Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjalankan berbagai urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas, diperlukan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait perencanaan program pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan umum dan teknis, serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permendagri ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah, perangkat daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya koordinasi pengawasan, terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan pembinaan dan pengawasan terbaru, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif dan profesional.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah secara efektif.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peran dan Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan Program Prioritas Nasional di Daerah
Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah
Strategi Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Studi Kasus Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Pengelola program pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
Aparatur perangkat daerah yang terkait dengan fungsi pengawasan
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar instansi pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah
Pendampingan Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Konsultasi Teknis Penguatan Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com