Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.
Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.
Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.
Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:
Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.
Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.
Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.
Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah masalah.
Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.
Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
TEMA KEGIATAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
MATERI KEGIATAN
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Materi Pendalaman
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi teknis Coretax
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan konsultan perpajakan
Akademisi dan tenaga ahli perpajakan
Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System
OUTPUT KEGIATAN
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Contoh kasus dan panduan teknis Coretax
Dokumentasi kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat
Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah
Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah
Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat
Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola
Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD
Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah
Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya
Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)
Bapenda / Badan Pendapatan Daerah
BPKAD
Bappeda
Bagian Hukum Setda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola pajak dan retribusi daerah
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan
Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri secara fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Salah satu instrumen kunci dalam optimalisasi PAD adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, berbasis risiko, dan didukung sistem digital, pemerintah daerah dapat:
Mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali
Mencegah kebocoran penerimaan daerah
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Menjamin kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta berbagai regulasi turunan dan kebijakan digitalisasi perpajakan daerah, aparatur pengelola pajak daerah perlu memiliki pemahaman regulatif, kompetensi teknis, dan strategi pemeriksaan yang mutakhir.
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah.”
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang masih berlaku)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah berbasis Kinerja
Peraturan Kepala Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah
Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif dan terukur
Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan
Memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Aparatur pengelola pajak dan retribusi daerah
Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah
Inspektorat Daerah
Badan Keuangan Daerah / BPKAD
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Arah Strategi Peningkatan PAD Tahun 2026
Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah sesuai Regulasi Terbaru
Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penyusunan LHP
Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah Berbasis Risiko
Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Sistem Digital (SIPD/Integrasi Sistem Pajak Daerah)
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Simulasi dan Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah
NARASUMBER
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pejabat Direktorat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah
Akademisi dan Auditor Pajak
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah
Workshop penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π© Email: info@linkpemda.com
π WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah Tahun 2026 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kemampuan teknis, memahami kebijakan terbaru, serta menerapkan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan efektif, sehingga berdampak langsung pada penguatan tata kelola perpajakan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
January 10, 2026 / Materi
Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.
Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:
Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.
Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.
Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.
Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dinas Keuangan Daerah.
Inspektorat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.
Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.
Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.
Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.
Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.
Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.
Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Metode Kegiatan
Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.
Studi Kasus Implementasi di Daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).
Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).
Narasumber
Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.
Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
Pakar Keuangan Daerah dan PAD.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Output Kegiatan
Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.
Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.
Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.
Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
January 10, 2026 / Materi
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi.
Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:
Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.
Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :
|
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
|
08.45-09.00 |
Registrasi Ulang / Absensi |
|
09.00-12.00 |
1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak 1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat 1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax 1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan |
|
12.00 – 13.00 |
ISOMA |
|
13.00 – 16.00 |
2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 2.1. Proses login 2.2. Proses pendaftaran wajib pajak 2.3. Pengelolaan SPT Masa 2.4. Pengelolaan faktur pajak 2.5. Bukti Potong 3. Pembayaran Pajak 3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. 3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP. 3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum. 3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. |
|
HARI KEDUA |
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
08.45-09.00 |
Absensi hari kedua |
|
09.00-12.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
|
12.00-13.00 |
ISOMA |
|
13.00-16.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan) 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
|
16.00-SELESAI |
PENUTUPAN / PENYERAHAN SERTIFIKAT |
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
π WA: 0813-8666-6605
π§ Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 17, 2025 / Materi
A. PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital.
Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah.
B. TUJUAN PELATIHAN
C. SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk:
Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan).
D. RUANG LINGKUP PELATIHAN
Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama:
E. MATERI PELATIHAN
Modul 1: Pengantar PORTEX
Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX
Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung)
Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah
Modul 5: Evaluasi dan Monitoring
F. METODE PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
H. ANGGARAN KEGIATAN
I. INDIKATOR KEBERHASILAN
J. PENUTUP
Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.
January 23, 2025 / Materi
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.
ββββββββββββββSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.
Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.
Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.
RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN
1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak
Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan
Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan
2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023
Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020
Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak
3. Tata Cara Penagihan Pajak
Surat Teguran dan Surat Peringatan
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Surat Paksa dan implikasi hukumnya
Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan
Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)
Penjualan Barang Sitaan
4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan
Kriteria Penanggung Pajak Badan
Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023
Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023
5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Intensifikasi penagihan pajak
Pendekatan persuasif dan penegakan hukum
Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan
6. Studi Kasus dan Simulasi
Simulasi tahapan penagihan pajak
Analisis permasalahan penagihan di lapangan
Diskusi solusi dan best practice
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
NARASUMBER
Praktisi dan Akademisi Perpajakan
Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak
Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak
PESERTA
Aparatur Pengelola Pajak
Pejabat Penagihan Pajak
Bendahara dan Pengelola Pendapatan
OPD/Instansi terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
November 25, 2024 / Materi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21
Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:
Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21
Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja
Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan
Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:
Biaya jabatan atau biaya pensiun
Iuran pensiun
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026
1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21
Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21
Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi
Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)
3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun
4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21
Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)
Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)
Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai
5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif
Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023
Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023
Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya
6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21
Tata cara penyetoran PPh Pasal 21
Pelaporan melalui DJP Online
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026
Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan
Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan
Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.
November 25, 2024 / Materi
Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.
DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.
1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan
2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi