Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.
Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.
Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.
RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN
1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak
Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan
Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan
2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023
Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020
Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak
3. Tata Cara Penagihan Pajak
Surat Teguran dan Surat Peringatan
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Surat Paksa dan implikasi hukumnya
Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan
Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)
Penjualan Barang Sitaan
4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan
Kriteria Penanggung Pajak Badan
Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023
Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023
5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Intensifikasi penagihan pajak
Pendekatan persuasif dan penegakan hukum
Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan
6. Studi Kasus dan Simulasi
Simulasi tahapan penagihan pajak
Analisis permasalahan penagihan di lapangan
Diskusi solusi dan best practice
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
NARASUMBER
Praktisi dan Akademisi Perpajakan
Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak
Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak
PESERTA
Aparatur Pengelola Pajak
Pejabat Penagihan Pajak
Bendahara dan Pengelola Pendapatan
OPD/Instansi terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com