Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK BLUD
Bimtek BLUD 2026 – Jadwal, Materi dan Pengelolaan BLUD Terbaru

Bimbingan Teknis (Bimtek) BLUD 2026 merupakan program pelatihan profesional yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru. Di tengah tuntutan reformasi tata kelola keuangan dan layanan publik, pengelolaan BLUD yang baik menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan publik.

Program ini membantu peserta memahami aspek perencanaan, penganggaran, pertanggungjawaban, pengawasan, serta praktik terbaik dalam pengelolaan BLUD berbasis regulasi terbaru tahun 2026.


🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda

Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam implementasi kebijakan BLUD terbaru. Tingkatkan kompetensi tim pengelola BLUD agar mampu mengoptimalkan kinerja layanan BLUD secara efisien dan sesuai aturan yang berlaku.

LINKPEMDA menghadirkan Bimtek BLUD 2026 dengan pendekatan komprehensif, studi kasus nyata, serta narasumber berpengalaman.

📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah

📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com


Materi Bimtek BLUD 2026

Materi pelatihan mencakup:

  • Dasar Hukum dan Ketentuan BLUD Terbaru

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD

  • Pengelolaan Keuangan BLUD yang Efisien

  • Pengawasan dan Evaluasi Kinerja BLUD

  • Akuntansi, Pertanggungjawaban dan Laporan BLUD

  • Strategi Optimalisasi Layanan BLUD

  • Studi Kasus Praktik Terbaik Pengelolaan BLUD

  • Integrasi BLUD dengan SIPD RI dan Sistem Keuangan Daerah

Materi disampaikan oleh narasumber berpengalaman dalam pengelolaan BLUD pemerintah daerah.

👉 Lihat seluruh materi Bimtek BLUD di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-blud


Jadwal Bimtek BLUD 2026

Program Bimtek BLUD 2026 dilaksanakan secara:

  • Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)

  • In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)

  • Online / Hybrid Training

Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.

👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal

Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Tim Pengelola BLUD

  • Kepala BLUD / Direktur BLUD

  • Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan BLUD

  • Pejabat Penatausahaan BLUD

  • Tim Akuntansi dan Laporan BLUD

  • Inspektorat / Pengawasan Internal

  • ASN yang menangani layanan BLUD


Mengapa Memilih LINKPEMDA?

  • Fokus pada regulasi BLUD terbaru tahun 2026

  • Materi aplikatif dan berbasis praktik

  • Narasumber profesional dan berpengalaman

  • Sertifikat resmi kegiatan

  • Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah

  • Pendampingan teknis pasca kegiatan


FAQ Bimtek BLUD 2026

Apakah Bimtek BLUD 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi pengelola BLUD.

Apakah materi disusun berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, seluruh materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.

Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.


📞 Informasi dan Pendaftaran

LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605

February 24, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimbingan Teknis Transformasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-RS (Sekolah, Laboratorium, dan UPT) Tahun 2026

Transformasi unit layanan pemerintah daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-RS menjadi agenda strategis dalam penguatan tata kelola pelayanan publik Tahun 2026. Tidak hanya rumah sakit daerah, kini sekolah kejuruan, laboratorium lingkungan hidup, balai pelatihan kerja, UPT pengujian kendaraan, terminal, hingga berbagai unit teknis pelayanan lainnya didorong untuk memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui pola BLUD.

Transformasi BLUD bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Transformasi merupakan proses penataan sistem manajemen, penguatan tata kelola keuangan, serta peningkatan profesionalisme layanan agar lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja. Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, BLUD Non-RS menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong unit layanan yang potensial menjadi BLUD melalui persiapan dokumen yang matang, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang realistis, serta penguatan sistem pengendalian internal yang akuntabel.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan transformasi BLUD Non-RS secara komprehensif, sistematis, dan sesuai regulasi.

