Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Profesional, dan Berbasis Digital
Pengelolaan layanan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan amanat konstitusi dan menjadi bagian dari prinsip good governance yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik.
Seiring berkembangnya teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas, pemerintah perlu terus memperkuat sistem pengelolaan layanan informasi publik. Transformasi digital, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan modern.
Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan di bidang keterbukaan informasi publik, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, pelayanan permohonan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan dokumentasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah agar mampu memahami substansi regulasi, menerapkan standar pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Saya juga mengusulkan sedikit perubahan dari template lama. Bagian "BACA JUGA" tidak diletakkan di awal, tetapi dipindahkan ke bagian akhir (setelah Output Peserta). Ini lebih baik untuk SEO karena pengunjung akan membaca isi materi terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke Panduan Teknis sebagai bacaan lanjutan. Dengan demikian, alur membaca menjadi lebih alami dan peluang pengguna mengunjungi halaman lain di website juga meningkat.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berbasis digital.
Dalam implementasinya, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparatur pemerintah perlu memahami secara menyeluruh substansi regulasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di instansi masing-masing. Dengan demikian, setiap organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, meminimalkan potensi sengketa informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Manfaat Mengikuti BIMTEK
Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
-
Memahami substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 secara komprehensif.
-
Memahami kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
-
Memperkuat peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
-
Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik.
-
Mengurangi risiko sengketa informasi publik melalui penerapan prosedur yang sesuai ketentuan.
-
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
-
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan layanan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjadi landasan utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penyediaan layanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tata cara pelayanan informasi, serta hak dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
5. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
Menjadi pedoman teknis bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola informasi yang dikecualikan, serta melaksanakan pelayanan informasi sesuai standar nasional.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
Merupakan regulasi terbaru yang menjadi fokus utama kegiatan BIMTEK ini. Peraturan ini mengatur kelembagaan PPID, pengelolaan layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, penyusunan dokumentasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta pengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
7. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Meliputi seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan transformasi digital pemerintahan.
Pentingnya Memahami Dasar Hukum
Pemahaman terhadap dasar hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Dengan memahami keterkaitan antarregulasi, aparatur pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa informasi, serta memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
TUJUAN PELAKSANAAN BIMTEK
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menerapkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara efektif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Tujuan Khusus
Pelaksanaan BIMTEK ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik.
2. Memperkuat Kelembagaan PPID
Meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Informasi Publik
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
4. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan Dokumen
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
5. Mengoptimalkan Pelayanan Informasi Publik
Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik agar lebih cepat, mudah, tepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
6. Mendorong Transformasi Digital
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui pengembangan website PPID, sistem informasi digital, serta media elektronik lainnya.
7. Meningkatkan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Informasi
Memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya sengketa informasi.
8. Mendukung Reformasi Birokrasi
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.
9. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Mendorong terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
10. Mewujudkan Good Governance
Mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip Good Governance.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
-
Memahami secara menyeluruh substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
-
Mengimplementasikan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
-
Mengoptimalkan fungsi dan peran PPID.
-
Menyusun dokumen layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
-
Mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, maupun tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Program ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami substansi regulasi terbaru, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta yang Direkomendasikan
Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Daerah
-
Pemerintah Provinsi
-
Pemerintah Kabupaten
-
Pemerintah Kota
-
Pemerintah Desa
Perangkat Daerah (OPD)
-
Sekretariat Daerah
-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
-
Bappeda
-
BPKAD
-
BKPSDM
-
Inspektorat Daerah
-
Bagian Organisasi
-
Bagian Pemerintahan
-
Bagian Hukum
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
-
Dinas Arsip dan Perpustakaan
-
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola informasi publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
-
PPID Utama
-
PPID Pelaksana
-
Tim Pengelola Website Pemerintah
-
Pengelola Portal PPID
-
Pengelola Media Informasi Pemerintah
-
Administrator Sistem Informasi Publik
Badan dan Lembaga Daerah
-
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
-
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
-
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
-
Rumah Sakit Khusus Daerah
-
Badan Pengelola Kawasan
-
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Dunia Pendidikan
Peserta Lainnya
-
Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Pejabat Administrator
-
Pejabat Pengawas
-
Pejabat Fungsional
-
Auditor Internal Pemerintah
-
Tenaga Ahli Pemerintah
-
Konsultan Pemerintahan
-
Instansi pemerintah maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan layanan informasi publik.
Mengapa Peserta Perlu Mengikuti BIMTEK Ini?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 membawa berbagai penguatan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi layanan informasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik perlu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu menerapkan regulasi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi terbaru, tetapi juga dibekali kemampuan praktis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya.
Kompetensi yang Akan Dikuasai Peserta
1. Memahami Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Peserta mampu memahami filosofi, tujuan, prinsip, serta arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Memahami Substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Peserta memahami secara komprehensif isi, ruang lingkup, tujuan, serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
3. Mengoptimalkan Fungsi PPID
Peserta mampu mengimplementasikan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
Peserta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi, mengelompokkan, menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis.
5. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Peserta memahami tata cara melakukan uji konsekuensi serta menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengelola Pelayanan Informasi Publik
Peserta mampu menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
7. Mengembangkan Sistem Informasi Berbasis Digital
Peserta memahami strategi pengembangan website PPID, portal informasi publik, layanan digital, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
8. Mengelola Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik
Peserta mampu mengelola arsip, dokumentasi, dan penyimpanan informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi
Peserta memahami prosedur penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan agar sengketa dapat diminimalkan.
10. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Peserta mampu menyusun mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
11. Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Peserta memahami keterkaitan pengelolaan layanan informasi publik dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Reformasi Birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan modern.
12. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Peserta mampu menerapkan standar pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Manfaat Kompetensi bagi Instansi
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, instansi diharapkan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
-
Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik.
-
Memperkuat kelembagaan dan kinerja PPID.
-
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
-
Mengurangi potensi sengketa informasi publik.
-
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
-
Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SPBE.
-
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
-
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
MATERI BIMTEK
Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 disusun secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif. Kurikulum pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.
Setiap materi akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten, praktisi, akademisi, maupun pejabat yang memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta transformasi digital.
Modul 1
Kebijakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan mengenai arah kebijakan nasional keterbukaan informasi publik, filosofi regulasi, serta implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Modul 2
Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan mengenai tujuan, asas, ruang lingkup, serta substansi utama pengaturan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Modul 3
Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pembahasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, struktur organisasi, serta hubungan kerja antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Modul 4
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Teknik identifikasi, klasifikasi, penyusunan, pemutakhiran, dan publikasi Daftar Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 5
Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Pembahasan mengenai uji konsekuensi, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, serta perlindungan informasi sesuai regulasi.
Modul 6
Standar Pelayanan Informasi Publik
Mekanisme pelayanan permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon, serta kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi.
Modul 7
Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik
Pengelolaan dokumen, arsip, sistem penyimpanan informasi, serta tata kelola dokumentasi yang efektif dan mudah diakses.
Modul 8
Digitalisasi Layanan Informasi Publik
Pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, media elektronik, dan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Modul 9
Standar Pelayanan Informasi Publik Berbasis Digital
Strategi penerapan pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
Modul 10
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Teknik penyusunan SOP pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
Modul 11
Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik
Prosedur penyelesaian keberatan, penyelesaian sengketa informasi, serta strategi pencegahan sengketa informasi publik.
Modul 12
Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan informasi publik.
Modul 13
Strategi Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Langkah-langkah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola informasi dan peningkatan pelayanan publik.
Modul 14
Integrasi dengan Reformasi Birokrasi dan SPBE
Sinkronisasi pengelolaan layanan informasi publik dengan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta program transformasi digital pemerintah.
Modul 15
Best Practice Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Studi praktik terbaik dari kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik yang inovatif dan berkinerja tinggi.
Modul 16
Workshop Penyusunan Dokumen PPID
Praktik penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), SOP, serta dokumen pendukung lainnya.
Modul 17
Studi Kasus Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan berbagai studi kasus nyata beserta solusi implementasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Modul 18
Coaching Clinic dan Konsultasi Implementasi
Sesi konsultasi interaktif untuk membahas kendala, tantangan, serta solusi implementasi pengelolaan layanan informasi publik di instansi peserta.
Modul 19
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Penyusunan program kerja dan strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diterapkan setelah peserta kembali ke instansi masing-masing.
Modul 20
Evaluasi Pembelajaran dan Rekomendasi Implementasi
Evaluasi hasil pembelajaran, penyampaian rekomendasi, diskusi tindak lanjut, serta penyusunan komitmen peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan kerja peserta. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
Kegiatan pembelajaran dipandu oleh narasumber yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, praktisi pemerintahan, akademisi, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan transformasi digital.
Metode Pembelajaran
1. Ceramah Interaktif (Interactive Lecture)
Penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik melalui pendekatan yang komunikatif dan partisipatif.
2. Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara aktif mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
3. Workshop Penyusunan Dokumen
Pelatihan praktik penyusunan berbagai dokumen penting, antara lain:
-
Daftar Informasi Publik (DIP)
-
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
-
Standar Operasional Prosedur (SOP)
-
Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik
-
Rencana implementasi di instansi
4. Studi Kasus (Case Study)
Analisis berbagai kasus nyata mengenai pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, pengelolaan PPID, dan implementasi regulasi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Simulasi Pelayanan Informasi Publik
Peserta melakukan simulasi proses pelayanan permohonan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, pemberian jawaban, hingga penyelesaian keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kelembagaan PPID, serta pengembangan inovasi layanan berbasis digital.
7. Coaching Clinic
Sesi konsultasi langsung bersama narasumber untuk membahas berbagai kendala implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dihadapi oleh peserta.
8. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta sebagai dasar penyusunan rekomendasi implementasi di instansi masing-masing.
Pendekatan Pembelajaran
Pelaksanaan BIMTEK menggunakan pendekatan:
-
Learning by Understanding – memahami konsep dan dasar hukum.
-
Learning by Practice – mempraktikkan penyusunan dokumen dan prosedur.
-
Learning by Discussion – bertukar pengalaman dan solusi antarpeserta.
-
Learning by Case Study – menganalisis kasus nyata untuk memperkuat kemampuan pemecahan masalah.
-
Learning by Implementation – menyusun rencana tindak lanjut yang siap diterapkan setelah pelatihan.
Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara efektif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di instansinya.
FASILITAS PESERTA
Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, setiap peserta memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:
-
Modul atau bahan ajar BIMTEK.
-
Materi presentasi narasumber.
-
Sertifikat BIMTEK.
-
Seminar kit (sesuai paket kegiatan).
-
Konsumsi dan akomodasi (sesuai paket pelaksanaan).
-
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
-
Dokumentasi kegiatan.
-
Akses informasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan materi pelatihan.
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif serta kemampuan praktis dalam mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Capaian Kompetensi Peserta
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian BIMTEK, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami Substansi Regulasi
Memahami secara komprehensif ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
2. Mengimplementasikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Menerapkan ketentuan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
3. Mengoptimalkan Kinerja PPID
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
4. Menyusun Dokumen Layanan Informasi Publik
Mampu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen penting, antara lain:
-
Daftar Informasi Publik (DIP)
-
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
-
Standar Operasional Prosedur (SOP)
-
Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik
5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
6. Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Digital
Mengoptimalkan pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, dan media elektronik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.
7. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi
Memahami mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Menyusun sistem monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
9. Mendukung Reformasi Birokrasi dan SPBE
Mengintegrasikan pengelolaan layanan informasi publik dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta transformasi digital pemerintahan.
10. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
MANFAAT BAGI INSTANSI
Implementasi hasil BIMTEK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi instansi peserta, antara lain:
-
Meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik.
-
Memperkuat kelembagaan dan kapasitas PPID.
-
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengurangi potensi sengketa informasi publik.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
-
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
-
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPBE.
-
Memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
📖 BACA JUGA
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, kami merekomendasikan Anda membaca Panduan Teknis yang telah disusun oleh LINKPEMDA.
Panduan tersebut mengulas secara komprehensif latar belakang diterbitkannya regulasi, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup pengaturan, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, hingga strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Dengan membaca panduan tersebut, peserta akan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai substansi regulasi sehingga lebih siap mengikuti pembahasan teknis, workshop, studi kasus, maupun implementasi di instansi masing-masing.
👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
https://linkpemda.com/artikel/panduan-teknis/panduan-lengkap-peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-2-tahun-2026-tentang-pengelolaan-layanan-informasi-publik-di-kementerian-dalam-negeri-pemerintah-daerah-dan-pemerintah-desa
📚 MATERI BIMTEK LAINNYA
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, serta Pendampingan Teknis yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Program pelatihan tersedia dalam berbagai bidang strategis, antara lain:
-
Keuangan Daerah
-
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
-
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
-
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
-
Perencanaan Pembangunan Daerah
-
Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Reformasi Birokrasi
-
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
-
Manajemen Risiko Pemerintah
-
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
-
Keterbukaan Informasi Publik
-
Pelayanan Publik
-
Pemerintahan Daerah
-
Pemerintahan Desa
-
Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Daerah
-
Tema-tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi nasional.
📚 Lihat Seluruh Materi BIMTEK
https://linkpemda.com/materi
📅 Lihat Jadwal BIMTEK Terbaru
https://linkpemda.com/jadwal
PENUTUP
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi regulasi, penguatan kelembagaan PPID, penyusunan dokumen layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi implementasi yang dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.
Dengan dukungan narasumber yang kompeten, materi yang aplikatif, serta metode pembelajaran yang interaktif, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya Good Governance, Reformasi Birokrasi, dan transformasi digital pemerintahan.
📞 INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Daerah, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com