Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.
Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.
Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Sekretaris Daerah
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian
Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN
Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026
Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Arah kebijakan nasional manajemen ASN
Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah
MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru
Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018
Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN
MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN
Prinsip dan indikator sistem merit
Penerapan manajemen talenta ASN di daerah
Penguatan Indeks Profesionalitas ASN
MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metodologi penyusunan Anjab dan ABK
Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN
Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi
MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN
Penyusunan dan evaluasi SKP
Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi
Penguatan budaya kinerja ASN
MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN
Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN
Integrasi sistem digital kepegawaian
Praktik baik digitalisasi manajemen ASN
MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit
Studi kasus penerapan sistem merit di daerah
Identifikasi permasalahan dan solusi praktis
Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.
Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.
Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
⚖ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com