Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21
Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:
Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21
Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja
Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan
Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:
Biaya jabatan atau biaya pensiun
Iuran pensiun
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026
1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21
Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21
Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi
Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)
3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun
4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21
Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)
Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)
Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai
5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif
Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023
Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023
Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya
6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21
Tata cara penyetoran PPh Pasal 21
Pelaporan melalui DJP Online
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026
Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan
Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan
Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📌 Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.