Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) merupakan jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. PLP adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan laboratorium pendidikan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Memasuki tahun 2026, peran PLP semakin strategis seiring dengan tuntutan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium tidak hanya dituntut memenuhi aspek infrastruktur, tetapi juga harus dikelola secara profesional melalui penerapan standar sistem mutu, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan pengembangan jabatan PLP, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal terkait telah mengatur nomenklatur dan klasifikasi laboratorium, mulai dari laboratorium tipe 1 dan tipe 2 yang difokuskan untuk kegiatan pembelajaran, laboratorium tipe 3 untuk mendukung kegiatan pembelajaran lanjutan, serta laboratorium tipe 4 yang memfasilitasi kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).
Memperkuat kompetensi PLP dalam pengelolaan laboratorium pendidikan yang profesional dan akuntabel.
Mendukung penerapan standar mutu laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan pengelolaan lingkungan laboratorium.
Mendorong pengembangan profesi dan karier PLP secara berkelanjutan.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PLP
Tugas pokok dan peran strategis PLP
Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
Angka kredit jabatan fungsional PLP
Standardisasi Laboratorium Pendidikan
Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium
Pengelolaan Peralatan dan Bahan Laboratorium
Pengelolaan Metode dan Prosedur Kerja Laboratorium
Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Pengelolaan Limbah
Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium
Kegiatan Laboratorium dan Pengembangan Profesi PLP
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)
Laboran pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi
Pengelola dan penanggung jawab laboratorium pendidikan
Pejabat pengelola kepegawaian dan SDM pendidikan
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik pengelolaan laboratorium
Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan laboratorium pendidikan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan laboratorium pendidikan dan jabatan fungsional PLP.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com