Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Laporan ini memiliki fungsi sebagai alat evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lainnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disusun secara berkala, yaitu bulanan, triwulanan, dan semesteran. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dan kemampuan teknis dari aparatur pengelola keuangan untuk menyusun laporan tersebut secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelaporan keuangan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025
Keputusan Kepala Daerah tentang Penugasan Peserta Bimtek
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pengelola keuangan daerah tentang tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menyelaraskan persepsi dan metode penyusunan laporan bulanan, triwulan, dan semesteran di lingkup BPKAD.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar bidang/unit dalam proses pelaporan.
Meningkatkan kualitas, ketepatan waktu, dan akurasi data laporan keuangan daerah.
TEMA KEGIATAN
Bimtek Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulan, dan Semesteran Tahun Anggaran 2025
“Penguatan Koordinasi dan Kapasitas Aparatur dalam Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBD yang Akuntabel dan Tepat Waktu”
PESERTA KEGIATAN
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan
Pejabat Penatausahaan Keuangan
Bendahara Pengeluaran
Staf teknis bidang akuntansi, pelaporan, dan perbendaharaan
Unsur pendukung pelaporan lainnya
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: (sesuai Jadwal / Jadwal Disesuaikan)
Tempat: Hotel 88 Mangga Besar 8, Jakarta
Durasi: 4 Hari (termasuk perjalanan dan kegiatan inti)
METODOLOGI PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPK, dan praktisi keuangan daerah.
Diskusi Interaktif dan tanya jawab.
Studi Kasus dan Simulasi Teknis penyusunan laporan.
Evaluasi Kegiatan melalui pre-test dan post-test.
MATERI BIMTEK
Dasar hukum dan kebijakan pelaporan APBD
Format dan struktur laporan bulanan, triwulanan, dan semesteran
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Mekanisme verifikasi dan konsolidasi data OPD
Studi kasus dan praktik penyusunan laporan berbasis sistem
NARASUMBER
Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Akademisi dan praktisi keuangan daerah
Tenaga ahli sistem informasi keuangan daerah
PENUTUP
Demikian proposal kegiatan Bimbingan Teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga melalui kegiatan ini, dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
LINKPEMDA MEDIA RISET PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SKALA NASIONAL