Perencanaan dan pelaporan kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus manajemen kinerja instansi pemerintah. Perencanaan yang baik akan menjadi dasar pencapaian kinerja yang terukur, sedangkan pelaporan kinerja yang akuntabel merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Seiring dengan penguatan kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta tuntutan penerapan manajemen kinerja ASN yang selaras dengan arah pembangunan nasional, aparatur pemerintah dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif dan kemampuan teknis dalam menyusun dokumen perencanaan kinerja serta laporan kinerja yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2026, sebagai upaya mendukung terwujudnya perencanaan yang terintegrasi dan pelaporan kinerja yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kebijakan nasional terbaru terkait reformasi birokrasi dan penguatan manajemen kinerja ASN Tahun 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja yang selaras dengan kebijakan nasional.
Meningkatkan kualitas penyusunan pelaporan kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Mendorong keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja.
Mendukung peningkatan nilai SAKIP melalui penerapan sistem pengukuran kinerja yang efektif dan berorientasi hasil.
PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis ini adalah pejabat dan aparatur sipil negara yang terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pelaporan kinerja, antara lain:
Perencana OPD
Pejabat struktural dan fungsional
Tim SAKIP
ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
MATERI KEGIATAN
Materi yang akan disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini meliputi:
Kebijakan Nasional dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja (Renstra, Renja, dan RKA).
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan implementasi SAKIP.
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan Kinerja.
NARASUMBER
Narasumber berasal dari unsur yang kompeten dan berpengalaman, antara lain:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Akademisi dan Praktisi di bidang perencanaan dan manajemen kinerja pemerintahan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
April 21, 2025 / Materi
A. Latar Belakang
Transformasi digital dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN yang efisien dan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi digital mereka.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Pelatihan
II. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi ASN di berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan data, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan.
III. Materi Pelatihan
IV. Metode Pelatihan
V. Waktu dan Tempat Pelatihan
Pelatihan direncanakan berlangsung selama 4 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
VI. Penutup
Demikian proposal Pelatihan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Digitalisasi untuk ASN. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam memanfaatkan teknologi digital guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Proposal ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan digitalisasi manajemen ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
February 12, 2025 / Materi
Geographic Information System (GIS) merupakan teknologi strategis yang berperan penting dalam pengelolaan data spasial serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan secara lebih akurat, efisien, dan berbasis data, khususnya dalam bidang tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pembangunan daerah, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, memahami konsep dasar GIS, pengoperasian perangkat lunak, serta analisis data spasial. Namun demikian, masih terdapat keterbatasan kapasitas aparatur dalam pemanfaatan teknologi GIS secara terpadu.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) GIS Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur Pemerintah Daerah agar mampu mengimplementasikan GIS secara efektif dalam mendukung perencanaan, pengelolaan wilayah, dan pengambilan keputusan strategis.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dasar, fungsi, dan manfaat GIS.
Membekali peserta dengan keterampilan penggunaan perangkat lunak GIS, seperti ArcGIS, QGIS, atau aplikasi GIS lainnya.
Meningkatkan kemampuan analisis dan penyajian data spasial sebagai dasar pengambilan keputusan.
Mendorong penerapan teknologi GIS dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah di Pemerintah Daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran pelatihan ini meliputi:
Pegawai Pemerintah Daerah yang bertugas pada bidang perencanaan, tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan/transportasi, kebencanaan, pertanahan, atau bidang lain yang relevan.
Jumlah peserta: 20–30 orang per sesi pelatihan.
Materi Pelatihan
1. Pengantar Geographic Information System (GIS)
Konsep dan prinsip dasar GIS
Komponen utama GIS
Peran dan aplikasi GIS dalam pemerintahan
2. Penggunaan Perangkat Lunak GIS
Pengenalan perangkat lunak GIS (QGIS / ArcGIS)
Pengelolaan data spasial (shapefile, raster, dan data atribut)
Visualisasi data dan pembuatan peta tematik
3. Analisis Data Spasial
Teknik analisis spasial dasar dan lanjutan
Overlay, buffering, dan analisis jaringan
Studi kasus sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah peserta
4. Implementasi GIS dalam Pemerintahan
Penerapan GIS dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah
Pengelolaan sumber daya alam berbasis GIS
Integrasi GIS dengan data dan sistem informasi pemerintah
Metode Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan metode:
Teori: Penyampaian materi melalui presentasi dan diskusi interaktif.
Praktik: Latihan langsung menggunakan perangkat lunak GIS.
Studi Kasus: Simulasi berdasarkan data dan permasalahan aktual di daerah peserta.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 15, 2025 / Materi
RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Tujuan
Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Materi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 09, 2025 / Materi
Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.
Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu Area MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam Area Manajemen Aparatur Sipil Negara ini terdapat 3 Indikator, yaitu:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Bimtek Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, telah dikeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikeluarkannya UU ini sebagai bentuk penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Bimtek Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP Menggunakan Aplikasi E-Kinerja
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah organisasi. Perlu dilakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi. Selain itu suatu organisasi harus mampu mengukur kinerja pegawainya untuk mengetahui tingkat pencapaian individu pegawai dan tingkat pencapaian tujuan organisasi, untuk pengembangan karir pegawai, sebagai dasar perbaikan untuk kinerja pada periode berikutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026
Ruang Lingkup:
Sistem Manajemen Kinerja PNS, Penyusunan SKP Berbasis Outcome, Penilaian Kinerja, Monitoring dan Evaluasi Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lagi dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif tahunan, tetapi sebagai alat pengendalian kinerja yang mengaitkan kinerja individu dengan kinerja organisasi.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, sebagai turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, membawa perubahan mendasar dalam penyusunan SKP. SKP yang sebelumnya berbasis daftar kegiatan (output), kini bertransformasi menjadi berbasis hasil (outcome) dan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kinerja birokrasi, penguatan budaya kerja berbasis hasil, serta integrasi kinerja individu dengan perencanaan dan kinerja organisasi. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui permasalahan, seperti penyusunan SKP yang belum selaras dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja, indikator kinerja yang belum terukur, serta penilaian kinerja yang belum sepenuhnya objektif dan berkeadilan.
Permasalahan tersebut pada umumnya bukan disebabkan oleh keterbatasan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya pemahaman dan implementasi sistem manajemen kinerja PNS secara utuh dan konsisten di lingkungan perangkat daerah.
Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah tidak hanya mampu menyusun SKP secara formal, tetapi juga memastikan bahwa proses perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut kinerja PNS benar-benar mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun SKP berbasis outcome serta melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βοΈ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Kebijakan nasional reformasi birokrasi dan manajemen kinerja ASN yang berlaku
π― Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi sistem manajemen kinerja PNS.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SKP berbasis outcome yang selaras dengan kinerja organisasi.
Meningkatkan kualitas indikator kinerja individu agar terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan objektivitas dan akuntabilitas penilaian kinerja PNS.
Mendukung terwujudnya budaya kerja ASN yang berorientasi hasil dan kinerja.
π₯ Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM)
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Pejabat Fungsional
Tim Penilai Kinerja PNS
Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam penyusunan dan penilaian SKP
π Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Sistem Manajemen Kinerja PNS
Reformasi manajemen kinerja ASN
Kerangka regulasi penilaian kinerja PNS
Peran SKP dalam peningkatan kinerja organisasi
MODUL 2 – Konsep SKP Berbasis Outcome
Perbedaan SKP berbasis output dan outcome
Keterkaitan SKP dengan perencanaan dan kinerja organisasi
Penyelarasan SKP dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja
MODUL 3 – Penyusunan Indikator Kinerja Individu
Prinsip indikator kinerja yang baik dan terukur
Penyusunan target kinerja yang realistis dan menantang
Kesalahan umum dalam penyusunan indikator SKP
MODUL 4 – Proses Penilaian Kinerja PNS
Mekanisme penilaian kinerja
Penilaian perilaku kerja
Penilaian capaian kinerja individu
MODUL 5 – Monitoring, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Kinerja
Pemantauan kinerja PNS
Evaluasi capaian kinerja
Tindak lanjut hasil penilaian kinerja
MODUL 6 – Peran Atasan dan Tim Penilai Kinerja
Tanggung jawab atasan langsung
Peran tim penilai kinerja
Objektivitas dan keadilan dalam penilaian
MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP
Studi kasus penyusunan SKP OPD
Simulasi penilaian kinerja PNS
Diskusi dan pemecahan masalah aktual
π§© Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
π Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun SKP PNS berbasis outcome secara tepat dan sistematis.
Melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas kinerja individu dan organisasi.
Mendukung pencapaian target kinerja perangkat daerah dan pemerintah daerah.
π Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 02, 2025 / Materi
Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 16, 2024 / Materi
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Sistem OSS RBA digunakan dalam rangka mengurus perizinan berusaha sebagai pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko disediakan melalui laman https://oss.go.id bagi Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. OSS dapat digunakan untuk mendaftar Hak Akses bagi pengguna baru atau mengganti Hak Akses bagi pengguna lama, dapat menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) dan/atau Izin.
Untuk memahami OSS RBA dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanannya merupakan reformasi layanan dengan semangat untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia., serta memberikan akses perizinan atas usaha.
1. PENDAHULUAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2. SIMULASI OSS TANPA LOGIN
3. PEMAHAMAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
4. TEKNIS PENGGUNAAN OSS RBA
5. SIMULASI LOG-IN PENGGUNAAN OSS RBA
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Revit adalah merupakan software aplikasi BIM yang berguna dalam pekerjaan struktural. Sangat cocok digunakan untuk pemula dan idaman para professional. Autodesk Revit adalah salah satu alat (tool) software yang digunakan dalam industri konstruksi bangunan untuk mencapai Building Information Modelling, atau yang disingkat dengan BIM.
Revit bukanlah sekedar alat permodelan 3 dimensi, namun jauh lebih dari itu. Revit dapat menciptakan sebuah project, yang seluruh bagian dari project tersebut terintegrasi satu sama lain. Perubahan di satu aspek project seperti denah atau tampak, akan langsung bepengaruh tehadap bagian lain dari project tersebut, sehingga gambar akan selalu terupdate dari sisi manapun, dan hal ini mengurangi pekerjaan berulang yang biasa dilakukan, sehingga mempersingkat waktu, memperkecil kesalahan dilapangan dan anda bisa lebih fokus melakukan hal yang paling penting bagi Anda, yaitu menciptakan karya Arsitektur yang terbaik.
βββββββββββSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi