Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan iklim investasi daerah, karena:
Menjamin kepastian hukum dan kualitas standar industri.
Menyederhanakan proses perizinan usaha berbasis risiko.
Menyesuaikan mekanisme perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Mendukung daya saing industri kecil, menengah, dan besar di daerah.
Bagi pemerintah daerah, khususnya dinas perindustrian dan penanaman modal, regulasi ini menuntut penguatan kapasitas aparatur dalam memahami standar kegiatan usaha, standar produk jasa, klasifikasi risiko, dan proses verifikasi teknis.
Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur daerah agar dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan benar, cepat, dan sesuai standar nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penanganan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri.
Menjamin penerapan standar kegiatan usaha dan produk jasa secara seragam di seluruh daerah.
Mendukung percepatan investasi industri di daerah.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Sasaran Peserta
Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota dan Provinsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja
OPD terkait sektor industri
Aparatur pengelola perizinan OSS daerah
Analis kebijakan dan staf teknis bidang industri
Materi Pokok Pelatihan
Garis Besar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 dan arah kebijakan industri nasional.
Standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Integrasi OSS dengan sistem pengawasan standar industri.
Klasifikasi risiko industri: rendah, menengah, tinggi.
Tata cara verifikasi dan pengawasan pemenuhan standar.
Strategi percepatan layanan perizinan industri di daerah.
Simulasi proses perizinan berbasis risiko.
Mekanisme pembinaan dan sanksi.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis (Bimtek) / Workshop Teknis
Pemaparan materi regulasi oleh narasumber Kemenperin
Diskusi interaktif dan studi kasus daerah
Simulasi OSS dan proses standar industri
Tanya jawab teknis lapangan
Waktu dan Tempat
Waktu: 3 Hari (sesuai kesepakatan)
Tempat: Hotel / Aula Pelatihan / atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Praktisi OSS dan pengawasan standar industri
Akademisi dan konsultan industri daerah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman OSS Berbasis Risiko.
Output
ASN memahami dan mampu mengimplementasikan Permenperin 37/2025 dengan benar.
Daerah memiliki SOP perizinan industri yang lebih cepat, efisien, dan berbasis standar.
Peningkatan jumlah investasi industri di daerah.
Harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam sektor industri.
Terwujudnya pelayanan perizinan industri daerah yang modern dan transparan.
Penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis mempercepat transformasi perizinan industri di daerah. Melalui bimbingan teknis ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan kompeten, profesional, dan berorientasi pada kemudahan berusaha serta peningkatan daya saing industri nasional.