Pengelolaan aset sarana pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Sarana pendidikan seperti gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, peralatan pembelajaran, serta fasilitas pendukung lainnya merupakan aset strategis daerah yang berfungsi langsung dalam mendukung mutu layanan pendidikan.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset sarana pendidikan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan berbasis regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, kerugian daerah, serta temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola aset pendidikan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar sarana dan prasarana pendidikan;
Ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pengelolaan aset pendidikan Tahun 2026.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD;
Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas aset pendidikan;
Mengoptimalkan pemanfaatan dan pemeliharaan aset pendidikan;
Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset daerah;
Mendukung efektivitas belanja pendidikan dan kualitas layanan publik.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis meliputi:
1. Kebijakan Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan
Kebijakan nasional pengelolaan BMD Tahun 2026;
Peran aset pendidikan dalam pelayanan publik;
Tanggung jawab pengguna dan pengelola barang.
2. Perencanaan dan Penatausahaan Aset
Analisis kebutuhan sarana pendidikan;
Penyusunan RKBMD bidang pendidikan;
Pencatatan, inventarisasi, dan kodefikasi BMD.
3. Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan
Pemanfaatan aset pendidikan secara efektif dan efisien;
Pemeliharaan rutin dan berkala;
Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum aset pendidikan.
4. Penilaian dan Penghapusan Aset
Penilaian kondisi dan nilai aset pendidikan;
Prosedur penghapusan aset rusak atau tidak layak pakai;
Pelaporan dan pertanggungjawaban penghapusan.
5. Pelaporan dan Pengawasan
Penyusunan laporan aset sarana pendidikan;
Rekonsiliasi data aset;
Peran APIP dalam pengawasan pengelolaan aset pendidikan.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Klasikal)
Penyampaian materi disertai diskusi dan studi kasus pengelolaan aset pendidikan.
Online / Webinar
Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi.
Inhouse Training
Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD);
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Kepala Sekolah dan pengelola sarana pendidikan;
Pejabat penatausahaan barang;
Aparat pengawasan internal pemerintah.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami pengelolaan aset sarana pendidikan secara menyeluruh;
Mampu melaksanakan penatausahaan aset sesuai regulasi;
Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan;
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Evaluasi dan Sertifikasi
Setiap peserta akan mengikuti evaluasi pemahaman materi dan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD.
Penutup
Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis ini dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset pendidikan di daerah.
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com