Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 29, 2025 / Materi BIMTEK KEUANGAN Admin

Bimtek Optimalisasi Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.

Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  7. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE

  8. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.

  2. Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.

  3. Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.

  4. Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan

  • Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan

  • Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.


Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

  2. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI

  3. Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

  4. Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal

  5. Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan

  6. Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)

Metode Pelaksanaan 

  • Metode: Pemaparan, Diskusi Interaktif, dan Simulasi Teknis

  • Narasumber: Pejabat dari Kemendagri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah), LAN RI, BPKP, dan Praktisi SPBE

  • Waktu: 2 –hari 

  • Bentuk: Bimbingan Teknis / Workshop Interaktif


Hasil yang Diharapkan

  1. Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.

  2. Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.

  3. Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.

Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur serta mempercepat penerapan sistem digital keuangan daerah yang terintegrasi. Dengan implementasi SPBE dan SIPD-RI yang optimal, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA