Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Implementasi CoreTax 2026: Optimalisasi Pajak Daerah dan Integrasi Sistem Perpajakan di Lingkungan Pemerintah Daerah

 Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.

Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.

  2. Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.

  4. Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.

Sasaran Peserta

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Dinas Keuangan Daerah.

  • Inspektorat Daerah.

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.

  • Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.

  2. Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.

  3. Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.

  4. Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.

  5. Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.

  6. Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Metode Kegiatan

  • Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.

  • Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.

  • Studi Kasus Implementasi di Daerah.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).

  • Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

  • Akademisi dan Praktisi Perpajakan.

  • Pakar Keuangan Daerah dan PAD.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Output Kegiatan

  • Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.

  • Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.

  • Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.

  • Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.

Penutup

Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.  Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi. 

Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:

  1. Kemudahan Akses
    Sistem berbasis digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  2. Proses Lebih Cepat
    Digitalisasi mengurangi birokrasi dan mempercepat administrasi pajak.
  3. Transparansi yang Lebih Baik
    Data perpajakan yang terintegrasi memberikan kejelasan dan akurasi tinggi.
  4. Fokus pada Pertumbuhan Bisnis
    Dengan proses administrasi yang lebih sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus pada strategi bisnis.

Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.

Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :

 

HARI PERTAMA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Registrasi Ulang / Absensi

 

 

09.00-12.00

1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat

1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax

1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan

12.00 – 13.00

ISOMA

13.00 – 16.00

2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

2.1. Proses login

2.2. Proses pendaftaran wajib pajak

2.3. Pengelolaan SPT Masa

2.4. Pengelolaan faktur pajak

2.5. Bukti Potong 

3. Pembayaran Pajak

3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan

       referensi resmi KPP.

3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan

       penerbitan produk hukum.

3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan

       meterai dan pengurangan angsuran  PPh Pasal 25.

HARI KEDUA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Absensi hari kedua

 

 

 

09.00-12.00

4. Simulasi Praktek CoreTax

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

12.00-13.00

ISOMA

13.00-16.00

4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan)

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

16.00-SELESAI

PENUTUPAN / PENYERAHAN  SERTIFIKAT

Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
πŸ“ž WA: 0813-8666-6605
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com

Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

 

June 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Pelatihan Sistem DJP PORTEX untuk Mendukung Reformasi Perpajakan Berbasis Digital

A.  PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX 
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital. 

Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal. 

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah. 

B. TUJUAN PELATIHAN 

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang fungsi dan manfaat PORTEX.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam pengelolaan data wajib pajak melalui PORTEX.
  3. Mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
  4. Memastikan integrasi data perpajakan daerah dan pusat berjalan dengan baik.
  5. Mengurangi kesalahan administrasi dalam pengelolaan data perpajakan. 

C. SASARAN PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk: 

  • Petugas pajak daerah dan pusat. 
  • Operator dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan data wajib pajak. 
  • Kepala seksi atau staf yang terlibat dalam ekstensifikasi dan pelaporan pajak. 
  • Pegawai pemerintah daerah terkait pengelolaan pajak. 

Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan). 

D. RUANG LINGKUP PELATIHAN 

Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama: 

  1. Teori dan Regulasi Perpajakan: Pemahaman dasar terkait ekstensifikasi pajak dan regulasi terbaru. 
  2. Pengoperasian Sistem PORTEX: Pengenalan dan praktik teknis penggunaan PORTEX. 
  3. Studi Kasus dan Pemecahan Masalah: Simulasi implementasi PORTEX berdasarkan permasalahan yang sering muncul di lapangan. 

E. MATERI PELATIHAN 

Modul 1: Pengantar PORTEX

  • Latar belakang pengembangan PORTEX. 
  • Tujuan dan manfaat PORTEX bagi DJP dan pemerintah daerah.
  •  Regulasi yang mendukung penggunaan PORTEX. 

Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX 

  • Pengenalan antarmuka sistem.
  • Fitur utama: 
    1.    Pengelolaan data wajib pajak. 
    2.   Pelacakan kepatuhan wajib pajak. 
    3.    Pembuatan laporan ekstensifikasi pajak. 
  • Cara sinkronisasi data dengan sistem DJP lainnya. 

Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung) 

  • Proses pendaftaran wajib pajak baru. 
  • Cara memperbarui data wajib pajak. 
  • Pelaporan hasil ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Simulasi input data pajak pada sistem PORTEX. 

Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah 

  • Strategi optimalisasi penggunaan PORTEX dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Studi kasus implementasi PORTEX di daerah. 
  • Solusi atas kendala teknis dan non-teknis yang sering terjadi. 

Modul 5: Evaluasi dan Monitoring 

  • Cara melakukan evaluasi penggunaan PORTEX. 
  • Monitoring kinerja wajib pajak melalui sistem. 
  • Pelaporan hasil pelatihan dan tindak lanjut. 

