Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal
BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.
Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD
Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit
Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP
Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:
Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)
Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit
Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD
Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan
Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD
Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD
Inspektorat Daerah
OPD Pembina BLUD
Metode Pelaksanaan
Paparan strategis dan teknis
Studi kasus nyata BLUD
Diskusi interaktif dan bedah masalah
Klinik solusi permasalahan BLUD
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing
Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel
Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Mengurangi potensi defisit dan konflik internal
Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Memasuki tahun 2026, tata kelola sektor kesehatan nasional memasuki fase baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Pelaku Usaha Kesehatan Swasta, termasuk penguatan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), standar pelayanan, serta integrasi sistem informasi kesehatan nasional.
Pemberlakuan Permenkes ini menuntut pemahaman yang utuh dan kemampuan implementatif dari seluruh pemangku kepentingan agar operasional layanan kesehatan berjalan patuh regulasi, profesional, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025:
Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas peserta dalam implementasi teknis perizinan dan pelayanan kesehatan.
Menyusun strategi penyesuaian kebijakan dan operasional di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.
Mendorong kepatuhan regulasi, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas publik sektor kesehatan.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas
Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)
Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan
Pejabat Bidang Hukum, Perizinan, dan BLUD
Pengelola Klinik dan Usaha Kesehatan
Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah
Materi Pokok Bimtek
Pokok Pengaturan dan Arah Kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Tata Kelola & Perizinan Fasilitas Kesehatan Berbasis OSS-RBA
Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan
Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu
Penguatan Peran dan Kompetensi Apoteker di Era Regulasi Baru
Strategi Kepatuhan Regulasi dan Audit Internal Usaha Kesehatan
Narasumber
Pejabat Teknis Kementerian Kesehatan RI
Akademisi dan Praktisi Hukum Kesehatan
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah
Waktu & Tempat Pelaksanaan
📅 Waktu: Disesuaikan (Minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai kesepakatan)
📍 Tempat: Hotel berbintang / lokasi yang disepakati
🌐 Pelaksanaan: Nasional
Kontribusi & Fasilitas Peserta
💰 Kontribusi Peserta: Rp 5.000.000,-
Peserta memperoleh:
Sertifikat 16 JP
Materi & Modul Bimtek
Seminar Kit
Tas & ATK
Konsumsi & Coffee Break
Dokumentasi & Publikasi Nasional
Dasar Hukum
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permendagri Nomor 12 Tahun 2023
Keputusan Mendagri tentang Lembaga Bimtek Terdaftar
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemandirian keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk inovasi kelembagaan dan keuangan yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada peningkatan layanan.
Selama ini penerapan BLUD banyak dilakukan pada sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, sesuai regulasi terbaru, unit pelayanan publik lainnya seperti sekolah negeri, UPT, dan lembaga layanan daerah lainnya juga dapat ditetapkan menjadi BLUD Non-Kesehatan.
Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk:
Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan,
Memperkuat tata kelola kelembagaan,
Meningkatkan mutu layanan publik,
Dan mendorong kemandirian pembiayaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pemahaman regulasi, teknis pembentukan BLUD, penyusunan RBA, hingga strategi kelembagaan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
📜 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
📜 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
📜 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terkait fleksibilitas PBJ pada BLUD).
📜 Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan BLUD.
📜 Ketentuan teknis sektoral sesuai bidang unit pelayanan publik terkait (misalnya sektor pendidikan dan layanan umum lainnya).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BLUD Non-Kesehatan sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan publik daerah.
Tujuan:
Mendorong percepatan transformasi sekolah dan UPT menjadi BLUD.
Memperkuat kelembagaan dan tata kelola unit pelayanan publik daerah.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kemandirian pembiayaan dan efektivitas pelayanan publik.
Materi Pelatihan
Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-Kesehatan.
Prosedur Pembentukan dan Pengesahan BLUD.
Tata Kelola Keuangan dengan Pola BLUD.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Penguatan SDM dan Manajemen Kelembagaan BLUD.
Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Layanan Publik.
Praktik Penyusunan Dokumen dan Simulasi Kasus.
Sasaran Peserta
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan.
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah.
