Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 06, 2026 / Materi BIMTEK ASET DAN BARANG JASA Admin

BIMTEK DIGITALISASI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD): PENATAUSAHAAN, PENGAMANAN, PEMANFAATAN, PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN ASET DAERAH SECARA TERTIB, AKUNTABEL DAN SESUAI KETENTUAN

Strategi Penguatan Tata Kelola, Penataan Data, Pengamanan, Optimalisasi dan Akuntabilitas Aset Pemerintah Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi mencakup keseluruhan proses mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pelaporan.

Tata kelola BMD yang baik membutuhkan data aset yang akurat, administrasi yang tertib, pengamanan fisik dan hukum yang memadai, serta mekanisme pengendalian yang mampu memastikan bahwa seluruh aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga dituntut untuk memperkuat digitalisasi pengelolaan aset, meningkatkan kualitas data, melakukan pemutakhiran informasi BMD, mempercepat penertiban aset yang bermasalah, serta mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan.

Pengelolaan BMD perlu dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, serta ketentuan terkait penggolongan dan kodefikasi BMD.

Melalui Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam melakukan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD secara tertib, akuntabel dan sesuai ketentuan.


MATERI BIMTEK

A. Kebijakan dan Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup Barang Milik Daerah.

  • Prinsip dan asas pengelolaan BMD.

  • Siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

  • Kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang.

  • Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.

  • Peran Pengurus Barang dan pejabat terkait.

  • Perencanaan kebutuhan BMD.

  • Penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan BMD.

  • Penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD.

  • Penatausahaan dan pelaporan BMD.

B. Digitalisasi Pengelolaan BMD dan Penataan Data Aset

  • Konsep digitalisasi pengelolaan aset daerah.

  • Pengembangan database BMD yang akurat dan mutakhir.

  • Digitalisasi dokumen dan administrasi aset.

  • Pemutakhiran data BMD.

  • Integrasi data aset dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Pemanfaatan sistem informasi dalam pengelolaan BMD.

  • Monitoring aset secara digital.

  • Pengendalian perubahan dan pemutakhiran data.

  • Keamanan dan pengendalian akses data aset.

  • Strategi membangun data BMD yang dapat dipertanggungjawabkan.

C. Penggolongan, Kodefikasi dan Registrasi BMD

  • Konsep penggolongan dan kodefikasi BMD.

  • Kode barang.

  • Kode lokasi.

  • Kode register.

  • Identifikasi dan penomoran aset.

  • Penyesuaian kode dan data aset.

  • Permasalahan dalam pengkodean BMD.

  • Penertiban data BMD berdasarkan kodefikasi.

  • Rekonsiliasi data antara dokumen administrasi dan kondisi fisik.

Penggolongan dan kodefikasi BMD perlu memperhatikan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, yang mengatur kode barang, kode lokasi dan kode register.

D. Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD

  • Konsep pembukuan BMD.

  • Tata cara inventarisasi BMD.

  • Inventarisasi fisik dan administratif.

  • Pemutakhiran data hasil inventarisasi.

  • Rekonsiliasi data BMD.

  • Penanganan aset yang belum tercatat.

  • Penanganan aset tercatat tetapi tidak ditemukan.

  • Penanganan perbedaan data fisik dan administrasi.

  • Penyusunan laporan BMD.

  • Pengendalian kualitas data aset.

Materi ini mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang berstatus berlaku.

E. Pengamanan Barang Milik Daerah

  • Konsep dan tujuan pengamanan BMD.

  • Pengamanan administrasi.

  • Pengamanan fisik.

  • Pengamanan hukum.

  • Pengamanan dokumen kepemilikan.

  • Pengamanan tanah dan bangunan.

  • Pengamanan kendaraan dan aset bergerak.

  • Penanganan aset tanpa dokumen kepemilikan.

  • Penanganan aset yang dikuasai pihak lain.

  • Sertifikasi tanah pemerintah daerah.

  • Strategi penyelesaian sengketa dan permasalahan aset.

  • Monitoring dan evaluasi pengamanan BMD.

F. Pemeliharaan dan Penertiban Aset Daerah

  • Kebijakan pemeliharaan BMD.

  • Identifikasi kondisi aset.

  • Penentuan prioritas pemeliharaan.

  • Dokumentasi pemeliharaan.

  • Pengendalian biaya pemeliharaan.

  • Penertiban aset yang rusak.

  • Penanganan aset rusak berat.

  • Penentuan tindak lanjut terhadap aset yang tidak lagi optimal digunakan.

  • Hubungan pemeliharaan dengan perencanaan kebutuhan BMD.

G. Pemanfaatan dan Optimalisasi BMD

  • Konsep dan prinsip pemanfaatan BMD.

  • Identifikasi aset yang belum optimal.

  • Identifikasi aset idle.

  • Sewa.

  • Pinjam pakai.

  • Kerja Sama Pemanfaatan.

  • Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna.

  • Kerja sama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan.

  • Penentuan bentuk pemanfaatan.

  • Penilaian dalam rangka pemanfaatan.

  • Pengendalian pelaksanaan pemanfaatan.

  • Optimalisasi aset untuk meningkatkan manfaat bagi daerah.

Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pemanfaatan BMD termasuk bagian yang diperbarui melalui Permendagri 7 Tahun 2024.

H. Penilaian dan Optimalisasi Nilai Aset Daerah

  • Konsep penilaian BMD.

  • Tujuan penilaian aset.

  • Penilaian tanah dan/atau bangunan.

  • Penilaian BMD selain tanah dan bangunan.

  • Pemanfaatan hasil penilaian.

  • Penilaian dalam pemanfaatan dan pemindahtanganan.

  • Penanganan aset yang nilai bukunya perlu ditelusuri.

  • Optimalisasi aset berdasarkan kondisi dan potensi pemanfaatannya.

I. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  • Pengertian dan prinsip pemindahtanganan.

  • Penjualan BMD.

  • Tukar-menukar.

  • Hibah.

  • Penyertaan modal pemerintah daerah.

  • Persyaratan pemindahtanganan.

  • Mekanisme persetujuan.

  • Penilaian BMD dalam pemindahtanganan.

  • Penentuan nilai barang.

  • Administrasi dan dokumentasi pemindahtanganan.

  • Pengendalian dan pertanggungjawaban pemindahtanganan.

Ketentuan pemindahtanganan, termasuk penjualan, hibah dan penyertaan modal, merupakan salah satu bagian yang diperbarui dalam Permendagri 7 Tahun 2024.

J. Pemusnahan dan Penghapusan BMD

  • Pengertian dan perbedaan pemusnahan dan penghapusan.

  • Tujuan dan prinsip penghapusan BMD.

  • Kondisi BMD yang dapat ditindaklanjuti.

  • Penghapusan karena pemindahtanganan.

  • Penghapusan karena sebab lain sesuai ketentuan.

  • Prosedur penghapusan.

  • Persetujuan penghapusan.

  • Penyusunan dokumen penghapusan.

  • Penatausahaan setelah penghapusan.

  • Rekonsiliasi data setelah penghapusan.

  • Pengendalian dan dokumentasi proses penghapusan.

  • Pencegahan penghapusan aset secara tidak tertib.

Permendagri 7 Tahun 2024 secara khusus mengubah sejumlah ketentuan terkait penghapusan BMD, sehingga materi penghapusan perlu menggunakan ketentuan terbaru tersebut.

K. Penyelesaian Permasalahan dan Temuan BMD

  • Aset tidak ditemukan.

  • Aset belum tercatat.

  • Aset tercatat tetapi tidak ditemukan secara fisik.

  • Aset dikuasai pihak lain.

  • Aset belum memiliki dokumen kepemilikan yang memadai.

  • Tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat.

  • Aset idle.

  • Aset rusak berat.

  • Permasalahan administrasi aset.

  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • Strategi penyelesaian temuan BMD.

  • Koordinasi Pengelola Barang, OPD dan APIP.

L. Penguatan Tata Kelola, Pengendalian dan Akuntabilitas BMD

  • Penguatan tata kelola aset daerah.

  • Pengendalian internal pengelolaan BMD.

  • Manajemen risiko pengelolaan aset.

  • Monitoring dan evaluasi BMD.

  • Transparansi pengelolaan aset.

  • Akuntabilitas pengelolaan BMD.

  • Penguatan dokumentasi dan bukti pertanggungjawaban.

  • Indikator kinerja pengelolaan BMD.

  • Strategi peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah.

Permendagri 7 Tahun 2024 juga mengubah ketentuan mengenai indikator kinerja pengelolaan BMD.

M. Workshop Penataan dan Digitalisasi BMD

  • Identifikasi kondisi data BMD.

  • Pemetaan permasalahan aset.

  • Simulasi inventarisasi aset.

  • Simulasi rekonsiliasi data.

  • Penyusunan daftar prioritas penertiban aset.

