Ruang Lingkup:
Pengendalian Intern, Pelaporan Keuangan, Manajemen Risiko, Reviu APIP, Evaluasi Praktik
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan elemen kunci dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi untuk menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem informasi keuangan yang digunakan, tetapi sangat bergantung pada efektivitas pengendalian intern yang diterapkan dalam setiap tahapan pelaporan.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan kualitas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktiknya, berbagai permasalahan pelaporan keuangan daerah masih sering terjadi, seperti kesalahan pencatatan transaksi, lemahnya pengendalian pada akun-akun material, ketidaktertiban dokumentasi, serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi PIPK di lingkungan OPD. Pengendalian intern masih sering dipahami secara normatif dan belum terintegrasi secara nyata dalam proses kerja pengelolaan keuangan daerah sehari-hari.
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkendali melalui penerapan PIPK yang efektif.
Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan PIPK secara praktis, guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep, peran, dan fungsi PIPK dalam pelaporan keuangan.
Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan di OPD masing-masing.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian PIPK secara efektif.
Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan.
Mendukung peningkatan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah / APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pelaporan keuangan
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan daerah
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Kerangka regulasi SPIP dan PIPK
Kebijakan nasional pelaporan keuangan daerah
Peran PIPK dalam peningkatan kualitas LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Ruang Lingkup PIPK Pemerintah Daerah
Pengertian dan tujuan PIPK
Ruang lingkup pengendalian intern pelaporan keuangan
Keterkaitan PIPK dengan pengelolaan keuangan daerah
MODUL 3 – Identifikasi Risiko Pelaporan Keuangan Daerah
Risiko kesalahan pencatatan dan pelaporan
Risiko pada akun-akun material
Teknik identifikasi dan analisis risiko
MODUL 4 – Penyusunan dan Penerapan Aktivitas Pengendalian PIPK
Lingkungan pengendalian
Aktivitas pengendalian pencatatan dan pelaporan
Pengendalian atas sistem informasi keuangan
MODUL 5 – Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK
Peran lini pertama, kedua, dan ketiga
Sinergi OPD, fungsi pengendalian, dan APIP
MODUL 6 – Reviu dan Penilaian Efektivitas PIPK
Teknik reviu pelaksanaan PIPK
Penilaian efektivitas pengendalian intern
Tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Studi kasus permasalahan PIPK di OPD
Analisis kelemahan pengendalian
Simulasi penyusunan langkah perbaikan
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menerapkan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan ketertiban dan keandalan laporan keuangan OPD.
Mengurangi kesalahan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com