 

F. METODE PELATIHAN 

Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode: 

  1. Presentasi Teori: Penyampaian materi dasar tentang PORTEX dan regulasi pajak. 
  2. Praktik Langsung: Simulasi penggunaan PORTEX dengan pendampingan fasilitator. 
  3. Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi interaktif untuk memperjelas pemahaman peserta. 
  4. Studi Kasus: Pemecahan masalah berdasarkan skenario nyata. 
  5. Evaluasi Akhir: Penilaian kemampuan peserta melalui tes dan praktik. 

G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 

  • Tanggal Pelatihan: 3 - 6 Feb 2025  , 12 - 15 Feb 2025 , 19 - 22 Feb 2025 , 24 - 27 Feb 2025 
  • Durasi Pelatihan: 2-3 hari penuh. 
  • Lokasi:  pelatihan, jakarta , Bandung dan Jakarta 
  • Dan via  online melalui platform virtual. 

H. ANGGARAN KEGIATAN  

  •  RP. 5.000.000 PERPESERTA 
  • SUDAH TERMASUK PENGINAPAN SELAMA 4 HARI 3 MALAM ( TWIN SHARE ) 
  • AKOMODASI SELAMA KEGIATAN  DAN PERLENGKAPAN KIT 

I. INDIKATOR KEBERHASILAN 

  1. Keberhasilan pelatihan ini diukur melalui: 
  2. Peningkatan pemahaman peserta terhadap PORTEX. 
  3. Kemampuan peserta dalam mengoperasikan fitur PORTEX secara mandiri. 
  4. Pengurangan kesalahan administrasi dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  5. Evaluasi hasil pelatihan melalui penilaian akhir peserta. 

J. PENUTUP 

Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.

January 23, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Hukum Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.

  1. Pengertian Akuisisi
  2. Persiapan Yuridis Akuisisi
  3. Due Diligance Akuisisi
  4. Larangan dalam Akuisisi
  5. Dokumentasi Hukum Akuisisi
  6. Hukum Akuisisi Perusahaan Terbuka
  7. Hukum Akuisisi Bank
  8. Akuisisi Perspektif Manajemen

​​​​​​​​​​​​​​Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Peningkatan Kualitas Layanan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Tata Cara Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.

  6. Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

  3. Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.

  4. Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.

  5. Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.


RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN

1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak

  • Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan

  • Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

  • Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan

2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023

  • Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020

  • Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak

3. Tata Cara Penagihan Pajak

  • Surat Teguran dan Surat Peringatan

  • Penagihan Seketika dan Sekaligus

  • Surat Paksa dan implikasi hukumnya

  • Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan

  • Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)

  • Penjualan Barang Sitaan

4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan

  • Kriteria Penanggung Pajak Badan

  • Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023

  • Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023

5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak

  • Intensifikasi penagihan pajak

  • Pendekatan persuasif dan penegakan hukum

  • Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan

6. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi tahapan penagihan pajak

  • Analisis permasalahan penagihan di lapangan

  • Diskusi solusi dan best practice


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Praktisi dan Akademisi Perpajakan

  • Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak

  • Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak


PESERTA

  • Aparatur Pengelola Pajak

  • Pejabat Penagihan Pajak

  • Bendahara dan Pengelola Pendapatan

  • OPD/Instansi terkait lainnya


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

βœ” Akomodasi (Paket A & B)
βœ” Sertifikat Bimbingan Teknis
βœ” Modul & Makalah
βœ” Seminar Kit
βœ” Konsumsi & Coffee Break
βœ” Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimbingan Teknis Nasional Penerapan Tarif Efektif dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2026

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21

  • Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja

  • Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak

  • Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan

  • Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan

Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:

  • Biaya jabatan atau biaya pensiun

  • Iuran pensiun

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.


Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026

1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21

  • Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21

  • Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21


2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan

  • Pegawai tetap

  • Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi

  • Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)


3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun


4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21

  • Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)

  • Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)

  • Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai


5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

  • Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif

  • Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023

  • Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023

  • Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya


6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21

  • Tata cara penyetoran PPh Pasal 21

  • Pelaporan melalui DJP Online

  • Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21

  • Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan


Manfaat Mengikuti Bimtek Ini

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026

  • Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan

  • Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 


πŸ“Œ Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Rekonsiliasi & Ekualisasi Pengisian SPT PPh Badan

Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban  perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip  Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.

DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.

1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan

  • Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
  • Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi) Bukan Biaya Fiskal
  • Kompensasi Kerugian Penghitungan PPh Badan
  • Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)

2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi

  • PPh badan dengan PPN
  • PPh Badan dengan PPh 21/26 PPh Badan dengan PPh 23/26 PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2

4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA