Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 30, 2026 / Materi BIMTEK KEUANGAN Admin

Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.

Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.

Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.

  • Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.

  • Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.

  • Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.

  • Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan


📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD

  • Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah

  • Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset

  • Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD

MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset

  • Mutasi aset antar OPD

  • Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan

MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset

  • Dokumen sumber mutasi aset

  • Alur administrasi mutasi aset

  • Peran pengelola barang dan OPD pengguna

MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan

  • Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi

  • Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan

  • Rekonsiliasi data aset dan keuangan

MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD

  • Prinsip reklasifikasi aset

  • Koreksi kesalahan pencatatan aset

  • Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK

MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD

  • Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca

  • Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK

  • Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan

MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis

  • Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah

  • Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset

  • Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah

  • Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.

  • Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.

  • Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.

  • Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.

  • Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.


🗓 JADWAL PELAKSANAAN

Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA