Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.
Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.
Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.
Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.
Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.
Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD
Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah
Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset
Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah
Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset
Mutasi aset antar OPD
Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan
MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset
Dokumen sumber mutasi aset
Alur administrasi mutasi aset
Peran pengelola barang dan OPD pengguna
MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan
Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi
Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan
Rekonsiliasi data aset dan keuangan
MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD
Prinsip reklasifikasi aset
Koreksi kesalahan pencatatan aset
Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK
MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD
Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca
Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK
Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan
MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis
Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah
Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.
Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.
Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.
Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.
Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com