Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 02, 2025 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD), serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun RKPD yang lebih terukur, integratif, konsisten, dan berbasis kinerja. Permendagri ini menjadi acuan penting agar penyusunan RKPD dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional 2026.

Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2026.

  3. Menjamin keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.

  4. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.

Sasaran Peserta

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • BPKAD dan perangkat daerah terkait.

  • Bagian Perencanaan pada OPD.

  • Aparatur perencana pembangunan daerah.

Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penyusunan RKPD 2026.

  2. Pokok-Pokok Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  3. Teknik Penyusunan Dokumen RKPD 2026 yang Terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD.

  4. Sinkronisasi RKPD dengan Kebijakan Nasional (RKP 2026).

  5. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RKPD.

  6. Strategi Evaluasi dan Monitoring RKPD.

  7. Praktik / Workshop Penyusunan RKPD 2026.

Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber.

  • Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus.

  • Workshop / Praktik Penyusunan Dokumen.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

  • Akademisi dan Praktisi Perencanaan Daerah.

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara tatap muka (luring) di hotel/ruang pertemuan maupun secara daring (online).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 secara optimal. Dengan demikian, dokumen RKPD Tahun 2026 yang dihasilkan akan lebih berkualitas, sinkron, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


📍 Kontak Panitia:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 www.linkpemda.com | 📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA