Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP dan Persiapan Evaluasi AKIP Tahun 2026
Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan salah satu pilar utama reformasi birokrasi nasional. Melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pemerintah mendorong setiap instansi, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa setiap program, kegiatan, dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada hasil (outcome) dan manfaat bagi masyarakat.
Pada Tahun 2026, evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) semakin menekankan pada:
Keterkaitan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja
Kualitas indikator kinerja dan data dukung
Analisis capaian kinerja dan efisiensi anggaran
Konsistensi implementasi SAKIP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya perumusan indikator kinerja, ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan laporan kinerja, serta belum optimalnya pemanfaatan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan. Kondisi ini berdampak langsung pada rendahnya nilai AKIP dan kualitas LAKIP instansi pemerintah.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah dalam menyusun LAKIP yang berkualitas serta mempersiapkan OPD menghadapi Evaluasi AKIP secara efektif, sistematis, dan berbasis kinerja, sesuai dengan kebijakan terbaru Kementerian PANRB.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan pedoman AKIP dan LAKIP Tahun 2026, termasuk arah kebijakan evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Memperkuat kemampuan teknis peserta dalam penyusunan LAKIP, agar laporan kinerja yang dihasilkan akurat, terukur, informatif, dan berorientasi pada hasil.
Meningkatkan kualitas data dan informasi kinerja, sehingga dapat digunakan sebagai dasar evaluasi, pengambilan keputusan, dan perbaikan kinerja OPD.
Mempersiapkan OPD dalam menghadapi penilaian dan evaluasi AKIP, dengan memahami instrumen, indikator penilaian, serta strategi peningkatan nilai AKIP secara berkelanjutan.
📚 Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional AKIP dan LAKIP Tahun 2026
Arah kebijakan evaluasi AKIP Kementerian PANRB
Fokus penilaian dan isu strategis AKIP terbaru
Penyelarasan Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran
Keterkaitan RPJMD, Renstra, Renja, dan LAKIP
Penguatan cascading kinerja OPD
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Target Kinerja
Prinsip perumusan IKU yang tepat dan terukur
Kesalahan umum dalam penetapan indikator kinerja
Pengumpulan, Pengolahan, dan Validasi Data Kinerja
Standar data kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan
Mekanisme pengendalian dan validasi data
Teknik Penyusunan LAKIP yang Efektif dan Informatif
Struktur dan sistematika LAKIP
Penyajian data dan narasi kinerja yang berkualitas
Analisis Capaian Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Pengukuran efektivitas dan efisiensi program/kegiatan
Pemanfaatan hasil analisis untuk perbaikan kinerja
Mekanisme dan Instrumen Evaluasi AKIP
Komponen dan bobot penilaian AKIP
Proses evaluasi internal dan eksternal
Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD
Best practice peningkatan nilai AKIP
Penyusunan rencana tindak lanjut hasil evaluasi
Kesalahan Umum dalam Penyusunan LAKIP dan Evaluasi AKIP
Studi kasus temuan evaluasi AKIP
Langkah pencegahan dan perbaikan
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pimpinan OPD
Sekretaris OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Pengelola Kinerja dan SAKIP
Tim Penyusun LAKIP dan AKIP
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
📌 Output Kegiatan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, diharapkan:
Peserta mampu menyusun LAKIP sesuai standar dan kriteria evaluasi AKIP.
Terjadi peningkatan kualitas laporan kinerja OPD, baik dari sisi substansi maupun penyajian.
Terwujud keterpaduan perencanaan, kinerja, dan anggaran di lingkungan OPD.
Meningkatnya nilai AKIP instansi pemerintah secara berkelanjutan.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Penyusunan LAKIP (ketentuan terbaru).
Kebijakan dan Surat Edaran Kementerian PANRB Tahun 2026 terkait AKIP.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com