(WDP MENUJU WTP) PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan indikator utama dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan Disclaimer, akibat permasalahan berulang yang belum tertangani secara sistematis.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyebab utama opini WDP umumnya berasal dari kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan, permasalahan aset tetap, pencatatan persediaan yang tidak tertib, pengelolaan belanja yang tidak memadai, serta lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis akuntansi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, manajemen risiko, dan koordinasi antar perangkat daerah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga membangun strategi penyelamatan opini BPK secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam memahami akar permasalahan opini WDP serta merumuskan langkah-langkah strategis dan praktis guna mewujudkan opini WTP.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Strategi Penyelamatan Opini BPK (WDP Menuju WTP) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya komprehensif untuk membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kriteria dan indikator penilaian opini BPK
Mengidentifikasi akar permasalahan penyebab opini WDP dan potensi risiko pemeriksaan
Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sesuai SAP
Mendorong penyelesaian permasalahan aset, persediaan, dan belanja daerah
Mempercepat dan mengoptimalkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Menyusun strategi dan roadmap peningkatan opini BPK menuju WTP secara berkelanjutan
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional dan Kerangka Pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Daerah
Kriteria Penilaian Opini BPK (WTP, WDP, TMP, Disclaimer)
Identifikasi Penyebab Utama Opini WDP Pemerintah Daerah
Strategi Penyelamatan Opini BPK: Pendekatan Teknis dan Manajerial
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan Keuangan
Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap dan Persediaan Daerah
Peningkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis SAP
Pengendalian Belanja dan Kepatuhan terhadap Regulasi Keuangan Daerah
Optimalisasi Peran APIP dalam Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Strategi Efektif Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Penyusunan Roadmap dan Action Plan Menuju Opini WTP
Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah Beropini WTP
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Inspektur Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap indikator opini BPK
Teridentifikasinya permasalahan utama penyebab opini WDP
Tersusunnya strategi dan langkah konkret penyelamatan opini BPK
Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah sesuai SAP
Berkurangnya temuan pemeriksaan berulang
Optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com