Penguatan Fungsi Koordinasi, Asistensi Kebijakan, dan Pengendalian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sekretariat Daerah (SETDA) memiliki peran strategis sebagai motor koordinasi, pengendali administrasi pemerintahan, dan penghubung kebijakan Kepala Daerah dengan OPD. Namun dalam praktiknya, SETDA sering menghadapi tantangan berupa tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya pengendalian kinerja dan kebijakan daerah.
Tahun 2026 menuntut SETDA untuk bertransformasi menjadi center of policy coordination and performance control, sejalan dengan penguatan Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPBE, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peran strategis SETDA dalam tata kelola pemerintahan daerah
Mengoptimalkan fungsi koordinasi, asistensi, dan pengendalian kebijakan lintas OPD
Memperkuat peran SETDA dalam pengendalian kinerja daerah dan program strategis
Mendorong SETDA menjadi penggerak efektivitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Strategis Sekretariat Daerah
Peran SETDA dalam Koordinasi Lintas OPD dan Sinkronisasi Program
Fungsi Asistensi Kebijakan dan Pengendalian Administrasi Pemerintahan
Peran SETDA dalam Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Pengendalian Kinerja Makro Daerah oleh SETDA
Monitoring dan Evaluasi Program Strategis Kepala Daerah
Integrasi Peran SETDA dengan SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Studi Kasus Optimalisasi Peran SETDA di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Asisten Sekda
Kepala Biro/Bagian di lingkungan SETDA
Pejabat Administrator dan Pengawas SETDA
Perencana dan pejabat teknis terkait
⚙️ Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Sharing praktik baik (best practices)
Pendampingan konseptual dan teknis
📜 Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
Peraturan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi
Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya
📌 Output yang Diharapkan
Peningkatan efektivitas koordinasi SETDA dengan OPD
Penguatan peran SETDA sebagai pengendali kebijakan dan kinerja daerah
Tersusunnya rekomendasi optimalisasi fungsi SETDA
Meningkatnya kualitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com