Inventarisasi dan rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inventarisasi BMD tidak hanya berkaitan dengan pendataan dan pencatatan aset, tetapi juga mencakup pemeriksaan keberadaan dan kondisi fisik barang, kesesuaian data dengan dokumen pendukung, pemutakhiran data aset, serta penertiban administrasi BMD. Sementara itu, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data BMD antara Pengurus Barang, Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan data akuntansi/laporan keuangan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2026 dengan pendekatan aplikatif, praktis, dan berbasis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam melaksanakan inventarisasi, penertiban administrasi, pemutakhiran data, rekonsiliasi BMD, identifikasi selisih data, serta menyiapkan data dan dokumen BMD yang diperlukan dalam rangka penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.
DASAR REGULASI
Dasar regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyajian BMD dalam laporan keuangan.
Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan inventarisasi dan rekonsiliasi BMD agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, akuntabel, sesuai kewenangan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Materi dan pembahasan akan disesuaikan dengan ketentuan/regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
SUSUNAN KEGIATAN
HARI PERTAMA
INVENTARISASI DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Waktu — Kegiatan
08.00 – 09.00
Registrasi Peserta
09.00 – 09.30
Pembukaan
09.30 – 11.00
Materi 1 — Kebijakan dan Ketentuan Inventarisasi BMD
Prinsip, tujuan, ruang lingkup, tahapan, dan ketentuan pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah.
11.00 – 12.30
Materi 2 — Penatausahaan dan Pendataan BMD
Pembukuan BMD, Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen sumber, pencatatan perolehan, lokasi, kondisi, nilai, dan pengguna barang.
12.30 – 13.30
ISHOMA
13.30 – 15.00
Materi 3 — Penertiban dan Pemutakhiran Data BMD
Penertiban administrasi aset, pemeriksaan kesesuaian data dengan kondisi fisik, pemutakhiran KIB, serta identifikasi aset yang belum tercatat atau memiliki permasalahan data.
15.00 – 16.30
Studi Kasus & Simulasi Inventarisasi BMD
Pembahasan dan praktik pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik serta identifikasi permasalahan hasil inventarisasi.
16.30 – Selesai
Penutupan Hari Pertama
HARI KEDUA
REKONSILIASI BMD DAN PERSIAPAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026
08.00 – 09.30
Materi 4 — Konsep dan Mekanisme Rekonsiliasi BMD
Prinsip, tujuan, pihak yang terlibat, dokumen, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi BMD.
09.30 – 11.00
Materi 5 — Rekonsiliasi BMD dengan Data Keuangan
Rekonsiliasi data BMD dengan data akuntansi, belanja modal, penambahan aset, mutasi aset, dan penyajian aset dalam laporan keuangan.
11.00 – 12.30
Materi 6 — Identifikasi dan Penyelesaian Selisih Data BMD
Identifikasi penyebab perbedaan data, aset belum tercatat, aset tercatat tetapi tidak ditemukan, perbedaan nilai, kodefikasi, lokasi, dan pengguna barang.
12.30 – 13.30
ISHOMA
13.30 – 15.00
Materi 7 — Persiapan BMD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2026
Persiapan data akhir tahun, rekonsiliasi, pemutakhiran aset, penyusunan laporan barang, kesesuaian BMD dengan neraca, serta kelengkapan dokumen pendukung.
15.00 – 16.00
Studi Kasus, Simulasi Rekonsiliasi & Konsultasi
Praktik rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan, identifikasi selisih, penyusunan tindak lanjut, dan pembahasan permasalahan aktual.
16.00 – Selesai
Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Bimtek
KETERANGAN NARASUMBER/PENGAJAR
Materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Penatausahaan Aset Daerah, Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Akuntansi Pemerintah Daerah, sesuai dengan bidang materi masing-masing.
TUJUAN BIMTEK
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan inventarisasi BMD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan penatausahaan BMD.
Memahami pelaksanaan inventarisasi BMD secara sistematis.
Mampu melakukan pencocokan data administrasi dengan keberadaan dan kondisi fisik aset.
Mampu mengidentifikasi aset yang belum tercatat atau memiliki permasalahan data.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemutakhiran data BMD.
Memahami konsep, mekanisme, dan tahapan rekonsiliasi BMD.
Mampu melakukan rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan.
Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih data BMD.
Meningkatkan kualitas laporan barang milik daerah.
Meningkatkan kesesuaian data BMD dengan laporan keuangan pemerintah daerah.
Mempersiapkan data dan dokumen BMD dalam rangka penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.
Meningkatkan kesiapan Perangkat Daerah dalam menghadapi pemeriksaan.
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.
MATERI BIMTEK
1. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN INVENTARISASI BMD
Prinsip dan kebijakan inventarisasi BMD.
Tujuan dan manfaat inventarisasi.
Ruang lingkup inventarisasi.
Tahapan pelaksanaan inventarisasi.
Kewenangan dan tanggung jawab pihak terkait.
Dokumen inventarisasi BMD.
Pengendalian hasil inventarisasi.
2. PENATAUSAHAAN DAN PENDATAAN BMD
Pembukuan BMD.
Pencatatan aset.
Kartu Inventaris Barang (KIB).
Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
Dokumen sumber BMD.
Pencatatan perolehan aset.
Pencatatan mutasi aset.
Pencatatan kondisi barang.
Pencatatan lokasi dan pengguna barang.
Kelengkapan dokumen kepemilikan.
3. INVENTARISASI DAN PENERTIBAN DATA BMD
Pendataan BMD.
Pemeriksaan keberadaan fisik aset.
Pemeriksaan kondisi barang.
Pemeriksaan lokasi dan pengguna barang.
Pencocokan data administrasi dan fisik.
Identifikasi aset belum tercatat.
Identifikasi aset yang tidak ditemukan.
Identifikasi data aset ganda.
Identifikasi kesalahan pencatatan.
Penertiban dokumen BMD.
Pemutakhiran data aset.
4. KONSEP DAN MEKANISME REKONSILIASI BMD
Pengertian dan tujuan rekonsiliasi.
Prinsip pelaksanaan rekonsiliasi.
Pihak-pihak yang terlibat.
Rekonsiliasi pada tingkat Perangkat Daerah.
Rekonsiliasi Pengurus Barang dan Pengguna Barang.
Rekonsiliasi dengan Pengelola Barang.
Rekonsiliasi dengan fungsi akuntansi.
Dokumen rekonsiliasi.
Berita acara rekonsiliasi.
5. REKONSILIASI BMD DENGAN DATA KEUANGAN
Rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan aset.
Rekonsiliasi data aset dengan data akuntansi.
Rekonsiliasi nilai aset.
Rekonsiliasi mutasi aset.
Rekonsiliasi antar-OPD.
Rekonsiliasi BMD dengan neraca.
Identifikasi perbedaan data.
Penelusuran sumber selisih.
Pemutakhiran data berdasarkan hasil rekonsiliasi.
6. PENYELESAIAN SELISIH DAN PERMASALAHAN BMD
Aset belum tercatat.
Aset tercatat tetapi tidak ditemukan.
Perbedaan nilai aset.
Kesalahan klasifikasi.
Kesalahan kodefikasi.
Perbedaan lokasi aset.
Perbedaan pengguna barang.
Aset rusak.
Aset hilang.
Aset yang sudah tidak digunakan.
Tindak lanjut hasil inventarisasi dan rekonsiliasi.
7. PERSIAPAN BMD UNTUK LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026
Persiapan data BMD akhir tahun.
Rekonsiliasi sebelum penyusunan laporan keuangan.
Pemutakhiran data aset.
Penyusunan laporan barang.
Kesesuaian data BMD dengan neraca.
Mutasi aset selama Tahun 2026.
Penambahan aset dari belanja modal.
Penghapusan dan pemindahtanganan.
Penyusutan aset.
Kelengkapan dokumen pendukung.
Persiapan data untuk pemeriksaan.
WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan:
Workshop inventarisasi BMD.
Simulasi pemeriksaan data aset.
Simulasi pencocokan data fisik dan administrasi.
Simulasi pemutakhiran KIB.
Simulasi rekonsiliasi BMD.
Simulasi rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan aset.
Identifikasi dan analisis selisih data.
Simulasi penyusunan berita acara rekonsiliasi.
Penyusunan daftar tindak lanjut.
Studi kasus aset belum tercatat.
Studi kasus aset tercatat tetapi tidak ditemukan.
Studi kasus perbedaan nilai aset.
Studi kasus perbedaan data BMD dengan data keuangan.
Diskusi dan konsultasi permasalahan aktual.
Pendekatan pembelajaran diarahkan pada penyelesaian permasalahan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan, rekonsiliasi dan pelaporan BMD.
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Sekretaris Daerah.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Kepala BPKAD/BKD/BKAD.
Pejabat dan staf pengelola BMD.
Pengurus Barang.
Pengurus Barang Pembantu.
Pejabat/staf penatausahaan BMD.
Pejabat/staf pengelola keuangan yang berkaitan dengan BMD.
Pejabat/staf akuntansi.
PPK-SKPD.
PPTK.
Bendahara.
Aparatur yang menangani administrasi dan aset daerah.
Inspektorat/APIP.
ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan BMD.
METODE BIMTEK
Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Konsultasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut
Metode tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menerapkan materi dalam pelaksanaan tugas.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami ketentuan inventarisasi dan rekonsiliasi BMD.
Menertibkan administrasi dan data BMD.
Melaksanakan inventarisasi BMD.
Melakukan pencocokan data aset dengan kondisi fisik.
Mengidentifikasi aset yang belum tercatat.
Mengidentifikasi aset yang tercatat tetapi tidak ditemukan.
Melakukan pemutakhiran data BMD.
Melaksanakan rekonsiliasi BMD.
Melakukan rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan.
Mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih data.
Menyusun tindak lanjut hasil inventarisasi dan rekonsiliasi.
Menyiapkan laporan barang milik daerah.
Memastikan kesesuaian data BMD dengan laporan keuangan.
Menyiapkan data dan dokumen BMD untuk laporan keuangan Tahun 2026.
Meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan.
Meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan BMD.
BIAYA KEGIATAN
PAKET A — DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Rp5.500.000,- / peserta
PAKET B — DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta
PAKET C — NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas:
Penginapan hotel sesuai paket.
Sertifikat.
Modul/materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.
INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN
Jadwal kegiatan:
http://linkpemda.com/jadwal
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi
Website LINKPEMDA:
http://linkpemda.com
WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605
Email:
info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimtek Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan inventarisasi, penatausahaan, pemutakhiran dan rekonsiliasi aset daerah secara tertib, akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang aplikatif, studi kasus, simulasi, praktik, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah serta mempersiapkan data dan dokumen BMD yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.
LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Tertib Menginventarisasi, Akurat Mere konsiliasi, Siap Menyusun Laporan Keuangan.