Ruang Lingkup: SIPD, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Evaluasi Praktik
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem utama yang mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam praktiknya, implementasi SIPD masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada proses input data penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Berbagai permasalahan seperti kesalahan alur input, ketidaksesuaian akun belanja, dokumen penatausahaan yang tidak lengkap, serta ketidaksinkronan data antar modul SIPD masih sering terjadi di OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan laporan keuangan, pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran, serta meningkatkan risiko temuan pemeriksaan.
Peningkatan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, penguatan peran pengawasan internal dan eksternal, serta kewajiban pemanfaatan SIPD secara optimal menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.
Tahun Anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi melalui penerapan SIPD yang benar.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah berbasis SIPD secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
Memperkuat pemahaman alur dan logika kerja SIPD dari perencanaan hingga pelaporan.
Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah berbasis SIPD.
Meminimalkan kesalahan input SIPD dan risiko temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
BPKAD / BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Operator SIPD
Aparatur OPD yang terlibat dalam penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026
Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap penerapan SIPD
MODUL 2 – Alur Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan
Logika tahapan input SIPD dan konsekuensi kesalahan alur
MODUL 3 – Implementasi SIPD dalam Penatausahaan Keuangan Daerah
Proses penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD
Ketertiban dokumen dan urutan input
Validasi dan verifikasi data penatausahaan
MODUL 4 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah melalui SIPD
MODUL 5 – Kesalahan Umum Input SIPD dan Risiko yang Ditimbulkan
Kesalahan penentuan akun belanja
Ketidaksesuaian dokumen dengan data input
Permasalahan sinkronisasi antar modul SIPD
MODUL 6 – Pengendalian Internal dan Koordinasi Pengelola SIPD
Pembagian peran operator, bendahara, PPK, dan akuntansi
Penguatan pengendalian internal OPD
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Evaluasi praktik input SIPD di OPD
Studi kasus kegagalan input SIPD
Simulasi penyelesaian permasalahan riil daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik input SIPD
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan ketertiban penatausahaan dan kualitas pelaporan keuangan daerah.
Mengurangi kesalahan input SIPD dan pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com