Efisiensi anggaran Tahun 2026 menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan rasionalisasi belanja, penyesuaian prioritas pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan APBD menuntut aparatur pemerintah untuk lebih cermat, strategis, dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah.
Efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran. Efisiensi adalah proses penataan ulang kebijakan fiskal agar tetap produktif, tepat sasaran, dan aman dari risiko hukum maupun temuan audit. Di tengah keterbatasan ruang fiskal serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh secara berkelanjutan melalui penguatan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis kinerja.
Reformulasi APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan manajemen risiko fiskal menjadi tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal daerah Tahun 2026.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, efisien, berbasis kinerja, serta minim risiko.
Tahun anggaran 2026 diwarnai dengan berbagai dinamika pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Pengetatan belanja daerah dan rasionalisasi program.
Kewajiban pemenuhan belanja prioritas dan mandatory spending.
Tekanan terhadap belanja pegawai dan belanja operasional.
Tuntutan peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan.
Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, kebijakan efisiensi berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan publik, memicu risiko defisit anggaran, serta meningkatkan kemungkinan temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai strategi reformulasi APBD, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap strategi pengelolaan APBD di tengah kebijakan efisiensi.
Menguatkan kemampuan dalam mereformulasi struktur belanja berbasis prioritas dan kinerja.
Mengoptimalkan potensi PAD secara legal, terukur, dan berkelanjutan.
Memperkuat sistem pengendalian dan mitigasi risiko fiskal daerah.
Mengurangi potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Dinamika dan Tantangan Fiskal Daerah Tahun 2026
Analisis tekanan fiskal dan ruang keuangan daerah.
Identifikasi risiko defisit dan langkah antisipatif.
Strategi menjaga stabilitas dan keberlanjutan APBD.
2. Reformulasi Struktur APBD Berbasis Efisiensi dan Kinerja
Penataan ulang program dan kegiatan prioritas.
Rasionalisasi belanja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Teknik realokasi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan belanja strategis dan berbasis outcome.
3. Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
Digitalisasi sistem pemungutan dan pengawasan PAD.
Pencegahan kebocoran pendapatan.
Sinergi antar-OPD dalam peningkatan penerimaan daerah.
4. Manajemen Risiko Fiskal dan Pengendalian Internal
Identifikasi risiko fiskal jangka pendek dan menengah.
Penguatan peran APIP dan Inspektorat Daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit keuangan.
Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan daerah.
5. Strategi Komunikasi dan Sinkronisasi Kebijakan Anggaran
Harmonisasi antara TAPD dan DPRD.
Strategi komunikasi kebijakan efisiensi kepada publik.
Penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
BPKAD/BKAD
Bappeda
Bapenda
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Sekretariat DPRD
Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Keuangan OPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus reformulasi APBD.
Simulasi analisis risiko fiskal daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun strategi efisiensi anggaran yang tepat, efektif, dan aman secara regulatif.
Mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan dan akuntabel.
Mengidentifikasi serta memitigasi risiko fiskal daerah secara sistematis.
Meningkatkan kualitas tata kelola APBD berbasis kinerja dan akuntabilitas publik.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com