Update Regulasi Perpajakan, Coretax DJP, PPN, e-Faktur, e-Bupot, Pajak Digital, dan Strategi Kepatuhan Perusahaan
Peraturan perpajakan di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian seiring dengan reformasi administrasi perpajakan dan digitalisasi layanan perpajakan.
Tahun 2026, perusahaan perlu memahami dan menyesuaikan proses administrasi serta pelaporan perpajakannya dengan ketentuan terbaru, termasuk implementasi Coretax DJP, ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak elektronik, bukti potong elektronik, serta berbagai perkembangan regulasi perpajakan lainnya.
Perubahan sistem dan ketentuan perpajakan menuntut perusahaan untuk meningkatkan kompetensi SDM agar mampu melakukan perhitungan, pemotongan/pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara tepat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Melalui Diklat Nasional Perpajakan Perusahaan 2026, peserta akan mendapatkan pembahasan regulasi dan praktik perpajakan yang disesuaikan dengan perkembangan terbaru, disertai studi kasus dan simulasi yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi perpajakan terbaru tahun 2026.
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai Coretax DJP dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Membekali peserta dengan pemahaman teknis mengenai PPN, faktur pajak elektronik, dan bukti potong elektronik.
Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi sanksi perpajakan.
Membantu perusahaan membangun manajemen kepatuhan dan risiko perpajakan yang lebih baik.
Materi Diklat
Perkembangan regulasi perpajakan terbaru.
Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan DJP terbaru.
Perkembangan kebijakan perpajakan yang berdampak pada perusahaan.
Pengenalan Coretax DJP.
Administrasi perpajakan melalui sistem digital.
Registrasi dan pengelolaan data Wajib Pajak.
Pembuatan faktur pajak dan bukti potong.
Pembayaran dan pelaporan pajak melalui sistem administrasi terbaru.
Permasalahan umum dan solusi dalam penggunaan sistem.
Ketentuan tarif PPN sesuai regulasi terbaru.
PPN atas barang dan jasa.
Ketentuan PPN barang kena pajak tergolong mewah.
DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu.
Mekanisme penghitungan PPN.
Studi kasus penghitungan PPN perusahaan.
PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur mekanisme PPN dengan tarif 12%; untuk barang/jasa nonmewah digunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11%.
Ketentuan faktur pajak terbaru.
Pembuatan dan pengelolaan faktur pajak.
Kode transaksi faktur pajak.
Pembetulan dan penggantian faktur pajak.
Permasalahan faktur pajak dan solusi.
Integrasi administrasi faktur pajak dengan sistem perpajakan.
PPh Badan.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
PPh Pasal 29.
Ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak.
Konsep bukti potong elektronik.
Pengelolaan bukti potong.
Pembuatan dan pelaporan bukti potong.
Rekonsiliasi data perpajakan.
Pembetulan dan pengelolaan data pelaporan.
Perpajakan atas transaksi digital.
Marketplace dan transaksi online.
Transaksi lintas negara.
Pengelolaan data transaksi digital.
Risiko kepatuhan dalam transaksi digital.
Identifikasi risiko perpajakan.
Tax compliance.
Tax review dan tax health check.
Rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan.
Pencegahan kesalahan administrasi.
Persiapan menghadapi pemeriksaan pajak.
Penyusunan tax compliance checklist.
Pengendalian administrasi perpajakan.
Dokumentasi perpajakan.
Strategi mengurangi risiko sanksi.
Perencanaan pajak yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simulasi penghitungan PPN.
Simulasi PPh.
Simulasi faktur pajak.
Simulasi bukti potong.
Simulasi administrasi perpajakan digital.
Studi kasus permasalahan perpajakan perusahaan.
Sasaran Peserta
Direktur/Manajemen Perusahaan
Manajer Keuangan
Staf Accounting & Finance
Tax Manager/Tax Officer
Staf HRD yang menangani PPh 21
Legal/Compliance Officer
Internal Auditor
Konsultan Pajak
Akuntan
Profesional yang menangani administrasi perpajakan perusahaan
Metode Pelatihan
Tatap muka (offline) & daring (online)
Presentasi interaktif
Pembahasan regulasi
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi penghitungan pajak
Simulasi administrasi perpajakan digital
Narasumber
Kegiatan menghadirkan praktisi, akademisi, konsultan/tenaga ahli perpajakan yang kompeten dan berpengalaman, sesuai dengan tema dan kebutuhan kegiatan.
Materi dan narasumber dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi perpajakan terbaru.
Waktu & Tempat
📍 Tersedia secara Nasional
Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan kota lainnya.
📆 Jadwal menyesuaikan agenda LINKPEMDA dan dapat diselenggarakan secara berkala.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta perubahannya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM beserta perubahannya.
PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan penyerahan BKP/JKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean.
PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait administrasi, faktur pajak, dan pelaporan perpajakan elektronik.
Peraturan perpajakan terbaru lainnya yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📍 Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)