  • Penyusunan strategi pengamanan aset.

  • Identifikasi aset idle dan aset potensial.

  • Penyusunan rencana optimalisasi aset.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut aset bermasalah.

  • Penyusunan rencana penghapusan BMD.

  • Penyusunan Roadmap Penataan dan Digitalisasi BMD.


TUJUAN BIMTEK

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memahami kebijakan dan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan BMD.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan BMD.

  • Meningkatkan kualitas pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset.

  • Meningkatkan akurasi dan kualitas database BMD.

  • Memahami penggolongan, kodefikasi dan registrasi BMD.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan pengamanan administrasi, fisik dan hukum.

  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi dan menangani aset bermasalah.

  • Meningkatkan kemampuan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

  • Memahami mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD.

  • Memperkuat pengendalian internal dan akuntabilitas pengelolaan aset.

  • Mendorong digitalisasi pengelolaan BMD.

  • Menyusun strategi penataan dan optimalisasi aset daerah.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang, Pembantu Pengurus Barang, pejabat/staf BPKAD atau BKAD, pengelola aset daerah, pejabat/staf OPD/SKPD, Sekretariat Daerah, Inspektorat/APIP, serta personel lain yang terlibat dalam perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pelaporan Barang Milik Daerah.


METODE

Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Workshop → Evaluasi

Metode pelaksanaan dirancang agar peserta tidak hanya memahami ketentuan secara teoritis, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis dalam melakukan penataan data, inventarisasi, pengamanan, optimalisasi, pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah.


CATATAN

Peserta disarankan membawa Laptop untuk kebutuhan praktik dan workshop.

Peserta juga dapat membawa contoh data atau permasalahan BMD yang bersifat non-rahasia dari instansi masing-masing sebagai bahan diskusi dan studi kasus.


BIAYA KEGIATAN

PAKET A — DENGAN PENGINAPAN

Single Room
Rp5.500.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta.

PAKET B — DENGAN PENGINAPAN

Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta

Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta.

PAKET C — NON AKOMODASI

Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta

PAKET D — ONLINE VIA ZOOM

Rp3.000.000,- / peserta

Pelaksanaan secara online melalui Zoom Meeting.


FASILITAS PESERTA

Peserta memperoleh fasilitas:

  • Penginapan hotel sesuai paket.

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Tas dan seminar kit.

  • Materi/makalah.

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan.

  • Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.


INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN

Jadwal Kegiatan:
Lihat Jadwal Bimtek Jakarta

Tempat Pelaksanaan:
HI Hotel Senen Jakarta
Jl. Pasar Senen No. 3, RW. 3, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410

Waktu: 08.00 s.d. 16.30 WIB
Durasi: 2 (dua) hari kegiatan efektif

Pendaftaran & Informasi:
WhatsApp: 0813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
Website: linkpemda.com


FAQ

Apa yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah (BMD)?

Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang dibahas dalam Bimtek ini?

Materi mencakup digitalisasi dan penataan data BMD, kodefikasi, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan penyelesaian permasalahan aset.

Apakah membahas pengamanan aset tanah?

Ya. Materi mencakup pengamanan administrasi, fisik dan hukum, termasuk penanganan dokumen kepemilikan dan permasalahan aset tanah pemerintah daerah.

Apakah membahas penghapusan aset?

Ya. Peserta akan mempelajari prinsip, kondisi, prosedur, persetujuan, dokumentasi dan penatausahaan penghapusan BMD sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah membahas digitalisasi BMD?

Ya. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama, khususnya penataan database, pemutakhiran data, dokumentasi, monitoring dan pengendalian informasi aset.

Siapa yang cocok mengikuti kegiatan ini?

Kegiatan sangat relevan bagi BPKAD/BKAD, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang, OPD/SKPD, Sekretariat Daerah dan Inspektorat/APIP.


PENUTUP

Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola aset secara tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan BMD yang baik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan pencatatan, tetapi juga oleh kualitas data, pengamanan aset, ketepatan pemanfaatan, kepastian administrasi dan hukum, serta ketertiban dalam proses pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memperkuat penatausahaan dan inventarisasi BMD, meningkatkan kualitas data aset, melakukan pengamanan aset secara komprehensif, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, menangani aset bermasalah, serta memahami mekanisme pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, digitalisasi dan penataan BMD diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola aset, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.

LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Profesional Mengelola, Akuntabel Mempertanggungjawabkan, Berkualitas Melayani.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA