Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
February 19, 2026 / Materi BIMTEK KEUANGAN Admin

Bimbingan Teknis Penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan LPPD Berbasis Kinerja, Outcome, dan Integrasi SIPD Tahun 2026

Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyajikan laporan administratif, tetapi juga menghadirkan laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur, sistematis, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam praktiknya, berbagai catatan evaluasi dari DPRD maupun pemerintah pusat sering kali disebabkan oleh:

  • Ketidaksinkronan antara RPJMD, RKPD, dan realisasi APBD

  • Indikator kinerja yang tidak menggambarkan outcome

  • Perbedaan data antara dokumen manual dan SIPD

  • Kurangnya analisis capaian dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan LKPJ dan LPPD secara substantif, berbasis kinerja, serta terintegrasi secara digital.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun LKPJ dan LPPD secara komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.


Tantangan Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara target RPJMD dan realisasi program/kegiatan.

Indikator kinerja belum berbasis outcome dan dampak nyata.

Ketidaktepatan klasifikasi urusan pemerintahan dalam LPPD.

Data capaian yang tidak sinkron dengan SIPD.

Kurangnya dokumentasi tindak lanjut rekomendasi DPRD.

Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.

Tanpa penyusunan yang sistematis dan berbasis data terintegrasi, kualitas evaluasi kinerja daerah dapat menurun serta mempengaruhi penilaian nasional.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap sistematika LKPJ dan LPPD terbaru.

Memperkuat kapasitas penyusunan laporan berbasis kinerja dan outcome.

Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD secara optimal.

Meningkatkan kualitas analisis capaian indikator kinerja.

Meminimalkan risiko koreksi dan catatan evaluasi DPRD maupun pemerintah pusat.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026

Kewajiban penyampaian LKPJ dan LPPD.

Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD dalam pelaporan kinerja.

Peran kepala daerah, Sekda, dan OPD dalam penyusunan laporan.


2. Sistematika dan Teknik Penyusunan LKPJ

Struktur bab dan substansi LKPJ.

Teknik penyajian capaian kinerja berbasis output dan outcome.

Penyusunan analisis keberhasilan dan kendala pelaksanaan program.

Strategi menjawab rekomendasi DPRD.


3. Penyusunan LPPD Berbasis Urusan Pemerintahan

Klasifikasi urusan wajib dan pilihan.

Validasi indikator kinerja daerah.

Teknik pengisian dan verifikasi data melalui SIPD.

Sinkronisasi data antara LKPJ dan LPPD.


4. Integrasi dan Validasi Data melalui SIPD

Mekanisme input dan sinkronisasi data.

Pencegahan perbedaan antara dokumen manual dan sistem.

Teknik rekonsiliasi data antar OPD.


5. Mitigasi Risiko dan Peningkatan Nilai Evaluasi

Identifikasi potensi kesalahan pelaporan.

Peran Inspektorat dan APIP dalam review internal.

Strategi peningkatan nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Sekretariat Daerah

Bappeda

BPKAD/BKAD

Inspektorat Daerah

Bagian Pemerintahan

Kepala OPD

Kasubbag Perencanaan

Tim Penyusun LKPJ dan LPPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus evaluasi LKPJ dan LPPD di berbagai daerah.

Simulasi penyusunan laporan dan validasi data melalui SIPD.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami sistematika LKPJ dan LPPD secara komprehensif.

Menyusun laporan berbasis kinerja dan outcome yang terukur.

Melakukan validasi data secara akurat melalui SIPD.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penyampaian laporan.

Meningkatkan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA