Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
February 18, 2026 / Materi BIMTEK KEUANGAN Admin

Bimbingan Teknis Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026

Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, dan DPA agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan.

Ketidaksinkronan antar dokumen sering menjadi penyebab utama koreksi anggaran, revisi berulang, hingga temuan dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP. Perbedaan pagu indikatif, ketidaksesuaian indikator kinerja, serta perubahan kebijakan yang tidak terakomodasi secara tepat dapat menimbulkan risiko administratif maupun risiko akuntabilitas keuangan daerah.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi perencanaan dan penganggaran melalui mekanisme yang sistematis, berbasis kinerja, serta terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif dan sesuai regulasi terbaru.


Tantangan Sinkronisasi Dokumen Tahun Anggaran 2026 antara lain:

Ketidaksesuaian antara prioritas pembangunan dalam RKPD dan alokasi anggaran dalam KUA-PPAS.

Perbedaan rincian program dan kegiatan pada RKA-SKPD.

Ketidaktepatan klasifikasi akun belanja.

Perubahan kebijakan nasional yang belum diakomodasi dalam dokumen daerah.

Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD RI.

Minimnya koordinasi antara perencanaan, keuangan, dan pengawasan internal.

Tanpa sinkronisasi yang tepat, potensi temuan audit dan ketidakefisienan anggaran akan semakin besar.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antar dokumen, teknik penyelarasan program dan kegiatan, serta mekanisme verifikasi sebelum penetapan DPA.


Maksud dan Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Memperkuat kapasitas penyusunan anggaran yang konsisten dan selaras.

Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis kinerja dan prioritas pembangunan.

Mendorong integrasi dokumen melalui SIPD RI secara optimal.

Meminimalkan risiko koreksi anggaran dan temuan audit.


Ruang Lingkup Materi

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:

1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Tahun 2026

Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses sinkronisasi.


2. Sinkronisasi RKPD dan KUA-PPAS

Teknik penyelarasan prioritas pembangunan dan pagu indikatif.
Strategi menjaga konsistensi kebijakan pembangunan daerah.


3. Penyusunan RKA-SKPD yang Selaras dan Akuntabel

Validasi indikator dan target kegiatan.
Ketepatan klasifikasi akun belanja.
Mitigasi risiko kesalahan penganggaran.


4. Penyusunan dan Penetapan DPA

Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi dokumen melalui SIPD RI.


5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit

Identifikasi potensi ketidaksinkronan dokumen.
Peran APIP dan Inspektorat dalam pengawasan.
Strategi menghadapi pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

Bappeda

BPKAD/BKAD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

Kasubbag Perencanaan

Inspektorat Daerah

Kepala OPD

Pengelola SIPD


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.

Studi kasus ketidaksinkronan dokumen dalam pemeriksaan audit.

Simulasi penyelarasan dan validasi dokumen melalui SIPD RI.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

Memahami hubungan sistematis antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.

Menyusun dokumen anggaran yang konsisten dan sesuai regulasi.

Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.

Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat ketidaksinkronan dokumen.

Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA