Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
February 18, 2026 / Materi BIMTEK KEUANGAN Admin

Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD dan DPA 2026 untuk Menghindari Temuan BPK dan APIP

Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta menjadi objek utama dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.

Dalam praktiknya, berbagai temuan audit sering terjadi akibat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaktepatan indikator kinerja, hingga kurangnya verifikasi internal sebelum penetapan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan RKA-SKPD dan DPA melalui pendekatan yang sistematis, berbasis kinerja, serta selaras dengan regulasi terbaru dan integrasi SIPD RI.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan penyusunan RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Kesalahan klasifikasi kode rekening belanja.

Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan.

Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi secara optimal.

Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD.

Risiko temuan audit akibat lemahnya verifikasi dan pengendalian internal.

Tanpa perencanaan dan pengendalian yang tepat, proses penyusunan anggaran dapat menimbulkan permasalahan administratif, revisi berulang, hingga potensi risiko akuntabilitas keuangan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai sinkronisasi dokumen, teknik penyusunan anggaran berbasis kinerja, validasi akun belanja, serta strategi mitigasi risiko sebelum penetapan DPA.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.

Memperkuat kapasitas penyusunan RKA-SKPD yang selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS.

Meningkatkan ketepatan klasifikasi akun dan penyusunan DPA.

Mendorong penguatan sistem verifikasi dan pengendalian internal.

Meminimalkan risiko temuan BPK dan APIP dalam pemeriksaan keuangan daerah.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses penganggaran.


2. Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD

Teknik penyelarasan program dan kegiatan.
Penetapan pagu indikatif dan prioritas pembangunan.
Pencegahan ketidaksinkronan antar dokumen.


3. Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Penyusunan indikator dan target kegiatan yang terukur.
Validasi klasifikasi akun belanja.
Mitigasi kesalahan penganggaran sejak tahap awal.


4. Penyusunan dan Penetapan DPA

Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi melalui SIPD RI.


5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit

Identifikasi potensi temuan BPK dan APIP.
Penguatan pengendalian internal perangkat daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Bappeda

BPKAD/BKAD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Kasubbag Perencanaan

Inspektorat Daerah

Kepala OPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus temuan audit dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA.

Simulasi sinkronisasi dokumen dan validasi melalui SIPD RI.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara sistematis.

Menyusun RKA-SKPD dan DPA yang konsisten dan sesuai regulasi.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.

Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat kesalahan penganggaran.

Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA