Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
August 18, 2026 / Materi BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA Admin

BIMTEK NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENAKER NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Perjanjian, Hak dan Kewajiban, Pengupahan, Jaminan Sosial, Perlindungan Pekerja, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Perusahaan

Pekerjaan alih daya atau outsourcing merupakan salah satu bentuk pengelolaan tenaga kerja yang banyak digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional, memenuhi kebutuhan tenaga kerja, meningkatkan fleksibilitas organisasi, serta mendukung efektivitas dan efisiensi perusahaan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, perusahaan pengguna jasa alih daya maupun perusahaan penyedia jasa alih daya perlu memahami ketentuan terbaru agar pelaksanaan outsourcing dapat dilakukan secara tertib, profesional, memberikan perlindungan terhadap pekerja, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi pekerjaan alih daya tidak hanya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja, tetapi juga mencakup aspek perjanjian, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, pengupahan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, administrasi, pengawasan, pengendalian risiko, serta kepatuhan perusahaan.

Pengelolaan outsourcing yang tidak dilakukan secara tepat dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perusahaan, antara lain risiko hukum, perselisihan hubungan industrial, ketidaksesuaian pengupahan, permasalahan jaminan sosial, masalah administrasi, hingga risiko reputasi perusahaan.

Melalui program Bimtek Nasional Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek regulasi, konsep, tata kelola, penyusunan dan review perjanjian, pengupahan, jaminan sosial, manajemen risiko, audit kepatuhan, studi kasus, serta simulasi penerapan outsourcing di perusahaan.

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga mampu mengidentifikasi permasalahan dan menyusun langkah perbaikan dalam pengelolaan outsourcing di perusahaan masing-masing.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan industrial, jaminan sosial, perlindungan pekerja, serta kepatuhan perusahaan.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi terbaru pekerjaan alih daya.

  2. Memahami substansi dan implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  3. Memahami konsep dan prinsip pekerjaan alih daya.

  4. Mampu mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja yang akan dialihdayakan.

  5. Memahami hubungan antara perusahaan pengguna, perusahaan penyedia jasa dan pekerja.

  6. Memahami penyusunan dan pengelolaan perjanjian outsourcing.

  7. Memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  8. Memahami ketentuan pengupahan pekerja alih daya.

  9. Memahami perlindungan dan jaminan sosial pekerja.

  10. Mampu melakukan pemeriksaan administrasi tenaga kerja outsourcing.

  11. Memahami risiko hukum dan hubungan industrial dalam pelaksanaan outsourcing.

  12. Mampu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko outsourcing.

  13. Memahami mekanisme monitoring dan evaluasi perusahaan penyedia jasa.

  14. Memahami konsep audit kepatuhan outsourcing.

  15. Mampu melakukan review terhadap dokumen dan perjanjian outsourcing.

  16. Mampu menganalisis permasalahan outsourcing melalui studi kasus.

  17. Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam membangun tata kelola outsourcing yang tertib dan sesuai ketentuan.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami regulasi terbaru pekerjaan alih daya.

  • Memahami implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  • Memahami konsep dan tata kelola outsourcing.

  • Mampu mengidentifikasi kebutuhan outsourcing perusahaan.

  • Mampu melakukan pemetaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

  • Memahami proses pemilihan penyedia jasa alih daya.

  • Memahami penyusunan dan review perjanjian.

  • Memahami hak dan kewajiban perusahaan pengguna.

  • Memahami hak dan kewajiban perusahaan penyedia jasa.

  • Memahami hak dan kewajiban pekerja.

  • Memahami aspek pengupahan.

  • Memahami administrasi payroll pekerja outsourcing.

  • Memahami jaminan sosial dan perlindungan pekerja.

  • Mampu melakukan identifikasi risiko outsourcing.

  • Memahami penyusunan risk register outsourcing.

  • Memahami monitoring dan evaluasi penyedia jasa.

  • Memahami audit kepatuhan outsourcing.

  • Mampu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian.

  • Mampu menyusun langkah mitigasi dan perbaikan.

  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

  • Mengurangi potensi risiko hukum dan perselisihan hubungan industrial.


MATERI PELATIHAN

1. REGULASI TERBARU DAN KEBIJAKAN PEKERJAAN ALIH DAYA

  • Latar belakang dan perkembangan kebijakan pekerjaan alih daya.

  • Konsep pekerjaan alih daya.

  • Kedudukan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  • Ruang lingkup pengaturan pekerjaan alih daya.

  • Prinsip perlindungan pekerja.

  • Hubungan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dengan regulasi ketenagakerjaan lainnya.

  • Peran perusahaan pengguna.

  • Peran perusahaan penyedia jasa alih daya.

  • Peran pekerja.

  • Kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan outsourcing.

  • Risiko ketidakpatuhan.

  • Studi kasus implementasi regulasi terbaru.


2. PERENCANAAN DAN TATA KELOLA OUTSOURCING

  • Konsep tata kelola pekerjaan alih daya.

  • Tujuan penggunaan outsourcing.

  • Analisis kebutuhan tenaga kerja.

  • Identifikasi pekerjaan yang dialihdayakan.

  • Pemetaan kebutuhan tenaga kerja.

  • Penentuan jumlah tenaga kerja.

  • Penyusunan kebutuhan tenaga kerja outsourcing.

  • Penetapan tanggung jawab para pihak.

  • Pengendalian operasional tenaga kerja.

  • Sistem monitoring outsourcing.

  • Evaluasi efektivitas outsourcing.

  • Analisis manfaat dan risiko.

  • Penyusunan strategi pengelolaan outsourcing.

  • Studi kasus tata kelola outsourcing perusahaan.


3. PEMILIHAN DAN EVALUASI PENYEDIA JASA ALIH DAYA

  • Prinsip pemilihan perusahaan penyedia jasa.

  • Identifikasi kebutuhan perusahaan.

  • Pemeriksaan legalitas penyedia jasa.

  • Pemeriksaan dokumen perusahaan.

  • Pemeriksaan administrasi tenaga kerja.

  • Pemeriksaan kepatuhan ketenagakerjaan.

  • Pemeriksaan pengupahan.

  • Pemeriksaan kepesertaan jaminan sosial.

  • Penilaian kualitas penyedia jasa.

  • Penyusunan kriteria evaluasi.

  • Penyusunan Key Performance Indicator (KPI).

  • Monitoring kinerja penyedia jasa.

  • Evaluasi penyedia jasa.

  • Tindak lanjut hasil evaluasi.

  • Simulasi checklist pemilihan penyedia jasa.


4. PERJANJIAN PEKERJAAN ALIH DAYA

  • Prinsip penyusunan perjanjian outsourcing.

  • Hubungan perusahaan pengguna dengan penyedia jasa.

  • Hubungan perusahaan penyedia jasa dengan pekerja.

  • Struktur dan unsur perjanjian.

  • Ruang lingkup pekerjaan.

  • Hak dan kewajiban para pihak.

  • Jangka waktu perjanjian.

  • Ketentuan tenaga kerja.

  • Ketentuan pengupahan.

  • Ketentuan jaminan sosial.

  • Perlindungan pekerja.

  • Pengelolaan perubahan perjanjian.

  • Pengakhiran perjanjian.

  • Serah terima tenaga kerja.

  • Dokumentasi perjanjian.

  • Identifikasi klausul berisiko.

  • Praktik review perjanjian outsourcing.


5. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Perusahaan Pengguna

  • Hak perusahaan pengguna.

  • Kewajiban perusahaan pengguna.

  • Pengawasan tenaga kerja.

  • Pengawasan penyedia jasa.

  • Pengendalian kualitas pekerjaan.

  • Monitoring pelaksanaan pekerjaan.

  • Evaluasi penyedia jasa.

Perusahaan Penyedia Jasa

  • Tanggung jawab penyedia jasa.

  • Pengelolaan tenaga kerja.

  • Pemenuhan hak pekerja.

  • Administrasi ketenagakerjaan.

  • Pengupahan.

  • Jaminan sosial.

  • Hubungan kerja.

  • Penanganan pengaduan pekerja.

Pekerja

  • Hak pekerja.

  • Kewajiban pekerja.

  • Hak atas pengupahan.

  • Hak atas perlindungan.

  • Hak atas jaminan sosial.

  • Kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.


6. PENGUPAHAN DAN ADMINISTRASI PAYROLL

  • Prinsip pengupahan pekerja outsourcing.

  • Komponen upah.

  • Struktur dan skala upah.

  • Pembayaran upah.

  • Administrasi payroll.

  • Tunjangan.

  • Potongan upah.

  • Pengelolaan lembur sesuai ketentuan.

  • Rekonsiliasi payroll.

  • Dokumentasi pembayaran.

  • Pemeriksaan payroll.

  • Risiko kesalahan pengupahan.

  • Audit kepatuhan pengupahan.

  • Studi kasus permasalahan payroll outsourcing.


7. JAMINAN SOSIAL DAN PERLINDUNGAN PEKERJA

  • Prinsip perlindungan pekerja.

  • Kepesertaan jaminan sosial.

  • Administrasi kepesertaan.

  • Perlindungan kesehatan.

  • Perlindungan kecelakaan kerja.

  • Perlindungan kematian.

  • Perlindungan hari tua.

  • Perlindungan kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan.

  • Pemeriksaan kepesertaan.

  • Administrasi jaminan sosial.

  • Dokumentasi perlindungan pekerja.

  • Risiko perusahaan akibat ketidakpatuhan.

  • Studi kasus perlindungan pekerja outsourcing.


8. MANAJEMEN RISIKO OUTSOURCING

  • Konsep manajemen risiko outsourcing.

  • Identifikasi risiko hukum.

  • Risiko hubungan industrial.

  • Risiko pengupahan.

  • Risiko jaminan sosial.

  • Risiko administrasi.

  • Risiko operasional.

  • Risiko kualitas pekerjaan.

  • Risiko reputasi.

  • Risiko perselisihan.

  • Penilaian tingkat risiko.

  • Penyusunan risk register.

  • Penyusunan mitigasi risiko.

  • Monitoring risiko.

  • Evaluasi efektivitas mitigasi.

  • Praktik penyusunan risk register outsourcing.


9. MONITORING, EVALUASI DAN AUDIT KEPATUHAN

  • Konsep monitoring outsourcing.

  • Monitoring tenaga kerja.

  • Monitoring penyedia jasa.

  • Evaluasi kualitas pekerjaan.

  • Evaluasi kepatuhan.

  • Audit dokumen.

  • Audit perjanjian.

  • Pemeriksaan data pekerja.

  • Pemeriksaan payroll.

  • Pemeriksaan jaminan sosial.

  • Pemeriksaan administrasi.

  • Penyusunan checklist audit.

  • Identifikasi ketidaksesuaian.

  • Penyusunan rekomendasi.

  • Tindak lanjut hasil audit.

  • Simulasi audit kepatuhan outsourcing.


10. PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN PERSELISIHAN

  • Potensi permasalahan outsourcing.

  • Perselisihan pekerja dan penyedia jasa.

  • Perselisihan perusahaan pengguna dan penyedia jasa.

  • Permasalahan pengupahan.

  • Permasalahan jaminan sosial.

  • Permasalahan pelaksanaan pekerjaan.

  • Penanganan pengaduan pekerja.

  • Komunikasi dalam penyelesaian masalah.

  • Pencegahan eskalasi konflik.

  • Dokumentasi permasalahan.

  • Penyelesaian internal.

  • Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan.

  • Studi kasus penyelesaian permasalahan outsourcing.


11. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:

Analisis Kebutuhan → Pemilihan Penyedia Jasa → Perjanjian → Penempatan Pekerja → Pengupahan → Jaminan Sosial → Monitoring → Audit Kepatuhan → Identifikasi Risiko → Mitigasi → Evaluasi.

Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara regulasi dan penerapan pekerjaan alih daya secara menyeluruh.


12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI

Peserta melakukan praktik:

  • Identifikasi kebutuhan outsourcing.

  • Pemetaan pekerjaan.

  • Penyusunan kriteria penyedia jasa.

  • Review dokumen penyedia jasa.

  • Review perjanjian.

  • Pemeriksaan hak dan kewajiban.

  • Pemeriksaan payroll.

  • Pemeriksaan jaminan sosial.

  • Penyusunan checklist kepatuhan.

  • Penyusunan risk register.

  • Penyusunan KPI penyedia jasa.

  • Penyusunan format monitoring.

  • Penyusunan rekomendasi perbaikan.

  • Presentasi hasil praktik.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Direktur / Pimpinan Perusahaan.

  • Human Resources Director / Manager.

  • HRD / Human Resources.

  • Human Capital Manager.

  • Human Resources Business Partner.

  • Bagian Legal / Corporate Legal.

  • General Affairs.

  • Procurement / Purchasing.

  • Finance dan Accounting.

  • Payroll.

  • Manager Operasional.

  • Supervisor.

  • Pengelola tenaga kerja outsourcing.

  • Perusahaan penyedia jasa alih daya.

  • Konsultan HR dan ketenagakerjaan.

  • Pengelola hubungan industrial.

  • Perusahaan swasta.

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Yayasan dan organisasi yang menggunakan tenaga kerja alih daya.

  • Pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis kebutuhan outsourcing.

  • Simulasi pemilihan penyedia jasa.

  • Review perjanjian.

  • Simulasi pemeriksaan payroll.

  • Simulasi pemeriksaan jaminan sosial.

  • Identifikasi risiko.

  • Penyusunan risk register.

  • Simulasi audit kepatuhan.

  • Problem solving.

  • Praktik monitoring dan evaluasi.

  • Pembahasan hasil praktik.

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Regulasi Terbaru dan Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Konsep, Perencanaan dan Tata Kelola Pekerjaan Alih Daya

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Pemilihan dan Evaluasi Perusahaan Penyedia Jasa Alih Daya

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Perjanjian Outsourcing, Hak dan Kewajiban Para Pihak serta Studi Kasus


HARI KEDUA

08.30–10.00
Pengupahan, Payroll dan Hak Pekerja Alih Daya

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Manajemen Risiko Outsourcing dan Penyusunan Risk Register

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
Monitoring, Evaluasi dan Audit Kepatuhan Outsourcing

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Permasalahan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  2. Memahami konsep dan tata kelola pekerjaan alih daya.

  3. Mengidentifikasi kebutuhan outsourcing perusahaan.

  4. Melakukan pemetaan pekerjaan yang akan dialihdayakan.

  5. Memahami proses pemilihan penyedia jasa.

  6. Melakukan review dokumen penyedia jasa.

  7. Memahami struktur perjanjian outsourcing.

  8. Melakukan identifikasi klausul yang berpotensi menimbulkan risiko.

  9. Memahami hak dan kewajiban para pihak.

  10. Memahami pengupahan dan administrasi payroll.

  11. Memahami jaminan sosial dan perlindungan pekerja.

  12. Mengidentifikasi risiko outsourcing.

  13. Menyusun risk register outsourcing.

  14. Memahami monitoring dan evaluasi penyedia jasa.

  15. Melakukan pemeriksaan kepatuhan outsourcing.

  16. Menyusun checklist audit kepatuhan.

  17. Menganalisis permasalahan outsourcing.

  18. Menyusun alternatif solusi dan mitigasi risiko.

  19. Menerapkan hasil pembelajaran pada perusahaan masing-masing.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Pemetaan kebutuhan outsourcing.

  • Identifikasi pekerjaan yang dialihdayakan.

  • Checklist pemilihan penyedia jasa.

  • Checklist pemeriksaan dokumen.

  • Review struktur perjanjian outsourcing.

  • Checklist hak dan kewajiban para pihak.

  • Checklist pemeriksaan payroll.

  • Checklist pemeriksaan jaminan sosial.

  • Risk register outsourcing.

  • Rancangan KPI penyedia jasa.

  • Format monitoring dan evaluasi.

  • Checklist audit kepatuhan.

  • Analisis studi kasus.

  • Rekomendasi perbaikan tata kelola outsourcing.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi pengelolaan, pemeriksaan, evaluasi dan mitigasi risiko pekerjaan alih daya.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan perusahaan, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA

http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


MATERI BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA

Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan lainnya khusus perusahaan dan sektor swasta, termasuk bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Legal Compliance, Perpajakan, Keuangan, OSS-RBA, LKPM, Procurement, Manajemen Risiko, ESG dan berbagai materi perusahaan lainnya, silakan kunjungi:

👉 MATERI BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA

http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek Perusahaan / Swasta:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

📅 Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu perusahaan memahami dan menerapkan ketentuan terbaru mengenai pekerjaan alih daya secara lebih tertib, profesional, efektif dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, konsep, studi kasus, review dokumen, simulasi, praktik, identifikasi risiko, audit kepatuhan, monitoring dan evaluasi, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola outsourcing sekaligus meminimalkan risiko hukum, administratif, operasional dan hubungan industrial.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Perusahaan

📚 MATERI PERUSAHAAN:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA