Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah daerah.

Salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, pemerintah daerah dapat mendeteksi potensi pajak yang belum tergali, mencegah kebocoran penerimaan, dan memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi perpajakan daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk implementasi digitalisasi sistem pajak daerah, penyesuaian ketentuan pemeriksaan, dan integrasi dengan sistem nasional. Oleh sebab itu, aparatur pengelola pajak daerah perlu mendapatkan pemahaman, kompetensi teknis, dan strategi terkini untuk melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara efektif.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

  • Permendagri Nomor 105 Tahun 2016

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023

  • Peraturan Kepala Daerah terkait pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pembekalan komprehensif terkait kebijakan terbaru, teknik pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta strategi peningkatan PAD melalui pengawasan pajak daerah.

Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah.

  • Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.

  • Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.

  • Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di bidang perpajakan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  • Aparatur pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah.

  • Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD/BPKAD).

  • Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD.

Materi Bimtek 

  1. Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Strategi Peningkatan PAD.

  2. Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah Sesuai Regulasi Terbaru.

  3. Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan LHP.

  4. Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah.

  5. Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah.

  6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemeriksaan Pajak Daerah (SIPD).

  7. Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan Pajak Daerah.

  8. Simulasi & Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah.

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

  • Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah.

  • Akademisi dan Auditor Pajak.

Metode Pelaksanaan 

  • Pemaparan materi oleh narasumber.

  • Diskusi dan tanya jawab interaktif.

  • Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah.

  • Workshop penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
πŸ“ Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com
πŸ“© info@linkpemda.com
πŸ“ž WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

Melalui kegiatan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan teknis dan memahami kebijakan terbaru dalam pemeriksaan pajak. Langkah ini akan mendukung penguatan tata kelola pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.

October 15, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Implementasi CoreTax 2025: Optimalisasi Pajak Daerah dan Integrasi Sistem Perpajakan di Lingkungan Pemerintah Daerah

             
Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.

Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.

  2. Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.

  4. Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.

Sasaran Peserta

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Dinas Keuangan Daerah.

  • Inspektorat Daerah.

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.

  • Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.

  2. Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.

  3. Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.

  4. Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.

  5. Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.

  6. Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Metode Kegiatan

  • Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.

  • Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.

  • Studi Kasus Implementasi di Daerah.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).

  • Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

  • Akademisi dan Praktisi Perpajakan.

  • Pakar Keuangan Daerah dan PAD.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Output Kegiatan

  • Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.

  • Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.

  • Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.

  • Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.

Penutup

Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

September 22, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.  Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi. 

Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:

  1. Kemudahan Akses
    Sistem berbasis digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  2. Proses Lebih Cepat
    Digitalisasi mengurangi birokrasi dan mempercepat administrasi pajak.
  3. Transparansi yang Lebih Baik
    Data perpajakan yang terintegrasi memberikan kejelasan dan akurasi tinggi.
  4. Fokus pada Pertumbuhan Bisnis
    Dengan proses administrasi yang lebih sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus pada strategi bisnis.

Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.

Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :

 

HARI PERTAMA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Registrasi Ulang / Absensi

 

 

09.00-12.00

1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat

1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax

1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan

12.00 – 13.00

ISOMA

13.00 – 16.00

2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

2.1. Proses login

2.2. Proses pendaftaran wajib pajak

2.3. Pengelolaan SPT Masa

2.4. Pengelolaan faktur pajak

2.5. Bukti Potong 

3. Pembayaran Pajak

3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan

       referensi resmi KPP.

3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan

       penerbitan produk hukum.

3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan

       meterai dan pengurangan angsuran  PPh Pasal 25.

HARI KEDUA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Absensi hari kedua

 

 

 

09.00-12.00

4. Simulasi Praktek CoreTax

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

12.00-13.00

ISOMA

13.00-16.00

4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan)

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

16.00-SELESAI

PENUTUPAN / PENYERAHAN  SERTIFIKAT

Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
πŸ“ž WA: 0813-8666-6605
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com

Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

 

June 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Pelatihan Sistem DJP PORTEX untuk Mendukung Reformasi Perpajakan Berbasis Digital

A.  PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX 
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital. 

Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal. 

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah. 

B. TUJUAN PELATIHAN 

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang fungsi dan manfaat PORTEX.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam pengelolaan data wajib pajak melalui PORTEX.
  3. Mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
  4. Memastikan integrasi data perpajakan daerah dan pusat berjalan dengan baik.
  5. Mengurangi kesalahan administrasi dalam pengelolaan data perpajakan. 

C. SASARAN PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk: 

  • Petugas pajak daerah dan pusat. 
  • Operator dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan data wajib pajak. 
  • Kepala seksi atau staf yang terlibat dalam ekstensifikasi dan pelaporan pajak. 
  • Pegawai pemerintah daerah terkait pengelolaan pajak. 

Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan). 

D. RUANG LINGKUP PELATIHAN 

Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama: 

  1. Teori dan Regulasi Perpajakan: Pemahaman dasar terkait ekstensifikasi pajak dan regulasi terbaru. 
  2. Pengoperasian Sistem PORTEX: Pengenalan dan praktik teknis penggunaan PORTEX. 
  3. Studi Kasus dan Pemecahan Masalah: Simulasi implementasi PORTEX berdasarkan permasalahan yang sering muncul di lapangan. 

E. MATERI PELATIHAN 

Modul 1: Pengantar PORTEX

  • Latar belakang pengembangan PORTEX. 
  • Tujuan dan manfaat PORTEX bagi DJP dan pemerintah daerah.
  •  Regulasi yang mendukung penggunaan PORTEX. 

Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX 

  • Pengenalan antarmuka sistem.
  • Fitur utama: 
    1.    Pengelolaan data wajib pajak. 
    2.   Pelacakan kepatuhan wajib pajak. 
    3.    Pembuatan laporan ekstensifikasi pajak. 
  • Cara sinkronisasi data dengan sistem DJP lainnya. 

Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung) 

  • Proses pendaftaran wajib pajak baru. 
  • Cara memperbarui data wajib pajak. 
  • Pelaporan hasil ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Simulasi input data pajak pada sistem PORTEX. 

Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah 

  • Strategi optimalisasi penggunaan PORTEX dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Studi kasus implementasi PORTEX di daerah. 
  • Solusi atas kendala teknis dan non-teknis yang sering terjadi. 

Modul 5: Evaluasi dan Monitoring 

  • Cara melakukan evaluasi penggunaan PORTEX. 
  • Monitoring kinerja wajib pajak melalui sistem. 
  • Pelaporan hasil pelatihan dan tindak lanjut. 

 

F. METODE PELATIHAN 

Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode: 

  1. Presentasi Teori: Penyampaian materi dasar tentang PORTEX dan regulasi pajak. 
  2. Praktik Langsung: Simulasi penggunaan PORTEX dengan pendampingan fasilitator. 
  3. Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi interaktif untuk memperjelas pemahaman peserta. 
  4. Studi Kasus: Pemecahan masalah berdasarkan skenario nyata. 
  5. Evaluasi Akhir: Penilaian kemampuan peserta melalui tes dan praktik. 

G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 

  • Tanggal Pelatihan: 3 - 6 Feb 2025  , 12 - 15 Feb 2025 , 19 - 22 Feb 2025 , 24 - 27 Feb 2025 
  • Durasi Pelatihan: 2-3 hari penuh. 
  • Lokasi:  pelatihan, jakarta , Bandung dan Jakarta 
  • Dan via  online melalui platform virtual. 

H. ANGGARAN KEGIATAN  

  •  RP. 5.000.000 PERPESERTA 
  • SUDAH TERMASUK PENGINAPAN SELAMA 4 HARI 3 MALAM ( TWIN SHARE ) 
  • AKOMODASI SELAMA KEGIATAN  DAN PERLENGKAPAN KIT 

I. INDIKATOR KEBERHASILAN 

  1. Keberhasilan pelatihan ini diukur melalui: 
  2. Peningkatan pemahaman peserta terhadap PORTEX. 
  3. Kemampuan peserta dalam mengoperasikan fitur PORTEX secara mandiri. 
  4. Pengurangan kesalahan administrasi dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  5. Evaluasi hasil pelatihan melalui penilaian akhir peserta. 

J. PENUTUP 

Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.

January 23, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Hukum Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.

  1. Pengertian Akuisisi
  2. Persiapan Yuridis Akuisisi
  3. Due Diligance Akuisisi
  4. Larangan dalam Akuisisi
  5. Dokumentasi Hukum Akuisisi
  6. Hukum Akuisisi Perusahaan Terbuka
  7. Hukum Akuisisi Bank
  8. Akuisisi Perspektif Manajemen

​​​​​​​​​​​​​​Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Peningkatan Kualitas Layanan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak serta Tata cara Penagihan Pajak Sesuai PMK 62 tahun2023

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak mereka. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan, hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.

Penagihan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak yang pajaknya masih terutang dan belum dibayarkan. Langkah tersebut menjadi salah satu langkah optimalisasi penerimaan pajak melalui skema intensifikasi. Penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan berdasarkan tata cara penagihan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan tata cara penagihan pajak terbaru yang berlaku saat ini adalah PMK Nomor 61 Tahun 2023.

PMK Nomor 61 Tahun 2023 disahkan dengan maksud untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. Sebelumnya, tata cara penagihan diatur dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020.

  1. Peningkatan Kualitas Layanan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak  
  2. Tata Cara Penagihan Pajak Sesuai PMK 61/2023
  3. Spesifikasi kriteria penanggung pajak badan
  4. Pasal 48 dan 49 PMK Nomor 61 Tahun 2023;
  5. Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023

Dengan  diundangkannya Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2021 tentang  Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan, terdapat perubahan materi khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Penetapan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak.

1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21

  • Identifikasi transaksi terutang PPh Pasal 21
  • Penentuan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
  • Penentuan saat terutang dan tenpat terutang PPh Pasal 21

 

2. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan

  • Pegawai tetap dan tidak tetap/tenaga kerja lepas
  • Penerima BPJS ketenagkerjaan/premi asuransi
  • Bukan pegawai

 

3. ​​​​​​​Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21

  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 peserta kegiatan
  • Ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 penerima uang pesangon, pension/uang manfaat pensiun

 

4. Metode Gross-up PPh ditanggung pemberi kerja dan PPh ditanggung pegawai

5. Teknis dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023

6. Administrasi dan Pelaporan PPh 21

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Rekonsiliasi & Ekualisasi Pengisian SPT PPh Badan

Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban  perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip  Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.

DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.

1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan

  • Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
  • Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi) Bukan Biaya Fiskal
  • Kompensasi Kerugian Penghitungan PPh Badan
  • Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)

2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi

  • PPh badan dengan PPN
  • PPh Badan dengan PPh 21/26 PPh Badan dengan PPh 23/26 PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2

4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA