Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
February 03, 2026 / Materi BIMTEK KEUANGAN Admin

Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026

Ruang Lingkup:
Pengendalian Intern, Pelaporan Keuangan, Manajemen Risiko, Reviu APIP, Evaluasi Praktik


Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan elemen kunci dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi untuk menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem informasi keuangan yang digunakan, tetapi sangat bergantung pada efektivitas pengendalian intern yang diterapkan dalam setiap tahapan pelaporan.

Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan kualitas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktiknya, berbagai permasalahan pelaporan keuangan daerah masih sering terjadi, seperti kesalahan pencatatan transaksi, lemahnya pengendalian pada akun-akun material, ketidaktertiban dokumentasi, serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi PIPK di lingkungan OPD. Pengendalian intern masih sering dipahami secara normatif dan belum terintegrasi secara nyata dalam proses kerja pengelolaan keuangan daerah sehari-hari.

Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkendali melalui penerapan PIPK yang efektif.

Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan PIPK secara praktis, guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.


⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


🎯 Tujuan Bimtek

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep, peran, dan fungsi PIPK dalam pelaporan keuangan.

  • Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan di OPD masing-masing.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian PIPK secara efektif.

  • Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung peningkatan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Inspektorat Daerah / APIP

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

  • Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pelaporan keuangan

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan daerah


📚 Struktur Materi Bimtek

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

  • Kerangka regulasi SPIP dan PIPK

  • Kebijakan nasional pelaporan keuangan daerah

  • Peran PIPK dalam peningkatan kualitas LKPD

MODUL 2 – Konsep dan Ruang Lingkup PIPK Pemerintah Daerah

  • Pengertian dan tujuan PIPK

  • Ruang lingkup pengendalian intern pelaporan keuangan

  • Keterkaitan PIPK dengan pengelolaan keuangan daerah

MODUL 3 – Identifikasi Risiko Pelaporan Keuangan Daerah

  • Risiko kesalahan pencatatan dan pelaporan

  • Risiko pada akun-akun material

  • Teknik identifikasi dan analisis risiko

MODUL 4 – Penyusunan dan Penerapan Aktivitas Pengendalian PIPK

  • Lingkungan pengendalian

  • Aktivitas pengendalian pencatatan dan pelaporan

  • Pengendalian atas sistem informasi keuangan

MODUL 5 – Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK

  • Peran lini pertama, kedua, dan ketiga

  • Sinergi OPD, fungsi pengendalian, dan APIP

MODUL 6 – Reviu dan Penilaian Efektivitas PIPK

  • Teknik reviu pelaksanaan PIPK

  • Penilaian efektivitas pengendalian intern

  • Tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan

MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus

  • Studi kasus permasalahan PIPK di OPD

  • Analisis kelemahan pengendalian

  • Simulasi penyusunan langkah perbaikan


🧩 Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan daerah.

  • Meningkatkan ketertiban dan keandalan laporan keuangan OPD.

  • Mengurangi kesalahan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA