Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib, konsisten, dan akuntabel melalui SIPD RI. Bimtek ini menekankan pemahaman peran strategis penatausahaan dalam menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui pembahasan kebijakan, alur penatausahaan, titik rawan kesalahan, serta studi kasus aktual, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko administrasi, meningkatkan kualitas data keuangan, dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal serta siap menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD RI secara tertib, terintegrasi, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2026.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis penatausahaan keuangan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Memastikan konsistensi penatausahaan dengan perencanaan dan penganggaran
Mengurangi kesalahan administrasi dan teknis dalam penggunaan SIPD RI
Meningkatkan kualitas data keuangan sebagai dasar pelaporan dan pengawasan
Memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko keuangan daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pengelola Keuangan OPD
Aparatur BPKAD
Admin dan Operator SIPD RI
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur dan Prinsip Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD RI
Konsistensi Penatausahaan dengan DPA dan Perubahan Anggaran
Integrasi Penatausahaan dengan Modul SIPD RI
Titik Rawan Kesalahan dan Risiko Penatausahaan Keuangan
Penatausahaan sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan di Daerah
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap penatausahaan keuangan berbasis SIPD RI
Berkurangnya kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data keuangan
Meningkatnya kualitas penatausahaan sebagai dasar pelaporan dan pemeriksaan
Tersusunnya langkah perbaikan penatausahaan keuangan di OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com