Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Aparatur pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi, mengukur kepuasan masyarakat, serta mengembangkan inovasi dan strategi pelayanan publik sangat diperlukan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pelayanan publik, penerapan standar pelayanan, serta inovasi berbasis digital yang dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di instansi masing-masing.
โ๏ธDasar Hukum
Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Publik.
๐ฏ Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan prinsip pelayanan publik.
Mengembangkan kemampuan dalam mengukur dan mengevaluasi kepuasan masyarakat.
Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Menumbuhkan semangat pelayanan prima dan orientasi pada kepuasan masyarakat.
Menyusun rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan di instansi masing-masing.
๐ง๐ซ Materi Pembahasan
Kebijakan dan regulasi pelayanan publik.
Prinsip dan standar pelayanan publik.
Pengukuran dan evaluasi kepuasan masyarakat.
Strategi peningkatan mutu pelayanan publik.
Inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Manajemen pengaduan dan pelibatan masyarakat.
Best practice & simulasi pelayanan prima.
Penyusunan rencana aksi peningkatan layanan publik.
๐ฅ Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).
Pejabat struktural dan fungsional perangkat daerah.
Petugas UPT/UPTD dan unit layanan publik.
Frontliner dan pengelola pelayanan masyarakat.
๐จ Waktu dan Tempat
Waktu: Menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan (3 Hari, 2 Malam).
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan yang telah ditentukan (In House atau Offsite).
๐งพ Metode Pelatihan
Ceramah interaktif
Diskusi dan studi kasus
Simulasi & roleplay pelayanan publik
Penyusunan rencana aksi
Evaluasi & umpan balik
๐ง๐ผ Narasumber
Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Akademisi dan praktisi pelayanan publik.
Konsultan dan trainer profesional.
๐จ Fasilitas Peserta
Modul dan materi pelatihan
Sertifikat Bimtek
Akomodasi hotel & konsumsi selama kegiatan
Tas & perlengkapan pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
๐ Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com
๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)