Pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional di bidang kepegawaian ASN, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai regulasi utama yang menggantikan UU ASN sebelumnya.
UU ASN terbaru membawa berbagai perubahan mendasar dalam manajemen ASN, antara lain penguatan sistem merit, penataan status kepegawaian, pengelolaan PNS dan PPPK yang lebih profesional, serta peningkatan akuntabilitas kinerja ASN. Perubahan kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan internal, sistem kerja, dan dokumen kepegawaian agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam pengelolaan kepegawaian ASN, antara lain:
Penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK sesuai kebijakan nasional.
Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan organisasi.
Implementasi sistem penilaian kinerja ASN melalui SKP Elektronik (e-SKP) berbasis kinerja.
Mekanisme kenaikan pangkat, pengelolaan jabatan fungsional, dan angka kredit sesuai regulasi terbaru.
Penerapan merit system sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami regulasi kepegawaian ASN secara komprehensif, meningkatkan kapasitas teknis pengelolaan kepegawaian, serta mampu menyusun dan mengimplementasikan dokumen kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru kepegawaian ASN, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam penyusunan dokumen ANJAB dan ABK sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam penyusunan dan evaluasi SKP ASN berbasis kinerja.
Memberikan panduan praktis terkait manajemen jabatan fungsional, angka kredit, dan kenaikan pangkat ASN.
Mendorong penerapan merit system secara konsisten di lingkungan pemerintah daerah.
⚖ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pejabat kepegawaian pada BKPSDM/BKPP Daerah.
Analis kepegawaian dan pejabat fungsional terkait.
Pengelola administrasi kepegawaian pada OPD.
Aparatur pemerintah daerah yang membidangi manajemen ASN.
📚 MATERI BIMTEK
Kebijakan dan substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta implikasinya bagi pemerintah daerah.
Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020.
Manajemen kinerja ASN berbasis PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Tata cara kenaikan pangkat, pengelolaan angka kredit, dan jabatan fungsional ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Penyusunan SKP ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG/SIAK ASN).
Strategi implementasi merit system dalam reformasi birokrasi pemerintah daerah.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Ceramah dan presentasi interaktif.
Diskusi dan studi kasus permasalahan kepegawaian daerah.
Simulasi penyusunan dokumen kepegawaian (ANJAB, ABK, dan SKP).
Evaluasi melalui pre-test dan post-test.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com