Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.
Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar
Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur
Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik
Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar
Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM
2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal
Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal
Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal
Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah
3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD
Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah
4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM
Metode pengukuran capaian pelayanan dasar
Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM
Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah
Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah
Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar
Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Satuan Polisi Pamong Praja
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis
✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar
Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah
Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 05, 2026 / Materi
Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dalam praktiknya, masih terdapat dokumen perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara sistematis dan terukur.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hadir sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan. KLHS tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain KLHS, pemerintah daerah juga berkewajiban memahami mekanisme penyusunan dan pengendalian dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Lingkungan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berdampak pada terhambatnya investasi, tertundanya proyek strategis daerah, serta munculnya sanksi administratif.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan KLHS, integrasi ke dalam RPJMD, RKPD, dan RTRW, serta tata kelola dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan KLHS secara sistematis dan aplikatif
Memperkuat integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan daerah
Meningkatkan pemahaman penyusunan AMDAL dan UKL-UPL sesuai PP 22 Tahun 2021
Mendorong sinkronisasi dokumen lingkungan dengan RPJMD, RKPD, dan RTRW
Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum di bidang lingkungan hidup
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian lingkungan hidup
Konsekuensi hukum dan administratif
2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan
Analisis pengaruh kebijakan terhadap kondisi lingkungan
Perumusan alternatif kebijakan yang berkelanjutan
Penyusunan rekomendasi KLHS
3. Integrasi KLHS ke Dokumen Perencanaan Daerah
Sinkronisasi KLHS dengan RPJMD dan RKPD
Integrasi dengan RTRW dan RDTR
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan
4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Mekanisme AMDAL dan UKL-UPL terbaru
Persetujuan Lingkungan berbasis risiko
Perizinan berusaha dan pengawasan lingkungan
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan integrasi KLHS dalam perencanaan
Kendala teknis penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Best practice daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup
Sasaran Peserta
Dinas Lingkungan Hidup
Bappeda
Dinas PUPR / Tata Ruang
Inspektorat
Bagian Hukum Setda
OPD teknis terkait perizinan dan investasi
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun KLHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
✔ Mengintegrasikan hasil KLHS dalam dokumen RPJMD dan RKPD
✔ Memahami mekanisme AMDAL dan UKL-UPL berbasis regulasi terbaru
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Dinas Lingkungan Hidup
Pendampingan Penyusunan Dokumen KLHS
Konsultasi Teknis Integrasi KLHS ke RPJMD & RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 04, 2026 / Materi
Pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berbasis regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat bukti hukum, sumber informasi resmi, serta memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan reformasi birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan sistem kearsipan modern yang terintegrasi, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, serta penerapan arsip digital berbasis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain belum tertibnya klasifikasi arsip, lemahnya pengelolaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), keterbatasan SDM kearsipan yang kompeten, serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola kearsipan pemerintah daerah sesuai regulasi terbaru, penguatan implementasi SRIKANDI, serta strategi digitalisasi arsip guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel Tahun 2026.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Memperkuat implementasi tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang terstandar
Mendorong optimalisasi penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
Mendukung transformasi digital melalui pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Tahun 2026
Peran strategis arsip dalam tata kelola pemerintahan
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip
Pengawasan dan evaluasi kearsipan daerah
2. Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip
Penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip
Pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan
3. Implementasi SRIKANDI dan Arsip Digital
Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis
Pengelolaan arsip elektronik dan aspek keamanan informasi
Integrasi tata naskah dinas dengan sistem digital
Strategi migrasi arsip manual menuju arsip elektronik
4. Pengawasan, Audit, dan Evaluasi Kearsipan
Indikator penilaian pengawasan kearsipan oleh ANRI
Persiapan menghadapi pengawasan dan audit kearsipan
Strategi peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan pengelolaan arsip pada perangkat daerah
Permasalahan SDM dan sarana prasarana kearsipan
Praktik baik (best practice) pengelolaan arsip digital di pemerintah daerah
Sasaran Peserta
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Bagian Umum / Tata Usaha
Sekretariat Daerah
Admin dan Operator SRIKANDI
Pengelola Arsip pada Perangkat Daerah
Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Mengelola arsip dinamis dan statis sesuai regulasi kearsipan
✔ Menyusun dan menerapkan klasifikasi arsip serta JRA secara tepat
✔ Mengoptimalkan penggunaan SRIKANDI dalam tata kelola arsip daerah
✔ Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
✔ Meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: April – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training pada Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Operator SRIKANDI
Pendampingan Penyusunan JRA dan Klasifikasi Arsip
Konsultasi Teknis Digitalisasi Arsip dan Audit Kearsipan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola kearsipan yang modern, digital, dan akuntabel.
March 04, 2026 / Materi
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan layanan yang transparan, responsif, partisipatif, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) merupakan kanal resmi pemerintah dalam menerima, mengelola, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara terintegrasi. Implementasi SP4N-LAPOR! yang optimal menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, cepat tanggap, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterlambatan respon laporan, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta belum optimalnya monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola pengaduan masyarakat berbasis SP4N-LAPOR!, strategi peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik Tahun 2026.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara profesional dan terstandar
Memperkuat implementasi SP4N-LAPOR! secara efektif dan terintegrasi
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan laporan masyarakat
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Arah kebijakan reformasi pelayanan publik nasional
Peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam sistem pengaduan nasional
Standar pelayanan dan indikator kinerja pelayanan publik
2. Optimalisasi Implementasi SP4N-LAPOR!
Alur dan mekanisme pengelolaan laporan masyarakat
Proses disposisi dan tindak lanjut laporan
Strategi percepatan respon dan penyelesaian pengaduan
Monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan laporan
3. Penguatan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
Pembagian peran dan tanggung jawab antar OPD
Integrasi sistem pengaduan internal dengan SP4N-LAPOR!
Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian internal
4. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penyusunan dan evaluasi standar pelayanan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta tindak lanjut hasil evaluasi
Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan keterlambatan respon dan penyelesaian laporan
Penanganan laporan berulang dan isu viral di media sosial
Praktik baik (best practice) pengelolaan pengaduan di pemerintah daerah
Sasaran Peserta
Bagian Organisasi Setda
Dinas Komunikasi dan Informatika
Inspektorat Daerah
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Admin dan Operator SP4N-LAPOR!
Perangkat Daerah teknis terkait pelayanan masyarakat
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai instrumen akuntabilitas
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis evaluasi dan data
✔ Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan laporan masyarakat
✔ Meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training pada Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Admin dan Operator SP4N-LAPOR!
Pendampingan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan
Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
March 04, 2026 / Materi
Penanganan kemiskinan ekstrem merupakan agenda strategis nasional yang menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya memerlukan intervensi program yang tepat sasaran, tetapi juga dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Ketidaksinkronan data antar perangkat daerah seringkali menyebabkan tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya efektivitas intervensi kebijakan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kemiskinan ekstrem, optimalisasi dan pemutakhiran DTSEN, serta penyusunan rencana aksi daerah yang terintegrasi lintas sektor guna mendukung target pembangunan nasional dan daerah Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (terkait intervensi terpadu kesejahteraan masyarakat)
Peraturan Menteri Sosial terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan strategi penanganan kemiskinan ekstrem
Memperkuat pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN sebagai dasar kebijakan
Mendorong integrasi program lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan
Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis data
Mendukung pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem secara terukur
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional dan peran pemerintah daerah
Indikator kemiskinan ekstrem dan pengukuran kinerja
Strategi percepatan pengurangan kemiskinan
2. Penguatan dan Pemanfaatan DTSEN
Mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi
Sinkronisasi data pusat dan daerah
Validasi serta verifikasi data penerima manfaat
Integrasi data lintas OPD
3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah
Identifikasi kelompok sasaran prioritas
Perumusan intervensi program lintas sektor
Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD
Strategi monitoring dan evaluasi
4. Integrasi Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi
Koordinasi antar perangkat daerah
Optimalisasi bantuan sosial dan program pemberdayaan
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi keluarga
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan validitas data
Penanganan tumpang tindih program
Praktik baik (best practice) daerah dalam penanggulangan kemiskinan
Sasaran Peserta
Bappeda
Dinas Sosial
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
Bagian Ekonomi Setda
OPD teknis terkait (Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat)
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun strategi penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN dalam perencanaan dan penganggaran
✔ Mengintegrasikan program lintas sektor secara efektif
✔ Meningkatkan akurasi sasaran bantuan dan intervensi kebijakan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TKPKD dan Dinas Sosial
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan
Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Validasi Data Sosial Ekonomi

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 02, 2026 / Materi
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen strategis dalam penataan kelembagaan serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan Anjab dan ABK yang akurat, sistematis, dan berbasis data menjadi fondasi utama dalam perencanaan kebutuhan pegawai, distribusi SDM yang proporsional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah.
Dalam era reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi, uraian jabatan, serta kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja riil dan target kinerja yang terukur. Ketidaktepatan dalam penyusunan Anjab dan ABK seringkali mengakibatkan ketimpangan jumlah pegawai, tumpang tindih tugas dan fungsi, pemborosan anggaran belanja pegawai, hingga rendahnya produktivitas organisasi.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai teknik penyusunan, evaluasi, dan implementasi Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis aparatur dalam penataan kelembagaan dan perencanaan kebutuhan ASN Tahun 2026 secara profesional, efektif, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dokumen Anjab dan ABK secara sistematis dan terukur
Mendorong penataan organisasi perangkat daerah berbasis kebutuhan riil dan beban kerja
Mengoptimalkan distribusi dan perencanaan kebutuhan ASN secara rasional dan proporsional
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi
Mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional dan akuntabel
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026
Arah kebijakan penataan ASN nasional
Transformasi birokrasi dan penataan organisasi perangkat daerah
Isu strategis dan tantangan manajemen SDM aparatur
2. Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab)
Tahapan penyusunan uraian jabatan
Identifikasi tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab
Penyusunan informasi jabatan dan spesifikasi jabatan
Validasi serta evaluasi dokumen Anjab
3. Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metode perhitungan beban kerja
Teknik pengumpulan dan pengolahan data
Perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan standar waktu kerja
Simulasi penyusunan ABK pada perangkat daerah
4. Integrasi Anjab dan ABK dengan Perencanaan Kebutuhan ASN
Sinkronisasi dengan perencanaan formasi ASN
Penataan organisasi berbasis beban kerja
Strategi redistribusi dan optimalisasi pegawai
Monitoring dan evaluasi implementasi
5. Permasalahan dan Studi Kasus Penataan ASN di Daerah
Identifikasi ketimpangan jumlah pegawai
Penanganan tumpang tindih tugas dan fungsi
Praktik terbaik penataan organisasi perangkat daerah
Sasaran Peserta
Kepala BKPSDM
Bagian Organisasi Setda
Sekretariat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Tim Penyusun Anjab dan ABK
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun dokumen Analisis Jabatan secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja yang terukur dan rasional
✔ Melakukan penataan organisasi berbasis efisiensi dan kinerja
✔ Mendukung penyusunan formasi ASN yang proporsional dan sesuai kebutuhan riil
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun Anjab dan ABK
Pendampingan Penyusunan Dokumen Anjab dan ABK
Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan ASN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 02, 2026 / Materi
Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Daerah (WPR) merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Dokumen tata ruang yang berkualitas menjadi landasan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTRW, RDTR, serta memastikan integrasinya dengan RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Ketidaksinkronan antara tata ruang dan kebijakan pembangunan seringkali menjadi hambatan dalam percepatan investasi, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan, evaluasi, revisi, serta harmonisasi dokumen tata ruang daerah sesuai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat kapasitas teknis dalam implementasinya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dan evaluasi dokumen RTRW dan RDTR
Mendorong sinkronisasi tata ruang dengan RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya
Meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang
Mendukung percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur daerah
Mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi risiko dan perlindungan lingkungan
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penataan Ruang Tahun 2026–2027
Arah kebijakan penataan ruang nasional
Integrasi tata ruang dengan pembangunan ekonomi daerah
Tantangan dan isu strategis implementasi di daerah
2. Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah
Tahapan teknis penyusunan RTRW
Penyelarasan dengan kebijakan provinsi dan pusat
Proses persetujuan substansi dan legalisasi
3. Penyusunan RDTR dan Pemanfaatan OSS-RBA
Integrasi RDTR dengan sistem perizinan berbasis risiko
Dukungan tata ruang terhadap percepatan investasi
Digitalisasi dan pemetaan berbasis sistem informasi
4. Sinkronisasi Tata Ruang dengan RPJMD dan Renstra OPD
Harmonisasi perencanaan wilayah
Integrasi dengan dokumen penganggaran daerah
Monitoring dan evaluasi implementasi tata ruang
5. Mitigasi Konflik dan Sengketa Tata Ruang
Identifikasi potensi konflik lahan dan kawasan
Strategi penyelesaian dan pendekatan koordinatif
Studi kasus implementasi di daerah
Sasaran Peserta
Kepala Bappeda
Dinas PUPR
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bagian Hukum Setda
Tim Penyusun RTRW/RDTR
Perencana Pembangunan Daerah
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun dan mengevaluasi dokumen tata ruang daerah secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Mengharmonisasikan RTRW dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya
✔ Mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
✔ Mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah berbasis tata ruang yang tertib
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun RTRW/RDTR
Pendampingan Penyusunan atau Revisi Dokumen Tata Ruang
Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.
Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.
Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.
Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD
Pengurus Barang OPD
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada OPD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU
Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD
Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan dengan SIPD
Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bendahara OPD
Kelas Khusus PPK-SKPD
Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD
Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja
Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja pembangunan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, konsisten dengan dokumen perencanaan, serta berpedoman pada regulasi terbaru yang berlaku.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan, melainkan representasi arah kebijakan pembangunan daerah yang mencerminkan prioritas program, kemampuan fiskal, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan seperti keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, ketidaksinkronan antara RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD, proyeksi pendapatan yang kurang realistis, serta risiko koreksi dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, tuntutan penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) mengharuskan setiap program dan kegiatan memiliki indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi pada outcome.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyusunan APBD secara lebih terstruktur, berbasis data, dan patuh terhadap regulasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Kinerja dan Kepatuhan Regulasi, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan komprehensif dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD yang berkualitas, realistis, dan minim risiko koreksi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan fiskal nasional, pedoman penyusunan APBD terbaru, teknik penyusunan KUA-PPAS, penyusunan RKA-SKPD, serta strategi mitigasi risiko dalam proses evaluasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai pedoman penyusunan APBD TA 2027.
Meningkatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja.
Meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi APBD.
Mendorong penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
BPKAD / BKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD
Tim penyusun KUA-PPAS dan RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Arah Kebijakan Fiskal Nasional Tahun 2027
Regulasi dan Pedoman Penyusunan APBD Terbaru
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting)
Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran
Mitigasi Risiko Koreksi Evaluasi APBD
Studi Kasus Permasalahan Penyusunan APBD di Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Fiskal Nasional dan Pedoman APBD 2027
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS
Teknik Penyusunan KUA dan PPAS
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Proyeksi Pendapatan dan Pengendalian Belanja
Mitigasi Risiko Evaluasi APBD
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TAPD
Pendampingan Penyusunan KUA-PPAS
Pendampingan Review RKA-SKPD
Konsultasi dan Review Draft APBD TA 2027

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Digitalisasi pajak daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transformasi sistem pemungutan pajak dari mekanisme manual menuju sistem elektronik yang terintegrasi merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan daerah yang semakin kompleks.
PAD bukan sekadar komponen pendapatan dalam struktur APBD, melainkan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan kualitas pelayanan publik, serta ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi secara optimal.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti basis data wajib pajak yang belum terintegrasi, rendahnya tingkat kepatuhan, sistem pembayaran yang belum sepenuhnya digital, serta lemahnya pengawasan berbasis teknologi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan, keterlambatan penerimaan pajak, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Tahun 2026–2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat modernisasi sistem pajak daerah melalui implementasi e-tax, integrasi data lintas OPD, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah agar mampu merumuskan strategi digitalisasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Digitalisasi Pajak Daerah dan Optimalisasi PAD Tahun 2026–2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pajak daerah terbaru, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, implementasi sistem pembayaran elektronik, integrasi basis data wajib pajak, serta teknik pengawasan digital yang efektif.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman strategis mengenai arah kebijakan pajak daerah dan pengelolaan PAD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam implementasi digitalisasi pajak daerah (e-tax).
Memperkuat integrasi basis data wajib pajak antar perangkat daerah.
Mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital.
Meminimalkan potensi kebocoran dan risiko temuan audit.
Mendukung pencapaian target PAD Tahun 2026–2027 secara realistis dan terukur.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD / BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
Dinas Perizinan / PTSP
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Tim IT pengelola sistem pajak daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah Terbaru
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax System)
Integrasi Data Pajak dengan Sistem Perizinan dan Layanan Publik
Manajemen Basis Data Wajib Pajak
Pengawasan dan Monitoring Pajak Berbasis Teknologi
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Mitigasi Risiko Kebocoran dan Fraud
Studi Kasus Peningkatan PAD melalui Digitalisasi
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Arah Kebijakan Pajak Daerah dan PAD 2026–2027
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Implementasi Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax)
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi Data Pajak dan Sistem Perizinan
Pengawasan Pajak Berbasis Teknologi dan Data Analytics
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Optimalisasi PAD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bapenda
Kelas Khusus Tim IT Pajak Daerah
Pendampingan Implementasi Digitalisasi Pajak
Review dan Evaluasi Sistem E-Tax Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan tahapan strategis dalam proses penganggaran daerah yang bertujuan untuk menjamin kewajaran, efisiensi, dan akuntabilitas belanja dalam APBD.
SHS dan ASB bukan sekadar daftar harga atau standar biaya, melainkan instrumen pengendalian belanja yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD telah melalui proses perhitungan yang rasional, terukur, serta sesuai dengan prinsip value for money.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, metode survei yang belum terdokumentasi secara baik, analisis kewajaran belanja yang belum berbasis kinerja, hingga perbedaan standar antar perangkat daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, pemborosan anggaran, serta ketidakefisienan belanja daerah.
Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penyusunan SHS dan ASB secara lebih sistematis, berbasis data, serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan perencanaan daerah agar mampu menyusun SHS dan ASB yang akurat, realistis, dan sesuai regulasi terbaru.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis studi kasus untuk memperkuat kualitas penganggaran daerah.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi penyusunan SHS dan ASB, teknik survei harga pasar, metode analisis kewajaran belanja, integrasi dalam sistem penganggaran, serta strategi mitigasi risiko temuan audit.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan regulasi SHS serta ASB.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam melakukan survei dan validasi harga pasar.
Memperkuat penyusunan ASB berbasis kinerja dan kebutuhan riil kegiatan.
Memastikan kewajaran dan efisiensi belanja daerah.
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan terkait standar harga dan belanja.
Mendukung penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akuntabel dan rasional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
BPKAD / BKAD
Bappeda
TAPD
Inspektorat Daerah
PPK dan PPTK
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Tim penyusun RKA-SKPD
Pejabat dan staf pengelola anggaran daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip penyusunan SHS dan ASB
Regulasi terkait standar harga dan belanja daerah
Teknik dan metode survei harga pasar
Validasi dan dokumentasi hasil survei
Penyusunan SHS berbasis data dan kebutuhan riil
Metodologi Analisis Standar Belanja (ASB)
ASB berbasis kinerja dan output kegiatan
Integrasi SHS dan ASB dalam penyusunan RKA-SKPD
Pengendalian kewajaran belanja dan mitigasi risiko audit
Studi kasus penyusunan SHS dan ASB di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Penyusunan SHS dan ASB
Konsep Dasar dan Prinsip Value for Money
Teknik Survei Harga Pasar dan Validasi Data
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Metodologi Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)
Integrasi SHS dan ASB dalam RKA-SKPD
Simulasi Penyusunan SHS dan ASB
Mitigasi Risiko Temuan Audit
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun SHS & ASB
Pendampingan Penyusunan Dokumen SHS dan ASB TA 2027
Konsultasi dan Review Dokumen Standar Harga

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi
Penyusunan dan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. RKPD menjadi dokumen tahunan yang menjembatani visi RPJMD dengan implementasi program dan kegiatan dalam APBD.
Dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara RKPD dengan kebijakan nasional, inkonsistensi indikator kinerja, serta kurang optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi evaluasi, keterlambatan penetapan APBD, serta tidak tercapainya target pembangunan daerah secara maksimal.
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penajaman, reviu, dan sinkronisasi RKPD 2027 agar selaras dengan arah kebijakan nasional, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Reviu dan Sinkronisasi RKPD Tahun 2027, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD yang sinkron, terukur, dan berbasis kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis tentang arah kebijakan nasional dan implikasinya terhadap RKPD 2027.
Meningkatkan kualitas reviu dan penajaman program prioritas daerah.
Memperkuat konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Mendorong penyusunan indikator kinerja yang berbasis outcome.
Meminimalkan risiko koreksi dalam proses evaluasi.
👥 Sasaran Peserta
Bappeda
TAPD
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
OPD Perencanaan
Pejabat perencana dan analis kebijakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Arah Kebijakan Nasional Tahun 2026–2027
Teknik Reviu dan Penajaman RKPD
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD dan RPJMN
Integrasi RKPD dan KUA-PPAS
Penyusunan indikator dan target kinerja
Mitigasi risiko evaluasi perencanaan
Studi kasus sinkronisasi RKPD di beberapa daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan
Arah Kebijakan Nasional dan Implikasinya
Teknik Reviu dan Sinkronisasi RKPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi RKPD dan Penganggaran
Penyusunan Indikator Kinerja
Simulasi Sinkronisasi RKPD
Studi Kasus dan Rencana Aksi
Penutupan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Bappeda
Kelas Khusus Perencanaan
Pendampingan Penyusunan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi