Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek-Evaluasi-dan-Optimalisasi-PBB-P2-dan-BPHTB-persiapan-TA-2027

Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.

  • Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.

  • Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.

  • Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ruang Lingkup Materi

Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:

  • Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.

  • Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.

  • Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.

  • Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.

  • Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.

  • Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  • Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

  • OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:

  • Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.

  • Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.

  • Diskusi interaktif dan bedah masalah.

  • Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:

  • Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.

  • Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.

  6. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.

  7. Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026

Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.

Tujuan

  • Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax

  • Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi

  • Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak


TEMA KEGIATAN

Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026


SASARAN PESERTA

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi

  • Staf Keuangan OPD dan BLUD

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)


MATERI KEGIATAN

Materi Pokok

  1. Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan

  2. Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System

  3. Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

  4. Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System

  5. Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi

Materi Pendalaman

  1. Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax

  2. Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System

  3. Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026

METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus

  • Simulasi teknis Coretax


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Praktisi dan konsultan perpajakan

  • Akademisi dan tenaga ahli perpajakan

  • Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System


OUTPUT KEGIATAN

  • Sertifikat Bimbingan Teknis

  • Modul dan materi pelatihan

  • Contoh kasus dan panduan teknis Coretax

  • Dokumentasi kegiatan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

January 09, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Perubahan Peraturan Pajak & Retribusi Daerah Panduan Update Perda & Implementasi Tahun 2026

Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026

  • Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat

  • Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah

  • Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026

  2. Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  3. Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah

  4. Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  5. Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat

  6. Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola

  7. Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD

  8. Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah

  9. Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya

  10. Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)

  • Bapenda / Badan Pendapatan Daerah

  • BPKAD

  • Bappeda

  • Bagian Hukum Setda

  • Inspektorat Daerah

  • OPD pengelola pajak dan retribusi daerah

  • Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik daerah

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan

  • Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Penguatan Pengawasan, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Tata Kelola Perpajakan Daera

Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri secara fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Salah satu instrumen kunci dalam optimalisasi PAD adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, berbasis risiko, dan didukung sistem digital, pemerintah daerah dapat:

  • Mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali

  • Mencegah kebocoran penerimaan daerah

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

  • Menjamin kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan

Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta berbagai regulasi turunan dan kebijakan digitalisasi perpajakan daerah, aparatur pengelola pajak daerah perlu memiliki pemahaman regulatif, kompetensi teknis, dan strategi pemeriksaan yang mutakhir.

Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:

“Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah.”


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang masih berlaku)

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah berbasis Kinerja

  6. Peraturan Kepala Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah

  7. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah

  2. Memberikan pemahaman komprehensif terhadap regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah

  3. Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif dan terukur

  4. Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan

  5. Memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

  • Aparatur pengelola pajak dan retribusi daerah

  • Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah

  • Inspektorat Daerah

  • Badan Keuangan Daerah / BPKAD

  • Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD


MATERI POKOK BIMTEK

  • Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Arah Strategi Peningkatan PAD Tahun 2026

  • Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah sesuai Regulasi Terbaru

  • Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penyusunan LHP

  • Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah Berbasis Risiko

  • Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Sistem Digital (SIPD/Integrasi Sistem Pajak Daerah)

  • Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah

  • Simulasi dan Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah


NARASUMBER

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  • Pejabat Direktorat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah

  • Akademisi dan Auditor Pajak


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten

  • Diskusi dan tanya jawab interaktif

  • Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah

  • Workshop penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)


PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
πŸ“ Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“© Email: info@linkpemda.com
πŸ“ž WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)


Penutup

Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah Tahun 2026 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kemampuan teknis, memahami kebijakan terbaru, serta menerapkan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan efektif, sehingga berdampak langsung pada penguatan tata kelola perpajakan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Implementasi CoreTax 2026: Optimalisasi Pajak Daerah dan Integrasi Sistem Perpajakan di Lingkungan Pemerintah Daerah

 Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.

Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.

  2. Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.

  4. Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.

Sasaran Peserta

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Dinas Keuangan Daerah.

  • Inspektorat Daerah.

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.

  • Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.

  2. Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.

  3. Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.

  4. Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.

  5. Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.

  6. Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Metode Kegiatan

  • Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.

  • Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.

  • Studi Kasus Implementasi di Daerah.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).

  • Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

  • Akademisi dan Praktisi Perpajakan.

  • Pakar Keuangan Daerah dan PAD.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Output Kegiatan

  • Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.

  • Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.

  • Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.

  • Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.

Penutup

Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.  Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi. 

Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:

  1. Kemudahan Akses
    Sistem berbasis digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  2. Proses Lebih Cepat
    Digitalisasi mengurangi birokrasi dan mempercepat administrasi pajak.
  3. Transparansi yang Lebih Baik
    Data perpajakan yang terintegrasi memberikan kejelasan dan akurasi tinggi.
  4. Fokus pada Pertumbuhan Bisnis
    Dengan proses administrasi yang lebih sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus pada strategi bisnis.

Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.

Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :

 

HARI PERTAMA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Registrasi Ulang / Absensi

 

 

09.00-12.00

1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat

1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax

1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan

12.00 – 13.00

ISOMA

13.00 – 16.00

2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

2.1. Proses login

2.2. Proses pendaftaran wajib pajak

2.3. Pengelolaan SPT Masa

2.4. Pengelolaan faktur pajak

2.5. Bukti Potong 

3. Pembayaran Pajak

3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan

       referensi resmi KPP.

3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan

       penerbitan produk hukum.

3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan

       meterai dan pengurangan angsuran  PPh Pasal 25.

HARI KEDUA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Absensi hari kedua

 

 

 

09.00-12.00

4. Simulasi Praktek CoreTax

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

12.00-13.00

ISOMA

13.00-16.00

4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan)

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

16.00-SELESAI

PENUTUPAN / PENYERAHAN  SERTIFIKAT

Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
πŸ“ž WA: 0813-8666-6605
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com

Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

 

June 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Pelatihan Sistem DJP PORTEX untuk Mendukung Reformasi Perpajakan Berbasis Digital

A.  PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX 
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital. 

Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal. 

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah. 

B. TUJUAN PELATIHAN 

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang fungsi dan manfaat PORTEX.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam pengelolaan data wajib pajak melalui PORTEX.
  3. Mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
  4. Memastikan integrasi data perpajakan daerah dan pusat berjalan dengan baik.
  5. Mengurangi kesalahan administrasi dalam pengelolaan data perpajakan. 

C. SASARAN PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk: 

  • Petugas pajak daerah dan pusat. 
  • Operator dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan data wajib pajak. 
  • Kepala seksi atau staf yang terlibat dalam ekstensifikasi dan pelaporan pajak. 
  • Pegawai pemerintah daerah terkait pengelolaan pajak. 

Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan). 

D. RUANG LINGKUP PELATIHAN 

Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama: 

  1. Teori dan Regulasi Perpajakan: Pemahaman dasar terkait ekstensifikasi pajak dan regulasi terbaru. 
  2. Pengoperasian Sistem PORTEX: Pengenalan dan praktik teknis penggunaan PORTEX. 
  3. Studi Kasus dan Pemecahan Masalah: Simulasi implementasi PORTEX berdasarkan permasalahan yang sering muncul di lapangan. 

E. MATERI PELATIHAN 

Modul 1: Pengantar PORTEX

  • Latar belakang pengembangan PORTEX. 
  • Tujuan dan manfaat PORTEX bagi DJP dan pemerintah daerah.
  •  Regulasi yang mendukung penggunaan PORTEX. 

Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX 

  • Pengenalan antarmuka sistem.
  • Fitur utama: 
    1.    Pengelolaan data wajib pajak. 
    2.   Pelacakan kepatuhan wajib pajak. 
    3.    Pembuatan laporan ekstensifikasi pajak. 
  • Cara sinkronisasi data dengan sistem DJP lainnya. 

Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung) 

  • Proses pendaftaran wajib pajak baru. 
  • Cara memperbarui data wajib pajak. 
  • Pelaporan hasil ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Simulasi input data pajak pada sistem PORTEX. 

Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah 

  • Strategi optimalisasi penggunaan PORTEX dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Studi kasus implementasi PORTEX di daerah. 
  • Solusi atas kendala teknis dan non-teknis yang sering terjadi. 

Modul 5: Evaluasi dan Monitoring 

  • Cara melakukan evaluasi penggunaan PORTEX. 
  • Monitoring kinerja wajib pajak melalui sistem. 
  • Pelaporan hasil pelatihan dan tindak lanjut. 

 

F. METODE PELATIHAN 

Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode: 

  1. Presentasi Teori: Penyampaian materi dasar tentang PORTEX dan regulasi pajak. 
  2. Praktik Langsung: Simulasi penggunaan PORTEX dengan pendampingan fasilitator. 
  3. Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi interaktif untuk memperjelas pemahaman peserta. 
  4. Studi Kasus: Pemecahan masalah berdasarkan skenario nyata. 
  5. Evaluasi Akhir: Penilaian kemampuan peserta melalui tes dan praktik. 

G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 

  • Tanggal Pelatihan: 3 - 6 Feb 2025  , 12 - 15 Feb 2025 , 19 - 22 Feb 2025 , 24 - 27 Feb 2025 
  • Durasi Pelatihan: 2-3 hari penuh. 
  • Lokasi:  pelatihan, jakarta , Bandung dan Jakarta 
  • Dan via  online melalui platform virtual. 

H. ANGGARAN KEGIATAN  

  •  RP. 5.000.000 PERPESERTA 
  • SUDAH TERMASUK PENGINAPAN SELAMA 4 HARI 3 MALAM ( TWIN SHARE ) 
  • AKOMODASI SELAMA KEGIATAN  DAN PERLENGKAPAN KIT 

I. INDIKATOR KEBERHASILAN 

  1. Keberhasilan pelatihan ini diukur melalui: 
  2. Peningkatan pemahaman peserta terhadap PORTEX. 
  3. Kemampuan peserta dalam mengoperasikan fitur PORTEX secara mandiri. 
  4. Pengurangan kesalahan administrasi dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  5. Evaluasi hasil pelatihan melalui penilaian akhir peserta. 

J. PENUTUP 

Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.

January 23, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Hukum Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.

  1. Pengertian Akuisisi
  2. Persiapan Yuridis Akuisisi
  3. Due Diligance Akuisisi
  4. Larangan dalam Akuisisi
  5. Dokumentasi Hukum Akuisisi
  6. Hukum Akuisisi Perusahaan Terbuka
  7. Hukum Akuisisi Bank
  8. Akuisisi Perspektif Manajemen

​​​​​​​​​​​​​​Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Peningkatan Kualitas Layanan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Tata Cara Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.

  6. Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

  3. Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.

  4. Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.

  5. Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.


RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN

1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak

  • Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan

  • Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

  • Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan

2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023

  • Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020

  • Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak

3. Tata Cara Penagihan Pajak

  • Surat Teguran dan Surat Peringatan

  • Penagihan Seketika dan Sekaligus

  • Surat Paksa dan implikasi hukumnya

  • Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan

  • Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)

  • Penjualan Barang Sitaan

4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan

  • Kriteria Penanggung Pajak Badan

  • Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023

  • Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023

5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak

  • Intensifikasi penagihan pajak

  • Pendekatan persuasif dan penegakan hukum

  • Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan

6. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi tahapan penagihan pajak

  • Analisis permasalahan penagihan di lapangan

  • Diskusi solusi dan best practice


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Praktisi dan Akademisi Perpajakan

  • Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak

  • Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak


PESERTA

  • Aparatur Pengelola Pajak

  • Pejabat Penagihan Pajak

  • Bendahara dan Pengelola Pendapatan

  • OPD/Instansi terkait lainnya


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

βœ” Akomodasi (Paket A & B)
βœ” Sertifikat Bimbingan Teknis
βœ” Modul & Makalah
βœ” Seminar Kit
βœ” Konsumsi & Coffee Break
βœ” Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimbingan Teknis Nasional Penerapan Tarif Efektif dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2026

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21

  • Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja

  • Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak

  • Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan

  • Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan

Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:

  • Biaya jabatan atau biaya pensiun

  • Iuran pensiun

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.


Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026

1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21

  • Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21

  • Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21


2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan

  • Pegawai tetap

  • Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi

  • Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)


3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun


4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21

  • Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)

  • Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)

  • Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai


5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

  • Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif

  • Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023

  • Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023

  • Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya


6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21

  • Tata cara penyetoran PPh Pasal 21

  • Pelaporan melalui DJP Online

  • Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21

  • Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan


Manfaat Mengikuti Bimtek Ini

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026

  • Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan

  • Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 


πŸ“Œ Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Rekonsiliasi & Ekualisasi Pengisian SPT PPh Badan

Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban  perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip  Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.

DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.

1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan

  • Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
  • Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi) Bukan Biaya Fiskal
  • Kompensasi Kerugian Penghitungan PPh Badan
  • Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)

2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi

  • PPh badan dengan PPN
  • PPh Badan dengan PPh 21/26 PPh Badan dengan PPh 23/26 PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2

4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA