Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP). Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran penting dalam implementasi program ini.
Penerapan RME bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan pelayanan pasien secara digital, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kesinambungan informasi antar fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan ILP mendorong integrasi antar program dan layanan berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan pendekatan siklus hidup (life cycle).
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala implementasi seperti kesiapan SDM, infrastruktur teknologi informasi, serta pemahaman terhadap sistem dan kebijakan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan SDM di lingkungan Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta sistem operasional RME dan ILP secara optimal dan terpadu.
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Permenkes RI No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dan Satu Sehat
Permenkes RI No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer
Inpres No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Transformasi Digital di Sektor Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI terkait Implementasi RME di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang kebijakan dan sistem RME & ILP.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan data rekam medis digital dan integrasi layanan.
- Mendukung suksesnya program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemenkes RI.
PESERTA KEGIATAN
- Kepala Puskesmas
- Penanggung jawab program
- Tenaga IT / Admin P-Care / SIMPUS
- Bidan Koordinator / Perawat / Petugas UKM/UKP
- Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai pembina teknis
NARASUMBER (Direncanakan)
- Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Pelayanan Kesehatan / Ditjen P2P / Ditjen Farmalkes)
- Pusdatin Kemenkes RI
- Praktisi dan Ahli Sistem RME dan ILP
- Tim Teknis LinkPemda
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Implementasi RME dan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
- Transformasi Digital dan Tata Kelola Rekam Medis Elektronik di Puskesmas
- Praktik Baik dan Tantangan Implementasi RME & ILP di Daerah
- Pengelolaan Data Pasien Berbasis Life Cycle dan Wilayah Kerja
- Sinkronisasi Sistem RME, SatuSehat, P-Care, dan SIMPUS
- Studi Kasus & Simulasi Penerapan Sistem RME di Puskesmas
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan permintaan instansi atau kelompok peserta.
Minimal 10 peserta, jadwal fleksibel (in-house / nasional / regional).BIAYA PARTISIPASI
Biaya kontribusi peserta akan disampaikan dalam surat penawaran terpisah dan disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, dan akomodasi (dapat request).
FASILITAS PESERTA
- Modul dan bahan ajar lengkap
- Sertifikat Bimtek
- Seminar kit
- Konsumsi & akomodasi (jika diadakan secara tatap muka)
- Pendampingan implementasi (opsional)
- Penginapan Akomodasi dan Non akomodasi
PENUTUP
Diharapkan kegiatan Bimtek ini mampu mendorong optimalisasi peran Puskesmas dalam upaya digitalisasi layanan dan penguatan sistem pelayanan primer yang terintegrasi. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas SDM kesehatan menuju sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.