Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
September 23, 2025 / Materi BIMTEK KEPEGAWAIAN Admin

Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026

Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian


Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.

Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.

Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.

  • Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.

  • Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.

  • Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.

  • Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BKD/BKPSDM

  • Kepala OPD

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian

  • Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN

  • Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026

  • Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  • Arah kebijakan nasional manajemen ASN

  • Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah

MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru

  • Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020

  • Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018

  • Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN

MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN

  • Prinsip dan indikator sistem merit

  • Penerapan manajemen talenta ASN di daerah

  • Penguatan Indeks Profesionalitas ASN

MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

  • Metodologi penyusunan Anjab dan ABK

  • Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN

  • Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi

MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN

  • Penyusunan dan evaluasi SKP

  • Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi

  • Penguatan budaya kinerja ASN

MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN

  • Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN

  • Integrasi sistem digital kepegawaian

  • Praktik baik digitalisasi manajemen ASN

MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit

  • Studi kasus penerapan sistem merit di daerah

  • Identifikasi permasalahan dan solusi praktis

  • Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.

  • Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.

  • Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


⚖ DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  • PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024

  • Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN

🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA