Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut akuntabel, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai risiko fiskal yang dapat mengganggu stabilitas keuangan dan kesinambungan pembangunan daerah. Risiko fiskal dapat bersumber dari ketidakpastian pendapatan, meningkatnya beban belanja wajib, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap fiskal daerah.
Sebagian besar pemerintah daerah belum secara sistematis mengidentifikasi dan memetakan risiko fiskal yang dihadapi. Akibatnya, kebijakan anggaran sering bersifat reaktif dan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa depan.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Fiskal Pemerintah Daerah, aparatur daerah dibekali pemahaman dan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko fiskal secara terstruktur sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan jenis risiko fiskal daerah.
Mengidentifikasi sumber risiko fiskal pada sisi pendapatan dan belanja.
Menyusun peta risiko fiskal pemerintah daerah.
Mengintegrasikan manajemen risiko fiskal ke dalam perencanaan dan penganggaran.
Meningkatkan ketahanan fiskal daerah jangka menengah dan panjang.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / BKAD
Sekretaris Daerah
TAPD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Struktur Materi
Modul 1 – Konsep Dasar Risiko Fiskal Daerah
Pengertian dan ruang lingkup risiko fiskal
Perbedaan risiko fiskal dan risiko anggaran
Risiko fiskal dalam konteks otonomi daerah
Modul 2 – Identifikasi Risiko Fiskal
Risiko pendapatan (PAD & transfer)
Risiko belanja (belanja wajib & jangka panjang)
Risiko kebijakan dan regulasi nasional
Risiko ekonomi dan kondisi eksternal
Modul 3 – Analisis dan Pemetaan Risiko Fiskal
Teknik penyusunan peta risiko fiskal
Penilaian dampak dan probabilitas risiko
Prioritas risiko fiskal daerah
Modul 4 – Strategi Pengelolaan Risiko Fiskal
Strategi mitigasi dan pengendalian risiko
Integrasi risiko fiskal ke RKPD & APBD
Peran TAPD dan pimpinan daerah
Modul 5 – Studi Kasus dan Best Practice
Studi kasus daerah dengan tekanan fiskal
Simulasi penyusunan peta risiko fiskal
Diskusi kebijakan antisipatif
Output
✔ Peta risiko fiskal sederhana daerah
✔ Rekomendasi strategi mitigasi risiko
✔ Peningkatan kualitas kebijakan fiskal daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan fenomena yang hampir selalu muncul dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada satu sisi, SILPA mencerminkan adanya sisa kas yang belum dimanfaatkan. Namun pada sisi lain, SILPA yang besar dan berulang justru dapat menjadi indikator lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran.
Dalam praktiknya, pengelolaan SILPA di banyak pemerintah daerah masih dipahami sebatas angka akhir pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belum dianalisis secara mendalam sebagai instrumen evaluasi kinerja fiskal dan dasar pengambilan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
SILPA yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
rendahnya efektivitas belanja daerah,
menurunnya kualitas perencanaan anggaran,
ketidakseimbangan arus kas,
serta meningkatnya perhatian auditor terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis Strategi Pengendalian SILPA dan Optimalisasi Dana Mengendap Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman konseptual dan teknis untuk mengendalikan SILPA secara sistematis, mengurangi dana mengendap, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan lintas tahun anggaran.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan karakteristik SILPA.
Mengidentifikasi penyebab utama SILPA dan dana mengendap di pemerintah daerah.
Meningkatkan kemampuan analisis SILPA sebagai dasar perbaikan kebijakan anggaran.
Menyusun strategi pengendalian SILPA yang terukur dan berkelanjutan.
Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan.
