Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.
Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.
Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.
Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah (APIP)
Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan Perpres PBJ
Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027
Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya
Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA
Peran strategis PA/KPA dalam PBJ
Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan
Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA
Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK
Tipologi PPK dan implikasinya
Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten
Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat
Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi
Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan
Peran APIP dalam pengawasan preventif
Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ
Temuan audit yang sering terjadi
Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi
Strategi pencegahan temuan dan sengketa
Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata pengadaan di daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice pelaksanaan PBJ yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata PBJ
Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.
Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.
Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com