Tantangan transformasi BLUD Non-RS Tahun 2026 antara lain:

Keterbatasan fleksibilitas penggunaan anggaran pada unit layanan teknis.

Ketergantungan operasional terhadap APBD murni.

Belum optimalnya pengelolaan pendapatan layanan.

Keterbatasan SDM dalam penyusunan dokumen BLUD dan RBA.

Risiko temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengelolaan keuangan.

Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, proses transformasi dapat menimbulkan permasalahan administratif, kesalahan penyusunan RBA, hingga potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan pembentukan BLUD Non-RS, persyaratan administratif, teknis, dan substantif, serta strategi pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi dan kebijakan pengelolaan BLUD Non-RS.

Memperkuat kapasitas penyusunan dokumen persyaratan pembentukan BLUD.

Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Rencana Strategis dan RBA BLUD yang realistis dan terukur.

Mendorong tata kelola unit layanan yang fleksibel namun tetap akuntabel.

Meminimalkan risiko temuan audit dalam implementasi BLUD Non-RS.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-RS Tahun 2026

Kerangka hukum pengelolaan BLUD daerah.
Kriteria dan persyaratan pembentukan BLUD Non-RS.
Kewenangan kepala daerah dalam penetapan BLUD.

2. Tahapan Transformasi Unit Layanan Menjadi BLUD

Identifikasi potensi dan studi kelayakan.
Persyaratan administratif, teknis, dan substantif.
Penyusunan dokumen usulan pembentukan BLUD.

3. Penyusunan Rencana Strategis dan RBA BLUD

Penyusunan Renstra BLUD berbasis layanan.
Teknik penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Proyeksi pendapatan dan belanja BLUD secara realistis.

4. Pola Pengelolaan Keuangan dan Fleksibilitas BLUD

Pengelolaan pendapatan layanan.
Mekanisme belanja BLUD.
Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD.

5. Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko

Peran APIP dan Inspektorat Daerah.
Penguatan pengendalian internal BLUD.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

BPKAD/BKAD

Dinas Pendidikan

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Perhubungan

Balai Pelatihan Kerja

Inspektorat Daerah

Bagian Organisasi

Kepala UPT dan Pengelola Keuangan Unit Layanan


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus transformasi UPT menjadi BLUD.

Simulasi penyusunan dokumen dan RBA BLUD.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami tahapan transformasi BLUD Non-RS secara sistematis.

Menyusun dokumen persyaratan pembentukan BLUD sesuai regulasi.

Menyusun RBA yang realistis, terukur, dan akuntabel.

Mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan BLUD secara profesional.

Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja dan akuntabilitas.

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

February 17, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan teknis daerah. Sistem pengelolaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), kesalahan penginputan transaksi pada SIPD BLUD, keterlambatan pelaporan keuangan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi e-BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya efektivitas pengelolaan anggaran.

Sejalan dengan penguatan regulasi nasional dan digitalisasi tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

BLUD dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan SIPD BLUD serta aplikasi e-BLUD secara tepat dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu pejabat pengelola BLUD dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA berbasis kinerja, serta praktik teknis penggunaan SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan keuangan BLUD.

  • Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun dan menyesuaikan RBA secara tepat.

  • Mengoptimalkan implementasi SIPD BLUD dalam proses penganggaran dan pelaporan.

  • Meningkatkan keterampilan teknis penggunaan aplikasi e-BLUD.

  • Memperkuat penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.

  • Mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui tata kelola keuangan yang profesional.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Direktur RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Kepala BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • PPK dan PPTK

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Admin SIPD BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-BLUD)

  • Inspektorat/Internal Auditor Daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD

  • Konsep dan prinsip fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD

  • Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

  • Implementasi SIPD BLUD dalam proses perencanaan dan penganggaran

  • Praktik penginputan transaksi pada aplikasi e-BLUD

  • Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD

  • Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah

  • Pengendalian internal dan manajemen risiko BLUD

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan BLUD


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD

  • Konsep Fleksibilitas dan Tata Kelola BLUD

  • Penyusunan dan Penyesuaian RBA

  • Implementasi SIPD BLUD dalam Perencanaan dan Penganggaran

  • Praktik dan Simulasi Input Data pada SIPD BLUD

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Penggunaan Aplikasi e-BLUD dalam Penatausahaan Keuangan

  • Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan BLUD

  • Integrasi Pelaporan dengan Pemerintah Daerah

  • Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko

  • Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual

  • Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket Pelatihan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Instansi

  • Pendampingan Teknis Intensif BLUD

  • Kelas Khusus RSUD

  • Kelas Khusus Puskesmas BLUD


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 11, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026

Transformasi pengelolaan keuangan Puskesmas melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akuntabilitas publik, penerapan sistem E-BLUD menjadi kebutuhan strategis bagi Puskesmas BLUD dalam mendukung penatausahaan keuangan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Dalam praktiknya, implementasi E-BLUD Puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman teknis pengelola BLUD, ketidaksiapan sistem dan SDM, serta belum optimalnya integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan transaksi, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian internal keuangan Puskesmas.

Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berbasis E-BLUD menjadi krusial untuk:

  • memastikan pencatatan transaksi keuangan dilakukan secara real time dan akurat,

  • meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD,

  • mendukung penyusunan laporan keuangan BLUD yang andal,

  • serta memperkuat pengendalian internal dan pengambilan keputusan berbasis data.

Melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026, aparatur Puskesmas dan pengelola BLUD dibekali pemahaman kebijakan serta keterampilan teknis dalam mengimplementasikan sistem E-BLUD secara efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.

  • Memperkuat kemampuan teknis dalam implementasi sistem E-BLUD pada Puskesmas.

  • Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD berbasis sistem elektronik.

  • Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

  • Meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan BLUD.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD Puskesmas

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD

  • Tim Penyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

  • ASN yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Puskesmas


STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)

MODUL 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar BLUD Puskesmas

  • Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan

  • Prinsip pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas

  • Hak dan kewajiban Puskesmas sebagai BLUD

  • Peran E-BLUD dalam tata kelola keuangan Puskesmas

MODUL 2 – Pengenalan Sistem E-BLUD Puskesmas

  • Konsep dan tujuan penerapan E-BLUD

  • Ruang lingkup dan modul utama E-BLUD

  • Keterkaitan E-BLUD dengan sistem perencanaan dan penganggaran

  • Persiapan teknis dan administratif implementasi E-BLUD

MODUL 3 – Perencanaan dan Penganggaran BLUD Berbasis E-BLUD

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Puskesmas

  • Input dan pengelolaan RBA dalam sistem E-BLUD

  • Penetapan target kinerja dan anggaran BLUD

  • Pengendalian anggaran berbasis sistem elektronik

MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan BLUD melalui E-BLUD

  • Pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD

  • Pengelolaan kas dan bank BLUD

  • Mekanisme verifikasi dan validasi transaksi

  • Pengendalian internal keuangan BLUD berbasis sistem

MODUL 5 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD Puskesmas

  • Prinsip akuntansi BLUD Puskesmas

  • Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis E-BLUD

  • Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan

  • Kesiapan laporan keuangan untuk pemeriksaan

MODUL 6 – Pengawasan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko

  • Peran pimpinan dan pengawas dalam E-BLUD

  • Identifikasi risiko pengelolaan keuangan BLUD

  • Pencegahan kesalahan dan penyimpangan keuangan

  • Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit

MODUL 7 – Simulasi dan Studi Kasus

  • Simulasi penggunaan E-BLUD Puskesmas

  • Studi kasus permasalahan pengelolaan keuangan BLUD

  • Diskusi dan pemecahan masalah nyata di Puskesmas

  • Best practice implementasi E-BLUD Puskesmas


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Penyampaian materi teknis dan aplikatif

  • Diskusi interaktif berbasis kasus Puskesmas

  • Simulasi dan praktik implementasi E-BLUD

  • Konsultasi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan sistem E-BLUD Puskesmas secara tepat dan tertib.

  • Melakukan penatausahaan keuangan BLUD secara akurat dan transparan.

  • Menyusun laporan keuangan BLUD yang andal dan sesuai ketentuan.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD secara berkelanjutan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027


Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.

Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.

Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.

Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:

Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).

Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.

Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.

Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.

Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.

Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.

Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

Direktur / Kepala BLUD RSUD.

Kepala Puskesmas BLUD.

Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.

Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.

Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.

Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.


Metode Pelaksanaan

Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.

Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.

Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.

Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.

Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.

Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.

Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.

Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.


Dasar Hukum (Ringkas)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

 


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
BLUD Rescue Program

Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal

BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.

Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD

  • Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit

  • Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP

  • Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD

  • Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan


Ruang Lingkup Materi

Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:

  • Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)

  • Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit

  • Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD

  • Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan

  • Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Direktur / Kepala BLUD RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD

  • Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD

  • Inspektorat Daerah

  • OPD Pembina BLUD


Metode Pelaksanaan

  • Paparan strategis dan teknis

  • Studi kasus nyata BLUD

  • Diskusi interaktif dan bedah masalah

  • Klinik solusi permasalahan BLUD


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing

  • Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel

  • Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan

  • Mengurangi potensi defisit dan konflik internal

  • Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD


Dasar Hukum (Ringkas)

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek 2026 Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan

Memasuki tahun 2026, tata kelola sektor kesehatan nasional memasuki fase baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Pelaku Usaha Kesehatan Swasta, termasuk penguatan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), standar pelayanan, serta integrasi sistem informasi kesehatan nasional.

Pemberlakuan Permenkes ini menuntut pemahaman yang utuh dan kemampuan implementatif dari seluruh pemangku kepentingan agar operasional layanan kesehatan berjalan patuh regulasi, profesional, dan akuntabel.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:

“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025:
Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kapasitas peserta dalam implementasi teknis perizinan dan pelayanan kesehatan.

  3. Menyusun strategi penyesuaian kebijakan dan operasional di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.

  4. Mendorong kepatuhan regulasi, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas publik sektor kesehatan.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas

  • Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)

  • Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan

  • Pejabat Bidang Hukum, Perizinan, dan BLUD

  • Pengelola Klinik dan Usaha Kesehatan

  • Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah


Materi Pokok Bimtek

  • Pokok Pengaturan dan Arah Kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  • Tata Kelola & Perizinan Fasilitas Kesehatan Berbasis OSS-RBA

  • Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan

  • Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu

  • Penguatan Peran dan Kompetensi Apoteker di Era Regulasi Baru

  • Strategi Kepatuhan Regulasi dan Audit Internal Usaha Kesehatan


Narasumber

  • Pejabat Teknis Kementerian Kesehatan RI

  • Akademisi dan Praktisi Hukum Kesehatan

  • Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

  • Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah


Waktu & Tempat Pelaksanaan

📅 Waktu: Disesuaikan (Minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai kesepakatan)
📍 Tempat: Hotel berbintang / lokasi yang disepakati
🌐 Pelaksanaan: Nasional


Kontribusi & Fasilitas Peserta

💰 Kontribusi Peserta: Rp 5.000.000,-

Peserta memperoleh:

  • Sertifikat 16 JP

  • Materi & Modul Bimtek

  • Seminar Kit

  • Tas & ATK

  • Konsumsi & Coffee Break

  • Dokumentasi & Publikasi Nasional


Dasar Hukum

  • Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Permendagri Nomor 12 Tahun 2023

  • Keputusan Mendagri tentang Lembaga Bimtek Terdaftar

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan: Sekolah, UPT, dan Unit Pelayanan Publik Daerah

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemandirian keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk inovasi kelembagaan dan keuangan yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada peningkatan layanan.

Selama ini penerapan BLUD banyak dilakukan pada sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, sesuai regulasi terbaru, unit pelayanan publik lainnya seperti sekolah negeri, UPT, dan lembaga layanan daerah lainnya juga dapat ditetapkan menjadi BLUD Non-Kesehatan.

Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk:

  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan,

  • Memperkuat tata kelola kelembagaan,

  • Meningkatkan mutu layanan publik,

  • Dan mendorong kemandirian pembiayaan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pemahaman regulasi, teknis pembentukan BLUD, penyusunan RBA, hingga strategi kelembagaan yang berkelanjutan.


Dasar Hukum 

Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. 📜 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 📜 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. 📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. 📜 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  5. 📜 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. 📜 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terkait fleksibilitas PBJ pada BLUD).

  7. 📜 Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan BLUD.

  8. 📜 Ketentuan teknis sektoral sesuai bidang unit pelayanan publik terkait (misalnya sektor pendidikan dan layanan umum lainnya).

Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BLUD Non-Kesehatan sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan publik daerah.

Tujuan:

  • Mendorong percepatan transformasi sekolah dan UPT menjadi BLUD.

  • Memperkuat kelembagaan dan tata kelola unit pelayanan publik daerah.

  • Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.

  • Meningkatkan kemandirian pembiayaan dan efektivitas pelayanan publik.

Materi Pelatihan 

  1. Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-Kesehatan.

  2. Prosedur Pembentukan dan Pengesahan BLUD.

  3. Tata Kelola Keuangan dengan Pola BLUD.

  4. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

  5. Penguatan SDM dan Manajemen Kelembagaan BLUD.

  6. Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Layanan Publik.

  7. Praktik Penyusunan Dokumen dan Simulasi Kasus.

Sasaran Peserta 

  • Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan.

  • Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah.

  • UPT/Unit Pelayanan Publik Daerah.

  • BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait.

  • Tim Penyusun RBA dan Pejabat Pengelola BLUD.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah dan Paparan Regulasi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus

  • Workshop / Praktik Teknis

  • Pendampingan Penyusunan Dokumen BLUD

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

  • Praktisi & Konsultan BLUD

  • Akademisi dan Tenaga Ahli Keuangan Daerah

Waktu Dan Tempat 

  • 🗓️ Waktu: Menyesuaikan jadwal instansi (2–3 hari pelatihan)

  • 📍 Tempat: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah

Pembiayaan 

Penyelenggaraan kegiatan ini dapat dibiayai dari:

  • APBD/APBN melalui mekanisme belanja perjalanan dinas,

  • DIPA satuan kerja, atau

  • Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📱 WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ info@linkpemda.com

Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat kelembagaan BLUD Non-Kesehatan, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mempercepat reformasi layanan publik yang profesional, adaptif, dan mandiri.

Kami mengundang instansi Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini demi terwujudnya pelayanan publik daerah yang lebih baik.

October 16, 2025 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2024

Audit berbasis risiko adalah sebuah metode audit internal untuk memberikan jaminan bahwa risiko pada sebuah institusi telah dikelola sesuai dengan batasan risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh institusi. menilai kemampuan manajemen PT dalam mengukur, merespon dan melaporkan resiko. audit internal memiliki peran penting dalam struktur tata kelola perguruan tinggi untuk memastikan manajemen risiko yang efektif. Untuk memastikan efektivitas kerangka kerja manajemen risiko organisasi, manajemen senior perlu mengandalkan tiga fungsi garis pertahanan audit yang termuat pada konsep three lines of defence dalam audit. Konsep ini menjelaskan bahwa:

1. Garis pertahanan pertama, merupakan fungsi yang memiliki dan mengelola risiko;

2. Garis pertahanan kedua, merupakan fungsi yang mengawasi atau berspesialisasi dalam manajemen risiko;

3. Garis pertahanan ketiga, merupakan fungsi yang memberikan jaminan independen di atas semua audit internal.

Materi Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2024

  • Tata Kelola Satuan Audit Internal

Pergeseran paradigma audit internal
Tata aturan satuan audit internal
Struktur dan Tugas Pokok Audit Internal
Piagam Audit Internal
Pedoman Audit Interal

