Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Perpajakan Daerah, Penegakan Hukum, dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal pemerintah daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya memerlukan sistem administrasi yang baik, tetapi juga didukung oleh tata kelola yang profesional, peningkatan kapasitas aparatur, koordinasi kelembagaan yang efektif, serta pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam implementasinya, banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan administrasi perpajakan, koordinasi lintas perangkat daerah, penguatan kelembagaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah, LINKPEMDA menghadirkan Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah.
Program ini merupakan layanan pendampingan yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat kapasitas aparatur, mendukung kesiapan kelembagaan dan administrasi, serta menyusun langkah-langkah strategis sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang digunakan bersifat konsultatif, edukatif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan daerah sehingga setiap pemerintah daerah memperoleh pendampingan yang relevan dengan kondisi, karakteristik, serta tantangan yang dihadapi.
MENGAPA PROGRAM PENDAMPINGAN INI DIPERLUKAN?
Seiring dengan perkembangan regulasi serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar lebih profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan perhatian, antara lain:
✔ Belum optimalnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Perlunya penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
✔ Perlunya penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Kebutuhan penyelarasan implementasi regulasi terbaru.
✔ Perlunya penguatan kelembagaan dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
✔ Pentingnya penyusunan roadmap penguatan tata kelola perpajakan daerah.
Melalui Program Pendampingan ini diharapkan pemerintah daerah memperoleh pendampingan yang sistematis sehingga mampu mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LATAR BELAKANG
Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Semakin optimal penerimaan PAD, semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Optimalisasi pengelolaan pajak daerah tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan semata, tetapi juga memerlukan tata kelola yang baik, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, sistem administrasi yang efektif, koordinasi lintas perangkat daerah, serta implementasi regulasi secara konsisten.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah perlu mempersiapkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Persiapan tersebut memerlukan pemahaman terhadap regulasi, identifikasi kebutuhan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyusunan langkah-langkah strategis yang terencana.
LINKPEMDA hadir sebagai mitra pemerintah daerah melalui Program Pendampingan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kelembagaan, dan penyusunan strategi implementasi sesuai kebutuhan instansi.
LANDASAN PROGRAM
Program Pendampingan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Profesionalisme aparatur.
Transparansi dan akuntabilitas.
Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DASAR HUKUM
Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan perpajakan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta ketentuan lain yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, serta kebijakan teknis lainnya yang berkaitan dengan perpajakan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen aparatur sipil negara, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah.
Program Pendampingan ini akan selalu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pemerintah daerah.
TUJUAN PROGRAM PENDAMPINGAN
Program Pendampingan ini diselenggarakan untuk membantu pemerintah daerah memperkuat kesiapan kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mendukung penguatan tata kelola perpajakan daerah melalui pendekatan yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis regulasi.
Secara khusus program ini bertujuan untuk:
✔ Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan nasional di bidang perpajakan daerah.
✔ Memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, penegakan hukum administrasi, serta proses persiapan pembentukan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan, administrasi, dan sumber daya manusia.
✔ Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah.
✔ Mendukung penyusunan roadmap penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Membantu pemerintah daerah menyusun langkah-langkah strategis sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah.
✔ Mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
SASARAN PROGRAM
Program Pendampingan ini ditujukan bagi instansi pemerintah yang memiliki tugas, fungsi, maupun kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan, antara lain:
Kementerian.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten.
Pemerintah Kota.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD).
Inspektorat Daerah.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Sekretariat Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Instansi pemerintah lainnya sesuai kebutuhan.
RUANG LINGKUP PROGRAM PENDAMPINGAN
Program Pendampingan dilaksanakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pemerintah daerah dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pendampingan Telaah Regulasi
Membantu pemerintah daerah memahami perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, serta ketentuan lain yang relevan.
2. Assessment Kebutuhan Daerah
Melakukan identifikasi terhadap kondisi eksisting pemerintah daerah untuk mengetahui kebutuhan kelembagaan, administrasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas aparatur.
3. Penguatan Kelembagaan
Memberikan pendampingan dalam memperkuat koordinasi kelembagaan dan tata kelola organisasi yang mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
4. Penguatan Kapasitas Aparatur
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan, regulasi, tata kelola, serta praktik-praktik yang mendukung peningkatan kualitas pengelolaan perpajakan daerah.
