Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi regulasi kunci dalam memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi keuangan daerah. SHSR digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran, mengatur pengadaan barang/jasa, serta sebagai instrumen pengendali dan evaluasi belanja daerah.
LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis ini sebagai sarana strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan Perpres SHSR secara sistematis dan sesuai ketentuan terkini.
Tujuan Pelatihan
Memahami substansi dan kebijakan nasional terkait SHSR.
Meningkatkan kompetensi teknis penyusunan anggaran berbasis harga satuan regional.
Mendorong integrasi SHSR dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah seperti SIPD, e-Katalog, dan e-Budgeting.
Mencegah potensi kesalahan harga dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.
Materi Pokok
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan SHSR
Penjabaran Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Teknik Penyusunan RKA dan Dokumen Anggaran dengan SHSR
Integrasi SHSR dengan SIPD, e-Katalog LKPP, dan Sistem PBJ
Simulasi Penyusunan Harga Satuan dan Tabel Referensi Regional
Studi Kasus: Koreksi Harga dan Efisiensi Biaya
Evaluasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan SHSR
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Ketentuan teknis lainnya dari LKPP, Kemenkeu, dan SIPD
Narasumber
Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda)
LKPP (Deputi Pengembangan Standar Biaya dan PBJ)
BPKP RI (Pengawasan atas Belanja Daerah)
Praktisi dan Konsultan SIPD
Akademisi Ahli Penganggaran dan Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Kepala Bappeda dan Tim Perencana
Sekretariat Daerah (Bag. Keuangan & Pembangunan)
PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tim PBJ dan Pengguna Anggaran
Waktu & Tempat Pelaksanaan
📌 Pilihan Metode:
Offline (Tatap Muka): Diselenggarakan di hotel berbintang di kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Yogyakarta, atau sesuai permintaan peserta)
Online (Zoom Meeting): Lebih efisien dan fleksibel dari lokasi masing-masing
📅 Jadwal:
Sesuai permintaan instansi atau mengikuti jadwal nasional LINKPEMDA
Durasi kegiatan: 2–3 hari efektif
Fasilitas & Sertifikat
Modul dan bahan tayang narasumber
Sertifikat resmi bernomor registrasi nasional
Konsultasi teknis pascapelatihan
Konsumsi & akomodasi (untuk tatap muka)
Dokumentasi dan publikasi kegiatan di media LINKPEMDA
Informasi & Pendaftaran
📲 Kontak Resmi LINKPEMDA:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
🌟 Segera daftarkan instansi Anda!
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional penganggaran berbasis SHSR.