SASARAN PESERTA
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Inspektorat Daerah
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Auditor Internal Pemerintah
STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Karakteristik SILPA
Pengertian SILPA dan dasar hukumnya
Perbedaan SILPA kas dan SILPA akuntansi
SILPA sebagai indikator kinerja fiskal
Persepsi auditor terhadap SILPA
MODUL 2 – Identifikasi dan Klasifikasi Penyebab SILPA
SILPA akibat perencanaan anggaran
SILPA akibat pelaksanaan belanja
SILPA akibat kebijakan dan regulasi
SILPA akibat faktor eksternal
MODUL 3 – Dana Mengendap dan Dampaknya
Pengertian dana mengendap
Hubungan dana mengendap dengan likuiditas kas
Dampak dana mengendap terhadap APBD
Risiko fiskal akibat dana mengendap
MODUL 4 – Strategi Pengendalian SILPA
Pengendalian SILPA pada tahap perencanaan
Pengendalian SILPA pada tahap pelaksanaan
Pengendalian SILPA pada akhir tahun anggaran
Integrasi SILPA dalam RKPD dan APBD berikutnya
MODUL 5 – Optimalisasi SILPA dalam Kebijakan Anggaran
Pemanfaatan SILPA untuk pembiayaan
Penggunaan SILPA secara selektif dan terukur
SILPA dan kesinambungan fiskal daerah
Praktik terbaik pengelolaan SILPA
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis SILPA daerah peserta
Simulasi penyusunan strategi pengendalian SILPA
Diskusi temuan audit terkait SILPA
Penyusunan rekomendasi kebijakan SILPA
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Analisis data SILPA peserta (opsional)
Simulasi dan konsultasi teknis
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:
mengidentifikasi penyebab utama SILPA di daerahnya,
menyusun strategi pengendalian SILPA secara sistematis,
mengurangi dana mengendap secara bertahap,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas fiskal.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi paradoks keuangan, yaitu APBD relatif besar namun mengalami keterbatasan kas (cash shortage) pada periode tertentu, terutama di awal tahun anggaran. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh belum optimalnya manajemen likuiditas dan pengendalian arus kas daerah.
Pengelolaan kas daerah selama ini masih cenderung bersifat administratif dan berfokus pada pencatatan serta pelaporan, belum sepenuhnya diarahkan sebagai instrumen strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Manajemen likuiditas dan cash flow daerah menjadi krusial untuk:
memastikan ketersediaan kas yang cukup,
menghindari penumpukan kas tidak produktif,
mencegah keterlambatan pembayaran belanja daerah,
serta menjaga stabilitas keuangan daerah sepanjang tahun anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Likuiditas dan Cash Flow Pemerintah Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam mengelola arus kas secara terencana, terukur, dan berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang konsep likuiditas dan cash flow pemerintah daerah.
Memperkuat kemampuan teknis dalam menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik.
Meningkatkan peran strategis Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam pengendalian kas.
Mencegah terjadinya defisit kas jangka pendek dan dana mengendap yang tidak produktif.
Mendukung kelancaran pelaksanaan APBD dan stabilitas fiskal daerah.
SASARAN PESERTA
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Kepala & Pejabat BPKAD / BKAD
TAPD
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Konsep Dasar Manajemen Likuiditas Kas Daerah
Pengertian likuiditas kas daerah
Perbedaan saldo kas dan kas tersedia
Karakteristik arus kas pemerintah daerah
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas
MODUL 2 – Cash Flow Pemerintah Daerah
Pengertian dan fungsi cash flow APBD
Pola penerimaan kas daerah (PAD, TKD, lainnya)
Pola pengeluaran kas daerah
Titik rawan krisis kas daerah
MODUL 3 – Proyeksi dan Perencanaan Arus Kas
Penyusunan cash forecasting bulanan
Penjadwalan pembayaran belanja SKPD
Sinkronisasi RPD kas dengan realisasi belanja
Penggunaan data historis dalam proyeksi kas
MODUL 4 – Peran Strategis BUD dalam Pengendalian Kas
BUD sebagai pengendali likuiditas daerah
Hubungan BUD dengan PA/KPA
Pengambilan keputusan kas berbasis data
Penanganan kondisi kas terbatas
MODUL 5 – Manajemen Kas pada Kondisi Khusus
Kas minus awal tahun anggaran
Penumpukan kas di akhir tahun
Antisipasi keterlambatan transfer pusat
Strategi pengendalian kas pada kondisi darurat
MODUL 6 – Simulasi dan Studi Kasus
Studi kasus krisis kas daerah
Simulasi penyusunan proyeksi arus kas
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
Best practice pengelolaan kas daerah
METODE PELAKSANAAN
Paparan konseptual dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penyusunan cash flow
Konsultasi permasalahan keuangan daerah
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:
menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik,
mengendalikan likuiditas kas daerah secara lebih efektif,
mengurangi risiko keterlambatan pembayaran belanja,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan kas daerah secara menyeluruh.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib, konsisten, dan akuntabel melalui SIPD RI. Bimtek ini menekankan pemahaman peran strategis penatausahaan dalam menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui pembahasan kebijakan, alur penatausahaan, titik rawan kesalahan, serta studi kasus aktual, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko administrasi, meningkatkan kualitas data keuangan, dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal serta siap menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD RI secara tertib, terintegrasi, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2026.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis penatausahaan keuangan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Memastikan konsistensi penatausahaan dengan perencanaan dan penganggaran
Mengurangi kesalahan administrasi dan teknis dalam penggunaan SIPD RI
Meningkatkan kualitas data keuangan sebagai dasar pelaporan dan pengawasan
Memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko keuangan daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pengelola Keuangan OPD
Aparatur BPKAD
Admin dan Operator SIPD RI
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur dan Prinsip Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD RI
Konsistensi Penatausahaan dengan DPA dan Perubahan Anggaran
Integrasi Penatausahaan dengan Modul SIPD RI
Titik Rawan Kesalahan dan Risiko Penatausahaan Keuangan
Penatausahaan sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan di Daerah
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap penatausahaan keuangan berbasis SIPD RI
Berkurangnya kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data keuangan
Meningkatnya kualitas penatausahaan sebagai dasar pelaporan dan pemeriksaan
Tersusunnya langkah perbaikan penatausahaan keuangan di OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola APBD yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Regulasi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan daerah, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Memasuki Tahun Anggaran 2026/2027, pengelolaan keuangan daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi, tuntutan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, optimalisasi penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan masih menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, administrasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang aplikatif, sistematis, dan berbasis regulasi terbaru. LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027 sebagai sarana peningkatan pemahaman regulasi, penguatan kemampuan teknis, serta pendalaman praktik pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang keuangan daerah Tahun 2026/2027.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.
Meminimalkan kesalahan administrasi serta potensi temuan pemeriksaan keuangan daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur Pemerintah Daerah, antara lain:
Pejabat dan Staf BPKAD/BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Aparatur OPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup dan Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimbingan Teknis disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Akuntansi Pemerintahan
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pengelolaan Kas Daerah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah
Penerapan Aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan regulasi terbaru.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus pengelolaan keuangan daerah
Praktik teknis sesuai kebutuhan peserta
Metode Pelaksanaan:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di lingkungan OPD.
⚖️ Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027, diharapkan aparatur Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
January 17, 2026 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang kompleks, fleksibel, dan berorientasi pada keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan RSUD tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga harus mampu mendukung pencapaian kinerja layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, RSUD menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain dinamika pendapatan layanan, pengendalian belanja operasional, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan RSUD menjadi langkah strategis untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan, sekaligus sebagai dasar perbaikan kebijakan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kinerja keuangan RSUD pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelola RSUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan peningkatan kinerja layanan kesehatan Tahun 2026–2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran RSUD dengan praktik pengelolaan keuangan dan kinerja layanan kesehatan.
Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan keuangan RSUD pada Tahun Anggaran 2026 dengan rencana bisnis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko umum dalam pengelolaan keuangan RSUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja.
Menilai implikasi praktik pengelolaan keuangan terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan kinerja RSUD.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan RSUD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Direktur RSUD
Pejabat Pengelola Keuangan RSUD
Bendahara RSUD
Kepala Unit Pelayanan dan Unit Penunjang
Staf pengelola keuangan dan akuntansi RSUD
Materi Bimbingan Teknis
Karakteristik dan Tujuan Penganggaran RSUD sebagai BLUD
Praktik Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi Keuangan RSUD
Tantangan dan Risiko Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Mendukung Kinerja Layanan
Implikasi Praktik Pengelolaan Keuangan terhadap Akuntabilitas dan Tata Kelola RSUD
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan RSUD Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan RSUD
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD mengenai evaluasi praktik pengelolaan keuangan.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan RSUD Tahun 2026.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan penguatan tata kelola RSUD untuk Tahun Anggaran 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
January 15, 2026 / Materi
Bendahara merupakan unsur strategis dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang berperan langsung dalam menjaga tertib administrasi, ketepatan pengelolaan kas, serta akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Kualitas kinerja bendahara sangat menentukan kelancaran pelaksanaan anggaran dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, bendahara dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, seiring dengan meningkatnya tuntutan pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan bendahara menjadi langkah penting untuk menilai kesesuaian pelaksanaan tugas bendahara dengan tujuan penganggaran, serta sebagai dasar perbaikan dan penguatan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas dan pemahaman bendahara dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung pencapaian tujuan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis bendahara dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan penganggaran.
Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara dengan ketentuan yang berlaku.
Mengidentifikasi kesalahan dan permasalahan umum yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas bendahara.
Menilai implikasi praktik bendahara terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara sebagai dasar peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pembantu
Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Materi Bimbingan Teknis
Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip Pengelolaan Kas dan Pembukuan Bendahara yang Tertib dan Akuntabel
Praktik Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara
Evaluasi Kepatuhan Administrasi dan Pengelolaan Kas Bendahara
Permasalahan Umum dan Risiko dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara
Implikasi Praktik Bendahara terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Daerah
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Bendahara Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan riil yang dihadapi bendahara peserta
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman bendahara mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesalahan dan kelemahan dalam praktik pengelolaan kas dan pembukuan bendahara.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan bendahara guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran Tahun 2026–2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan prioritas pembangunan daerah serta pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan APBD—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—dilaksanakan secara selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Seiring dengan dinamika kebijakan fiskal nasional dan daerah serta persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan APBD menjadi langkah strategis. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas belanja daerah, kualitas pengelolaan pendapatan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan APBD secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan pelaksanaan APBD Tahun 2026 serta penyusunan APBD Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami secara menyeluruh tujuan penganggaran APBD serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan daerah.
Menganalisis kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Mengidentifikasi permasalahan dan kendala umum dalam praktik pengelolaan APBD pada tingkat OPD.
Menilai implikasi praktik pengelolaan APBD terhadap akuntabilitas kinerja dan pengawasan keuangan daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Arah Penganggaran APBD Tahun 2026 serta Proyeksi Kebijakan Tahun 2027
Keterkaitan Dokumen Perencanaan Daerah dengan Penganggaran APBD
Praktik Pengelolaan APBD pada OPD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi APBD
Permasalahan Umum dalam Pengelolaan APBD (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan)
Implikasi Praktik Pengelolaan APBD terhadap Akuntabilitas, Pengawasan, dan Kinerja Pemerintah Daerah
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan APBD Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara terstruktur
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik pengelolaan APBD di OPD peserta
Output yang Diharapkan
Peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai evaluasi praktik pengelolaan APBD.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun 2026.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan APBD sebagai bahan peningkatan kualitas penganggaran Tahun 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut fleksibilitas, akuntabilitas, dan kinerja layanan yang optimal. Pada Tahun Anggaran 2026, BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Menjelang penyusunan anggaran Tahun 2027, evaluasi praktik pengelolaan keuangan BLUD menjadi penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja layanan, serta sebagai dasar penyempurnaan RBA dan kebijakan keuangan BLUD.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas pengelola BLUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan sebagai dasar perbaikan penganggaran dan peningkatan kinerja layanan Tahun 2026–2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan tujuan penganggaran BLUD dengan praktik pengelolaan keuangan.
Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan BLUD Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan RBA BLUD Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pimpinan BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Bendahara BLUD
PPTK dan staf keuangan BLUD
Materi Bimbingan Teknis
Tujuan Penganggaran BLUD Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027
Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD dalam Pelaksanaan Anggaran
Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran
Permasalahan Umum Pengelolaan Keuangan BLUD
Implikasi Evaluasi terhadap Kinerja dan Akuntabilitas
Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan BLUD
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, studi kasus BLUD.
Output yang Diharapkan
Peningkatan pemahaman evaluasi keuangan BLUD
Teridentifikasinya gap praktik dan tujuan anggaran
Rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan BLUD 2026–2027
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 15, 2026 / Materi
Evaluasi kinerja anggaran daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap pencapaian kinerja dan tujuan pembangunan daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu merealisasikan anggaran secara administratif, tetapi juga menunjukkan hubungan yang jelas antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Pendekatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digunakan dalam Bimbingan Teknis ini sebagai kerangka evaluasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran daerah. Fokus utama kegiatan ini adalah pada anggaran daerah sebagai objek evaluasi, bukan pada penyusunan atau penilaian dokumen SAKIP, LAKIP, maupun AKIP.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan penganggaran yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi hasil pada Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP guna mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.
Menganalisis keterkaitan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan dan kinerja anggaran daerah Tahun 2026.
Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Menyusun rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah berbasis hasil evaluasi.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Perencana OPD
Tim Evaluasi Kinerja dan Anggaran OPD
Staf Bagian Perencanaan dan Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Penganggaran dan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Konsep Dasar Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah
Keterkaitan Anggaran Daerah dengan Capaian Kinerja
Evaluasi Kinerja Anggaran Daerah Berbasis SAKIP
Identifikasi Permasalahan Kinerja Anggaran Daerah
Analisis Efektivitas dan Efisiensi Belanja Daerah
Pemanfaatan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran dalam Perbaikan Penganggaran
Penyusunan Rekomendasi Peningkatan Kinerja Anggaran Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus evaluasi kinerja anggaran daerah
Pembahasan permasalahan dan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami konsep dan penerapan evaluasi kinerja anggaran daerah berbasis SAKIP.
Teridentifikasinya kesenjangan antara alokasi anggaran, realisasi belanja, dan capaian kinerja.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan kinerja anggaran daerah.
Meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 14, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga dituntut mampu menunjukkan kinerja anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Melalui pendekatan evaluasi kinerja dan praktik anggaran, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan antara rencana dan realisasi anggaran, serta menyusun langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami, mengevaluasi, dan memperbaiki praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja guna mendukung pencapaian target pembangunan Tahun Anggaran 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja dan praktik anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil.
Tujuan Khusus
Memahami konsep pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
Menganalisis keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan capaian kinerja anggaran.
Mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis evaluasi kinerja.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf/Subbagian Keuangan OPD
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Konsep Anggaran Berbasis Kinerja dan Praktik Anggaran
Keterkaitan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kinerja Anggaran
Evaluasi Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Identifikasi Permasalahan Praktik Anggaran Daerah
Analisis Kinerja Anggaran (Input, Output, Outcome)
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami pentingnya evaluasi kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 14, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan penganggaran dan pencapaian kinerja pemerintah daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan keuangan yang dilaksanakan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga selaras dengan tujuan penganggaran yang telah ditetapkan.
Seiring dengan persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan daerah menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan pada tahun berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah sebagai dasar perbaikan penganggaran Tahun 2026 dan persiapan penganggaran Tahun 2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran dan praktik pengelolaan keuangan daerah.
Mengidentifikasi kesesuaian dan ketidaksesuaian praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menyusun rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
PPTK dan staf Bagian Keuangan OPD
Materi Bimbingan Teknis
Tujuan Penganggaran Daerah Tahun 2026 dan Arah Kebijakan 2027
Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran 2026
Evaluasi Kesesuaian Praktik terhadap Tujuan Penganggaran
Permasalahan Umum dalam Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah
Implikasi Evaluasi terhadap Akuntabilitas dan Pengawasan
Rekomendasi Perbaikan Praktik Pengelolaan Keuangan Daerah Menuju 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik peserta
Output yang Diharapkan
Aparatur memahami pentingnya evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah.
Teridentifikasinya kesenjangan antara praktik dan tujuan penganggaran.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan praktik pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026 - 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 13, 2026 / Materi