5. Pendampingan Administrasi
Membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan administrasi, dokumen pendukung, dan langkah-langkah persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penyusunan Roadmap
Pendampingan penyusunan roadmap sebagai arah penguatan tata kelola perpajakan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah.
7. Forum Konsultasi
Memberikan ruang konsultasi dan diskusi untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah serta alternatif solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NILAI TAMBAH PROGRAM
Program Pendampingan LINKPEMDA tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan aparatur, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah melalui:
✔ Pendekatan berbasis kebutuhan masing-masing daerah.
✔ Pendampingan yang fleksibel dan dapat disesuaikan.
✔ Pembahasan berdasarkan perkembangan regulasi terbaru.
✔ Penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Penyusunan roadmap dan rencana tindak lanjut.
✔ Konsultasi dengan narasumber yang memiliki pengalaman sesuai bidangnya.
✔ Pendampingan yang berorientasi pada solusi dan implementasi.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah disusun secara komprehensif dengan mengacu pada kebutuhan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta praktik tata kelola pemerintahan yang baik. Ruang lingkup pembahasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Pokok-pokok pembahasan meliputi:
A. Kebijakan dan Regulasi
✔ Arah Kebijakan Nasional Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
✔ Perkembangan regulasi perpajakan daerah.
✔ Penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan pendapatan daerah.
B. Penguatan Tata Kelola Perpajakan Daerah
✔ Strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Penguatan sistem administrasi perpajakan daerah.
✔ Digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Pengendalian internal dan manajemen risiko.
C. Penguatan Kelembagaan
✔ Identifikasi kondisi kelembagaan pemerintah daerah.
✔ Penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Pemetaan kebutuhan organisasi.
✔ Penguatan fungsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
✔ Penguatan sinergi dengan BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat, dan perangkat daerah lainnya.
D. Persiapan Pembentukan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah
✔ Telaah regulasi yang berkaitan dengan PPNS.
✔ Telaah regulasi yang berkaitan dengan Juru Sita Pajak Daerah.
✔ Identifikasi kebutuhan sumber daya manusia.
✔ Identifikasi kebutuhan administrasi.
✔ Penyusunan langkah-langkah persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Pembahasan pada bagian ini difokuskan pada aspek regulasi, tata kelola, koordinasi, dan kesiapan administrasi. Program ini tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah dalam proses pembentukan, pengangkatan, maupun pelaksanaan tugas PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah.
E. Penguatan Kapasitas Aparatur
✔ Pengembangan kompetensi aparatur.
✔ Peningkatan pemahaman regulasi.
✔ Penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
✔ Penyusunan strategi implementasi.
✔ Penyusunan roadmap penguatan tata kelola.
F. Penyusunan Dokumen Pendukung
Pendampingan dapat mencakup penyusunan atau penyempurnaan dokumen sesuai ruang lingkup yang disepakati, antara lain:
✔ Peta kebutuhan kelembagaan.
✔ Roadmap penguatan tata kelola.
✔ Matriks identifikasi kebutuhan.
✔ Rencana Tindak Lanjut (RTL).
✔ Rekomendasi hasil pendampingan.
TAHAPAN PROGRAM PENDAMPINGAN
Pelaksanaan Program Pendampingan dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Tahap 1 — Konsultasi Awal
Melakukan diskusi bersama instansi untuk mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, tujuan program, serta ruang lingkup pendampingan yang diharapkan.
Tahap 2 — Assessment
Melakukan identifikasi terhadap kondisi eksisting pemerintah daerah, meliputi aspek regulasi, kelembagaan, administrasi, koordinasi, dan kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur.
Tahap 3 — Penyusunan Rencana Pendampingan
Menyusun rencana kerja pendampingan berdasarkan hasil assessment sehingga program dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi.
Tahap 4 — Pelaksanaan Pendampingan
Pelaksanaan kegiatan melalui workshop, diskusi, konsultasi, telaah regulasi, coaching, serta pembahasan berbagai isu strategis yang berkaitan dengan ruang lingkup program.
Tahap 5 — Penyusunan Rekomendasi
Menyusun rekomendasi strategis sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap 6 — Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Menyusun langkah-langkah tindak lanjut sebagai acuan implementasi hasil pendampingan secara bertahap dan berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Program Pendampingan dilaksanakan melalui pendekatan yang interaktif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, antara lain:
✔ Executive Briefing.
✔ Ceramah Interaktif.
✔ Workshop.
✔ Telaah Regulasi.
✔ Focus Group Discussion (FGD).
✔ Coaching Clinic.
✔ Studi Kasus.
✔ Sharing Best Practice.
✔ Konsultasi.
✔ Penyusunan Roadmap.
✔ Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Metode tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus menghasilkan rekomendasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah.
OUTPUT PROGRAM PENDAMPINGAN
Melalui Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah, pemerintah daerah diharapkan memperoleh hasil yang terukur dan dapat dijadikan dasar dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Output Program dapat berupa:
✔ Peningkatan pemahaman aparatur mengenai regulasi perpajakan daerah dan tata kelola pemerintahan.
✔ Hasil identifikasi kondisi eksisting pemerintah daerah terkait kesiapan kelembagaan, administrasi, dan sumber daya manusia.
✔ Peta kebutuhan penguatan kelembagaan sesuai karakteristik instansi.
✔ Identifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur.
✔ Rekomendasi penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Roadmap Penguatan Tata Kelola Pendapatan Daerah.
✔ Rencana Tindak Lanjut (RTL) sesuai kebutuhan instansi.
✔ Rekomendasi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Dokumen hasil konsultasi dan pendampingan sesuai ruang lingkup kegiatan yang disepakati.
✔ Masukan strategis sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
MANFAAT PROGRAM PENDAMPINGAN
Program Pendampingan ini memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:
Bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
✔ Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Memperkuat implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
✔ Memperjelas koordinasi dan pembagian peran antarunit kerja.
✔ Mendukung penguatan kelembagaan.
✔ Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
✔ Membantu penyusunan langkah-langkah strategis yang terukur.
Bagi Aparatur Pemerintah
✔ Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
✔ Menambah wawasan mengenai tata kelola perpajakan daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi kebutuhan organisasi.
✔ Memperkuat kapasitas aparatur dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
KEUNGGULAN PROGRAM PENDAMPINGAN LINKPEMDA
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur melalui layanan pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional.
Keunggulan Program Pendampingan LINKPEMDA antara lain:
✔ Berbasis Regulasi Terbaru
Seluruh materi dan pembahasan mengacu pada perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
✔ Berorientasi pada Kebutuhan Instansi
Program disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, serta kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
✔ Fleksibel
Pelaksanaan dapat dilakukan secara:
In House Training
Tatap Muka (Offline)
Online
Hybrid
✔ Customized Program
Materi, narasumber, ruang lingkup pembahasan, durasi kegiatan, lokasi, hingga metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
✔ Pendekatan Praktis
Menggabungkan pembahasan regulasi, studi kasus, diskusi, konsultasi, dan penyusunan rekomendasi sehingga lebih mudah diterapkan.
✔ Narasumber Berpengalaman
Menghadirkan narasumber sesuai bidang keahlian, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun profesional yang memahami tata kelola pemerintahan dan perpajakan daerah.
PROGRAM PENDAMPINGAN LAINNYA
Selain Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan berbagai program pendampingan lainnya, antara lain:
Bidang Perpajakan Daerah
✔ Pendampingan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Pendampingan Implementasi Undang-Undang HKPD.
✔ Pendampingan Digitalisasi Pajak Daerah.
✔ Pendampingan Penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
✔ Pendampingan Pengelolaan PBB-P2.
✔ Pendampingan BPHTB.
✔ Pendampingan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
✔ Pendampingan Retribusi Daerah.
✔ Pendampingan Pengelolaan Piutang Pajak Daerah.
✔ Pendampingan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko.
Bidang Keuangan Daerah
✔ Pengelolaan Keuangan Daerah.
✔ SIPD RI.
✔ APBD.
✔ BLUD.
✔ Barang Milik Daerah.
Bidang Kepegawaian
✔ Sistem Merit.
✔ Manajemen Talenta ASN.
✔ Pengembangan Kompetensi ASN.
✔ Manajemen Kinerja ASN.
✔ SIASN.
✔ Analisis Jabatan (ANJAB).
✔ Analisis Beban Kerja (ABK).
Bidang Pemerintahan Lainnya
✔ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
✔ Reformasi Birokrasi.
✔ SPIP.
✔ Manajemen Risiko.
✔ SAKIP.
✔ Penyusunan SOP.
✔ Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Program Pendampingan Persiapan Pembentukan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah?
Program ini merupakan layanan pendampingan yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat kapasitas aparatur, serta mempersiapkan aspek kelembagaan, administrasi, dan koordinasi dalam rangka mendukung proses persiapan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah LINKPEMDA membentuk atau mengangkat PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah?
Tidak.
LINKPEMDA tidak memiliki kewenangan untuk membentuk, mengangkat, menetapkan, maupun memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Juru Sita Pajak Daerah.
Program ini hanya memberikan layanan pendampingan, konsultasi, dan peningkatan kapasitas aparatur sesuai ruang lingkup yang disepakati.
3. Siapa yang dapat mengikuti Program Pendampingan ini?
Program ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
BKPSDM/BKD.
BPKAD.
Inspektorat.
Bagian Hukum.
Sekretariat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Instansi pemerintah lainnya.
4. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya.
LINKPEMDA menyediakan Customized Program, sehingga materi, ruang lingkup pembahasan, metode pelaksanaan, narasumber, jadwal, dan durasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
5. Bagaimana metode pelaksanaan kegiatan?
Program dapat dilaksanakan melalui:
✔ In House Training.
✔ Tatap Muka (Offline).
✔ Online.
✔ Hybrid.
6. Apakah tersedia layanan konsultasi setelah kegiatan?
Ya.
LINKPEMDA memberikan layanan konsultasi pascaprogram sesuai ruang lingkup kegiatan yang telah disepakati.
7. Apakah lokasi kegiatan dapat disesuaikan?
Ya.
Kegiatan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai permintaan instansi.
8. Apakah jadwal pelaksanaan fleksibel?
Ya.
Jadwal dapat disesuaikan dengan agenda dan kebutuhan instansi.
9. Bagaimana cara memperoleh informasi lebih lanjut?
Silakan menghubungi LINKPEMDA melalui WhatsApp atau mengunjungi website resmi untuk memperoleh informasi mengenai jadwal, materi, maupun konsultasi program.
BIAYA PROGRAM
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket kegiatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta maupun penyelenggara.
⭐ Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,- / Peserta
Fasilitas meliputi:
Akomodasi kamar single.
Materi lengkap.
Sertifikat.
Seminar kit.
Konsumsi.
Dokumentasi.
Konsultasi pascaprogram.
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,- / Peserta
Fasilitas sama dengan paket Single Room menggunakan kamar twin sharing.
⭐ Paket Non Menginap
Rp4.000.000,- / Peserta
Fasilitas meliputi materi, sertifikat, seminar kit, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, dan konsultasi.
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan berdasarkan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, durasi kegiatan, kebutuhan narasumber, dan ruang lingkup pendampingan.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh:
✔ Sertifikat Program Pendampingan.
✔ Modul Pendampingan.
✔ Softcopy materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi pascaprogram.
✔ Dokumentasi kegiatan.
✔ Coffee Break dan Makan Siang (sesuai paket).
✔ Update materi mengikuti regulasi terbaru.
JADWAL PELAKSANAAN
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai Program Pendampingan, Workshop, dan Pelatihan sepanjang tahun.
Jadwal pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Untuk melihat jadwal terbaru silakan kunjungi:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Apabila instansi Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Program Pendampingan ini atau ingin menyelenggarakan kegiatan secara khusus (Customized Program), silakan menghubungi kami.
LINKPEMDA
0813-8766-6605
Website
Jadwal
info@linkpemda.com
CATATAN PENTING
Program Pendampingan yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA merupakan layanan peningkatan kapasitas aparatur, konsultasi, dan pendampingan bagi pemerintah daerah.
Program ini tidak dimaksudkan sebagai proses pembentukan, pengangkatan, pemberian kewenangan, sertifikasi, maupun pelaksanaan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Juru Sita Pajak Daerah.
Seluruh proses pembentukan, pengangkatan, pembinaan, pelaksanaan tugas, serta kewenangan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.
PENUTUP
Penguatan tata kelola perpajakan daerah merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah, LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kelembagaan, pengembangan tata kelola, serta penyusunan langkah-langkah strategis yang selaras dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi.
Dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis regulasi, dan berorientasi pada solusi, LINKPEMDA siap mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
LINKPEMDA
Mitra Strategis Pemerintah dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, dan Pendampingan Implementasi Kebijakan Publik.