliminasi risiko selisih angka
• Verifikasi berbasis SIPD-RI
• Persiapan pembahasan TAPD & Banggar
Output:
Dokumen siap finalisasi dan siap dibahas.
👥 TARGET PESERTA
• TAPD
• BAPPEDA
• BPKAD
• Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• Dinas PUPR / Infrastruktur
• Penyusun Renja–RKPD
• Operator SIPD-RI
• Penyusun KUA-PPAS
• Pejabat perencana dan teknis penganggaran
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri – SIPD-RI
• Kementerian Keuangan – Kebijakan Fiskal
• BAPPENAS – Perencanaan & SPM
• KemenPANRB – Integrasi kinerja
• Praktisi & Konsultan Penganggaran Nasional
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh
Metode Pelaksanaan:
✓ Tatap Muka
✓ In-House Training
✓ Daring / Online
Lokasi: seluruh kota besar Indonesia.
💰 PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000 / peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul lengkap
✔ Template premium KUA-PPAS 2027
✔ Contoh dokumen belanja wajib
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimbingan Teknis ini disusun sebagai solusi strategis nasional untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027 melalui:
✔ SIPD-RI yang terintegrasi
✔ Penguatan logika fiskal
✔ Belanja wajib berbasis kebutuhan
✔ Dokumen KUA-PPAS yang presisi dan dapat diuji
Dengan mengikuti pelatihan ini, perangkat daerah akan mampu menyusun dokumen penganggaran yang:
✨ profesional
✨ konsisten
✨ berbasis data
✨ memenuhi standar evaluasi pusat
✨ dan meningkatkan kinerja layanan publik daerah.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 04, 2026 / Materi
(Perencanaan | Penganggaran | Realisasi | Pelaporan | Evaluasi SIPD-RI)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat waktu, percepatan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026. Tingkat penyerapan anggaran yang baik tidak hanya mencerminkan efektivitas pelaksanaan program, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.
Pada tahun 2026, pemerintah semakin memperkuat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah – Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sistem terintegrasi yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah. SIPD-RI menjadi instrumen utama dalam memastikan konsistensi data, transparansi, dan percepatan pelaksanaan anggaran di seluruh pemerintah daerah.
Meskipun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala baik pada aspek teknis SIPD-RI, regulasi, maupun kapasitas SDM. Permasalahan seperti lambatnya input data, revisi anggaran yang berulang, sinkronisasi modul yang tidak optimal, hingga rendahnya kualitas perencanaan menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami strategi percepatan anggaran, penggunaan SIPD-RI secara optimal, serta penyusunan laporan realisasi anggaran yang akurat dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara profesional, sistematis, dan sesuai ketentuan terbaru tahun 2026.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri terkait SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan)
Kepmendagri terkait implementasi SIPD-RI Tahun 2026
Regulasi teknis BPK dan BPKP terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan
Kebijakan pemerintah mengenai percepatan realisasi anggaran tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi percepatan penyerapan anggaran
Meningkatkan kompetensi dalam mengoperasikan SIPD-RI pada seluruh modul
Mengurangi hambatan teknis dan administratif dalam pelaksanaan anggaran
Meningkatkan kemampuan analisis penyerapan anggaran per triwulan
Mengoptimalkan penggunaan dashboard SIPD-RI untuk monitoring realisasi
Mendorong keterpaduan proses perencanaan – penganggaran – pelaksanaan – pelaporan
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
Penyerapan anggaran masih rendah pada beberapa pemerintah daerah
Banyak kendala teknis dalam penggunaan SIPD-RI yang menghambat realisasi
Adanya regulasi baru terkait tata kelola keuangan daerah tahun 2026
Tuntutan akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaksanaan anggaran semakin tinggi
Perlunya penyelarasan data antara perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan
Tingginya SILPA pada beberapa daerah akibat rendahnya kualitas perencanaan
Perlu percepatan pembangunan fisik dan non-fisik mulai awal tahun anggaran
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2026
Materi yang akan dibahas:
• Permasalahan umum penyerapan anggaran di pemerintah daerah
• Analisis deviasi realisasi anggaran
• Strategi percepatan pelaksanaan kegiatan belanja operasi & modal
• Penguatan perencanaan: penyelarasan program – kegiatan – subkegiatan
• Penyusunan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran
• Penyempurnaan dokumen anggaran (RKA – DPA – Revisi Anggaran)
• Penguatan manajemen risiko penyerapan anggaran
• Studi kasus percepatan realisasi pada pemerintah daerah dengan serapan optimal
Hari Kedua
Modul 2 – Optimalisasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan)
Materi teknis yang dibahas:
• Alur kerja SIPD-RI Tahun 2026 (end-to-end)
• Penanganan error dan kendala teknis pada modul Perencanaan
• Optimalisasi modul Penganggaran dan konsistensi kode rekening
• Mekanisme revisi anggaran di SIPD-RI
• Modul Penatausahaan: penyusunan SPD, SPM, SP2D
• Penyelesaian kendala realisasi belanja pada SIPD-RI
• Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada SIPD-RI
• Pemanfaatan dashboard SIPD-RI untuk monitoring serapan per OPD
• Best practice integrasi data SIPD-RI dan evaluasi kinerja keuangan daerah
TARGET / SASARAN PESERTA
• BPKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola keuangan daerah
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Bendahara Pengeluaran
• TAPD & Operator SIPD-RI
• ASN di seluruh unit kerja
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Direktorat Keuangan Daerah, SIPD-RI)
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
• Kementerian Keuangan RI
• Akademisi dan praktisi pengelolaan keuangan daerah
• Tenaga ahli SIPD-RI dan tata kelola keuangan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Semarang • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus SIPD-RI
• Pendampingan Revisi dan Konsistensi Anggaran
• Konsultasi Teknis SIPD-RI (All Module)
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran serta mengoptimalkan penggunaan SIPD-RI secara komprehensif.
Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 26, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut untuk mencapai tingkat serapan anggaran yang tinggi, tetapi juga harus mampu menjamin bahwa setiap belanja daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kualitas belanja daerah mencerminkan sejauh mana alokasi anggaran mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai melalui APBD telah direncanakan secara matang dan didukung oleh analisis yang komprehensif.
Salah satu pendekatan strategis yang saat ini dikembangkan dalam pengelolaan keuangan publik adalah penerapan spending review. Spending review merupakan proses evaluasi menyeluruh terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, serta relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Melalui spending review, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi program dan kegiatan yang kurang efektif, tumpang tindih, atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian target pembangunan. Selain itu, hasil spending review juga dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan realokasi anggaran ke program yang lebih prioritas dan berdampak tinggi.
Selain spending review, evaluasi program juga menjadi instrumen penting dalam menilai capaian kinerja serta efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Evaluasi program dilakukan untuk memastikan bahwa output dan outcome yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang belum secara optimal menerapkan spending review dan evaluasi program secara sistematis. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman, belum tersedianya metode analisis yang tepat, serta belum optimalnya pemanfaatan data dalam proses pengambilan keputusan.
Seiring dengan tuntutan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas belanja melalui pendekatan yang lebih strategis dan berbasis data.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, efektif, serta berorientasi pada hasil pembangunan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Serta kebijakan pemerintah terkait penguatan kualitas belanja daerah, efisiensi APBD, dan penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah.
Meningkatkan kompetensi dalam melakukan spending review terhadap belanja daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan evaluasi program dan kegiatan pemerintah daerah.
Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep Kualitas Belanja dan Spending Review
Materi yang akan dibahas antara lain:
Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
Konsep Kualitas Belanja (Value for Money)
Pengantar Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis
Identifikasi Program dan Kegiatan yang Tidak Efektif
Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Belanja Daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Teknik Evaluasi Program dan Implementasi Spending Review
Materi yang akan dibahas antara lain:
Metode Evaluasi Program Pemerintah Daerah
Analisis Output, Outcome, dan Dampak Program
Teknik Realokasi Anggaran Berbasis Hasil Evaluasi
Integrasi Spending Review dalam Penyusunan APBD
Pemanfaatan Data SIPD dalam Evaluasi Belanja
Studi Kasus, Simulasi, dan Diskusi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program, antara lain:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Operator SIPD
Seluruh Perangkat Daerah terkait
NARASUMBER
Narasumber atau trainer direncanakan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Praktisi dan akademisi di bidang keuangan publik dan perencanaan pembangunan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
Tatap Muka (Offline Training)
In House Training
Daring / Online (Zoom Meeting)
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
Paket Reguler Nasional
In House Training
Kelas Khusus Spending Review dan Evaluasi Program
Pendampingan Analisis Belanja Daerah
Konsultasi Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program ini disampaikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, sehingga mampu meningkatkan kualitas belanja daerah serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara optimal.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 19, 2026 / Materi
Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam implementasinya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi anggaran, tetapi juga harus mampu mencerminkan keterkaitan yang kuat antara perencanaan program, kinerja yang ingin dicapai, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja (performance based budgeting), di mana setiap alokasi anggaran harus dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah.
Penyusunan RKA-SKPD yang berkualitas tidak hanya mempertimbangkan kesesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, tetapi juga harus didukung oleh analisis kinerja program dan evaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, masih banyak perangkat daerah yang menghadapi berbagai kendala dalam menyusun RKA-SKPD berbasis kinerja, antara lain belum optimalnya pemanfaatan data capaian kinerja, lemahnya analisis efektivitas program, serta belum terintegrasinya proses perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan RKA-SKPD menuntut aparatur untuk memiliki pemahaman teknis yang baik, tidak hanya dalam aspek penginputan data, tetapi juga dalam penyelarasan antara program, kegiatan, indikator kinerja, serta alokasi anggaran.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027, sehingga aparatur mampu menyusun dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan kebijakan penganggaran berbasis kinerja dan efisiensi belanja daerah).
Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pada efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
Meningkatkan kompetensi dalam melakukan analisis kinerja program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun RKA-SKPD yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis data melalui SIPD.
Mendukung peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome).
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
• Konsep RKA-SKPD dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
• Keterkaitan RKPD, Renstra, dan RKA-SKPD
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Prinsip Efisiensi dan Efektivitas dalam Penganggaran Daerah
• Evaluasi Kinerja Program Tahun Sebelumnya sebagai Dasar Penyusunan RKA
Hari Kedua
Modul 2 – Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Teknik Analisis Kinerja dan Efektivitas Program
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Outcome
• Integrasi Perencanaan dan Penganggaran dalam SIPD
• Penyusunan Anggaran yang Tepat Sasaran dan Berbasis Prioritas
• Identifikasi Program/Kegiatan yang Tidak Efektif
• Simulasi Penyusunan RKA-SKPD pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
• Operator SIPD
• Seluruh Perangkat Daerah terkait
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Bappenas
• Praktisi dan akademisi di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD melalui SIPD
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027 ini disampaikan.
Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, berbasis kinerja, serta mampu mendorong peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 18, 2026 / Materi
Perencanaan pembangunan daerah merupakan dokumen strategis yang disusun secara sistematis untuk menentukan arah, kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.
Dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah yang berbasis kinerja.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan daerah, pemerintah juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem terpadu yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Melalui implementasi SIPD, diharapkan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Mendukung integrasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah
• Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
• Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun Anggaran 2027
• Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
• Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
Hari Kedua
Modul 2 – Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
• Struktur dan Komponen RKA-SKPD
• Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
• Penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
• Validasi Akun dan Kode Rekening
• Simulasi Penginputan Data pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
LOKASI PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
• In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
• Kelas Khusus Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah melalui aplikasi SIPD.
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Konsultasi teknis terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran daerah berbasis SIPD.
PENUTUP
DemikianPenawaran kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini disampaikan.
Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 15, 2026 / Materi
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.
Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.
Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.
Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD
Pengurus Barang OPD
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada OPD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU
Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD
Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan dengan SIPD
Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bendahara OPD
Kelas Khusus PPK-SKPD
Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD
Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja
Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, konsisten dengan dokumen perencanaan, serta berpedoman pada regulasi terbaru yang berlaku.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan representasi arah kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan prioritas program, kemampuan fiskal, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, ketidaksinkronan antara RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, proyeksi pendapatan yang kurang realistis, serta risiko koreksi dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, tuntutan penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) mengharuskan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi pada outcome.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD secara lebih terstruktur, berbasis data, dan patuh terhadap regulasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan komprehensif dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD yang berkualitas, realistis, dan minim risiko koreksi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan fiskal nasional, pedoman penyusunan APBD terbaru, teknik penyusunan KUA-PPAS, penyusunan RKA-SKPD, serta strategi mitigasi risiko dalam proses evaluasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Meningkatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD.
Mendorong penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
BPKAD / BKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD
Tim penyusun KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Arah Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2027
Regulasi dan Pedoman Penyusunan APBD Terbaru
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)
Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran
Mitigasi Risiko Koreksi Evaluasi APBD
Studi Kasus Permasalahan Penyusunan APBD di Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Fiskal Nasional dan Pedoman APBD 2027
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Mitigasi Risiko Evaluasi APBD
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TAPD
Pendampingan Penyusunan KUA-PPAS
Pendampingan Review RKA-SKPD
Konsultasi dan Review Draft APBD TA 2027

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas belanja dalam APBD.
SHS dan ASB bukan sekadar daftar harga atau standar biaya, melainkan instrumen pengendalian belanja yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD telah melalui proses perhitungan yang rasional, terukur, serta sesuai dengan prinsip value for money.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, metode survei yang belum terdokumentasi secara baik, analisis kewajaran belanja yang belum berbasis kinerja, hingga perbedaan standar antar perangkat daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, pemborosan anggaran, serta ketidakefisienan belanja daerah.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan SHS dan ASB secara lebih sistematis, berbasis data, serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan perencanaan daerah agar mampu menyusun SHS dan ASB yang akurat, realistis, dan sesuai regulasi terbaru.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis studi kasus untuk memperkuat kualitas penganggaran daerah.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan SHS dan ASB, teknik survei harga pasar, metode analisis kewajaran belanja, integrasi dalam sistem penganggaran, serta strategi mitigasi risiko temuan audit.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan regulasi SHS serta ASB.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam melakukan survei dan validasi harga pasar.
Memperkuat penyusunan ASB berbasis kinerja dan kebutuhan riil kegiatan.
Memastikan kewajaran dan efisiensi belanja daerah.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan terkait standar harga dan belanja.
Mendukung penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akuntabel dan rasional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
BPKAD / BKAD
Bappeda
TAPD
Inspektorat Daerah
PPK dan PPTK
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Tim penyusun RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip penyusunan SHS dan ASB
Regulasi terkait standar harga dan belanja daerah
Teknik dan metode survei harga pasar
Validasi dan dokumentasi hasil survei
Penyusunan SHS berbasis data dan kebutuhan riil
Metodologi Analisis Standar Belanja (ASB)
ASB berbasis kinerja dan output kegiatan
Integrasi SHS dan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD
Pengendalian kewajaran belanja dan mitigasi risiko audit
Studi kasus penyusunan SHS dan ASB di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Penyusunan SHS dan ASB
Konsep Dasar dan Prinsip Value for Money
Teknik Survei Harga Pasar dan Validasi Data
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Metodologi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)
Integrasi SHS dan ASB dalam RKA-SKPD
Simulasi Penyusunan SHS dan ASB
Mitigasi Risiko Temuan Audit
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun SHS & ASB
Pendampingan Penyusunan Dokumen SHS dan ASB TA 2027
Konsultasi dan Review Dokumen Standar Harga

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi