Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat.
Salah satu solusi strategis adalah melalui skema kemitraan Pemerintah Daerah dengan Swasta (Public Private Partnership/PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dan layanan publik tanpa sepenuhnya mengandalkan APBD.
Dengan PPP/KPBU, pemda dapat:
Meningkatkan investasi swasta ke daerah,
Mendorong pembangunan infrastruktur strategis,
Meningkatkan efisiensi pembiayaan,
Menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan regulasi PPP/KPBU.
Mendorong pemda mampu menyusun proyek KPBU yang bankable dan menarik minat swasta.
Meningkatkan kapasitas OPD dalam menyusun dokumen perencanaan proyek kerja sama.
Mendorong inovasi pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Bagian Kerjasama / Biro Perekonomian
DPRD (Komisi Infrastruktur dan Anggaran)
Ruang Lingkup Materi
📌 A. Konsep dan Kebijakan Nasional PPP/KPBU
Landasan hukum dan kebijakan PPP/KPBU di Indonesia
Peran pemda dalam percepatan pembangunan infrastruktur
📌 B. Identifikasi dan Perencanaan Proyek KPBU
Kriteria proyek potensial
Skema pembiayaan dan struktur kerja sama
Studi kelayakan dan business case
📌 C. Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Prosedur penunjukan mitra swasta
Perjanjian kerja sama dan pengawasan proyek
Manajemen risiko KPBU
📌 D. Studi Kasus & Praktik Baik
Proyek KPBU sukses di daerah lain
Diskusi strategi implementasi di daerah peserta
Metode Pelatihan
Paparan narasumber nasional
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi perencanaan proyek KPBU
Sharing pengalaman best practice
Dasar Hukum
🏛️ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
🏛️ Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
🏛️ Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU
Regulasi teknis lainnya terkait investasi dan pembiayaan pembangunan daerah.
Output Pelatihan
✅ Peserta memahami konsep PPP/KPBU dan regulasinya.
✅ Draft rencana proyek KPBU prioritas daerah.
✅ Peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun proyek investasi.
✅ Rencana tindak lanjut implementasi kerja sama daerah-swasta.
Waktu & Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2–3 Hari
Tempat: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda
Narasumber & Fasilitator
Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi KPBU dan investasi daerah