  • Perencanaan Audit Internal

Penyusunan Rencana Audit Tahunan
Penyusunan Program Audit
Program audit berdasar Risk Based Audit
Dokumentasi Rencana Audit

  • Pekerjaan Lapangan dan Teknik Audit

Prosedur Audit Wajib
Audit Kecurangan (Fraud Audit)
Prosedur Analitis

  • Penyusunan Kertas Kerja & Review

Dasar-dasar penyusunan Kertas Kerja
Teknik Review
Dokumentasi Kertas Kerja

  • Pelaporan dan Tindak Lanjut

Penyelesaian Audit
Pelaporan Audit

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024 Praktik Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Berstandar Standar Akuntantasi Pemerintah

Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalm Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap Pernyataan SAP (PSAP) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.

Dokumentasi Kelas Bimtek PPK BLUD 

Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024

Materi Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024

  • Laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports),
  • LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
  • Laporan Perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih)
  • Laporan finansial,
  • Neraca
  • LO (Laporan Operasional)
  • LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)
  • LAK (Laporan Arus Kas)
  • CaLK (Catatan atas laporan keuangan) merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Teknis Menyusun Draft Perkada Tentang Penganggaran BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Penganggaran BLUD dilaksanakan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD (pasal 75 Permendagri 61/2007). RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA (RKA SKPD/RKA-Unit Kerja). RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. RBA definitif tersebut dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.Secara teknis, penyusunan penganggaran BLUD-SKPD selama ini masih terikat dalam format penganggaran SKPD, dimana RKA/DPA pada masing-masing kegiatan masih harus dirinci sampai dengan rincian obyek belanja (digit 5), serta menjadi bagian dari rekapitulasi rincian obyek belanja dalam Lampiran Penjabaran APBD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kondisi ini menjadikan pergeseran yang terjadi antar obyek belanja maupun rincian obyek belanja dalam kegiatan yang sama terikat pada ketentuan tentang pergeseran belanja dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 160.

Menyusun Draft Perkada Tentang Penganggaran BLUD

  • Pagu Anggaran (Pagu Sumber Dana dan Pagu Kegiatan)
  • Proyeksi Pendapatan
  • Proyeksi Belanja
  • Anggaran Kas Pendapatan
  • Anggaran Kas Belanja

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
BIMTEK SistemPengelolaan Keuangan BLU/Badan LayananUmum Terintegrasi 2026/2027

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan kewenangan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menekankan prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Pola pengelolaan tersebut dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU).

Penerapan status BLU diharapkan mampu mendorong instansi pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen keuangan berbasis kinerja, sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome).

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 sebagai perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dalam pelaksanaannya tidak mengutamakan keuntungan, serta dijalankan berdasarkan prinsip efisiensi, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan penerapan sistem manajemen BLU yang terintegrasi, instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus menghasilkan layanan publik yang lebih bermutu, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Materi Bimbingan Teknis

**BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN

BADAN LAYANAN UMUM (BLU) TERINTEGRASI TAHUN 2026

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  1. Pemahaman Regulasi Terkini terkait Badan Layanan Umum (BLU)

  2. Persyaratan dan Tahapan Penetapan Instansi sebagai BLU

  3. Pola Pengelolaan Keuangan BLU Berbasis Kinerja

  4. Implementasi Sistem BLU pada Unit Kerja Pelayanan Publik

  5. Studi Kasus Penerapan BLU, termasuk pada unit penelitian di perguruan tinggi dan instansi pelayanan lainnya

  6. Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pengelolaan Keuangan BLU Tahun 2026


Penyelenggara

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), sebagai penyelenggara kegiatan dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLU, mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Nasional dengan tema tersebut.


Informasi dan Pendaftaran

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

November 25, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA