Teknik Menghubungkan Risiko, Target Kinerja, Program, Anggaran, Pengendalian dan Early Warning untuk Mengamankan Pencapaian Sasaran Pemerintah Daerah
Program prioritas daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan dan target kinerja Pemerintah Daerah. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya perencanaan dan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target sejak tahap awal.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai program prioritas dapat menghadapi risiko berupa ketidaktepatan perencanaan, keterbatasan anggaran, keterlambatan pelaksanaan, permasalahan pengadaan, keterbatasan sumber daya manusia, perubahan kebijakan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan target, hingga risiko tidak tercapainya output dan outcome.
Apabila risiko tersebut baru diketahui setelah permasalahan terjadi, ruang Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pengamanan program yang dimulai sejak penetapan sasaran, identifikasi risiko, penilaian risiko, pemetaan risiko, penentuan risiko prioritas, evaluasi pengendalian, penyusunan mitigasi, pengalokasian sumber daya, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut.
Melalui program Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko, peserta akan mempelajari bagaimana menghubungkan:
RISIKO → TARGET KINERJA → PROGRAM → ANGGARAN → PENGENDALIAN → EARLY WARNING → MONITORING → HASIL
Dengan pendekatan tersebut, manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, pengendalian program dan pengamanan pencapaian sasaran Pemerintah Daerah.
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta diarahkan untuk menghasilkan instrumen yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PROGRAM PRIORITAS DAERAH
Program prioritas Pemerintah Daerah dapat menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran, antara lain:
Target program sudah ditetapkan tetapi risiko pencapaiannya belum dipetakan secara memadai.
Risiko baru diketahui setelah permasalahan terjadi.
Program prioritas belum sepenuhnya didukung analisis risiko.
Risiko belum dikaitkan dengan indikator kinerja.
Risiko belum menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pengendalian.
Register risiko masih diperlakukan sebagai dokumen administratif.
Rencana Tindak Pengendalian belum sepenuhnya menjawab risiko prioritas.
Risiko program belum terhubung dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.
Risiko lintas OPD belum dikelola secara terkoordinasi.
Monitoring lebih banyak melihat realisasi kegiatan daripada potensi risiko pencapaian hasil.
Belum tersedia indikator peringatan dini terhadap risiko program.
Tindakan pengendalian belum selalu memiliki indikator keberhasilan.
Hasil identifikasi risiko belum optimal digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.
Bimtek ini dirancang untuk membantu peserta memahami bagaimana mengubah pemetaan risiko menjadi instrumen pengamanan program dan pengendalian kinerja.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara evaluasi dan perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan pedoman terkait penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pedoman pengelolaan risiko pemerintah daerah yang relevan.
Ketentuan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai strategi pengamanan program prioritas daerah.
Memahami hubungan antara sasaran, target kinerja, program dan risiko.
Mengidentifikasi program yang memiliki tingkat risiko strategis tinggi.
Mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian target.
Menganalisis penyebab dan dampak risiko.
Melakukan penilaian dan pemetaan risiko.
Menentukan risiko prioritas.
Mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah tersedia.
Menentukan kebutuhan pengendalian tambahan.
Menyusun strategi mitigasi risiko.
Menghubungkan risiko dengan target kinerja.
Menghubungkan risiko dengan program, kegiatan dan subkegiatan.
Menghubungkan risiko dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.
Memperkuat penerapan SPIP dan manajemen risiko.
Membangun mekanisme early warning terhadap risiko program.
Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi.
Menyusun langkah tindak lanjut atas risiko prioritas.
Meningkatkan efektivitas pengamanan program prioritas daerah.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami strategi pengamanan program prioritas.
Memahami konsep pemetaan risiko program.
Mampu mengidentifikasi risiko strategis dan operasional.
Mampu memetakan risiko terhadap target kinerja.
Mampu menentukan risiko prioritas.
Mampu menyusun risk map.
Mampu mengevaluasi pengendalian yang telah berjalan.
Mampu mengidentifikasi gap pengendalian.
Mampu menyusun strategi mitigasi.
Mampu menyusun register risiko.
Mampu menyusun rencana tindak pengendalian.
Mampu menentukan penanggung jawab risiko.
Mampu menetapkan indikator keberhasilan pengendalian.
Memahami hubungan risiko dengan program dan anggaran.
Memahami risiko lintas perangkat daerah.
Mampu membangun indikator peringatan dini.
Mampu melakukan monitoring dan evaluasi risiko.
Meningkatkan efektivitas SPIP.
Mengurangi potensi kegagalan pencapaian target.
Meningkatkan akuntabilitas program prioritas.
KETERKAITAN RISIKO DENGAN SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
Bimtek membahas bagaimana pendekatan risiko dapat digunakan sepanjang siklus pengelolaan program dan anggaran:
RPJMD → RENSTRA → RKPD → RENJA → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD → DPA → PELAKSANAAN → MONITORING → EVALUASI
Pada setiap tahapan peserta diarahkan untuk memahami:
SASARAN → TARGET → PROGRAM → RISIKO → PENGENDALIAN → ANGGARAN → MONITORING → CAPAIAN
Dengan demikian, risiko tidak hanya dibahas setelah program berjalan, tetapi dipertimbangkan sejak tahap perencanaan dan penetapan prioritas.
INSTRUMEN YANG DIPRAKTIKKAN
Dalam workshop, peserta akan diarahkan untuk memahami dan mempraktikkan instrumen:
1. Risk Identification
Identifikasi risiko program.
2. Risk Assessment
Penilaian kemungkinan dan dampak risiko.
3. Risk Matrix
Pemetaan tingkat risiko.
4. Risk Mapping
Pemetaan risiko berdasarkan program prioritas.
5. Risk Prioritization
Penentuan risiko yang membutuhkan penanganan.
6. Control Assessment
Evaluasi pengendalian yang sudah tersedia.
7. Mitigation Plan
Penyusunan strategi mitigasi.
8. Risk Register
Penyusunan register risiko program.
9. Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Penyusunan tindakan pengendalian.
10. Early Warning Indicator
Penyusunan indikator peringatan dini.
11. Monitoring & Evaluation
Pemantauan dan evaluasi risiko serta efektivitas pengendalian.
MATERI PELATIHAN
1. STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH
Konsep program prioritas.
Program strategis dan program berdampak tinggi.
Hubungan program dengan sasaran pembangunan.
Target output dan outcome.
Faktor keberhasilan program.
Faktor penghambat pencapaian program.
Konsep pengamanan program.
Prinsip pengamanan berbasis risiko.
Peran pimpinan dalam pengamanan program.
Peran Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan OPD.
Studi kasus pengamanan program prioritas.
2. PEMETAAN TARGET KINERJA DAN RISIKO
Identifikasi sasaran.
Identifikasi indikator kinerja.
Penetapan target.
Identifikasi risiko terhadap target.
Hubungan risiko dengan indikator.
Risiko pencapaian output.
Risiko pencapaian outcome.
Analisis faktor penyebab kegagalan target.
Penyusunan risk-to-performance mapping.
Workshop pemetaan risiko terhadap target kinerja.
3. IDENTIFIKASI PROGRAM PRIORITAS BERISIKO TINGGI
Menentukan program prioritas.
Menentukan kriteria program strategis.
Analisis besaran anggaran.
Analisis dampak pelayanan publik.
Analisis kompleksitas program.
Analisis keterlibatan lintas OPD.
Identifikasi program dengan risiko tinggi.
Penetapan program yang perlu dikawal.
Praktik menentukan program prioritas yang akan diamankan.
4. IDENTIFIKASI RISIKO PROGRAM
Risiko strategis.
Risiko operasional.
Risiko keuangan.
Risiko hukum.
Risiko kepatuhan.
Risiko pengadaan.
Risiko SDM.
Risiko teknologi/informasi.
Risiko koordinasi.
Risiko keterlambatan.
Risiko kualitas output.
Risiko tidak tercapainya outcome.
Penyebab dan dampak risiko.
Praktik risk identification.
5. ANALISIS DAN PEMETAAN RISIKO
Penilaian kemungkinan.
Penilaian dampak.
Level risiko.
Matriks risiko.
Risiko inheren.
Pengendalian yang tersedia.
Risiko residual.
Peta risiko.
Penentuan risiko tinggi dan sangat tinggi.
Penentuan risiko prioritas.
Workshop risk matrix dan risk map.
6. PENENTUAN RISIKO PRIORITAS DAN RISK RESPONSE
Menentukan risiko yang harus segera ditangani.
Menentukan toleransi risiko.
Risk response.
Avoid.
Reduce.
Transfer.
Accept.
Penentuan strategi pengamanan.
Penentuan prioritas tindakan.
Penanggung jawab risiko.
Target penyelesaian.
Simulasi penentuan risk response.
7. EVALUASI PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian preventif.
Pengendalian detektif.
Pengendalian korektif.
Evaluasi kecukupan pengendalian.
Evaluasi efektivitas pengendalian.
Identifikasi kelemahan pengendalian.
Gap analysis.
Pengendalian yang perlu diperkuat.
Pengendalian tambahan.
Praktik control assessment.
8. STRATEGI MITIGASI DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN
Penyusunan tindakan mitigasi.
Penentuan prioritas tindakan.
Penanggung jawab.
Jadwal pelaksanaan.
Sumber daya.
Indikator keberhasilan.
Rencana Tindak Pengendalian.
Monitoring pelaksanaan RTP.
Evaluasi efektivitas RTP.
Workshop penyusunan mitigation plan dan RTP.
9. RISIKO DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Risiko dalam sasaran pembangunan.
Risiko dalam RPJMD.
Risiko dalam Renstra.
Risiko dalam RKPD.
Risiko dalam Renja.
Identifikasi risiko sejak tahap perencanaan.
Penyelarasan risiko dengan target.
Penguatan kualitas perencanaan.
Studi kasus perencanaan berbasis risiko.
10. RISIKO DALAM PENGANGGARAN DAERAH
Risiko dalam KUA-PPAS.
Risiko dalam RKA-SKPD.
Risiko dalam APBD.
Risiko dalam DPA.
Hubungan risiko dengan alokasi anggaran.
Anggaran untuk tindakan pengendalian.
Risiko efisiensi anggaran.
Risiko kualitas belanja.
Risiko ketidaktepatan alokasi.
Studi kasus risk-based budgeting.
11. PENGUATAN SPIP MELALUI PENGELOLAAN RISIKO
Lingkungan pengendalian.
Penilaian risiko.
Kegiatan pengendalian.
Informasi dan komunikasi.
Pemantauan.
Budaya sadar risiko.
Peran Unit Pemilik Risiko.
Peran APIP.
Hubungan SPIP dan manajemen risiko.
Studi kasus penguatan SPIP.
12. PENGELOLAAN RISIKO LINTAS OPD
Risiko lintas sektor.
Risiko ketergantungan antar-OPD.
Risiko koordinasi.
Risiko pembagian kewenangan.
Pemilik risiko.
Mekanisme eskalasi.
Forum koordinasi risiko.
Pengendalian program lintas OPD.
Studi kasus risiko lintas perangkat daerah.
13. EARLY WARNING SYSTEM PROGRAM PRIORITAS
Konsep early warning.
Risk indicator.
Key Risk Indicator (KRI).
Penentuan trigger.
Batas toleransi.
Indikator keterlambatan.
Indikator deviasi anggaran.
Indikator kegagalan output.
Indikator risiko outcome.
Mekanisme pelaporan.
Eskalasi kepada pimpinan.
Tindakan korektif.
Simulasi early warning program.
14. MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PROGRAM
Monitoring risiko.
Monitoring target kinerja.
Monitoring program.
Monitoring realisasi anggaran.
Monitoring mitigasi.
Evaluasi pengendalian.
Risiko baru.
Perubahan level risiko.
Tindak lanjut.
Pelaporan kepada pimpinan.
Praktik monitoring dan evaluasi.
15. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan menyelesaikan satu studi kasus secara menyeluruh:
Menentukan Program Prioritas → Menentukan Target → Identifikasi Risiko → Analisis Penyebab → Penilaian Risiko → Risk Matrix → Risk Map → Menentukan Risiko Prioritas → Evaluasi Pengendalian → Mitigasi → RTP → KRI/Early Warning → Monitoring → Evaluasi → Tindak Lanjut.
WORKSHOP UTAMA
Peserta diarahkan untuk memilih satu program prioritas dari perangkat daerah masing-masing sebagai objek workshop.
Kemudian peserta menyusun:
A. Profil Program
B. Target Kinerja
C. Identifikasi Risiko
D. Risk Assessment
E. Risk Matrix
F. Risk Map
G. Risiko Prioritas
H. Existing Control
I. Control Gap
J. Mitigation Plan
K. Risk Register
L. RTP
M. Key Risk Indicator
N. Early Warning Indicator
O. Monitoring Plan
P. Rekomendasi Pengamanan Program
Dengan pendekatan ini, hasil workshop dapat menjadi contoh instrumen awal yang dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan perangkat daerah peserta.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris Daerah.
Bappeda/Bapperida.
BPKAD/BKAD/BPKPD.
Inspektorat Daerah.
APIP.
Auditor.
Kepala OPD.
Sekretaris OPD.
TAPD.
Pejabat Perencana.
Pengelola Program.
Pengelola Keuangan.
Pengelola Risiko.
Pengelola SPIP.
Unit Pemilik Risiko.
Pejabat Fungsional.
Pejabat Struktural.
ASN yang menangani perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan:
Pembahasan regulasi.
Pemaparan materi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Risk identification.
Risk assessment.
Risk mapping.
Risk prioritization.
Control assessment.
Mitigation planning.
Workshop risk register.
Penyusunan RTP.
Penyusunan KRI.
Simulasi early warning.
Monitoring dan evaluasi.
Problem solving.
Presentasi hasil workshop.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Strategi Pengamanan Program Prioritas dan Pemetaan Target Kinerja
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Identifikasi Program Prioritas dan Risiko Strategis
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Risk Assessment, Risk Matrix dan Risk Mapping
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Penentuan Risiko Prioritas, Evaluasi Pengendalian dan Strategi Mitigasi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelarasan Risiko dengan Perencanaan, Program dan Anggaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
SPIP, Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Key Risk Indicator dan Early Warning System
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
WORKSHOP PEMETAAN RISIKO DAN PENYUSUNAN STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Presentasi Hasil Workshop
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menentukan program prioritas yang membutuhkan pengamanan.
Menentukan target kinerja program.
Mengidentifikasi risiko program.
Mengidentifikasi penyebab dan dampak.
Melakukan risk assessment.
Menyusun risk matrix.
Menyusun risk map.
Menentukan risiko prioritas.
Mengevaluasi pengendalian.
Mengidentifikasi control gap.
Menyusun strategi mitigasi.
Menyusun risk register.
Menyusun RTP.
Menentukan penanggung jawab risiko.
Menentukan Key Risk Indicator.
Menentukan Early Warning Indicator.
Menyusun monitoring plan.
Mengevaluasi efektivitas pengendalian.
Menyusun rekomendasi pengamanan program.
Mengembangkan hasil workshop sesuai kebutuhan perangkat daerah.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Peserta diarahkan menghasilkan:
Profil program prioritas.
Target kinerja.
Daftar risiko.
Risk assessment.
Risk matrix.
Risk map.
Daftar risiko prioritas.
Evaluasi existing control.
Control gap analysis.
Mitigation plan.
Risk register.
RTP.
Penanggung jawab risiko.
Key Risk Indicator.
Early Warning Indicator.
Monitoring plan.
Rekomendasi pengamanan program.
Dengan demikian, peserta memperoleh output praktik yang konkret, bukan hanya materi presentasi.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi dan konsep kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
MATERI BIMTEK LINKPEMDA
Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA bidang Perencanaan Pembangunan, Keuangan Daerah, SPIP, Manajemen Risiko, Pengawasan dan Pemerintahan Daerah, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK LINKPEMDA
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
📅 Jadwal Bimtek:
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko dirancang sebagai pelatihan yang membantu Pemerintah Daerah melihat risiko bukan hanya sebagai dokumen pengendalian, tetapi sebagai instrumen untuk mengamankan target, program, anggaran dan hasil pembangunan daerah.
Melalui pendekatan:
PROGRAM PRIORITAS → TARGET KINERJA → PEMETAAN RISIKO → RISIKO PRIORITAS → PENGENDALIAN → MITIGASI → ANGGARAN → EARLY WARNING → MONITORING → EVALUASI
peserta diharapkan mampu membangun pola pengamanan program yang lebih sistematis, terukur dan dapat diterapkan sesuai karakteristik perangkat daerah.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan risk register, tetapi memastikan bahwa risiko yang paling berpotensi menghambat program prioritas dapat diketahui lebih awal, dikendalikan, dimonitor dan ditindaklanjuti.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📚 MATERI BIMTEK:
📅 JADWAL BIMTEK:
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605
August 19, 2026 / Materi
Bimtek Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Renstra dan Renja menjadi instrumen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta rencana pendanaan.
Penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan memperhatikan keterkaitan antar dokumen, mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD hingga RKA, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur dan integrasi dengan SIPD-RI.
Seiring dengan pembaruan regulasi, aparatur pemerintah daerah perlu memahami perkembangan kebijakan dan pedoman terbaru agar dokumen Renstra dan Renja dapat disusun secara tepat, konsisten, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun Renstra dan Renja OPD, mulai dari pemahaman regulasi, sistematika dokumen, analisis kondisi dan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, penyusunan indikator kinerja, program dan pendanaan, penyusunan Renja, matriks konsistensi, hingga penginputan dan verifikasi dokumen melalui SIPD-RI.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD mengacu pada dasar hukum sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, yaitu:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembaruan Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Catatan: daftar dasar hukum di atas disusun mengikuti proposal Bimtek yang menjadi dasar materi kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah secara berkualitas, akuntabel, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan kegiatan:
Memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum, sistematika, dan alur penyusunan Renstra dan Renja OPD sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen Renstra dan Renja yang logis, terukur, dan selaras dengan RPJMD serta RKPD.
Menghasilkan draf kerangka Renstra dan Renja OPD serta matriks konsistensi yang siap dilanjutkan menjadi dokumen lengkap.
Memastikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan.
Meningkatkan pemahaman mengenai keterintegrasian dokumen perencanaan dengan SIPD-RI.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala OPD / Pejabat Struktural terkait.
Kasubag Perencana.
Pejabat Fungsional Perencana.
Staf dan tim penyusun Renstra dan Renja pada setiap OPD.
Operator SIPD-RI di lingkungan perencanaan dan keuangan daerah.
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Sasaran peserta tersebut mengikuti rancangan kegiatan dalam proposal Bimtek.
MATERI BIMTEK
1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru
Materi membahas:
Dasar hukum penyusunan Renstra dan Renja OPD.
Perubahan kebijakan dan pedoman terbaru.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Keterkaitan RPJMD → Renstra → RKPD → Renja → RKA.
Sistematika dan alur penyusunan dokumen.
Batas waktu penyusunan dokumen.
Konsekuensi ketidaksesuaian dokumen.
Peserta diarahkan untuk memahami landasan hukum, alur penyusunan, serta pentingnya menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan.
2. PENYUSUNAN RENSTRA OPD
Renstra Perangkat Daerah 5 Tahunan
Materi penyusunan Renstra OPD meliputi:
Bab I – Pendahuluan
Membahas kerangka awal dan dasar penyusunan dokumen Renstra OPD.
Bab II – Gambaran Pelayanan dan Kinerja OPD
Meliputi:
Gambaran pelayanan perangkat daerah.
Kondisi dan kinerja masa lalu.
Analisis capaian kinerja.
Identifikasi kondisi pelayanan perangkat daerah.
Bab III – Analisis Lingkungan Strategis dan Perumusan Isu Strategis
Meliputi:
Analisis lingkungan strategis.
Analisis SWOT.
Analisis PESTEL.
Identifikasi permasalahan.
Perumusan isu strategis.
Penentuan isu yang menjadi prioritas perangkat daerah.
Bab IV – Tujuan dan Sasaran
Meliputi:
Perumusan visi dan misi.
Perumusan tujuan.
Perumusan sasaran.
Orientasi hasil/outcome.
Penetapan indikator kinerja.
Bab V – Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Pendanaan
Meliputi:
Strategi.
Arah kebijakan.
Pohon kinerja.
Indikator Kinerja Utama.
Program.
Kerangka pendanaan indikatif.
Keselarasan dengan RPJMD.
Peserta diarahkan untuk mampu menyusun kerangka Renstra secara lengkap beserta matriks indikator dan program lima tahunan.
3. PENYUSUNAN RENJA OPD
Renja Perangkat Daerah Tahunan
Materi meliputi:
Kedudukan Renja sebagai penjabaran Renstra dan RKPD.
Sistematika Renja OPD.
Evaluasi kinerja tahun berjalan.
Evaluasi kinerja triwulanan.
Penetapan sasaran tahunan.
Penetapan indikator dan target.
Penyusunan program.
Penyusunan kegiatan.
Penyusunan subkegiatan.
Kesesuaian nomenklatur.
Rencana pendanaan.
Pagu indikatif.
Matriks konsistensi Renja–RKPD–Renstra.
Peserta diarahkan untuk mampu menyusun draf Renja lengkap dengan kesesuaian nomenklatur dan data kinerja.
4. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN MATRIKS KONSISTENSI
Materi membahas:
Klasifikasi program.
Kegiatan dan subkegiatan.
Penerapan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Penyusunan matriks konsistensi.
Konsistensi Renstra–Renja–RKPD.
Identifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.
Praktik penyusunan matriks konsistensi.
Materi ini diarahkan agar peserta mampu menjaga keterkaitan antara dokumen perencanaan perangkat daerah.
5. SINKRONISASI DAN PENGINPUTAN SIPD-RI
Materi meliputi:
Tata cara penyesuaian data di SIPD-RI.
Penginputan Renstra.
Penginputan Renja.
Verifikasi konsistensi data.
Validasi data.
Identifikasi kesalahan dalam sistem.
Perbaikan data.
Alur persetujuan dan penetapan dokumen.
Upaya meminimalkan revisi berulang.
Peserta diharapkan memahami proses input dan verifikasi dokumen perencanaan serta mampu meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan.
6. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN PENDAMPINGAN
Bimtek tidak hanya berorientasi pada pemahaman teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan praktik penyusunan dokumen.
Kegiatan praktik meliputi:
Penyusunan draf Renstra OPD.
Penyusunan draf Renja OPD.
Penggunaan template.
Penyusunan matriks indikator.
Penyusunan matriks konsistensi.
Pemeriksaan kesesuaian dokumen.
Konsultasi dengan narasumber/fasilitator.
Penyempurnaan draf dokumen.
Metode pembelajaran dirancang secara berurutan mulai dari pemahaman kebijakan → konsep dan sistematika → teknik penyusunan → praktik langsung → verifikasi dan penginputan sistem.
KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN
Salah satu fokus penting dalam Bimtek adalah memahami hubungan dan konsistensi antar dokumen perencanaan.
RPJMD
↓
RENSTRA OPD
↓
RKPD
↓
RENJA OPD
↓
RKA
Pemahaman terhadap alur tersebut diperlukan agar dokumen perencanaan perangkat daerah tidak disusun secara terpisah, tetapi tetap memiliki keterkaitan antara arah pembangunan, sasaran, indikator, program, kegiatan, subkegiatan dan penganggaran.
KERANGKA PEMBELAJARAN
Kurikulum Bimtek disusun secara bertahap agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya.
Tahap 1 — Pemahaman Kebijakan
Memahami regulasi dan kebijakan terbaru.
Tahap 2 — Konsep dan Sistematika
Memahami struktur Renstra dan Renja.
Tahap 3 — Teknik Penyusunan
Mempelajari teknik penyusunan setiap bagian dokumen.
Tahap 4 — Praktik Langsung
Peserta menyusun draf dokumen berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing.
Tahap 5 — Verifikasi dan Penginputan Sistem
Melakukan pengecekan konsistensi dan memahami proses penginputan melalui SIPD-RI.
METODE PELAKSANAAN
Metode pembelajaran meliputi:
Paparan materi.
Ceramah.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi.
Praktik penyusunan dokumen.
Pendampingan.
Konsultasi per OPD.
Presentasi hasil.
Penelaahan dan penyempurnaan dokumen.
Pendekatan tersebut disusun agar peserta dapat langsung mengaplikasikan materi pada dokumen Renstra dan Renja OPD masing-masing.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Durasi: 2 Hari Intensif
Waktu: Sesuai kesepakatan / jadwal yang ditetapkan
Tempat: Hotel Bintang 3
Rancangan kegiatan dalam proposal menggunakan format pelaksanaan selama dua hari dengan hari pertama berfokus pada regulasi dan Renstra OPD, sedangkan hari kedua berfokus pada Renja, sinkronisasi, SIPD-RI, praktik dan penelaahan hasil.
HASIL YANG DICAPAI
Setelah mengikuti Bimtek, setiap peserta/OPD diharapkan memperoleh:
Pemahaman lengkap mengenai regulasi terbaru penyusunan Renstra dan Renja OPD.
Draf kerangka Renstra OPD Bab I–V yang telah disesuaikan dengan RPJMD.
Draf Renja OPD beserta matriks indikator dan konsistensi.
Pemahaman mengenai tata cara penginputan dan verifikasi dokumen di SIPD-RI.
Template Renstra dan Renja yang siap digunakan.
Panduan daftar periksa kesesuaian dokumen.
Hasil tersebut mengikuti bagian “Hasil Yang Dicapai” dalam proposal kegiatan.
MATERI PENDUKUNG RENSTRA DAN RENJA OPD
Untuk memperluas informasi dan menjadi bagian dari Klaster Renstra dan Renja OPD LINKPEMDA, halaman ini nantinya dapat dihubungkan dengan berbagai materi pendukung, antara lain:
Renstra OPD
Panduan Penyusunan Renstra OPD
Sistematika Renstra Perangkat Daerah
Analisis Lingkungan Strategis dalam Renstra
Perumusan Isu Strategis OPD
Penyusunan Tujuan dan Sasaran Renstra
Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan
Penyusunan Pohon Kinerja
Penyusunan Indikator Kinerja Renstra
Program dan Kerangka Pendanaan Renstra
Renja OPD
Panduan Penyusunan Renja OPD
Sistematika Renja Perangkat Daerah
Penyusunan Sasaran dan Indikator Renja
Penyusunan Program, Kegiatan dan Subkegiatan
Penyusunan Pagu Indikatif
Evaluasi Kinerja dalam Renja
Matriks Konsistensi Renstra–Renja–RKPD
SIPD-RI
Penginputan Renstra di SIPD-RI
Penginputan Renja di SIPD-RI
Verifikasi Data Renstra dan Renja
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan SIPD-RI
Kesalahan Penginputan Data Perencanaan
Validasi dan Konsistensi Data SIPD-RI
Keterkaitan Dokumen
Hubungan RPJMD dan Renstra OPD
Hubungan RKPD dan Renja OPD
Hubungan Renstra dan Renja
Konsistensi RPJMD–RKPD–Renstra–Renja
Perbedaan Renstra dan Renja
Perbedaan Renja dengan RKA/DPA
JADWAL BIMTEK
Informasi jadwal pelaksanaan Bimtek dapat dilihat melalui halaman jadwal LINKPEMDA.
Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
INFORMASI PENDAFTARAN
Untuk informasi program, jadwal, biaya, fasilitas peserta dan pendaftaran Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD:
WhatsApp: 081387666605
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi/bidang-pemerintahan/bimtek-penyusunan-renstra-dan-renja-opd
Jadwal Bimtek:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
PENUTUP
Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD merupakan kegiatan yang dirancang untuk membantu aparatur pemerintah daerah meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, tepat waktu, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui perpaduan antara pemahaman regulasi, pembahasan konsep, studi kasus, praktik penyusunan, pendampingan, verifikasi dan penginputan SIPD-RI, peserta diharapkan dapat lebih siap dalam melaksanakan proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen Renstra dan Renja OPD.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah
August 17, 2026 / Materi
Penyerahan, Verifikasi, Pengelolaan, Penatausahaan dan Penyelesaian PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman karena berkaitan langsung dengan kelayakan lingkungan hunian, pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di daerah.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan prasarana, sarana dan utilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, Pemerintah Daerah masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyerahan PSU, antara lain belum lengkapnya dokumen, status dan legalitas tanah, ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi lapangan, PSU yang belum terbangun atau belum memenuhi persyaratan, PSU yang terlantar, serta belum jelasnya mekanisme pengelolaan setelah proses serah terima.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tata kelola penyerahan PSU.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juni 2026 dan berlaku sejak 24 Juni 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya yang selama ini menggunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang, Badan Pertanahan Nasional, pengelola aset daerah dan pihak terkait lainnya.
Permasalahan legalitas tanah dan sertifikat, misalnya, menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik penyerahan PSU di daerah. Karena itu, pemahaman terhadap proses verifikasi, dokumen, status aset, koordinasi pertanahan dan pengelolaan pascaserah terima menjadi sangat penting.
Melalui program Bimtek Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyerahan PSU, tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyelesaian PSU bermasalah, pengelolaan PSU setelah diserahkan, serta hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta dapat memahami proses penyerahan PSU secara menyeluruh dari tahap identifikasi dan verifikasi sampai dengan serah terima serta pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan legalitas tanah PSU.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU yang berlaku di masing-masing daerah.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan serta memperhatikan regulasi daerah masing-masing.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru penyerahan PSU perumahan.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami perubahan kebijakan penyerahan PSU dari ketentuan sebelumnya.
Memahami jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Memahami kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.
Memahami kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penyerahan PSU.
Memahami tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dokumen PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi kondisi PSU di lapangan.
Memahami peran Tim Verifikasi dalam proses penyerahan PSU.
Memahami penyelesaian PSU yang bermasalah atau belum diserahkan.
Memahami aspek legalitas dan status tanah PSU.
Memahami hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan BMD.
Memahami proses pencatatan dan penatausahaan PSU setelah diserahterimakan.
Memahami mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyerahan PSU.
Mampu menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait.
Mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami kebijakan terbaru mengenai penyerahan PSU.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi penyerahan PSU.
Memahami persyaratan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi dokumen.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kondisi PSU.
Memahami fungsi dan tugas Tim Verifikasi.
Memahami proses penyusunan dokumen serah terima.
Memahami penanganan PSU yang belum diserahkan.
Memahami penanganan PSU bermasalah dan terlantar.
Memahami permasalahan legalitas tanah dan sertifikat.
Memahami koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kemampuan penatausahaan PSU setelah serah terima.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Meningkatkan tertib administrasi dan tertib aset daerah.
Mengurangi potensi permasalahan hukum dan administrasi.
Mendukung percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahterimakan.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN TERBARU PENYERAHAN PSU PERUMAHAN
Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Tujuan penyediaan dan penyerahan PSU.
Kedudukan Pemerintah Daerah dalam penyerahan PSU.
Kewajiban pengembang.
Hak dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.
Kebijakan terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dampak penerapan regulasi baru bagi Pemerintah Daerah.
Penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan terbaru.
2. PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN
Perencanaan PSU dalam kawasan perumahan.
Hubungan PSU dengan siteplan perumahan.
Identifikasi jenis dan kebutuhan PSU.
Kesesuaian PSU dengan rencana pembangunan perumahan.
Kesesuaian lokasi dan luasan PSU.
Dokumen perencanaan PSU.
Hubungan PSU dengan proses perizinan pembangunan.
Pengawasan penyediaan PSU oleh pengembang.
Identifikasi PSU yang wajib disediakan.
Permasalahan penyediaan PSU di lapangan.
Strategi pengendalian pemenuhan PSU.
3. MEKANISME PENYERAHAN PSU KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Konsep penyerahan PSU.
Pihak yang terlibat dalam proses penyerahan.
Tahapan penyerahan PSU.
Persiapan penyerahan oleh pengembang.
Pengajuan penyerahan PSU.
Pemeriksaan dokumen.
Pemeriksaan kondisi fisik.
Verifikasi lapangan.
Penilaian kelayakan PSU.
Penyusunan hasil verifikasi.
Penyusunan dokumen serah terima.
Pelaksanaan serah terima PSU.
Penyerahan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Tindak lanjut setelah serah terima.
4. VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS PSU
Tujuan verifikasi PSU.
Pembentukan dan peran Tim Verifikasi.
Pemeriksaan dokumen pengembang.
Pemeriksaan legalitas tanah.
Pemeriksaan siteplan.
Pemeriksaan gambar dan dokumen teknis.
Pemeriksaan luasan PSU.
Pemeriksaan lokasi PSU.
Pemeriksaan kondisi fisik PSU.
Kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
Identifikasi kekurangan dokumen.
Identifikasi ketidaksesuaian fisik.
Penyusunan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi checklist verifikasi PSU.
5. PENYELESAIAN PSU BERMASALAH DAN TERLANTAR
Identifikasi PSU yang belum diserahterimakan.
PSU yang tidak sesuai dokumen.
PSU yang belum memenuhi persyaratan.
PSU yang tidak dipelihara.
PSU terlantar.
Permasalahan pengembang yang sudah tidak aktif.
Permasalahan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Permasalahan legalitas tanah.
Permasalahan sertifikat tanah.
Penanganan PSU bermasalah.
Koordinasi antarperangkat daerah.
Koordinasi dengan pengembang.
Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan.
Strategi percepatan penyelesaian PSU.
Studi kasus penyelesaian PSU bermasalah.
6. ASPEK PERTANAHAN DAN LEGALITAS PSU
Status dan legalitas tanah PSU.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.
Kesesuaian bidang tanah dengan dokumen PSU.
Pemecahan sertifikat tanah.
Permasalahan sertifikat tanah yang belum terpisah.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Penataan dokumen pertanahan.
Penyelesaian permasalahan legalitas tanah.
Hubungan legalitas tanah dengan proses serah terima.
Risiko hukum dalam penyerahan PSU.
Studi kasus permasalahan tanah PSU.
Permasalahan legalitas dan sertifikat tanah memang menjadi salah satu kendala yang sedang dihadapi Pemda dalam mempercepat penyerahan PSU; di Balikpapan, misalnya, Pemda melakukan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
7. PENATAUSAHAAN PSU SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH
Hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah (BMD).
Pencatatan aset hasil penyerahan PSU.
Identifikasi aset tanah dan bangunan PSU.
Penatausahaan aset PSU.
Inventarisasi PSU.
Pengamanan administrasi aset.
Pengamanan fisik aset.
Pengamanan hukum aset.
Pengelompokan dan pencatatan aset.
Dokumen pendukung pencatatan BMD.
Koordinasi antara Dinas Perkim dan BPKAD.
Permasalahan pencatatan aset PSU.
Strategi penertiban aset PSU.
8. PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PSU SETELAH SERAH TERIMA
Pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.
Penentuan perangkat daerah pengelola.
Pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan.
Pemeliharaan PSU.
Perencanaan kebutuhan pemeliharaan.
Penganggaran pemeliharaan.
Pengawasan kondisi PSU.
Monitoring pemanfaatan PSU.
Penanganan kerusakan PSU.
Optimalisasi pemanfaatan aset PSU.
Pengamanan aset PSU.
Pelaporan pengelolaan PSU.
Evaluasi pengelolaan PSU.
9. KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH, PENGEMBANG DAN PIHAK TERKAIT
Koordinasi antar-OPD.
Peran Dinas Perumahan/Disperkim.
Peran Dinas PUPR.
Peran BPKAD.
Peran Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Peran Kantor Pertanahan/BPN.
Peran pengembang.
Peran masyarakat penghuni.
Koordinasi dalam proses verifikasi.
Koordinasi penyelesaian permasalahan.
Penyusunan mekanisme koordinasi.
Penyelesaian perbedaan data dan dokumen.
Penguatan sinergi dalam penyerahan PSU.
10. STUDI KASUS DAN SIMULASI PENYERAHAN PSU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggambarkan kondisi perumahan dengan berbagai permasalahan, antara lain:
Dokumen PSU belum lengkap.
Siteplan tidak sesuai kondisi lapangan.
Sertifikat tanah belum dipecah.
PSU belum seluruhnya dibangun.
PSU tidak dipelihara.
Pengembang tidak aktif.
PSU terlantar.
Terdapat perbedaan data luasan.
Belum jelas perangkat daerah pengelola.
Peserta diarahkan untuk melakukan:
Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Lapangan → Analisis Legalitas → Rekomendasi → Serah Terima → Pencatatan Aset → Pengelolaan dan Pemeliharaan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Perkim.
Kepala Dinas PUPR.
Kepala BPKAD.
Pejabat/staf pengelola BMD.
Pejabat/staf bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pejabat/staf bidang PSU.
Pejabat/staf pertanahan.
Camat.
Lurah/Kepala Desa.
Tim Verifikasi PSU.
Aparatur Pemerintah Daerah.
Pengelola aset daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Pengembang perumahan.
Asosiasi pengembang.
Konsultan perumahan.
Tim teknis perumahan.
Pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Simulasi pemeriksaan lapangan.
Simulasi penyelesaian PSU bermasalah.
Analisis permasalahan legalitas tanah.
Simulasi proses serah terima.
Analisis penatausahaan BMD.
Problem solving.
Sharing pengalaman.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Penyerahan PSU Perumahan Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan, Penyediaan dan Kewajiban Pengembang dalam Pemenuhan PSU
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Mekanisme dan Tahapan Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Verifikasi Administrasi, Pemeriksaan Teknis dan Simulasi Verifikasi PSU
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelesaian PSU Bermasalah, Terlantar dan Permasalahan Legalitas Tanah
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Aspek Pertanahan, Sertifikasi dan Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Penatausahaan PSU dan Pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.15
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengamanan PSU Setelah Serah Terima
15.15–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Penyerahan PSU
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU terbaru.
Mengidentifikasi jenis dan karakteristik PSU.
Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan dalam penyerahan PSU.
Melakukan pemeriksaan administrasi PSU.
Melakukan verifikasi teknis PSU.
Menganalisis kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
Mengidentifikasi permasalahan legalitas tanah.
Mengidentifikasi permasalahan sertifikat tanah.
Menyusun rekomendasi hasil verifikasi.
Memahami mekanisme serah terima PSU.
Menangani PSU yang bermasalah atau terlantar.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Memahami penatausahaan aset PSU.
Memahami pengamanan aset PSU.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang dan pihak pertanahan.
Menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU berdasarkan studi kasus.
Menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Identifikasi permasalahan PSU.
Checklist pemeriksaan dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Analisis kesesuaian siteplan dan kondisi lapangan.
Identifikasi permasalahan legalitas tanah.
Analisis permasalahan sertifikat.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi proses serah terima PSU.
Identifikasi aset PSU.
Simulasi penatausahaan aset.
Rencana pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Rencana tindak lanjut penyelesaian PSU bermasalah.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam melakukan verifikasi, penyelesaian permasalahan, serah terima dan pengelolaan PSU setelah menjadi aset Pemerintah Daerah.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membuat Pemerintah Daerah perlu memahami dan menyesuaikan mekanisme penyerahan PSU dengan ketentuan terbaru. Sejumlah daerah pada Juli 2026 sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
Bagi Pemerintah Daerah, penyerahan PSU bukan hanya persoalan menerima fasilitas dari pengembang, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi, legalitas tanah, serah terima, pencatatan aset, pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan setelah PSU menjadi bagian dari aset daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara perangkat daerah, Tim Verifikasi, pengembang, BPKAD, Dinas Perkim/PUPR, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK
Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
August 16, 2026 / Materi
Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Intern, Pengendalian Intern Pemerintah, Kualitas Opini Audit, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Bebas Korupsi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berbagai kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memperkuat sistem pengawasan intern, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra manajemen dalam memberikan assurance dan consulting guna meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Penguatan kapabilitas APIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai amanat pembangunan nasional.
Selain penguatan APIP, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif juga menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi risiko, mengendalikan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini audit bukan sekadar target administratif, melainkan cerminan efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara penguatan kapabilitas APIP, peningkatan maturitas SPIP, dan upaya mempertahankan opini audit yang berkualitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Penguatan sinergi antara APIP, SPIP, manajemen risiko, audit internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi salah satu fokus dalam berbagai program pencegahan korupsi nasional. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern berbasis risiko (Risk Based Internal Audit), penguatan budaya integritas, optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Sinergi Kapabilitas APIP, SPIP, dan Opini Audit dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi penguatan kapabilitas APIP, implementasi SPIP terintegrasi, manajemen risiko sektor publik, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas opini audit, hingga penyusunan strategi pencegahan korupsi yang dapat diimplementasikan secara efektif pada pemerintah daerah.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Memahami implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi.
Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar nasional.
Memahami hubungan antara SPIP, manajemen risiko, dan opini audit BPK.
Meningkatkan efektivitas pengawasan intern berbasis risiko.
Memahami strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan intern.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Memahami faktor-faktor yang memengaruhi opini audit BPK.
Meningkatkan kemampuan penyusunan rencana aksi penguatan SPIP dan APIP.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Peraturan BPKP mengenai Penilaian Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP.
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan intern, SPIP, APIP, audit, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi.
Materi Pelatihan
Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah.
Peran Strategis APIP dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.
Penguatan Kapabilitas APIP.
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Maturitas SPIP Terintegrasi.
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
Risk Based Internal Audit.
Audit Kinerja Pemerintah Daerah.
Audit Kepatuhan.
Audit Investigatif.
Fraud Control Plan (FCP).
Pencegahan Fraud pada Pemerintah Daerah.
Monitoring Center for Prevention (MCP).
Zona Integritas (ZI).
Whistleblowing System.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Strategi Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sinergi APIP, SPIP, dan Manajemen Risiko.
Best Practice Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah.
Penyusunan Action Plan Penguatan APIP dan SPIP.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Inspektorat Provinsi.
Inspektorat Kabupaten/Kota.
APIP.
Auditor Internal Pemerintah.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Sekretaris Daerah.
Kepala OPD.
Kepala Badan Keuangan Daerah.
Bappeda.
BKAD.
BPKAD.
BPKP.
Bagian Organisasi.
Bagian Hukum.
Bagian Perencanaan.
Tim Reformasi Birokrasi.
Tim SPIP.
Tim Manajemen Risiko.
ASN Pemerintah Daerah.
BUMD.
Perguruan Tinggi.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi, Penguatan Kapabilitas APIP, dan Reformasi Pengawasan Intern Pemerintah |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Maturitas SPIP |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Risk Based Internal Audit |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Penyusunan Strategi Penguatan APIP dan SPIP Terintegrasi |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Opini Audit BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Strategi Mempertahankan Opini WTP |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Fraud Control Plan, Pencegahan Korupsi, Zona Integritas, dan MCP KPK |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Action Plan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, Best Practices, dan Sharing Session |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memperkuat sinergi antara Kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan kualitas opini audit sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi pengawasan intern yang efektif, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi SPIP Terintegrasi, memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menyusun strategi pengawasan berbasis risiko, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Penguatan Kapabilitas APIP.
Modul Implementasi SPIP Terintegrasi.
Softcopy Materi Pelatihan.
Template Penilaian Kapabilitas APIP.
Template Penilaian Maturitas SPIP.
Template Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
Template Fraud Control Plan (FCP).
Template Risk Register.
Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Template Action Plan Pencegahan Korupsi.
Studi Kasus Pemerintah Daerah.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, maupun hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Template Penilaian Kapabilitas APIP.
Template Penilaian Maturitas SPIP.
Template Manajemen Risiko.
Template Fraud Control Plan.
Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Narasumber Profesional dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Akademisi, Auditor Pemerintah, Praktisi Pengawasan Intern, serta Konsultan Tata Kelola Pemerintahan.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Bimtek Pemerintahan Daerah Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk pemerintah daerah dapat diakses melalui:
📚 Materi Bimtek Pemerintahan Daerah LINKPEMDA
👉 https://linkpemda.com/materi
LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan strategis di bidang:
Penguatan Kapabilitas APIP
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
Reformasi Birokrasi
SAKIP
RB Tematik
Zona Integritas
MCP KPK
Pengelolaan Keuangan Daerah
SIPD RI
Perencanaan Pembangunan Daerah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Barang Milik Daerah (BMD)
BLUD
Audit Kinerja
Audit Investigatif
Audit Kepatuhan
Fraud Control Plan
Whistleblowing System
Pengawasan Berbasis Risiko
serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKAD, Bappeda, OPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, tingkat kapabilitas APIP, kondisi maturitas SPIP, permasalahan aktual pemerintah daerah, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 07, 2026 / Materi
Transformasi digital pemerintahan merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem informasi yang mendukung proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, pelaporan, serta pengelolaan informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi.
Di sisi lain, banyak pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai aplikasi pendukung, salah satunya aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) untuk memantau pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, realisasi fisik, dan realisasi keuangan pembangunan daerah. Agar data yang dikelola lebih akurat, konsisten, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan integrasi antara SIPD RI dengan aplikasi e-Monev melalui mekanisme interoperabilitas sistem, pemanfaatan Application Programming Interface (API), Web Service, serta penerapan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep, kebijakan, arsitektur sistem, penyusunan data mapping, perancangan integrasi, penyusunan kebutuhan teknis, hingga langkah-langkah persiapan implementasi integrasi aplikasi daerah dengan SIPD RI. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun dokumen dan roadmap implementasi yang dapat dijadikan acuan di instansi masing-masing.
Bimbingan Teknis ini tidak membahas konfigurasi maupun akses langsung ke sistem SIPD RI, karena pelaksanaan integrasi pada lingkungan SIPD RI tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Fokus kegiatan ini adalah membangun kesiapan pemerintah daerah dari aspek kebijakan, tata kelola, arsitektur sistem, dan kesiapan teknis sehingga proses integrasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah.
Memahami prinsip interoperabilitas sistem informasi pemerintahan sesuai kebijakan SPBE.
Memahami konsep API, Web Service, dan mekanisme pertukaran data antarsistem.
Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi aplikasi daerah.
Menyusun data mapping antara SIPD RI dan aplikasi e-Monev.
Meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintahan daerah.
Menyiapkan dokumen teknis dan roadmap implementasi integrasi.
Mendukung penguatan monitoring pembangunan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:
Bappeda;
Diskominfo;
BPKAD;
Inspektorat Daerah;
Bagian Organisasi;
Seluruh Perangkat Daerah (OPD);
Tim SPBE;
Tim Pengelola SIPD RI;
Administrator SIPD RI;
Administrator e-Monev;
Pengembang Aplikasi Pemerintah Daerah;
Programmer/Developer Pemerintah Daerah;
Analis Sistem Informasi;
Pejabat Perencana;
PPK;
PPTK; dan
pihak lain yang terkait dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Hari Pertama
Sesi I — Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Daerah
Kebijakan Nasional SPBE.
Transformasi Digital Pemerintahan Daerah.
Satu Data Indonesia.
Peran SIPD RI dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sesi II — Memahami Arsitektur SIPD RI
Struktur SIPD RI.
Modul Perencanaan.
Modul Penganggaran.
Modul Penatausahaan.
Modul Pelaporan.
Hubungan SIPD RI dengan aplikasi daerah.
Sesi III — Konsep Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan
Interoperabilitas Sistem.
Enterprise Architecture.
API.
Web Service.
Middleware.
Pertukaran Data Pemerintahan.
Sesi IV — Persiapan Arsitektur Integrasi
Infrastruktur Server.
Database.
Keamanan Sistem.
Jaringan.
Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Hari Kedua
Sesi V — Perancangan API dan Web Service
Struktur API.
Endpoint.
Request dan Response.
JSON.
Authentication.
Token.
Error Handling.
Sesi VI — Data Mapping dan Sinkronisasi Data
Mapping Program.
Mapping Kegiatan.
Mapping Subkegiatan.
Mapping OPD.
Mapping Indikator.
Mapping Target.
Mapping Realisasi.
Sesi VII — Workshop Penyusunan Dokumen Persiapan Integrasi
Penyusunan kebutuhan integrasi.
Penyusunan arsitektur sistem.
Penyusunan skema API.
Penyusunan data mapping.
Penyusunan checklist implementasi.
Penyusunan roadmap integrasi.
Sesi VIII — Diskusi, Coaching Clinic, dan Rencana Tindak Lanjut
Identifikasi kondisi aplikasi daerah.
Diskusi kesiapan developer bersama Diskominfo.
Penyusunan langkah tindak lanjut implementasi.
Konsultasi kebutuhan teknis sebelum proses integrasi.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev.
Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi.
Menyusun data mapping.
Menyusun dokumen teknis implementasi.
Menyiapkan roadmap integrasi.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung interoperabilitas sistem informasi pemerintahan.
Catatan Penting
Bimbingan Teknis ini berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami konsep, menyusun desain, dan mempersiapkan implementasi integrasi aplikasi e-Monev dengan SIPD RI. Pelaksanaan integrasi, akses terhadap layanan SIPD RI, konfigurasi pada sistem SIPD RI, maupun pemberian hak akses tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Materi Bimbingan Teknis Lainnya
LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
👉 Lihat Materi Lengkap:
http://linkpemda.com/materi
Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya.
👉 Lihat Jadwal Terbaru:
http://linkpemda.com/jadwal
Panduan Teknis
Untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis yang membahas aspek kebijakan, tata kelola, interoperabilitas, API, Web Service, data mapping, hingga praktik terbaik implementasi.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 29, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Pelajari kebijakan terbaru, mekanisme reviu, penyusunan kertas kerja, laporan hasil reviu, serta implementasinya bagi APIP, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, hingga strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah.
Untuk memastikan kualitas dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, arah pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebelum ditetapkan. Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen, mengurangi potensi kesalahan administrasi, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meminimalkan risiko temuan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Selain sebagai fungsi pengawasan, reviu juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pemberian quality assurance dan consulting kepada perangkat daerah. Dengan demikian, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan reviu, teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, serta implementasinya pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
TUJUAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memahami tahapan, metodologi, serta mekanisme reviu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian regulasi, dan temuan hasil pemeriksaan.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami secara komprehensif implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kertas kerja reviu dan laporan hasil reviu.
Memahami teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kualitas rekomendasi hasil reviu sebagai dasar penyempurnaan dokumen.
Memperkuat sinergi antara APIP, Bappeda, BPKAD, dan Perangkat Daerah dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan fungsi pengawasan intern.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
Pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual maupun praktis mengenai kebijakan terbaru, mekanisme reviu, teknik pelaksanaan, hingga implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi yang akan dibahas meliputi:
A. Kebijakan dan Regulasi Terbaru
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Kedudukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hubungan reviu dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Peningkatan Kapabilitas APIP.
B. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Reviu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Teknik menilai konsistensi dokumen perencanaan.
Reviu indikator kinerja, target, program, kegiatan, dan subkegiatan.
Sinkronisasi dokumen perencanaan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
C. Reviu Dokumen Keuangan Daerah
Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA).
Reviu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Reviu Rancangan APBD.
Reviu Rancangan Perubahan APBD.
Reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
Reviu kesesuaian perencanaan dan penganggaran.
Teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.
Analisis kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Pelaksanaan Reviu oleh APIP
Tahapan pelaksanaan reviu sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Perencanaan reviu.
Teknik pengumpulan data dan informasi.
Teknik pengujian dokumen.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Penyusunan simpulan dan rekomendasi hasil reviu.
Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Monitoring tindak lanjut hasil reviu.
E. Studi Kasus dan Implementasi
Studi kasus pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Permasalahan yang sering ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Strategi penyelesaian permasalahan hasil reviu.
Best practice pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Diskusi implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini diperuntukkan bagi:
Inspektur Daerah.
Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu (Irban).
Auditor.
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Kepala Bappeda.
Sekretaris Bappeda.
Kepala Bidang Perencanaan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Kepala BPKAD/BKAD.
Kepala Bidang Anggaran.
Kepala Bidang Akuntansi.
Kepala Bidang Perbendaharaan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris OPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Penerimaan.
Perencana.
Auditor Internal.
ASN yang membidangi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern, dan akuntabilitas kinerja.
NARASUMBER
Narasumber berasal dari unsur:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sesuai materi).
Pemerintah Daerah.
Akademisi.
Widyaiswara.
Praktisi yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, dan implementasi regulasi pemerintahan.
Narasumber disesuaikan dengan kompetensi, bidang keahlian, serta penugasan dari instansi masing-masing.
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Bimbingan Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis studi kasus, melalui metode:
Ceramah interaktif.
Pemaparan regulasi terbaru.
Diskusi kelompok.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi pelaksanaan reviu.
Praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Praktik penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Evaluasi pembelajaran.
Konsultasi implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Modul Bimbingan Teknis.
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy.
Toolkit Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Contoh format Kertas Kerja Reviu (KKR).
Contoh format Laporan Hasil Reviu (LHR).
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Tas seminar.
ATK (Blocknote dan Pulpen).
ID Card Peserta.
Coffee Break.
Makan Siang.
Dokumentasi kegiatan.
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
SUSUNAN ACARA
HARI PERTAMA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
07.30 – 08.00 |
Registrasi Peserta dan Coffee Break |
|
08.00 – 08.15 |
Pembukaan Acara oleh MC |
|
08.15 – 08.30 |
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama |
|
08.30 – 09.00 |
Sambutan Panitia dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis |
|
09.00 – 10.30 |
Materi I: Kebijakan Nasional dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.30 – 10.45 |
Coffee Break |
|
10.45 – 12.00 |
Materi II: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Materi III: Reviu Dokumen Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, Perubahan APBD, DPA, dan Dokumen Pendukung) |
|
14.30 – 14.45 |
Coffee Break |
|
14.45 – 16.00 |
Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Tanya Jawab |
|
16.00 |
Penutupan Hari Pertama |
HARI KEDUA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 08.30 |
Review Materi Hari Pertama |
|
08.30 – 10.00 |
Materi IV: Teknik Pelaksanaan Reviu Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.00 – 10.15 |
Coffee Break |
|
10.15 – 12.00 |
Materi V: Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Simulasi Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah |
|
14.30 – 15.30 |
Evaluasi, Pembahasan Permasalahan Implementasi, dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan |
|
15.30 – 16.00 |
Penyerahan Sertifikat, Foto Bersama, dan Penutupan Resmi |
OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami secara komprehensif substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan mekanisme reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Melaksanakan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) secara sistematis dan terdokumentasi.
Menyusun Laporan Hasil Reviu (LHR) beserta rekomendasi yang berkualitas.
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengawasan intern melalui penguatan peran APIP.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
KEUNGGULAN BIMBINGAN TEKNIS
Mengikuti Bimbingan Teknis ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Materi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Pembahasan regulasi terbaru beserta implementasinya.
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten.
Studi kasus berdasarkan praktik di Pemerintah Daerah.
Diskusi interaktif dan konsultasi implementasi.
Contoh format Kertas Kerja Reviu dan Laporan Hasil Reviu.
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Dapat diselenggarakan secara Offline, Online, maupun In House Training.
INFORMASI TERKAIT
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah, regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan daerah, silakan kunjungi halaman berikut:
📚 Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Jelajahi berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan In House Training sesuai kebutuhan instansi.
➡ https://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Bimbingan Teknis Nasional
Lihat jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, dan Diklat yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA di berbagai kota di Indonesia.
➡ https://linkpemda.com/jadwal
📖 Artikel dan Panduan Teknis Pemerintahan
Temukan artikel, panduan teknis, pembahasan regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
➡ https://linkpemda.com/artikel
📘 Panduan Lengkap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Pelajari isi, ruang lingkup, tujuan, objek reviu, tahapan pelaksanaan, hingga implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
➡ (Tambahkan tautan artikel panduan teknis setelah artikel tersebut selesai dipublikasikan.)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Daerah, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya kontribusi, narasumber, fasilitas peserta, serta mekanisme pendaftaran.
LINKPEMDA melayani penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk:
Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Workshop
Seminar Nasional
Sosialisasi Regulasi
In House Training
Pendampingan Teknis
Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun hybrid.
HUBUNGI KAMI
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 20, 2026 / Materi
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Profesional, dan Berbasis Digital
Pengelolaan layanan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan amanat konstitusi dan menjadi bagian dari prinsip good governance yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik.
Seiring berkembangnya teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas, pemerintah perlu terus memperkuat sistem pengelolaan layanan informasi publik. Transformasi digital, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan modern.
Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan di bidang keterbukaan informasi publik, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, pelayanan permohonan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan dokumentasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah agar mampu memahami substansi regulasi, menerapkan standar pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Saya juga mengusulkan sedikit perubahan dari template lama. Bagian "BACA JUGA" tidak diletakkan di awal, tetapi dipindahkan ke bagian akhir (setelah Output Peserta). Ini lebih baik untuk SEO karena pengunjung akan membaca isi materi terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke Panduan Teknis sebagai bacaan lanjutan. Dengan demikian, alur membaca menjadi lebih alami dan peluang pengguna mengunjungi halaman lain di website juga meningkat.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berbasis digital.
Dalam implementasinya, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparatur pemerintah perlu memahami secara menyeluruh substansi regulasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di instansi masing-masing. Dengan demikian, setiap organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, meminimalkan potensi sengketa informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Manfaat Mengikuti BIMTEK
Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 secara komprehensif.
Memahami kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
Memperkuat peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Mengurangi risiko sengketa informasi publik melalui penerapan prosedur yang sesuai ketentuan.
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan layanan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjadi landasan utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penyediaan layanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tata cara pelayanan informasi, serta hak dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
5. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
Menjadi pedoman teknis bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola informasi yang dikecualikan, serta melaksanakan pelayanan informasi sesuai standar nasional.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
Merupakan regulasi terbaru yang menjadi fokus utama kegiatan BIMTEK ini. Peraturan ini mengatur kelembagaan PPID, pengelolaan layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, penyusunan dokumentasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta pengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
7. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Meliputi seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan transformasi digital pemerintahan.
Pentingnya Memahami Dasar Hukum
Pemahaman terhadap dasar hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Dengan memahami keterkaitan antarregulasi, aparatur pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa informasi, serta memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
TUJUAN PELAKSANAAN BIMTEK
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menerapkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara efektif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Tujuan Khusus
Pelaksanaan BIMTEK ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik.
2. Memperkuat Kelembagaan PPID
Meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Informasi Publik
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
4. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan Dokumen
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
5. Mengoptimalkan Pelayanan Informasi Publik
Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik agar lebih cepat, mudah, tepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
6. Mendorong Transformasi Digital
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui pengembangan website PPID, sistem informasi digital, serta media elektronik lainnya.
7. Meningkatkan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Informasi
Memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya sengketa informasi.
8. Mendukung Reformasi Birokrasi
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.
9. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Mendorong terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
10. Mewujudkan Good Governance
Mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip Good Governance.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami secara menyeluruh substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Mengimplementasikan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
Mengoptimalkan fungsi dan peran PPID.
Menyusun dokumen layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, maupun tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Program ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami substansi regulasi terbaru, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta yang Direkomendasikan
Kementerian dan Lembaga
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Instansi Pemerintah Pusat lainnya
Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kota
Pemerintah Desa
Perangkat Daerah (OPD)
Sekretariat Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Bappeda
BPKAD
BKPSDM
Inspektorat Daerah
Bagian Organisasi
Bagian Pemerintahan
Bagian Hukum
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Arsip dan Perpustakaan
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola informasi publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID Utama
PPID Pelaksana
Tim Pengelola Website Pemerintah
Pengelola Portal PPID
Pengelola Media Informasi Pemerintah
Administrator Sistem Informasi Publik
Badan dan Lembaga Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Rumah Sakit Khusus Daerah
Badan Pengelola Kawasan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Dunia Pendidikan
Perguruan Tinggi Negeri
Perguruan Tinggi Swasta
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pusat Kajian Kebijakan Publik
Peserta Lainnya
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
Pejabat Fungsional
Auditor Internal Pemerintah
Tenaga Ahli Pemerintah
Konsultan Pemerintahan
Instansi pemerintah maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan layanan informasi publik.
Mengapa Peserta Perlu Mengikuti BIMTEK Ini?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 membawa berbagai penguatan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi layanan informasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik perlu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu menerapkan regulasi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi terbaru, tetapi juga dibekali kemampuan praktis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya.
Kompetensi yang Akan Dikuasai Peserta
1. Memahami Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Peserta mampu memahami filosofi, tujuan, prinsip, serta arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Memahami Substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Peserta memahami secara komprehensif isi, ruang lingkup, tujuan, serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
3. Mengoptimalkan Fungsi PPID
Peserta mampu mengimplementasikan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
Peserta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi, mengelompokkan, menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis.
5. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Peserta memahami tata cara melakukan uji konsekuensi serta menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengelola Pelayanan Informasi Publik
Peserta mampu menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
7. Mengembangkan Sistem Informasi Berbasis Digital
Peserta memahami strategi pengembangan website PPID, portal informasi publik, layanan digital, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
8. Mengelola Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik
Peserta mampu mengelola arsip, dokumentasi, dan penyimpanan informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi
Peserta memahami prosedur penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan agar sengketa dapat diminimalkan.
10. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Peserta mampu menyusun mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
11. Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Peserta memahami keterkaitan pengelolaan layanan informasi publik dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Reformasi Birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan modern.
12. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Peserta mampu menerapkan standar pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Manfaat Kompetensi bagi Instansi
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, instansi diharapkan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik.
Memperkuat kelembagaan dan kinerja PPID.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Mengurangi potensi sengketa informasi publik.
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
MATERI BIMTEK
Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 disusun secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif. Kurikulum pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.
Setiap materi akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten, praktisi, akademisi, maupun pejabat yang memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta transformasi digital.
Modul 1
Kebijakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan mengenai arah kebijakan nasional keterbukaan informasi publik, filosofi regulasi, serta implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Modul 2
Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan mengenai tujuan, asas, ruang lingkup, serta substansi utama pengaturan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Modul 3
Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pembahasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, struktur organisasi, serta hubungan kerja antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Modul 4
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Teknik identifikasi, klasifikasi, penyusunan, pemutakhiran, dan publikasi Daftar Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 5
Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Pembahasan mengenai uji konsekuensi, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, serta perlindungan informasi sesuai regulasi.
Modul 6
Standar Pelayanan Informasi Publik
Mekanisme pelayanan permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon, serta kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi.
Modul 7
Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik
Pengelolaan dokumen, arsip, sistem penyimpanan informasi, serta tata kelola dokumentasi yang efektif dan mudah diakses.
Modul 8
Digitalisasi Layanan Informasi Publik
Pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, media elektronik, dan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Modul 9
Standar Pelayanan Informasi Publik Berbasis Digital
Strategi penerapan pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
Modul 10
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Teknik penyusunan SOP pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
Modul 11
Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik
Prosedur penyelesaian keberatan, penyelesaian sengketa informasi, serta strategi pencegahan sengketa informasi publik.
Modul 12
Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan informasi publik.
Modul 13
Strategi Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Langkah-langkah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola informasi dan peningkatan pelayanan publik.
Modul 14
Integrasi dengan Reformasi Birokrasi dan SPBE
Sinkronisasi pengelolaan layanan informasi publik dengan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta program transformasi digital pemerintah.
Modul 15
Best Practice Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Studi praktik terbaik dari kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik yang inovatif dan berkinerja tinggi.
Modul 16
Workshop Penyusunan Dokumen PPID
Praktik penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), SOP, serta dokumen pendukung lainnya.
Modul 17
Studi Kasus Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan berbagai studi kasus nyata beserta solusi implementasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Modul 18
Coaching Clinic dan Konsultasi Implementasi
Sesi konsultasi interaktif untuk membahas kendala, tantangan, serta solusi implementasi pengelolaan layanan informasi publik di instansi peserta.
Modul 19
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Penyusunan program kerja dan strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diterapkan setelah peserta kembali ke instansi masing-masing.
Modul 20
Evaluasi Pembelajaran dan Rekomendasi Implementasi
Evaluasi hasil pembelajaran, penyampaian rekomendasi, diskusi tindak lanjut, serta penyusunan komitmen peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan kerja peserta. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
Kegiatan pembelajaran dipandu oleh narasumber yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, praktisi pemerintahan, akademisi, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan transformasi digital.
Metode Pembelajaran
1. Ceramah Interaktif (Interactive Lecture)
Penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik melalui pendekatan yang komunikatif dan partisipatif.
2. Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara aktif mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
3. Workshop Penyusunan Dokumen
Pelatihan praktik penyusunan berbagai dokumen penting, antara lain:
Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik
Rencana implementasi di instansi
4. Studi Kasus (Case Study)
Analisis berbagai kasus nyata mengenai pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, pengelolaan PPID, dan implementasi regulasi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Simulasi Pelayanan Informasi Publik
Peserta melakukan simulasi proses pelayanan permohonan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, pemberian jawaban, hingga penyelesaian keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kelembagaan PPID, serta pengembangan inovasi layanan berbasis digital.
7. Coaching Clinic
Sesi konsultasi langsung bersama narasumber untuk membahas berbagai kendala implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dihadapi oleh peserta.
8. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta sebagai dasar penyusunan rekomendasi implementasi di instansi masing-masing.
Pendekatan Pembelajaran
Pelaksanaan BIMTEK menggunakan pendekatan:
Learning by Understanding – memahami konsep dan dasar hukum.
Learning by Practice – mempraktikkan penyusunan dokumen dan prosedur.
Learning by Discussion – bertukar pengalaman dan solusi antarpeserta.
Learning by Case Study – menganalisis kasus nyata untuk memperkuat kemampuan pemecahan masalah.
Learning by Implementation – menyusun rencana tindak lanjut yang siap diterapkan setelah pelatihan.
Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara efektif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di instansinya.
FASILITAS PESERTA
Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, setiap peserta memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:
Modul atau bahan ajar BIMTEK.
Materi presentasi narasumber.
Sertifikat BIMTEK.
Seminar kit (sesuai paket kegiatan).
Konsumsi dan akomodasi (sesuai paket pelaksanaan).
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
Dokumentasi kegiatan.
Akses informasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan materi pelatihan.
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif serta kemampuan praktis dalam mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Capaian Kompetensi Peserta
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian BIMTEK, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami Substansi Regulasi
Memahami secara komprehensif ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
2. Mengimplementasikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Menerapkan ketentuan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
3. Mengoptimalkan Kinerja PPID
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
4. Menyusun Dokumen Layanan Informasi Publik
Mampu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen penting, antara lain:
Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik
5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
6. Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Digital
Mengoptimalkan pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, dan media elektronik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.
7. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi
Memahami mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Menyusun sistem monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
9. Mendukung Reformasi Birokrasi dan SPBE
Mengintegrasikan pengelolaan layanan informasi publik dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta transformasi digital pemerintahan.
10. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
MANFAAT BAGI INSTANSI
Implementasi hasil BIMTEK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi instansi peserta, antara lain:
Meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik.
Memperkuat kelembagaan dan kapasitas PPID.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengurangi potensi sengketa informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
📖 BACA JUGA
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, kami merekomendasikan Anda membaca Panduan Teknis yang telah disusun oleh LINKPEMDA.
Panduan tersebut mengulas secara komprehensif latar belakang diterbitkannya regulasi, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup pengaturan, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, hingga strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Dengan membaca panduan tersebut, peserta akan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai substansi regulasi sehingga lebih siap mengikuti pembahasan teknis, workshop, studi kasus, maupun implementasi di instansi masing-masing.
👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
📚 MATERI BIMTEK LAINNYA
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, serta Pendampingan Teknis yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Program pelatihan tersedia dalam berbagai bidang strategis, antara lain:
Keuangan Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Perencanaan Pembangunan Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Reformasi Birokrasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Manajemen Risiko Pemerintah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Keterbukaan Informasi Publik
Pelayanan Publik
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Desa
Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Daerah
Tema-tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi nasional.
📚 Lihat Seluruh Materi BIMTEK
📅 Lihat Jadwal BIMTEK Terbaru
PENUTUP
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi regulasi, penguatan kelembagaan PPID, penyusunan dokumen layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi implementasi yang dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.
Dengan dukungan narasumber yang kompeten, materi yang aplikatif, serta metode pembelajaran yang interaktif, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya Good Governance, Reformasi Birokrasi, dan transformasi digital pemerintahan.
📞 INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Daerah, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
July 18, 2026 / Materi
Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam Penyusunan RKPD, Sinkronisasi RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, Prioritas Pembangunan Nasional, dan Pemanfaatan SIPD RI
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Dokumen RKPD menjadi pedoman tahunan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan, sasaran daerah, program, kegiatan, subkegiatan, serta arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027. Regulasi tersebut memuat tema pembangunan nasional, prioritas nasional, sasaran pembangunan, arah kebijakan, kerangka ekonomi makro, serta strategi pembangunan yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 juga harus memperhatikan keterpaduan dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, hasil Musrenbang, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kebijakan pembangunan sektoral lainnya. Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) menjadi bagian penting dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah secara terintegrasi.
Seiring meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan perencanaan pembangunan, teknik penyusunan dokumen RKPD, sinkronisasi program pusat dan daerah, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu mendukung tercapainya target pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.
📖 BACA JUGA
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, pokok-pokok pengaturan, arah kebijakan pembangunan nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, serta implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:
Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah ditetapkan).
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
URGENSI PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini penting dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Beberapa alasan penting pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
✔ Ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027 yang menjadi acuan penyusunan RKPD.
✔ Pentingnya sinkronisasi antara RKP Tahun 2027, RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
✔ Perlunya peningkatan kualitas dokumen RKPD agar lebih terukur, adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
✔ Mendorong keterpaduan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.
✔ Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan SIPD RI sebagai sistem pendukung perencanaan pembangunan daerah.
✔ Mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional melalui program dan kegiatan yang selaras dengan kebutuhan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan peserta mampu:
✔ Memahami kebijakan nasional penyusunan RKPD Tahun 2027 berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
✔ Memahami tema pembangunan, prioritas nasional, sasaran pembangunan, dan arah kebijakan pembangunan Tahun 2027.
✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyusun indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran daerah.
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis Nasional ini ditujukan kepada:
Bappeda Provinsi.
Bappeda Kabupaten/Kota.
Sekretariat Daerah.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Inspektorat Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bagian Organisasi.
Bagian Pemerintahan.
Bagian Hukum.
Tim Penyusun RKPD.
Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah.
Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah.
Jabatan Fungsional Perencana.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ketentuan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, tetapi juga memperoleh kompetensi praktis dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif pada masing-masing pemerintah daerah.
Materi pelatihan dirancang secara sistematis mulai dari pemahaman regulasi, sinkronisasi kebijakan, teknik penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan indikator kinerja, pemanfaatan SIPD RI, hingga penyusunan strategi implementasi dan evaluasi pembangunan daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
Modul 2
Tema Pembangunan Nasional, Prioritas Nasional, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, serta Target Pembangunan Tahun 2027.
Modul 3
Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, serta Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
Modul 4
Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027 mulai dari Persiapan, Penyusunan Rancangan Awal, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang, Penyempurnaan hingga Penetapan RKPD.
Modul 5
Teknik Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisis Permasalahan, Potensi Daerah, Data Statistik, dan Evidence-Based Planning.
Modul 6
Strategi Penyusunan Sasaran Daerah, Program, Kegiatan, Subkegiatan, Indikator Kinerja, Outcome, Output, dan Target Kinerja Perangkat Daerah.
Modul 7
Penyelarasan RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Modul 8
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Modul 9
Integrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Asta Cita, serta Prioritas Pembangunan Nasional ke dalam RKPD Tahun 2027.
Modul 10
Strategi Penyusunan Program Prioritas Daerah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik.
Modul 11
Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Program, Indikator Kegiatan, dan Target Pembangunan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
Modul 12
Penerapan Perencanaan Berbasis Kinerja (Performance Based Planning) dan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting).
Modul 13
Monitoring, Evaluasi, Pengendalian, serta Pelaporan Pelaksanaan RKPD sebagai Instrumen Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
Modul 14
Strategi Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2027.
Modul 15
Manajemen Risiko dalam Penyusunan RKPD serta Strategi Mitigasi Risiko terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah.
Modul 16
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Menyusun RKPD yang Berkualitas, Inovatif, Adaptif, dan Berorientasi pada Hasil Pembangunan.
Modul 17
Workshop Penyusunan Matriks Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
Modul 18
Studi Kasus Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Permasalahan Aktual yang Dihadapi Pemerintah Daerah.
Modul 19
Coaching Clinic Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Konsultasi Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
Modul 20
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai Strategi Implementasi Penyusunan RKPD Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan melalui metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan pemerintah daerah. Setiap materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Metode pembelajaran meliputi:
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2027
✅ Studi Kasus Implementasi Penyusunan RKPD
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Simulasi Penyusunan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
✅ Coaching Clinic dan Konsultasi
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027 sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔ Menyusun RKPD yang selaras dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
✔ Menyusun sasaran, indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas dokumen RKPD yang berbasis data, berbasis kinerja, dan berorientasi pada hasil.
✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.
✔ Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
📖 BACA JUGA
Untuk memahami secara lebih mendalam substansi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, mulai dari pokok-pokok pengaturan, tema pembangunan, prioritas nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, hingga implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:
👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000/Peserta
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000/Peserta
⭐ Paket Non Menginap : Rp4.000.000/Peserta
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Coffee Break dan Makan Siang.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
✔ Akses konsultasi implementasi pasca pelatihan.
📚 MATERI BIMTEK LAINNYA
LINKPEMDA juga menyelenggarakan berbagai Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, serta Pelatihan Teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan Daerah, Keuangan Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepegawaian, Barang Milik Daerah (BMD), BLUD, Reformasi Birokrasi, SPIP, Manajemen Risiko, Pelayanan Publik, Digitalisasi Pemerintahan, dan berbagai tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi.
📚 Selengkapnya dapat dilihat pada:
📅 JADWAL BIMTEK NASIONAL
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia maupun secara in-house sesuai kebutuhan instansi.
📅 Lihat Jadwal Terbaru:
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Melalui pemahaman terhadap regulasi terbaru, penguatan kompetensi perencana, serta penerapan praktik terbaik dalam penyusunan RKPD, diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih adaptif, berbasis data, berorientasi pada hasil, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
July 10, 2026 / Materi

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL IMPLEMENTASI SPIP TERINTEGRASI, MANAJEMEN RISIKO, PENYUSUNAN REGISTER RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN (RTP) UNTUK MENINGKATKAN MATURITAS SPIP, KAPABILITAS APIP, SAKIP DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Budaya Manajemen Risiko dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel dan Berintegritas
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu membangun sistem pengendalian intern yang efektif sekaligus menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi pada seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan berkembangnya paradigma tata kelola pemerintahan modern, implementasi SPIP saat ini diarahkan pada pendekatan SPIP Terintegrasi yang menghubungkan pengendalian intern, manajemen risiko, perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, manajemen risiko menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran pembangunan daerah, target kinerja perangkat daerah, kualitas pelayanan publik maupun efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu komponen utama dalam penerapan manajemen risiko adalah penyusunan Register Risiko yang memuat identifikasi risiko, analisis risiko, tingkat risiko, pengendalian yang tersedia, rencana mitigasi risiko, serta penanggung jawab pengelolaan risiko. Selain itu, penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap risiko dapat dikendalikan secara efektif melalui tindakan mitigasi yang terukur dan berkelanjutan.
Implementasi SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Register Risiko dan RTP juga menjadi indikator penting dalam peningkatan Maturitas SPIP, Kapabilitas APIP, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, serta berbagai program penguatan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya implementasi SPIP Terintegrasi pada seluruh perangkat daerah
✔ Belum terintegrasinya manajemen risiko dalam proses perencanaan, penganggaran dan pengukuran kinerja
✔ Belum tersusunnya Register Risiko secara sistematis dan berkelanjutan
✔ Belum optimalnya penyusunan dan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
✔ Rendahnya pemahaman aparatur mengenai manajemen risiko pemerintahan
✔ Belum terbangunnya budaya sadar risiko pada seluruh unit kerja
✔ Keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi di bidang SPIP dan manajemen risiko
✔ Belum optimalnya pemanfaatan hasil analisis risiko dalam pengambilan keputusan
✔ Tingginya risiko kegagalan program, kegiatan dan pencapaian target kinerja
✔ Tuntutan peningkatan nilai Maturitas SPIP, Kapabilitas APIP, Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional Implementasi SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Penyusunan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat pengendalian intern, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
• Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah
• Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Daerah
• Peraturan Menteri PANRB terkait Reformasi Birokrasi
• Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan SPIP, Manajemen Risiko dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Peningkatan Maturitas SPIP menjadi salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan daerah
⚠ Kapabilitas APIP memerlukan dukungan implementasi manajemen risiko yang efektif
⚠ Setiap perangkat daerah perlu memiliki Register Risiko dan RTP yang berkualitas
⚠ Manajemen Risiko harus terintegrasi dengan perencanaan, penganggaran dan pengukuran kinerja
⚠ Reformasi Birokrasi dan SAKIP membutuhkan penguatan pengendalian intern yang berkelanjutan
⚠ Risiko kegagalan program dan kegiatan pemerintah daerah perlu dimitigasi sejak tahap perencanaan
⚠ Pengambilan keputusan organisasi harus didukung analisis risiko yang memadai
⚠ Meningkatnya tuntutan transparansi, akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional mengenai SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
✔ Memahami konsep, prinsip dan tahapan implementasi SPIP Terintegrasi
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko organisasi
✔ Memahami teknik penyusunan Register Risiko perangkat daerah
✔ Memahami teknik penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
✔ Mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah
✔ Meningkatkan kualitas pengendalian intern pemerintah daerah
✔ Mendukung peningkatan nilai Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP
✔ Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
✔ Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota
• Sekretariat Daerah
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
• Bagian Organisasi
• Bagian Hukum
• Bagian Pembangunan
• Auditor APIP
• Tim SPIP
• Tim Reformasi Birokrasi
• Tim SAKIP
• Unit Pengelola Risiko
• Unit Pengendalian Gratifikasi
• Pejabat Administrator dan Pengawas
• Pejabat Perencana
• Pengelola Program dan Kegiatan
• BLUD
• BUMD
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Penguatan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Tahun 2026
Modul 2 — Konsep Dasar SPIP Terintegrasi dan Hubungannya dengan Maturitas SPIP
Modul 3 — Implementasi Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah
Modul 4 — Teknik Identifikasi Risiko Strategis, Operasional, Keuangan dan Kepatuhan
Modul 5 — Analisis Risiko, Penilaian Risiko dan Penyusunan Peta Risiko (Risk Map)
Modul 6 — Teknik Penyusunan Register Risiko Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah
Modul 7 — Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dan Strategi Mitigasi Risiko
Modul 8 — Integrasi Manajemen Risiko ke dalam RKPD, Renja OPD, RKA-SKPD dan APBD
Modul 9 — Strategi Peningkatan Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP
Modul 10 — Integrasi SPIP dengan Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas
Modul 11 — Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Manajemen Risiko
Modul 12 — Workshop Penyusunan Register Risiko dan RTP Pemerintah Daerah
Modul 13 — Studi Kasus Implementasi SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Daerah
Modul 14 — Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan SPIP dan Manajemen Risiko
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Simulasi Penyusunan Register Risiko
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami regulasi terbaru mengenai SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
✔ Mampu melakukan identifikasi dan analisis risiko organisasi
✔ Mampu menyusun Register Risiko secara sistematis
✔ Mampu menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
✔ Mampu mengintegrasikan manajemen risiko dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
✔ Mendukung peningkatan nilai Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP
✔ Memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
✔ Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Implementasi SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Penyusunan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis risiko, berorientasi hasil, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, meningkatkan nilai Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP, serta mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi dan SAKIP secara berkelanjutan.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel dan berdaya saing.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
 kompres.png)
June 12, 2026 / Materi
kelola pemerintahan daerah. Di era transformasi digital dan ekonomi berbasis pengetahuan, kemampuan menghasilkan penelitian yang berkualitas, inovasi yang berdampak, serta publikasi ilmiah yang bereputasi menjadi indikator penting dalam mengukur daya saing institusi.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian dan inovasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan. Sementara itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan riset dan inovasi dalam menyusun kebijakan yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Salah satu instrumen penting dalam mendukung pengembangan riset nasional adalah program pendanaan penelitian melalui berbagai skema Hibah BRIN. Program tersebut memberikan peluang bagi dosen, peneliti, akademisi, dan lembaga penelitian untuk mengembangkan penelitian yang inovatif, aplikatif, dan berdampak bagi masyarakat.
Namun demikian, masih banyak institusi yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Tingginya tingkat persaingan dalam memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian.
✔ Belum optimalnya kapasitas penyusunan proposal penelitian yang kompetitif.
✔ Keterbatasan kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Rendahnya produktivitas publikasi ilmiah bereputasi.
✔ Kurangnya pemahaman mengenai strategi publikasi pada jurnal nasional dan internasional.
✔ Belum optimalnya pemanfaatan hasil penelitian dalam penyusunan kebijakan publik.
✔ Keterbatasan pengembangan inovasi daerah yang berkelanjutan dan berdampak.
✔ Percepatan transformasi digital yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu diperlukan Bimbingan Teknis Nasional yang mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi memperoleh Hibah BRIN, penguatan inovasi daerah, serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah bereputasi guna mendukung peningkatan kinerja perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
• Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
• Peraturan perundang-undangan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan inovasi.
• Kebijakan Nasional Pengembangan Riset dan Inovasi Tahun 2026.
• Regulasi terkait publikasi ilmiah dan pengembangan sumber daya manusia.
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Meningkatnya kebutuhan pendanaan penelitian yang kompetitif.
⚠ Pentingnya penguatan budaya riset dan inovasi di perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
⚠ Rendahnya produktivitas publikasi ilmiah bereputasi pada sebagian institusi.
⚠ Pentingnya peningkatan kualitas proposal penelitian.
⚠ Kebutuhan pengembangan inovasi daerah yang berdampak terhadap pelayanan publik.
⚠ Pentingnya kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
⚠ Percepatan transformasi digital dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
⚠ Penguatan kapasitas SDM dalam bidang penelitian, inovasi, dan publikasi ilmiah.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional pengembangan riset dan inovasi Tahun 2026.
✔ Memahami strategi memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian kompetitif.
✔ Meningkatkan kemampuan penyusunan proposal penelitian yang berkualitas.
✔ Memahami strategi pengembangan inovasi daerah.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan hasil penelitian dalam pembangunan daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan penulisan artikel ilmiah bereputasi.
✔ Memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Mendukung peningkatan kinerja institusi melalui riset, inovasi, dan publikasi.
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
Peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami kebijakan dan arah pengembangan riset serta inovasi nasional.
✔ Memahami peluang dan strategi memperoleh Hibah BRIN.
✔ Menyusun proposal penelitian yang lebih sistematis, inovatif, dan kompetitif.
✔ Mengembangkan inovasi daerah yang berdampak terhadap pelayanan publik.
✔ Meningkatkan kemampuan penulisan artikel ilmiah bereputasi.
✔ Memahami strategi publikasi pada jurnal nasional dan internasional.
✔ Memperkuat kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan hasil penelitian dalam penyusunan kebijakan publik.
✔ Meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang riset, inovasi, dan publikasi ilmiah.
✔ Mendukung peningkatan daya saing institusi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
SASARAN PESERTA
• Rektor Perguruan Tinggi.
• Wakil Rektor.
• Dekan Fakultas.
• Ketua Program Studi.
• Ketua dan Pengelola LPPM.
• Dosen dan Peneliti.
• Mahasiswa Program Magister dan Doktor.
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
• BRIDA/Balitbangda.
• BKPSDM.
• Inspektorat Daerah.
• Bagian Organisasi Setda.
• Bagian Pemerintahan Setda.
• Perangkat Daerah yang membidangi inovasi dan pengembangan SDM.
• BUMD.
• Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
NARASUMBER
Kegiatan menghadirkan narasumber dan praktisi yang kompeten dari unsur BRIN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Bappenas, Pemerintah Daerah, Akademisi, Pengelola Jurnal Bereputasi, serta tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang riset, inovasi, publikasi ilmiah, dan pengembangan kebijakan publik.
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Pengembangan Riset dan Inovasi Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Arah kebijakan riset nasional.
• Prioritas penelitian dan inovasi nasional.
• Peran BRIN dalam pengembangan riset Indonesia.
• Strategi penguatan ekosistem riset.
Output:
Peserta memahami arah kebijakan pengembangan riset dan inovasi nasional.
Modul 2 — Strategi Perolehan Hibah BRIN dan Pendanaan Penelitian Kompetitif
Materi Pembahasan:
• Skema pendanaan penelitian.
• Persyaratan Hibah BRIN.
• Strategi meningkatkan peluang lolos pendanaan.
• Faktor keberhasilan proposal penelitian.
Output:
Peserta memahami strategi memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian.
Modul 3 — Teknik Penyusunan Proposal Penelitian yang Kompetitif
Materi Pembahasan:
• Identifikasi isu dan topik penelitian.
• Penyusunan latar belakang dan rumusan masalah.
• Penyusunan metodologi penelitian.
• Penyusunan anggaran penelitian.
Output:
Peserta mampu menyusun proposal penelitian yang lebih kompetitif.
Modul 4 — Penguatan Inovasi Daerah dalam Mendukung Kinerja Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Konsep inovasi daerah.
• Tata kelola inovasi daerah.
• Strategi pengembangan inovasi pelayanan publik.
• Best Practice inovasi daerah.
Output:
Peserta memahami strategi pengembangan inovasi daerah.
Modul 5 — Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Model kolaborasi riset.
• Hilirisasi hasil penelitian.
• Pemanfaatan hasil penelitian dalam kebijakan publik.
• Pengembangan kemitraan strategis.
Output:
Peserta mampu membangun kolaborasi riset dan inovasi yang berkelanjutan.
Modul 6 — Teknik Penulisan Artikel Ilmiah Bereputasi
Materi Pembahasan:
• Struktur artikel ilmiah.
• Teknik sitasi dan referensi.
• Penggunaan Mendeley dan Zotero.
• Standar jurnal nasional dan internasional.
Output:
Peserta mampu menyusun artikel ilmiah sesuai standar publikasi.
Modul 7 — Strategi Menembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi
Materi Pembahasan:
• Pemilihan jurnal yang tepat.
• Proses submit artikel.
• Teknik menjawab reviewer.
• Strategi meningkatkan peluang publikasi.
Output:
Peserta memahami proses publikasi ilmiah bereputasi.
Modul 8 — Workshop Penyusunan Proposal dan Artikel Ilmiah
Materi Pembahasan:
• Simulasi penyusunan proposal penelitian.
• Simulasi penyusunan artikel ilmiah.
• Review proposal peserta.
• Coaching Clinic publikasi ilmiah.
Output:
Peserta mampu menyusun proposal penelitian dan artikel ilmiah secara mandiri.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Proposal Penelitian
✅ Studi Kasus Hibah BRIN
✅ Simulasi Penyusunan Artikel Ilmiah
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Publikasi Ilmiah
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Riset dan Inovasi
10.30 – 12.00 Modul 1 dan Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Modul 4 dan Diskusi Inovasi Daerah
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami strategi memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian kompetitif.
✔ Mampu menyusun proposal penelitian yang berkualitas dan berdaya saing.
✔ Memahami strategi pengembangan inovasi daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan penulisan dan publikasi artikel ilmiah bereputasi.
✔ Memahami proses publikasi pada jurnal nasional dan internasional.
✔ Memperkuat kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Mendukung peningkatan kinerja institusi melalui riset, inovasi, dan publikasi ilmiah.
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Konsumsi dan Coffee Break.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam bidang riset, inovasi, dan publikasi ilmiah. Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kualitas penelitian, memperkuat inovasi daerah, meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah, serta mendukung peningkatan kinerja institusi secara berkelanjutan.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguatan riset dan inovasi, serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah Tahun 2026.
Membangun Riset Berkualitas, Menghasilkan Inovasi Berdampak, dan Mewujudkan Publikasi Bereputasi untuk Indonesia yang Maju, Unggul, dan Berdaya Saing Global.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📅 Jadwal Kegiatan :
https://linkpemda.com/jadwal
📧 Email : info@linkpemda.com
June 05, 2026 / Materi
Strategi Profesional Mewujudkan Tata Kelola Jalan dan Jembatan yang Efektif, Berbasis Data, Tepat Sasaran, Akuntabel dan Berkelanjutan
Pembangunan jalan dan jembatan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam mendukung konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan. Infrastruktur jalan dan jembatan yang berkualitas menjadi faktor penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat daya saing daerah.
Seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan keterbatasan sumber daya yang tersedia, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan sistem pengelolaan infrastruktur yang lebih efektif, efisien, terukur, dan berbasis data. Pengambilan keputusan yang tepat membutuhkan dukungan data yang akurat mengenai kondisi jalan dan jembatan, tingkat kerusakan, kebutuhan pemeliharaan, prioritas penanganan, hingga kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Melalui pendekatan manajemen jalan dan jembatan berbasis data, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya inventarisasi dan database jalan serta jembatan daerah.
✔ Keterbatasan data kondisi infrastruktur yang akurat dan mutakhir.
✔ Belum terintegrasinya data infrastruktur dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
✔ Tingginya kebutuhan pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur.
✔ Keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan data infrastruktur.
✔ Belum optimalnya pemanfaatan GIS dan teknologi digital infrastruktur.
✔ Tingginya risiko ketidaktepatan prioritas pembangunan.
✔ Tantangan pembangunan pada wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan dan pegunungan.
Oleh karena itu diperlukan Bimbingan Teknis Nasional yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam manajemen jalan dan jembatan berbasis data guna mendukung pembangunan infrastruktur yang efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Daerah (disesuaikan dengan regulasi sektoral terkait).
• PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penyelenggaraan jalan dan jembatan.
• Kebijakan Nasional Pembangunan Infrastruktur Tahun 2026.
• Regulasi terkait Sistem Informasi Infrastruktur dan Tata Kelola Data Pemerintah.
• Ketentuan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang berlaku.
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Kebutuhan peningkatan kualitas jalan dan jembatan daerah.
⚠ Pentingnya penyusunan database infrastruktur yang akurat dan terintegrasi.
⚠ Tuntutan perencanaan pembangunan yang berbasis data.
⚠ Kebutuhan optimalisasi penggunaan anggaran infrastruktur.
⚠ Pentingnya peningkatan jalan mantap daerah.
⚠ Percepatan pembangunan wilayah terpencil dan perbatasan.
⚠ Penguatan kapasitas SDM bidang infrastruktur.
⚠ Mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional pembangunan jalan dan jembatan.
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam manajemen infrastruktur berbasis data.
✔ Memahami teknik inventarisasi dan pengelolaan database jalan dan jembatan.
✔ Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran infrastruktur daerah.
✔ Memahami pemanfaatan GIS dan teknologi digital infrastruktur.
✔ Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pembangunan.
✔ Mendukung peningkatan kondisi jalan mantap daerah.
✔ Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan.
SASARAN PESERTA
• Dinas PUPR Provinsi.
• Dinas PUPR Kabupaten/Kota.
• Bidang Bina Marga.
• Bidang Jalan dan Jembatan.
• Bidang Program dan Perencanaan.
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
• UPTD Bina Marga.
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Pengelola Data Infrastruktur.
• Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.
• Konsultan Perencana Pemerintah.
• Aparatur yang membidangi pembangunan infrastruktur daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Arah kebijakan pembangunan infrastruktur nasional.
• Kebijakan penyelenggaraan jalan dan jembatan daerah.
• Prioritas pembangunan infrastruktur daerah.
• Peran pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan.
Output:
Peserta memahami arah kebijakan nasional pembangunan jalan dan jembatan.
Modul 2 — Sistem Manajemen Jalan dan Jembatan Berbasis Data
Materi Pembahasan:
• Konsep manajemen jalan dan jembatan.
• Siklus pengelolaan infrastruktur.
• Database jalan dan jembatan.
• Pengelolaan data infrastruktur daerah.
Output:
Peserta memahami sistem manajemen jalan dan jembatan berbasis data.
Modul 3 — Inventarisasi dan Penilaian Kondisi Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Teknik inventarisasi jalan dan jembatan.
• Penilaian kondisi jalan.
• Penilaian kondisi jembatan.
• Pengukuran tingkat kerusakan infrastruktur.
Output:
Peserta mampu melakukan inventarisasi dan penilaian kondisi infrastruktur.
Modul 4 — Pemanfaatan GIS dan Data Spasial Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Konsep Geographic Information System (GIS).
• Pemetaan jaringan jalan dan jembatan.
• Integrasi data spasial.
• Dashboard informasi infrastruktur.
Output:
Peserta memahami pemanfaatan GIS dalam pengelolaan infrastruktur.
Modul 5 — Perencanaan dan Penganggaran Infrastruktur Berbasis Data
Materi Pembahasan:
• Penyusunan prioritas pembangunan.
• Penentuan program pemeliharaan.
• Analisis kebutuhan anggaran.
• Integrasi data dengan dokumen perencanaan daerah.
Output:
Peserta mampu menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Modul 6 — Strategi Peningkatan Jalan Mantap dan Kinerja Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Konsep jalan mantap.
• Indikator kinerja infrastruktur.
• Strategi pemeliharaan jalan dan jembatan.
• Pengendalian kualitas infrastruktur.
Output:
Peserta memahami strategi peningkatan kualitas infrastruktur daerah.
Modul 7 — Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Monitoring pelaksanaan program.
• Evaluasi kinerja infrastruktur.
• Pelaporan dan pengendalian.
• Penyusunan rekomendasi perbaikan.
Output:
Peserta mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur.
Modul 8 — Workshop dan Studi Kasus Manajemen Infrastruktur Daerah
Materi Pembahasan:
• Penyusunan database infrastruktur.
• Simulasi penentuan prioritas pembangunan.
• Studi kasus pemerintah daerah.
• Diskusi dan konsultasi teknis.
Output:
Peserta mampu menerapkan sistem manajemen jalan dan jembatan berbasis data secara mandiri.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Infrastruktur Berbasis Data
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Simulasi Penyusunan Prioritas Infrastruktur
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Infrastruktur Daerah
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Infrastruktur Jalan dan Jembatan
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Modul 4 dan Workshop GIS Infrastruktur
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami manajemen jalan dan jembatan berbasis data.
✔ Mampu melakukan inventarisasi dan pengelolaan database infrastruktur.
✔ Memahami pemanfaatan GIS dan data spasial.
✔ Mampu menyusun prioritas pembangunan berbasis data.
✔ Mendukung peningkatan jalan mantap daerah.
✔ Meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran infrastruktur.
✔ Mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Konsumsi dan Coffee Break.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan dan jembatan berbasis data guna mendukung perencanaan, penganggaran, serta pembangunan infrastruktur yang efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Mengoptimalkan pengelolaan data infrastruktur daerah.
✔ Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan.
✔ Mendorong peningkatan jalan mantap dan kualitas pelayanan publik.
✔ Memanfaatkan teknologi digital dan GIS secara optimal.
✔ Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berdaya saing dan berkelanjutan.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola pembangunan infrastruktur daerah Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
June 05, 2026 / Materi
Strategi Profesional Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis dan Arsip Elektronik yang Efektif, Terintegrasi, Aman, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi Kearsipan Nasional
Pengelolaan arsip merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Seiring dengan percepatan transformasi digital nasional, pemerintah pusat terus mendorong implementasi tata kelola arsip dinamis dan arsip elektronik melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), digitalisasi administrasi pemerintahan, serta implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dituntut mampu mengelola arsip secara profesional mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, penyusutan hingga penyelamatan arsip sesuai dengan standar dan ketentuan kearsipan nasional.
Namun demikian, masih banyak instansi pemerintah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya implementasi arsip elektronik di lingkungan pemerintah daerah
✔ Kurangnya pemahaman terhadap tata kelola arsip dinamis modern
✔ Belum tersusunnya klasifikasi arsip dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) secara optimal
✔ Rendahnya pemanfaatan aplikasi SRIKANDI
✔ Risiko kehilangan dan kerusakan arsip penting daerah
✔ Belum terintegrasinya pengelolaan arsip dengan SPBE
✔ Kurangnya kompetensi SDM pengelola arsip
✔ Tingginya risiko temuan pengawasan dan audit kearsipan
Oleh karena itu diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan arsip elektronik secara komprehensif, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru. Format penyusunan kegiatan ini mengacu pada konsep bimtek profesional yang telah digunakan dalam materi LinkPemda.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan
• Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
• Peraturan ANRI tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
• Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
• Kebijakan SPBE Tahun 2026
• Regulasi terbaru terkait transformasi digital pemerintahan dan kearsipan elektronik
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah
⚠ Implementasi SRIKANDI secara nasional
⚠ Tuntutan pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi
⚠ Kebutuhan peningkatan indeks SPBE pemerintah daerah
⚠ Pentingnya perlindungan arsip vital daerah
⚠ Penguatan tata kelola administrasi pemerintahan
⚠ Kebutuhan peningkatan kompetensi arsiparis dan pengelola arsip
⚠ Penguatan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional bidang kearsipan dan SPBE
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan arsip dinamis
✔ Memahami implementasi arsip elektronik dan aplikasi SRIKANDI
✔ Mengoptimalkan tata kelola dokumen dan arsip pemerintah daerah
✔ Memahami penyusunan klasifikasi arsip dan JRA
✔ Meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan arsip
✔ Mewujudkan tata kelola arsip yang profesional dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• Sekretariat Daerah
• Sekretariat DPRD
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
• BKPSDM
• BPKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Rumah Sakit Daerah (RSUD)
• Kecamatan dan Kelurahan
• Arsiparis dan Pengelola Arsip
• Operator SRIKANDI
• Seluruh OPD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Kearsipan dan SPBE Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Kebijakan nasional bidang kearsipan
• Transformasi digital pemerintahan
• Implementasi SPBE dalam tata kelola arsip
• Penguatan tata kelola informasi pemerintahan
Output:
Peserta memahami arah kebijakan nasional pengelolaan arsip dan SPBE.
Modul 2 — Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Konsep arsip dinamis aktif dan inaktif
• Siklus hidup arsip
• Tata kelola arsip dinamis
• Pengendalian dan pemeliharaan arsip
Output:
Peserta memahami pengelolaan arsip dinamis sesuai standar nasional.
Modul 3 — Implementasi SRIKANDI dan Arsip Elektronik
Materi Pembahasan:
• Pengenalan aplikasi SRIKANDI
• Tata kelola naskah dinas elektronik
• Pengelolaan arsip digital
• Integrasi arsip dengan SPBE
Output:
Peserta mampu mengimplementasikan arsip elektronik berbasis SRIKANDI.
Modul 4 — Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Materi Pembahasan:
• Penyusunan klasifikasi arsip
• Penyusunan JRA
• Penetapan arsip vital
• Pengelolaan arsip terjaga
Output:
Peserta mampu menyusun klasifikasi arsip dan JRA secara mandiri.
Modul 5 — Keamanan Informasi dan Perlindungan Arsip Elektronik
Materi Pembahasan:
• Keamanan arsip digital
• Manajemen risiko informasi
• Backup dan recovery data
• Perlindungan arsip vital
Output:
Peserta memahami strategi perlindungan arsip elektronik.
Modul 6 — Penyusutan Arsip dan Akuisisi Arsip Statis
Materi Pembahasan:
• Pemindahan arsip inaktif
• Pemusnahan arsip
• Penyerahan arsip statis
• Dokumentasi dan berita acara kearsipan
Output:
Peserta mampu melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan.
Modul 7 — Audit Kearsipan dan Pengawasan Internal
Materi Pembahasan:
• Pengawasan pengelolaan arsip
• Audit kearsipan internal
• Identifikasi risiko pengelolaan arsip
• Strategi peningkatan indeks kearsipan
Output:
Peserta memahami strategi peningkatan kualitas tata kelola arsip.
Modul 8 — Workshop dan Studi Kasus Implementasi SRIKANDI
Materi Pembahasan:
• Simulasi penggunaan aplikasi SRIKANDI
• Penyusunan dokumen kearsipan
• Studi kasus pemerintah daerah
• Evaluasi implementasi peserta
Output:
Peserta mampu menerapkan sistem pengelolaan arsip elektronik secara mandiri.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Implementasi SRIKANDI
✅ Simulasi Pengelolaan Arsip Elektronik
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Kearsipan Digital
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Kearsipan dan SPBE
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Workshop Implementasi SRIKANDI
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 4 & Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami pengelolaan arsip dinamis dan arsip elektronik
✔ Mampu mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI
✔ Memahami penyusunan klasifikasi arsip dan JRA
✔ Mampu melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan
✔ Mendukung peningkatan indeks SPBE dan indeks kearsipan daerah
✔ Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Konsumsi dan Coffee Break
✔ Dokumentasi Kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan arsip elektronik yang modern, terintegrasi, aman, serta sesuai dengan ketentuan kearsipan nasional.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Mewujudkan tata kelola arsip yang profesional dan akuntabel
✔ Mendukung transformasi digital pemerintahan daerah
✔ Mengoptimalkan implementasi SRIKANDI dan SPBE
✔ Memperkuat keamanan dan keberlanjutan informasi pemerintah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital
LinkPemda Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan digital Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
May 29, 2026 / Materi