UPT/Unit Pelayanan Publik Daerah.
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait.
Tim Penyusun RBA dan Pejabat Pengelola BLUD.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan Paparan Regulasi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus
Workshop / Praktik Teknis
Pendampingan Penyusunan Dokumen BLUD
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Praktisi & Konsultan BLUD
Akademisi dan Tenaga Ahli Keuangan Daerah
Waktu Dan Tempat
🗓️ Waktu: Menyesuaikan jadwal instansi (2–3 hari pelatihan)
📍 Tempat: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
Pembiayaan
Penyelenggaraan kegiatan ini dapat dibiayai dari:
APBD/APBN melalui mekanisme belanja perjalanan dinas,
DIPA satuan kerja, atau
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📱 WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ info@linkpemda.com
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat kelembagaan BLUD Non-Kesehatan, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mempercepat reformasi layanan publik yang profesional, adaptif, dan mandiri.
Kami mengundang instansi Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini demi terwujudnya pelayanan publik daerah yang lebih baik.
October 16, 2025 / Materi
Audit berbasis risiko adalah sebuah metode audit internal untuk memberikan jaminan bahwa risiko pada sebuah institusi telah dikelola sesuai dengan batasan risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh institusi. menilai kemampuan manajemen PT dalam mengukur, merespon dan melaporkan resiko. audit internal memiliki peran penting dalam struktur tata kelola perguruan tinggi untuk memastikan manajemen risiko yang efektif. Untuk memastikan efektivitas kerangka kerja manajemen risiko organisasi, manajemen senior perlu mengandalkan tiga fungsi garis pertahanan audit yang termuat pada konsep three lines of defence dalam audit. Konsep ini menjelaskan bahwa:
1. Garis pertahanan pertama, merupakan fungsi yang memiliki dan mengelola risiko;
2. Garis pertahanan kedua, merupakan fungsi yang mengawasi atau berspesialisasi dalam manajemen risiko;
3. Garis pertahanan ketiga, merupakan fungsi yang memberikan jaminan independen di atas semua audit internal.
Materi Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2024
Pergeseran paradigma audit internal
Tata aturan satuan audit internal
Struktur dan Tugas Pokok Audit Internal
Piagam Audit Internal
Pedoman Audit Interal
Penyusunan Rencana Audit Tahunan
Penyusunan Program Audit
Program audit berdasar Risk Based Audit
Dokumentasi Rencana Audit
Prosedur Audit Wajib
Audit Kecurangan (Fraud Audit)
Prosedur Analitis
Dasar-dasar penyusunan Kertas Kerja
Teknik Review
Dokumentasi Kertas Kerja
Penyelesaian Audit
Pelaporan Audit
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalm Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap Pernyataan SAP (PSAP) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.
Dokumentasi Kelas Bimtek PPK BLUD
Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024
Materi Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Penganggaran BLUD dilaksanakan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD (pasal 75 Permendagri 61/2007). RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA (RKA SKPD/RKA-Unit Kerja). RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. RBA definitif tersebut dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.Secara teknis, penyusunan penganggaran BLUD-SKPD selama ini masih terikat dalam format penganggaran SKPD, dimana RKA/DPA pada masing-masing kegiatan masih harus dirinci sampai dengan rincian obyek belanja (digit 5), serta menjadi bagian dari rekapitulasi rincian obyek belanja dalam Lampiran Penjabaran APBD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kondisi ini menjadikan pergeseran yang terjadi antar obyek belanja maupun rincian obyek belanja dalam kegiatan yang sama terikat pada ketentuan tentang pergeseran belanja dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 160.
Menyusun Draft Perkada Tentang Penganggaran BLUD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dengan menjadi BLU, diharapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik. Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Aturan ini menjadi ladasan hukum bagi instansi pemerintah lebih otonom dibidang keuangan. Pada tahun 2012, dikeluarkan PP No 74 tahun 2012 tentang perubahan PP 23 Tahun 2005. Badan Layanan Umum, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan prinsip efisiensi dan produktifitas yang harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.
MATERI BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN BLU /BADAN LAYANAN UMUM TERINTEGRASI 2024/2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi