
Perencanaan pembangunan daerah merupakan dokumen strategis yang disusun secara sistematis untuk menentukan arah, kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.
Dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah yang berbasis kinerja.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan daerah, pemerintah juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem terpadu yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Melalui implementasi SIPD, diharapkan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
-
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
TUJUAN KEGIATAN
-
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
-
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.
-
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
-
Mendukung integrasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah
• Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
• Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun Anggaran 2027
• Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
• Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
Hari Kedua
Modul 2 – Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
• Struktur dan Komponen RKA-SKPD
• Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
• Penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
• Validasi Akun dan Kode Rekening
• Simulasi Penginputan Data pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
LOKASI PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
• In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
• Kelas Khusus Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah melalui aplikasi SIPD.
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Konsultasi teknis terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran daerah berbasis SIPD.
PENUTUP
Demikian proposal kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini disampaikan.
Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)