
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit kerja pada perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mendorong kinerja organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, BLUD tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga wajib menyusun berbagai bentuk laporan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan yang dilakukan.
Salah satu dokumen penting yang harus disusun oleh BLUD adalah Laporan Kinerja BLUD, yang berfungsi sebagai alat evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan program, kegiatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Laporan kinerja tersebut menjadi bagian penting dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, setiap BLUD wajib menyusun laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja organisasi serta efektivitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki.
Laporan kinerja BLUD juga menjadi instrumen penting dalam proses evaluasi kinerja organisasi, yang bertujuan untuk menilai sejauh mana program pelayanan telah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD yang menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja dan evaluasi kinerja organisasi, seperti belum optimalnya pemahaman mengenai indikator kinerja layanan, belum terintegrasinya data keuangan dan data pelayanan, serta keterbatasan kemampuan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja secara komprehensif.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap BLUD mampu menyusun laporan kinerja yang sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja BLUD, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD yang akuntabel dan berkualitas.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD.
-
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Meningkatkan kapasitas BLUD dalam melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi.
-
Mendorong integrasi antara laporan kinerja pelayanan dan laporan keuangan BLUD.
-
Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
-
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan BLUD
-
Konsep Akuntabilitas Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah
-
Struktur dan Komponen Laporan Kinerja BLUD
-
Penyusunan Indikator Kinerja Pelayanan BLUD
-
Teknik Penyusunan Laporan Kinerja BLUD yang Sistematis dan Akuntabel
-
Evaluasi Kinerja BLUD
-
Integrasi Laporan Kinerja dengan Laporan Keuangan BLUD
-
Monitoring dan Evaluasi Kinerja BLUD oleh Pemerintah Daerah
-
Studi Kasus Penyusunan dan Evaluasi Laporan Kinerja BLUD
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
-
Direktur atau Pimpinan BLUD
-
Kepala Bagian Keuangan BLUD
-
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
-
Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi
-
Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD
-
Perangkat daerah yang membina BLUD
-
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan BLUD
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
-
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
-
Diskusi dan tanya jawab
-
Studi kasus penyusunan laporan kinerja BLUD
-
Sharing pengalaman antar BLUD dan pemerintah daerah
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
-
Meningkatnya pemahaman aparatur BLUD mengenai penyusunan laporan kinerja.
-
Terwujudnya laporan kinerja BLUD yang sistematis, transparan, dan akuntabel.
-
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melakukan evaluasi kinerja BLUD.
-
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
-
Paket Reguler Nasional
-
In House Training di Pemerintah Daerah
-
Kelas Khusus bagi BLUD Rumah Sakit dan BLUD lainnya
-
Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
-
Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Evaluasi Kinerja BLUD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)