Sebagai Dasar Perencanaan Anggaran Pemeliharaan Aset Daerah yang Efektif dan Akuntabel
Pengertian RKPBMD
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) adalah dokumen perencanaan yang memuat daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang disusun oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.
RKPBMD menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa aset daerah:
Tetap dalam kondisi laik fungsi,
Digunakan secara optimal,
Tidak menimbulkan pemborosan anggaran,
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, penyusunan RKPBMD dituntut semakin terencana, berbasis data, terintegrasi dengan SIPD-BMD, serta selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi belanja daerah.
Kedudukan RKPBMD dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah
RKPBMD memiliki peran strategis sebagai:
Dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah,
Bahan penyusunan RAPBD Tahun 2026,
Instrumen pengendalian belanja pemeliharaan BMD,
Pendukung kualitas laporan keuangan daerah dan opini audit BPK.
RKPBMD disusun secara terpadu dengan:
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),
Dokumen perencanaan OPD (Renja OPD),
Kebijakan penganggaran daerah tahun berjalan.
Mekanisme Penyusunan RKPBU dan RKPBMD BMD Tahun 2026
Tahapan Mekanisme Penyusunan
Penyampaian Surat Permintaan Usulan
Tim Aset menyusun dan menyampaikan surat permintaan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada seluruh Perangkat Daerah (OPD).
Penghimpunan Usulan dari OPD
OPD menyusun dan menyampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD sesuai kondisi riil BMD di unit kerja masing-masing.
Analisis Awal Usulan
Tim Aset melakukan analisa teknis dan administratif.
Analisis dilakukan oleh Kasubbag Program dan Pelaporan untuk memastikan:
Kesesuaian kebutuhan,
Kelayakan pemeliharaan,
Konsistensi dengan data inventaris BMD.
Penyampaian kepada Pengelola Barang
Hasil analisa usulan RKBMD dan RKPBMD disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditelaah lebih lanjut.
Penelaahan Rancangan Awal RKBMD & RKPBMD
Tim Aset bersama Pengelola Barang melakukan penelaahan rancangan awal.
Apabila sesuai, ditetapkan melalui Keputusan Pengelola Barang.
Apabila tidak sesuai, dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan perbaikan.
Penetapan RKPBMD
RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah.
Distribusi Dokumen RKPBMD
Tim Aset mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada:
Bappeda
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD/BPKK)
Inspektorat
Bagian Organisasi
Distribusi ini bertujuan untuk mendukung sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Urgensi Penyusunan RKPBMD Tahun 2026
Penyusunan RKPBMD yang baik akan:
Mencegah belanja pemeliharaan yang tidak tepat sasaran,
Menekan risiko temuan BPK terkait aset dan belanja pemeliharaan,
Menjamin aset daerah tetap berfungsi optimal,
Mendukung efisiensi dan efektivitas APBD,
Meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Penyusunan RKPBMD
Penyusunan RKPBMD Tahun 2026 berpedoman pada:
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan teknis pengelolaan BMD dan SIPD-BMD yang berlaku hingga Tahun Anggaran 2026
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan pentingnya penyusunan RKPBMD Tahun 2026 yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) sebagai penyelenggara bimtek nasional, didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti:
Bimbingan Teknis Nasional
“Penyusunan RKBMD dan RKPBMD Tahun Anggaran 2026”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis, praktik langsung, serta solusi atas permasalahan penyusunan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Informasi dan Pendaftaran
📱 HP & WhatsApp
081387666605 (Andi Hasan Lambah )
📧 Email
linkpemdabimtek@gmail.com
🌐 Website Resmi
www.linkpemda.com