Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 26, 2026 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

BIMTEK PENYUSUNAN, PEMERIKSAAN, PENILAIAN, DAN EVALUASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA IMPLEMENTASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN KEPATUHAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN

Penguatan Kompetensi Aparatur Pemerintah dan Penanggung Jawab Usaha dalam Penyusunan dan Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup, Penerapan Persetujuan Lingkungan, Pengawasan Kepatuhan, serta Optimalisasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan usaha. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan perlu memperhatikan potensi dampak terhadap lingkungan hidup serta memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai mengenai dokumen lingkungan hidup dan implementasi persetujuan lingkungan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi aparatur pemerintah dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, dokumen lingkungan hidup memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, identifikasi dampak lingkungan, serta perencanaan langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dokumen tersebut antara lain mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Penyusunan dokumen lingkungan hidup perlu didukung oleh data yang akurat, identifikasi dampak yang tepat, perumusan langkah pengelolaan yang terukur, serta rencana pemantauan yang dapat dilaksanakan. Di sisi lain, pemeriksaan, penilaian, dan evaluasi dokumen memerlukan pemahaman terhadap persyaratan administrasi, substansi teknis, kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan, serta kewenangan instansi yang menangani proses lingkungan hidup.

Implementasi persetujuan lingkungan juga membutuhkan perhatian terhadap pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pemenuhan persyaratan teknis, penyampaian laporan sesuai ketentuan, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan dan evaluasi. Ketidaksesuaian antara dokumen yang telah disetujui dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat menimbulkan risiko ketidakpatuhan yang perlu dicegah melalui perencanaan, pengendalian, dan pengawasan yang efektif.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan, kegiatan industri, pertambangan, perumahan, pelayanan kesehatan, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami proses penyusunan dokumen lingkungan, mekanisme pemeriksaan dan penilaian, penerapan persetujuan lingkungan, serta evaluasi pelaksanaan kewajiban lingkungan hidup.

Pelaksanaan kegiatan ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksana dan ketentuan teknis terkait yang berlaku. Penerapannya harus memperhatikan pembagian kewenangan, jenis dokumen lingkungan, karakteristik kegiatan, dan ketentuan perizinan berusaha yang relevan.

Melalui Bimtek Penyusunan, Pemeriksaan, Penilaian, dan Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup serta Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Usaha dan Kegiatan, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pengelolaan dokumen lingkungan hidup, pelaksanaan kewajiban persetujuan lingkungan, serta pengawasan dan evaluasi kepatuhan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola lingkungan hidup yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan nasional dan regulasi perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

  2. Prinsip dasar persetujuan lingkungan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan kegiatan pemerintahan.

  3. Jenis, fungsi, dan kriteria penapisan dokumen lingkungan hidup berdasarkan karakteristik usaha dan/atau kegiatan.

  4. Teknik identifikasi dampak penting dan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

  5. Teknik penyusunan Formulir UKL-UPL dan SPPL sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

  6. Penyusunan kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

  7. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesesuaian substansi dokumen lingkungan hidup.

  8. Teknik penilaian kelayakan lingkungan dan evaluasi dokumen sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.

  9. Mekanisme pemeriksaan, penilaian, dan tindak lanjut perbaikan dokumen lingkungan hidup.

  10. Proses permohonan, penerbitan, perubahan, dan pemenuhan persyaratan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

  11. Integrasi persetujuan lingkungan dengan perizinan berusaha dan persyaratan teknis terkait.

  12. Implementasi RKL-RPL dan UKL-UPL dalam kegiatan operasional usaha dan/atau kegiatan.

  13. Pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air dan udara, serta pencegahan kerusakan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan.

  14. Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pengumpulan data, dokumentasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kewajiban lingkungan.

  15. Pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persetujuan lingkungan.

  16. Identifikasi ketidaksesuaian, evaluasi temuan pengawasan, dan penyusunan rencana tindakan korektif.

  17. Penanganan pengaduan masyarakat dan koordinasi dalam pengawasan lingkungan hidup sesuai kewenangan.

  18. Penerapan sanksi administratif dan tindak lanjut pelanggaran ketentuan lingkungan hidup berdasarkan peraturan yang berlaku.

  19. Pemanfaatan sistem informasi dan digitalisasi dalam pengelolaan dokumen serta pelaporan lingkungan hidup.

  20. Studi kasus penyusunan, pemeriksaan, penilaian, dan evaluasi dokumen lingkungan hidup berdasarkan contoh kegiatan usaha dan pembangunan.

  21. Simulasi penyusunan matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta evaluasi pemenuhan kewajiban persetujuan lingkungan.

  22. Penyusunan rencana tindak lanjut penerapan hasil Bimtek di lingkungan instansi atau perusahaan masing-masing.


TUJUAN BIMTEK

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  2. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi jenis dan persyaratan dokumen lingkungan hidup sesuai karakteristik usaha dan/atau kegiatan.

  3. Memperkuat keterampilan dalam penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, serta instrumen pengelolaan lingkungan lainnya sesuai tugas dan kewenangan.

  4. Meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan administrasi dan substansi dokumen lingkungan hidup.

  5. Meningkatkan kemampuan dalam memahami proses penilaian kelayakan lingkungan, evaluasi dokumen, serta tindak lanjut perbaikan.

  6. Memperkuat pemahaman mengenai proses penerbitan, perubahan, dan implementasi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan dan mengevaluasi kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.

  8. Mendorong peningkatan efektivitas pengawasan kepatuhan lingkungan dan tindak lanjut hasil evaluasi.

  9. Meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan pencemaran, pengendalian dampak lingkungan, dan penanganan ketidaksesuaian.

  10. Mendukung peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.


SASARAN PESERTA

Kepala Dinas dan pejabat struktural maupun fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pejabat dan staf bidang tata lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perindustrian, perhubungan, kesehatan, dan sektor teknis terkait.

Kegiatan ini juga relevan bagi aparatur pemerintah pusat dan daerah yang terlibat dalam proses perencanaan, pemeriksaan, evaluasi, pengawasan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup, serta penanggung jawab lingkungan perusahaan, pengelola kawasan industri, pelaku usaha sektor konstruksi, pertambangan, properti, manufaktur, rumah sakit, konsultan lingkungan, dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangannya.


METODE PELAKSANAAN

Pemaparan Materi → Diskusi Interaktif → Tanya Jawab → Studi Kasus → Pembahasan Regulasi → Simulasi Pemeriksaan Dokumen → Praktik Evaluasi Kewajiban Lingkungan → Penyusunan Rencana Tindak Lanjut.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk mendukung kegiatan diskusi, pengolahan data, dan penyusunan rencana tindak lanjut.

Peserta juga dapat menyiapkan contoh dokumen lingkungan hidup, matriks RKL-RPL, formulir UKL-UPL, laporan pelaksanaan kewajiban lingkungan, atau contoh hasil evaluasi yang dapat digunakan untuk pembelajaran. Dokumen yang digunakan hendaknya tidak memuat informasi rahasia atau data sensitif yang tidak diperlukan.

Materi dan simulasi akan disesuaikan dengan karakteristik peserta, jenis usaha dan/atau kegiatan, pembagian kewenangan instansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan program peningkatan kompetensi dan tidak dengan sendirinya merupakan sertifikasi profesi atau penetapan kelayakan lingkungan.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room

Rp 5.500.000,- / peserta

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar

Rp 5.000.000,- / peserta

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan

Rp 4.000.000,- / peserta


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket yang dipilih.

  • Sertifikat kegiatan.

  • Modul dan materi pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi atau makalah pelatihan.

  • Konsumsi selama kegiatan.

  • Coffee break.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan penyelenggara.


INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:

https://linkpemda.com/jadwal

Materi Bimtek:

https://linkpemda.com/materi

Website LINKPEMDA:

https://linkpemda.com

WhatsApp Pendaftaran:

0813-8766-6605

Email:

info@linkpemda.com


PENUTUP

Bimtek Penyusunan, Pemeriksaan, Penilaian, dan Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup serta Implementasi Persetujuan Lingkungan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dan Kepatuhan Pengelolaan Lingkungan Usaha dan Kegiatan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan penanggung jawab usaha dalam memahami serta menerapkan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dokumen lingkungan, memahami mekanisme persetujuan lingkungan, melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan, serta mendukung peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup sesuai tugas dan kewenangannya.

Dengan penguatan kompetensi tersebut, diharapkan terwujud pengelolaan lingkungan hidup yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

LINKPEMDA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Memperkuat Sinergi, Meningkatkan Kompetensi, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA