Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 19, 2026 / Materi BIMTEK ASET DAN BARANG JASA Admin

Bimtek Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan Tahun 2026/2027 Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.

Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.

  • Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.

  • Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.

  • Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.

  • Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah (APIP)

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ


Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

    • Latar belakang perubahan Perpres PBJ

    • Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027

    • Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya

  2. Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA

    • Peran strategis PA/KPA dalam PBJ

    • Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan

    • Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA

  3. Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi

    • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK

    • Tipologi PPK dan implikasinya

    • Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten

  4. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

    • Pengertian dan dasar hukum diskresi

    • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

    • Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat

    • Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi

  5. Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD

    • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

    • Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan

    • Peran APIP dalam pengawasan preventif

  6. Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ

    • Temuan audit yang sering terjadi

    • Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi

    • Strategi pencegahan temuan dan sengketa

  7. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif

    • Studi kasus nyata pengadaan di daerah

    • Diskusi kelompok dan pemecahan masalah

    • Best practice pelaksanaan PBJ yang aman


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata PBJ

  • Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.

  • Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.

  • Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA