Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.
Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.
Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.
Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia
Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah
Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang
Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana
Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana
Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana
Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Lingkungan Hidup
Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah
Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.
Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait
Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana
Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com