Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.
Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.
Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.
Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).
Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Program Prioritas Nasional
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas
2. Pendampingan Registrasi Puskesmas
Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019
Teknis penyusunan profil Puskesmas
Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)
Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas
Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas
Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas
Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas
Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pendampingan penyusunan dokumen
Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com